Senin, 24 November 2014

HUKUM MENGGUNAKAN KUAS ETERNA HARAM MENURUT IMAM SYAFI'I.

  hukum tentang pemakaian kuas merk Eterna China Bristles yang telah beredar luas berbagai toko. Pasalnya, kuas tersebut diproduksi dari bulu hewan Babi.

Kadinkes Kab. Tuban pada januari 2014 mengirim sampel kuas merk tersebut ke Lembaga Pengujian Pengawasan Obat Dan Makanan Majlelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) propinsi Jawa Timur.

Hasilnya positif bahwa kuas dengan merk ETERNA CHINA BRISTLES terbuat dari bulu hewan dengan ciri-ciri ketika dibakar berbahu menyengat.  Berbeda jika kuas tersebut terbuat dari bahan sejenis nilon atau bahan sintesis lainya. Maka bahunya tidak akan menyengat dan kuas akan mengeriting.

China Bristles artinya sama dengan Hog Bristles yang bermakna Babi peliharaan. Produk ini bisa dilihat dari gagang kuas yang bertuliskan Bristles, Pure Bristles, 100 % China Bristles dan sebagainya.



Budhi Baskhara, pakar dan prktisi kimia  mengatakan, “bulu Babi paling murah digunakan bahan kuas ketimbang lainnya. Biaya produksi kuas jauh lebih profit (menguntungkan) dari pada bulu sintesis. Tinggal mengumpulkan, membersihkan, dan memotong. Terlebih jika kuas itu diproduksi di Tiongkok yang stok kulit Babinya melimpah”.

Pria lulusan Universitas Ahmad Yani Bandung jurusan kimia ini mengatakan bahwa bulu sintesis yang biasanya menggunakan bahan nilon, salah satujenis polimer, biaya produksinya jauh lebih mahal karena bahan baku jenis karbon tidaklah murah. Selain untuk kuas nilon juga dipakai sikat gigi dan kuas make up.

Dalam Yahoo Answer disebutkan bahwa bulu putih dan hitam Babi banyak digunakan pada kuas roti, cat tembok, kosmetik dan sebagainya. Menurut salah satu pegawai di Pengadilan Negeri , perlu diwaspadahi karena kuas jenis bulu babi ini tidak semuanya bertuliskan Bristles.

Lalu, bagaimana dengan hukum cat tembok atau kayu yang telah dipoleskan pada dinding rumah, masjid, kamar mandi yang pengecetannya menggunakan kuas bulu Babi tersebut?

Dalam hal ini terdapat Khilaf (perbedaan pendapat) antara pendapat Imam Syafi’i yang mengatakan hukumnya adalah Najis, sedangkan menurut Imam Malik dan Ibnu Qosim mengatakan bahwa hukumnya Suci.

hukum najis ini adalah jika memang sudah Tahaqququnnajasah (kuas dengan merek diatas benar-benar dari bulu babi), jika tidak tahaqquq maka memakai hukum asal yaitu suci.

Menurut kalangan Syafi’iyah Hukum cat tersebut tetap najis meskipun kuas tersebut sudah terlanjur digunakan mengecat Masjid. Cat tersebut tidak bisa disucikan karena sudah Tajammad (menjadi padat). Dan apabila yang terlanjur di cat adalah Masjid, maka bagi yang tahu wajib untuk segera menghilangkanya. Isti’malun Najasah (penggunaan barang najis) dalam hal tersebut adalah Haram kecuali bagi orang yang tidak tahu.

Lalu, bagaimana solusi bagi para grosir yang terlanjur membeli dalam jumlah banyak dan Pabrik Roti yang telah membuat roti dalam jumlah yang banyak ?

Akad jual beli para grosir tersebut fasid (rusak) karena barang yang dijual terkena hukum najis. Solusinya adalah mengikuti pendapat Imam Malik yang mengatakan bahwa bulu Anjing dan Babi adalah Suci.

 Adapun Jika mengikuti Imam Syafi’i, maka para grosir wajib mengembalikan kuas tersebut kepada produsen dan produsen wajib mengembalikan uang para grosir karena aqad transaksinya rusak.

Meski demikian keputusan bahtsul masa’il ini masih belum seratus persen final karena masih membutuhkan proses pentashihan ulang dari para mushohih mengenai ta’bir-ta’bir terkumpulkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar