Rabu, 29 Oktober 2014

ISBAL / Menjulurkan Pakaian Dibawah Mata Kaki Bagi Muslim Laki-laki Hukumnya Haram!!


Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
ﻣَﺎ ﺃَﺳْﻔَﻞَ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﻜَﻌْﺒَﻴْﻦِ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﺈِﺯَﺍﺭِ ﻓَﻔِﻲ ﺍﻟﻨَّﺎﺭ
ِ
"Sarung/pakaian yang berada di bawah kedua mata kaki, maka masuk ke dalam neraka."

LARANGAN KERAS TERHADAP ISBAL (MENJULURKAN KAIN HINGGA DI BAWAH MATA KAKI)
Diriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiallahu'anhuma, ia berkata: “Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
(( مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاَءَ لَمْ يَنْظُرِ اللهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ.))
‘Barangsiapa menjulurkan pakaiannya karena sombong maka Allah tidak akan melihatnya di hari Kiamat kelak.’”
Abu Bakar radhiallahu'anhu berkata: “Sungguh salah satu sisi pakaianku selalu turun kecuali jika aku terus menjaganya.” Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
(( إِنَّكَ لَسْتَ تَصْنَعُ ذَلِكَ خُيَلاَءَ.))
“Kamu tidak melakukan itu karena sombong.”[1] 
Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiallahu'anhu, bahwasanya Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
(( لاَ يَنْظُرُ اللهُ يَوْمَ القِيَامَةِ إِلَى مَنْ جَرَّ إِزَارَهُ بَطَرًا.))
“Allah tidak akan melihat kepada orang yang menjulurkan kain sarungnya karena kesombongan.”[2] 
Dan masih diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiallahu'anhu, bahwasanya Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
(( بَيْنَمَا رَجُلٌ يَمْشِي فِي حُلَّةٍ تُعْجِبُهُ نَفْسُهُ مُرَجِّلٌ جُمَّتَهُ إِذْ خَسَفَ اللهُ بِهِ فَهُوَ يَتَجَلْجَلُ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ.))
“Ketika seorang laki-laki sedang berjalan memakai pakaiannya (atas dan bawah) dengan rambut sebahu yang tersisir dan dengan perasaan kagum terhadap diri sendiri tiba-tiba Allah menenggelamkannya ke perut bumi dan ia terus tenggelam hingga hari Kiamat kelak.”[3] 
Masih diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiallahu'anhu dari Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam: “Kain sarung yang berada di bawah mata kaki tempatnya di Neraka.”[4] 
Diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar radhiallahu'anhu, ia berkata: “Aku berpapasan dengan Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam sementara sarungku terjulur (di bawah mata kaki). Lantas beliau bersabda: “Wahai ‘Abdullah angkat kain sarungmu!” Lalu beliau bersabda: “Angkat lagi.” Sejak itu aku selalu menjaganya.” Sebagian kaum bertanya: “Hingga mana?” Ia menjawab: “Hingga setengah betis.”
Diriwayatkan dari Abu Dzarr radhiallahu'anhu dari Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda:
(( ثَلاَثَةٌ لاَ يُكَلِّمُهُمُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلاَ يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ وَلاَ يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ.))
قَالَ: فَقَرَأَهَا رَسُولُ اللهِe  ثَلاَثَ مِرَارًا. قَالَ أَبُو ذَرٍّ: خَابُوا وَخَسِرُوا، مَنْ هُمْ
يَا رَسُولَ اللهِ؟ قَالَ: (( الْمُسْبِلُ، وَالْمَنَّانُ، وَالْمُنَفِّقُ سِلْعَتَهُ بِالْحَلِفِ الْكَاذِبِ.))
“Ada tiga golongan yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari Kiamat kelak, tidak diperhatikan, tidak disucikan dan mereka akan mendapat siksa yang sangat pedih.” Ia berkata: “Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam mengucapkannya sebanyak tiga kali.” Abu Dzarr bertanya: “Sungguh sangat jelek dan merugi mereka itu. Siapa mereka itu wahai Rasulullah?” Beliau menjawab: “Musbil (orang yang menjulurkan kain hingga di bawah mata kaki), orang yang gemar mengungkit kebaikan yang telah ia berikan dan seorang yang menjual dagangannya dan bersumpah dengan sumpah palsu.”[5] 
Diriwayatkan dari Abu Juray Jabir bin Salim radhiallahu'anhu, ia berkata: “Aku melihat seorang laki-laki yang pemikirannya senantiasa diterima oleh orang banyak dan tidak ada yang mengomentari ucapannya.” Aku bertanya: “Siapa ini?” Mereka menjawab: “Ini Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam.” Lalu aku katakan: “’Alaikas salaam ya Rasulullah.” Sebanyak dua kali. Beliau bersabda:
(( لاَ تَقُلْ عَلَيْكَ السَّلاَمُ فَإِنَّ عَلَيْكَ السَّلاَمُ تَحِيَّةُ الْمَيِّتِ قُلِ السَّلاَمُ عَلَيْكَ.))
“Jangan kamu katakan ‘alaikas salaam, karena ucapan ‘alaikas salaam adalah ucapan selamat terhadap orang mati. Tetapi ucapkanlah: ‘Assalaamu ‘alaika.”
Aku bertanya: “Apakah Anda Rasulullah?” Beliau menjawab:
(( أَنَا رَسُولُ اللهِ الَّذِي إِذَا أَصَابَكَ ضُرٌّ فَدَعَوْتَهُ كَشَفَهُ عَنْكَ وَإِنْ أَصَابَكَ عَامُ سَنَةٍ فَدَعَوْتَهُ أَنْبَتَهَا لَكَ وَإِذَا كُنْتَ بِأَرْضٍ قَفْرَاءَ أَوْ فَلاَةٍ فَضَلَّتْ رَاحِلَتُكَ فَدَعَوْتَهُ رَدَّهَا عَلَيْكَ.))
“Aku adalah utusan Allah, apabila kamu tertimpa mara bahaya lalu berdo’a kepada-Nya maka mara bahaya tersebut akan lenyap darimu. Apabila daerahmu sedang dilanda kegersangan lalu engkau berdo’a kepada-Nya maka bumimu akan kembali subur. Apabila kamu berada di sebuah padang tandus lalu kendaraanmu hilang kemudian kamu berdo’a kepada-Nya maka Dia akan kembalikan kendaraanmu itu.”
Aku katakan: “Berikanlah kepadaku sebuah wasiat.” Beliau bersabda: “Janganlah engkau cela siapapun.” Ia berkata: “Maka mulai saat itu tidak ada seorangpun yang aku cela baik orang merdeka, budak, unta maupun kambing.” Beliau bersabda:
(( وَلاَ تَحْقِرَنَّ شَيْئًا مِنَ الْمَعْرُوفِ وَأَنْ تُكَلِّمَ أَخَاكَ وَأَنْتَ مُنْبَسِطٌ إِلَيْهِ وَجْهُكَ إِنَّ ذَلِكَ مِنَ الْمَعْرُوفِ وَارْفَعْ إِزَارَكَ إِلَى نِصْفِ السَّاقِ فَإِنْ أَبَيْتَ فَإِلَى الْكَعْبَيْنِ وَإِيَّاكَ وَإِسْبَالَ الإِزَارِ فَإِنَّهَا مِنَ الْمَخِيلَةِ وَإِنَّ اللهَ لاَ يُحِبُّ الْمَخِيلَةَ وَإِنِ امْرُؤٌ شَتَمَكَ وَعَيَّرَكَ بِمَا يَعْلَمُ فِيكَ فَلاَ تُعَيِّرْهُ بِمَا تَعْلَمُ فِيهِ فَإِنَّمَا وَبَالُ ذَلِكَ عَلَيْهِ.))
“Jangan engkau sepelekan perbuatan baik walaupun sedikit. Berbicara-lah kepada saudaramu dengan wajah yang berseri-seri sebab hal itu juga sebuah kebaikan. Angkat kain sarungmu hingga setengah betis. Jika engkau enggan maka julurkan persis di atas mata kaki. Janganlah kamu melakukan isbal, sebab isbal itu termasuk perbuatan sombong dan Allah tidak menyukai sifat sombong. Apabila ada seseorang yang mencela dan mencacimu dengan sesuatu yang ia ketahui dari dirimu maka jangan engkau balas mencercanya dengan sesuatu yang engkau ketahui dari dirinya, sebab bencana tersebut hanya akan menimpa dirinya sendiri.”[6] 

Kandungan Bab:
1. Sangat haram mengenakan pakaian isbal. Isbal termasuk salah satu dosa besar dan perbuatan keji. Oleh karena itu orang yang memakai pakaian isbal berhak mendapat hukuman dengan tidak mendapat perhatian dari Allah pada hari Kiamat nanti, tidak akan mensucikannya dan untuknya siksaan yang pedih.
Demikian juga halnya dengan kain yang berada di bawah mata kaki hingga tumit akan mendapat siksaan karena pemilik pakaian tersebut telah melakukan isbal. Jangan ada seorangpun yang menganggap remeh masalah ini karena penduduk Neraka yang paling ringan siksaannya adalah seorang yang berada di Neraka yang dangkal lalu diletakkan bara Neraka di bawah telapak kakinya hingga membuat otaknya mengelegak. Semoga Allah melindungi kita dari siksa tersebut.
2. Isbal itu bukan pada kain sarung saja tetapi juga pada baju panjang. Oleh karena itu jangan sampai lengan bajunya melewati pergelangan tangan dan sorban jangan sampai ujungnya menjulur hingga kedua pinggul, berdasarkan hadits Ibnu ‘Umar radhiallahu'anhu dari Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda:
(( الإِسْبَالُ فِي الإِزَارِ وَالْقَمِيصِ وَالْعِمَامَةِ مَنْ جَرَّ مِنْهَا شَيْئًا خُيَلاَءَ لاَ يَنْظُرُ اللهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ.))
“Isbal itu ada pada kain sarung, baju panjang dan sorban. Barangsiapa memanjangkannya karena sombong maka Allah tidak akan memperhatikannya pada hari Kiamat kelak.”[7] 
3. Pengharaman isbal khusus untuk kaum laki-laki bukan wanita. Adapun wanita boleh menjulurkan ujung kainnya sejengkal atau sehasta di bawah mata kaki sebagaimana yang tertera dalam hadits Ibnu ‘Umar radhiallahu'anhu, ia berkata: “Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda: ‘Barangsiapa menjulurkan pakaiannya karena sombong maka Allah tidak akan memperhatikannya di hari Kiamat kelak.’ Ummu Salamah bertanya: ‘Apa yang harus dilakukan para wanita dengan ujung kainnya?’ Beliau menjawab: ‘Turunkan sejengkal.’ Ummu Salamah radhiallahu'anha kembali berkata: ‘Kalau begitu kaki mereka akan kelihatan.’ Beliau bersabda: ‘Julurkan satu hasta dan jangan lebih dari itu.’”[8] 
4. Sarung seorang mukmin tidak boleh melampaui kedua mata kaki dan tidak boleh terangkat hingga di atas setengah betis. Jadi posisinya berada di antara keduanya berdasarkan hadits Abu Sa’id al-Khudri radhiallahu'anhu, ia berkata: “Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
(( إِزْرَةُ الْمُسْلِمِ إِلَى نِصْفِ السَّاقِ وَلاَ حَرَجَ أَوْ لاَ جُنَاحَ فِيمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْكَعْبَيْنِ مَا كَانَ أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ فَهُوَ فِي النَّارِ مَنْ جَرَّ إِزَارَهُ بَطَرًا لَمْ يَنْظُرِ اللهُ إِلَيْهِ.))
“Sesungguhnya batas sarung seorang muslim adalah setengah betis dan tidak mengapa jika posisinya berada di antara setengah betis dan mata kaki. Apabila di bawah mata kaki maka tempatnya di Neraka dan barang siapa menjulurkan sarungnya karena sombong maka Allah tidak akan melihat kepadanya.”[9] 
5. Mata kaki tidak berhak ditutupi oleh sarung. Oleh karena itu harus ditampakkan dan diperlihatkan berdasarkan hadits Hudzaifah a, ia berkata: “Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
(( مَوْضِعُ الإِزَارِ إِلَى أَنْصَافِ السَّاقَيْنِ وَالْعَضَلَةِ فَإِنْ أَبَيْتَ فَأَسْفَلَ فَإِنْ أَبَيْتَ فَمِنْ وَرَاءِ السَّاقِ وَلاَ حَقَّ لِلْكَعْبَيْنِ فِي الإِزَارِ.))
‘Posisi sarung hingga pertengahan betis dan otot betis. Jika engkau enggan maka di bawahnya. Jika engkau masih enggan maka di bawah betis dan mata kaki tidak boleh ditutupi kain sarung.’”[10] 
6. Isbal saja sudah termasuk kategori sombong bahkan isbal itu sendiri disebut sombong. Oleh karena itu seorang laki-laki tidak boleh menjulurkan kainnya melewati mata kaki lalu ia berkata: “Aku melakukan ini bukan karena sombong.” Sebab larangan itu tertuju pada lafazh sehingga muncul ketetapan hukum. Memanjangkan kain sudah menunjukkan kesombongan dan kecongkakannya walaupun tidak ada niat sombong dalam hatinya. Apabila tidak ada niat sombong maka hal itu termasuk yang diisyaratkan dalam hadits Abu Juray Jabir bin Salim yang dengan tegas menyatakan bahwa isbal adalah perbuatan sombong. Tidak sah pendalilan sebagian orang dengan perkataan Abu Bakar: “Ya Rasulullah, sarungku selalu melorot jika aku tidak menjaganya.” Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam menjawab: “Kamu tidak melakukan dengan sombong.” Terjulurnya sarung Abu Bakar tersebut tidak termasuk isbal, sebab ia berusaha untuk menjaganya dan mengangkatnya. Untuk menepis pupus syubhat ini, sabda Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam kepada ‘Abdullah bin ‘Umar ketika berpapasan dengan beliau, sementara kain sarungnya sedang terjulur (melewati mata kaki). Beliau bersabda: “Ya ‘Abdullah! Angkat kain sarungmu!” Di sini Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam tidak membiarkan ‘Abdullah bin ‘Umar Sahabat beliau yang zuhud menjulurkan kain sarungnya, bahkan beliau perintahkan untuk mengangkat sarung tersebut. Ini menunjukkan bahwa larangan isbal tidak berkaitan dengan niat sombong bahkan isbal itu sendiri adalah perbuatan sombong.
Perhatikan perbedaan yang mencolok antara orang-orang yang memakai pakaian isbal dan berdalilkan dengan perkataan Abu Bakar dengan kasus Abu Bakar itu sendiri ditinjau dari dua faktor:
Pertama: Kain sarung Abu Bakar dengan tidak sengaja terjulur sementara mereka memang sengaja menjulurkannya.
Kedua: Abu Bakar telah direkomendasi oleh al-Qur-an dan Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam serta seluruh ummat juga sudah sepakat tentang hal itu, sementara mereka tidak.
7. Barangsiapa melaksanakan shalat dalam keadaan isbal, maka pupuslah perjanjian Allah dengannya, berdasarkan hadits ‘Abdullah bin Mas’ud a, ia berkata: “Aku pernah mendengar Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
(( مَنْ أَسْبَلَ إِزَارَهُ فِي صَلاَتِهِ خُيَلاَءَ فَلَيْسَ مِنَ اللهِ فِي حِلٍّ وَلاَ حَرَامٍ.))
“Barangsiapa menjulurkan kain sarung dengan sombong di dalam shalatnya maka Allah tidak akan menghalalkan (baginya masuk ke Surga) dan tidak mengharamkan (baginya masuk Neraka).”[11] 

Senin, 13 Oktober 2014

POLIGAMI ADALAH AJARAN ISLAM

Oleh Asy-Syaikh Ahmad Syakir -Rahimahullah-
Pembaca yang budiman, sudah dimaklumi bahwa momentum peringatan Hari Kartini setiap 21 April oleh banyak kalangan dijadikan kesempatan untuk menyuarakan kembali isu persamaan gender. Dengannya mereka menikam syariat yang suci. Dan di antara yang sering menjadi sorotan manusia-manusia tidak beradab tersebut adalah syariat poligami. Maka dalam rangka menjelaskan kebenaran dan membungkam “celotehan” kami turunkan tulisan seorang pemuka ulama Universitas Al Azhar Cairo Mesir di zamannya Asy-Syaikh Ahmad Syakir yang membantah celotehan penyeru “emansipasi wanita” dan pembela ajaran “persamaan gender” seolah-olah beliau hidup di zaman kita membantah orang-orang yang mengatakan: “poligami bukan sunnah” -lalai atau belagak bodo bahwa sunnah dimaksud adalah ajaran NabiShallallahu ‘Alaihi Wasallam-, atau mengatakan: “poligami bukan ajaran Islam” -karena nekat ingin memperdaya kaum muslimin awam- dan ucapan-ucapan yang lainnya yang bersumber dari keawaman yang dibungkus dengan bahasa yang sepertinya ilmiyah. Hasbunallahu wa ni’mal wakiil.
Dan maklum diketahui, bahwa di sini kami bukan dalam rangka memperingati Hari Kartini -sekali-kali tidak-. Karena Hari Raya bagi kami hanya dua Iedul Fithri dan Adh-ha -dua hari raya yang diakui Islam-. Melainkan kami hanya memanfaatkan momentum hari ini sebagai kesempatan untuk menjelaskan kebenaran, sebagaimana para pengekor kebatilan memanfaatkannya untuk menjajakan kesesatan mereka. Sekian dari kami, dan sekarang kami tinggalkan anda menyimak keterangan di bawah ini. Wassalam.
Berkata beliau rahimahullah dalam Umdatut-Tafsir (3/102);
Telah bermunculan di zaman kita sekarang ini generasi dengan paham kafir, nalar ala Nasrani. Mereka tumbuh di bawah didikan barat di negeri-negeri kita dan negeri-negeri mereka sendiri. Mereka dibesarkan dengan aqidah-aqidah tersebut. Sesekali dengan terang-terangan dan terkadang malu-malu. Sampai mereka berhasil menyusupkan paham-paham sesatnya dan menguasai fitrah-fitrah kaum muslimin. Sehingga jadilah motto utama mereka adalah mengingkari poligami, dan memandangnya sebagai perbuatan keji yang tidak bisa diterima oleh akal mereka.
Diantara mereka ada yang terang-terangan mengingkarinya dan diantara mereka ada yang malu-malu. Dalam hal ini mereka dibela oleh sebagian orang-orang yang mengaku-ngaku ulama Al Azhar, yang mana seharusnya kewajiban seorang ulama adalah membela Islam dan memperkenalkannya kepada orang-orang jahil hakikat-hakikat syari’at. Akan tetapi yang terjadi malah kebalikannya, mereka bangkit membela orang-orang yang memang telah tumbuh dengan didikan dan aqidah kafir guna membatasi poligami di dalam Islam, kata mereka!!
Para ulama tersebut tidak mengetahui bahwa yang diinginkan oleh manusia-manusia tersebut hanyalah memupuskan sisa-sisa paham poligami di negeri-negeri Islam. Dan tidak ada yang diinginkan oleh anak-anak didikan barat tersebut dari para ulama Al Azhar selain bersama-sama dengan mereka dalam mengharamkan poligami dan melarangnya sampai ke akar-akarnya. Yang ada di dalam pikiran pemimpin-pemimpin mereka, poligami adalah kemungkaran karena itu mereka menolak keberadaannya dari segala macam sisinya.
Kemudian kondisinya menjadi semakin parah, sampai-sampai kami mendengar salah satu negara yang mengaku islami meletakkan di dalam undang-undang mereka larangan dari berpoligami, bahkan undang-undang tersebut tegas-tegasan menyatakan perkataan yang kufur, bahwa poligami -menurut mereka- adalah haram.
Mereka tidak sadar bahwa disebabkan pernyataan lancang dan jahat ini mereka menjadi murtad keluar dari agama Islam. Sehingga berlakulah atas mereka serta orang-orang yang ridha dengan perbuatan mereka ini seluruh hukum bagi orang yang murtad yang telah dikenal oleh setiap kaum muslimin. Atau tidak jauh kemungkinannya bahwa mereka sendiri mengetahuinya, sehingga mereka masuk ke dalam kekufuran dan kemurtadan dalam keadaan tahu dan dengan sengaja.
Bahkan salah seorang yang mengaku sebagai ulama Al Azhar -dan ini adalah cobaan besar bagi Universitas Al Azhar- pernah saking lancangnya, ia membuat tulisan yang terang-terangan menyatakan bahwa Islam mengharamkan poligami. Perbuatan ini merupakan kelancangannya kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan sekaligus merupakan kedustaan dengan mengatasnamakan agama-Nya, padahal merupakan tanggung jawab baginya adalah menjaga agama Allah, dan menjadi di antara orang-orang yang turut menegakkannya dan membelanya!!
Bahkan ada diantara mereka -pria dan wanita- yang baru tahu baca tulis memposisikan diri-diri mereka sebagai mujtahid agama, meng-istimbath hukum-hukum dan memfatwakan halal dan haram serta mencaci maki ulama-ulama Islam ketika ulama-ulama tersebut ingin mengingatkan mereka dan berhenti dari kelancangannya. Padahal kebanyakan makhluk-makhluk lancang ini tidak tahu tata cara wudhu’ dan shalat bahkan tidak tahu bagaimana bersuci, akan tetapi mereka dalam masalah poligami adalah ahli ijtihad!!
Bahkan kami menyaksikan diantara mereka ada yang ikut campur dalam urusan yang mereka tidak memiliki ilmunya berdalil dengan ayat-ayat Al Qur’an dengan makna, karena dia tidak tahu lafal Al Qur’an!!
Dikarenakan kelakuan-kelakuan mereka yang jahat serta kelancangan-kelancangan mereka yang mungkar dan kekufuran-kekufuran mereka yang nyata ini masuklah orang-orang non muslim ke dalam masalah ini. Mereka menulis pandangan-pandangannya dalam rangka ijtihad!! Seperti pendahulu-pendahulunya meng-istimbath hukum-hukum dari Al Qur’an -padahal mereka tidak beriman dengannya- untuk memperdaya kaum muslimin dan menyesatkan mereka dari agama mereka.
Sampai-sampai ada seorang penulis non muslim membuat tulisan di salah satu harian yang sepertinya islami, orang ini menulis artikel dengan judul “Poligami adalah Aib” dengan kelancangannya ini berarti dia telah mencaci syariat Islam, dan memaki seluruh ummat Islam sejak datangnya Islam sampai sekarang. Dan (bersamaan dengan ini semua) kami tidak mendapati seorang pun yang terpanggil kecemburuannya yang apabila sebaliknya ada seorang penulis muslim yang berani mencaci agama si penulis tersebut, yakin ramai-ramai mereka akan membela agamanya. Akan tetapi ummat Islam memang orang-orang yang beradab.
Yang pertama kali dilakukan oleh manusia-manusia anti poligami ini adalah berlagak prihatin dengan keutuhan keluarga, terutama anak-anak. Mereka menuduh poligami sebagai penyebab meningkatnya jumlah anak-anak terlantar, terlebih lagi kondisi kebanyakan kaum bapak yang pas-pasan, kemudian menikahi lebih dari seorang istri. Mereka adalah para pendusta, bahkan sensus yang mereka buat yang mendustakan mereka sendiri. Lantas mereka ingin menetapkan undang-undang yang mengharamkan poligami bagi laki-laki yang fakir, dan mengidzinkan hanya kepada laki-laki yang kaya dan berkecukupan!! Ini adalah keburukan di antara sederet keburukan yang lainnya yaitu menjadikan syariat Islam yang mulia ini terbatas bagi orang-orang kaya. Kemudian ketika upaya yang mereka lakukan tidak mendapat sambutan, malah kegagalan yang mereka rasakan, mereka beranjak kepada langkah berikutnya, yaitu mempermainkan ayat-ayat Al Qur’an tentang poligami.
Mereka berdusta bahwa bolehnya poligami bersyarat, yaitu syaratnya adil, sedangkan Allah Ta’ala mengabarkan bahwa berbuat adil adalah mustahil. Ini yang menjadi sandaran haramnya poligami menurut mereka akibat pendalilan sempit yang mereka lakukan, berdalil dengan sebagian ayat dan meninggalkan sebagian lainnya. Dalil mereka adalah firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala,
“Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri- isteri (mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian” (Qs. An-Nisaa’; 129) dan mereka campakkan firman-Nya yang berbunyi,
“karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung” (Qs. An-Nisaa’; 129).
Keadaan mereka seperti orang-orang yang beriman dengan sebagian Al Kitab dan meninggalkan sebagian yang lain!
Kemudian mereka juga mempermainkan lafal-lafal dan sebagian kaidah-kaidah ushul. Mereka menamakan poligami dengan hukum mubah (boleh), dan atas pemerintah hendaknya mengikat sebagian perkara yang mubah dengan ikatan-ikatan (peraturan) yang sesuai demi kemaslahatan. Padahal mereka tahu betul, dalam hal ini mereka sesat dan menyesatkan, karena tidaklah layak poligami dinamakan dengan mubah yang menurut makna ilmiyah yang sebenarnya adalah; perkara yang dibiarkan yang tidak ada keterangan nas akan halal dan haramnya. Perkara yang mubah adalah yang Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam katakan,
“Apa-apa yang dihalalkan oleh Allah maka halal hukumnya, sedangkan apa-apa yang diharamkan oleh Allah maka haram hukumnya, dan apa yang dibiarkan maka itu adalah maaf (dari-Nya).”
Adapun poligami, terdapat di dalam Al Qur’an nash yang jelas akan kehalalannya, ditambah lagi penghalalan poligami datang dalam bentuk perintah yang mana hukum asalnya adalah wajib, Allah Ta’ala berfirman,
“Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi” (Qs. An-Nisaa’; 3), adapun berubahnya hukum wajib kepada halal adalah dengan firman-Nya, “Yang kamu senangi” (Qs. An-Nisaa’; 3).
Kemudian (sebenarnya) mereka mengetahui dengan seyakin-yakinnya bahwa poligami adalah halal (bukan mubah) dengan sebenar-benarnya makna halal, dengan nas Al Qur’an dan berdasarkan contoh yang mutawatir lagi nyata dan tidak diragukan lagi semenjak zaman NabiShallallahu Alaihi Wasallam, para shahabat-Nya, hingga hari ini, akan tetapi mereka adalah kaum yang suka berdusta.
Dan syarat adil pada ayat ini, “Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja” (Qs. An-Nisaa’; 3) adalah syarat pribadi bukan tasyri’, yaitu syarat yang kembalinya kepada individu mukallaf bukan hal yang diatur oleh pengadilan dan mahkamah. Karena sesungguhnya Allah Ta’ala telah mengidzinkan bagi seorang lelaki -idzin dengan bentuk perintah- untuk menikahi wanita-wanita yang dia sukai tanpa syarat harus dengan idzin seorang hakim atau undang-undang atau pemerintah, atau yang lainnya. Allah Ta’alajuga memerintahkan apabila seseorang takut tidak dapat berbuat adil kepada istri-istrinya, hendaknya dia mencukupkan dengan seorang istri saja. Karena siapa pun tidak berkuasa atas hati seseorang yang ingin menikah sampai dia mengetahui apa yang terdapat di dalam hatinya dari perasaan takut atau tidaknya dia dari tidak dapat berbuat adil.
Bahkan dalam hal ini Allah Ta’ala telah menyerahkan keputusannya kepada pertimbangan hatinya, dan mengajarkannya bahwa pada hakikatnya dia tidak dapat berbuat adil antara istri-istrinya dengan sesempurnanya, dimana tidak ada sedikit pun kecondongannya terhadap salah satu istri-istrinya, karena itulah Allah Ta’ala memerintahkannya untuk tidak condong (dalam ayatnya),
“Karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung” (Qs. An-Nisaa’;129).
Pada ayat ini Allah Ta’ala menganggap cukup dalam mentaati perintahnya untuk berbuat adil, dengan dia melakukan keadilan tersebut semampunya, dan memaafkan darinya hal-hal diluar kemampuannya.
Keadilan yang diperintahkan ini adalah diantara perkara yang berubah-ubah sesuai keadaan, yang terkadang datang dan pergi pada diri mukallaf yang bersangkutan, oleh karena itu tidak masuk akal kalau ia menjadi syarat sahnya akad, yang benar ia semata-mata hanya syarat pribadi yang erat kaitannya dengan diri si mukallaf dan sikapnya.
Berapa banyak orang yang bertekad untuk melakukan poligami dan di dalam hatinya memendam niat untuk tidak berlaku adil, kemudian dia pun tidak menjalankan apa yang dahulu dipendamnya dan malah berlaku adil kepada istri-istrinya. Dalam hal ini tidak seorang pun yang paham syariat sanggup menuduh orang tersebut telah menyelisihi perintah Rab-nya, karena dia telah mentaati-Nya dalam berlaku adil. Sedangkan tekad di dalam hatinya sebelum itu -untuk tidak berlaku adil- tidak berpengaruh apa-apa terhadap sah tidaknya akad -sejak semula-, terlebih lagi bahwa nash-nash seluruhnya secara tegas menerangkan bahwa Allah Ta’ala tidak memberikan sangsi kepada seorang hamba terhadap bisikan hatinya selagi dia tidak melakukannya atau mengatakannya.
Dan berapa banyak orang yang berpoligami dengan tekad untuk berbuat adil akan tetapi tidak dia lakukan. Maka orang ini telah menanggung dosa dengan meninggalkan keadilan dan meyelisihi perintah Rab-nya. Akan tetapi tidak seorang pun yang paham syariat sanggup menuduh bahwa kejahatannya mempengaruhi asal akadnya dengan istri yang baru sehingga memindahkannya dari halal dan boleh kepada haram dan batal, melainkan dosanya kembali kepada dirinya sendiri dalam urusan ketidakadilannya kepada pada sang istri. Dan yang wajib baginya adalah mentaati Rab-nya dalam menegakkan keadilan, ini adalah perkara yang sudah dimaklumi tidak ada yang menyelisihi dalam hal ini dari orang-orang yang paham agama dan syariat.
Adapun mereka adalah para pengikut hawa nafsu yang menunggangi akal-akal mereka, bukan ahli ilmu apalagi dalil, mereka menyelewengkan dalil dari tempatnya, dan mempermainkan dalil-dalil syariat dari Al Kitab dan As-Sunnah selagi mereka mampu.
Diantara permainan mereka, mereka berdalil dengan kisah Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘Anhu ketika melamar anak perempuan Abu Jahl di masa hidup Fathimah binti Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam. Dan ketika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dimintai idzin dalam hal ini, beliau berkata,
“Saya tidak mengidzinkan, tidak mengidzinkan, tidak mengidzinkan, kecuali apabila Ibnu Abi Thalib ingin menceraikan anakku kemudian menikahi anak mereka, karena sesungguhnya dia (Fathimah -pentj) adalah bagian dariku menggundahkanku apa-apa yang menggundahkannya dan menyakitiku apa-apa yang menyakitinya”.
Mereka tidak membawakan hadist lengkap dengan lafalnya akan tetapi merangkum kisah dengan rangkuman yang buruk untuk dipakai dalil bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam melarang poligami, bahkan sebagian mereka terang-terangan berdalil dengan kisah ini untuk mengharamkan poligami! Mempermainkan agama dan berdusta atas nama Allah dan Rasul-Nya.
Lantas mereka meninggalkan kelanjutan kisah yang di sana terdapat bantahan atas kedustaan mereka -saya tidak katakan pendalilan mereka- yaitu perkataan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam pada kejadian yang sama,
“Dan saya bukannya mengharamkan yang halal dan tidak menghalalkan yang haram, akan tetapi demi Allah tidak akan bersatu anak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan anak musuh Allah disatu tempat selama-lamanya”
Kedua lafal diatas diriwayatkan oleh Al Bukhari dan Muslim. Inilah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam sang penyampai dari Allah Ta’alayang ucapannya adalah pembeda antara yang halal dan yang haram menegaskan dengan lafal arabi yang nyata pada kejadian yang penting yang berkaitan dengan orang yang paling dicintainya yaitu anaknya yang mulia As-Sayyidah Az-Zahra’ bahwa ia tidak menghalalkan yang haram dan tidak mengharamkan yang halal, akan tetapi ia mengingkari apabila anaknya berkumpul dengan anak musuh Allah dibawah tanggungan seseorang.
Menurut pemahamanku (penulis -pentj): Bahwa beliau Shallallahu ‘Alaihi Wasallam tidak melarang Ali Radhiyallahu ‘Anhu menyatukan anaknya dengan anak Abu Jahl, dimana kapasitasnya sebagai seorang Rasul yang menyampaikan hukum syariat dari Rab-nya, hal ini berdasarkan dalil keterangan dari beliau sendiri bahwa ia tidak mengharamkan yang halal dan tidak menghalalkan yang haram, akan tetapi beliau melarang sebagai larangan pribadi beliau sebagai kepala keluarga yang mana Ali Radhiyallahu ‘Anhu adalah anak pamannya dan Fathimah anaknya, hal ini berdasarkan bahwa keluarga dari anak perempuan Abu Jahl yang datang kepada beliau meminta idzin kepada beliau dalam urusan yang diminta oleh Ali Radhiyallahu ‘Anhu dari mereka. Dan perkataan kepala keluarga tidak disangkal lagi ditaati terlebih lagi apabila dia seorang pemuka Quraisy dan Arab bahkan pemuka sekalian manusia Shallallahu ‘Alaihi Wasallam.
Tidak ada pada mereka sedikitpun pendalilan begitu pula kesungguhan mengikuti dalil dari Al Kitab maupun As-Sunnah. Tidak pula mereka dikatakan ahli dalam hal ini dan memiliki kemampuan. Akan tetapi yang ada pada mereka semata-mata hanyalah hawa kepada sesuatu tertentu yang mereka cari-cari alasan-alasannya yang terkadang hanya dilontarkan oleh orang jahil atau orang yang lalai.
Bahkan pada goresan tulisan-tulisan mereka terdapat bukti yang menyingkap dan membongkar apa yang mereka sembunyikan dalam batin-batin mereka. Diantara contohnya bahwa ada seorang pejabat tinggi di salah satu departement pemerintahan di negeri kami, membuat tulisan yang mengesankan bahwa tulisan tersebut resmi dan dimuat di koran-koran sejak beberapa tahun yang lampau, dia memposisikan dirinya sebagai seorang mujtahid bukan hanya dalam syariat Islam semata bahkan dalam seluruh syariat dan hukum!! Diapun lancang dengan membuat perbandingan antara agama Islam -dalam perkara dimana syariat Islam menghalalkan poligami- dengan agama-agama lainnya!! Begitu pula (Islam dibanding-bandingkan -pentj) di sisi hukum dan undang-undang ummat-ummat paganis! Orang ini tidak punya malu sehingga mengunggulkan ajaran Nasrani yang mengharamkan poligami, begitu pula ajaran-ajaran kufur lainnya yang serupa bahkan perkataannya nyaris lugas menyatakan keutamaan ajaran-ajaran mereka dari ajaran Islam yang suci!!
Orang ini lupa bahwa dengan perbuatannya tersebut berarti dia telah keluar dari agama Islam dengan kekufuran yang nyata, padahal dari namanya mengisyaratkan bahwa orang ini dilahirkan dalam keluarga muslimah. Ditambah lagi perkataannya yang menandakan jahilnya orang ini dengan agama Nasrani sehingga dia menetapkan keunggulan agama Nasrani dari ajaran Islam. Karena merupakan hal yang sangat diyakini dan tidak diragukan lagi bahwa Sayyiduna Isa Alaihissalaam tidak mengharamkan poligami yang halal di dalam Taurat yang mana Isa As sendiri datang untuk membenarkan apa yang terdapat di dalam Taurat sebagaimana hal ini dimaklumi berdasarkan nash yang terdapat di dalam Al Qur’an. Akan tetapi yang mengharamkannya adalah sebagian pendeta-pendeta yang datang setelah Sayyiduna Isa ‘alaihissalam lebih dari delapan ratus tahun sesudahnya dengan pasti, yang dengannya mereka menjadikan untuk diri-diri mereka sendiri hak dalam menghalalkan dan mengharamkan. Dan hal inilah yang  Allah Ta’ala sebutkan di dalam kitab-Nya yang mulia,
اتَّخَذُواْ أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِّن دُونِ اللّهِ وَالْمَسِيحَ ابْنَ مَرْيَمَ وَمَا أُمِرُواْ إِلاَّ لِيَعْبُدُواْ إِلَـهًا وَاحِدًا لاَّ إِلَـهَ إِلاَّ هُوَ سُبْحَانَهُ عَمَّا يُشْرِكُونَ
“Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai rabb-rabb selain Allah, dan (juga mereka menjadikan Rabb ) Al-Masih putera Maryam; padahal mereka hanya disuruh menyembah Ilah Yang Maha Esa; tidak ada Ilah (yang berhak disembah) selain Dia. Maha suci Allah dari apa yang mereka persekutukan”. (QS. At-Taubah: 31)
Yaitu ayat yang ditafsirkan oleh Rasululullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam ketika Adi bin Hatim At-Tha’i Radhyallahu ‘Anhu -yang sebelumnya adalah penganut agama Nashrani dan kemudian memeluk Islam- minta kepada beliau tafsirannya, yaitu tatkala ia mendangar ayat ini seraya ia berkata kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, “Sesungguhnya mereka tidak menyembah orang-orang alim dan rahib-rahib mereka? Maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda,
“Tentu sesungguhnya mereka telah mengharamkan untuk ummatnya apa yang telah dihalalkan dan menghalalkan apa yang telah diharamkan, lantas mereka mengikuti perintah orang-orang alim dan rahib-rahib tersebut, itulah bentuk peribadahan mereka kepada orang-orang alim dan rahib-rahib tersebut”
Wahai ummat Islam jangan biarkan syaithan menyeret kalian dan jangan biarkan para pengikutnya dan orang-orang yang mengikuti para penyembah syaithan memperdaya kalian sehingga kalian meremehkan kekejian yang memang ingin mereka sebarluakan diantara kalian dan meremehkan kekufuran yang memang mereka ingin jerumuskan kalian ke dalamnya.
Karena masalahnya bukan sekedar boleh atau tidak boleh, sebagaimana yang mereka samarkan kepada kalian. Melainkan ini adalah masalah aqidah, apakah kalian tetap kokoh di atas keislaman kalian dan di atas syari’at yang Allah Ta’ala turunkan kepada kalian dan Dia perintahkan kalian untuk mentaatinya seperti apapun keadaan kalian? Atau kalian malah mencampakkannya -hanya kepada Allah kita mohon perlindungan- sehingga kalian kembali kepada panasnya kekufuran dan kalian bersiap-siap menerima kemurkaan Allah dan Rasul-Nya? Inilah kondisi yang sebenarnya.
Sesungguhnya mereka yang mengajak kalian kepada pelarangan poligami, mereka sendiri tidak merasa sungkan menggauli sekian banyak wanita-wanita genit dan perempuan-perempuan simpanan dan kondisi mereka yang seperti ini sudah bukan rahasia lagi. Bahkan sebagian mereka tidak malu-malu menanggalkan seragamnya dan membuang kotorannya di koran-koran dan tulisan, kemudian membela kebebasan berijtihad di dalam syari’at dan agama dan merendahkan Islam dan kaum muslimin.
Sesunguhnya Allah tatkala ia menghalalkan poligami -dengan nash yang jelas di dalam Al Qur’an- Dia menghalalkannya di dalam syari’at-Nya sepanjang masa pada setiap zaman dan masa. Dan Dia Maha Mengetahui apa yang terjadi dan yang akan terjadi, tidak luput dari ilmunya Allah apa yang terjadi berupa peristiwa-peristiwa di zaman ini dan tidak pula apa yang akan terjadi pada masa-masa yang akan datang. Seandainya hukum ini akan berubah dengan berkembangnya zaman -seperti yang dituduhkan orang-orang yang menyelewengkan agama- tentu Dia akan jelaskan nashnya di dalam kitab-Nya atau melalui sunnah Rasul-Nya,
قُلْ أَتُعَلِّمُونَ اللَّهَ بِدِينِكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
“Katakanlah (kepada mereka):”Apakah kamu akan memberitahukan kepada Allah tentang agamamu (keyakinanmu), padahal Allah mengetahui apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi dan Allah Maha Mengetahui seagala sesuatu”. (QS. Al Hujurat: 16)
Dan Islam berlepas diri dari kependetaan dan kerahiban. Tidak seorang pun berhak menghapus hukum yang telah ditetapkan oleh Allah di dalam kitab-Nya atau di dalam sunnah Rasul-Nya Shallallahu ‘Alaihi Wasallam. Dan tidak seorang pun berhak mengharamkan sesuatu yang telah Allah halalkan dan tidak pula menghalalkan apa yang telah Allah haramkan, tidak seorang khalifah, raja, presiden atau menteri. Bahkan semua ummat ini tidak berhak akan yang demikian apakah berdasarkan kesepakatan atau dengan perhitungan suara terbanyak. Yang wajib bagi mereka semua adalah tunduk kepada hukum Allah, dengar kata dan taat. Simaklah firman Allah Ta’ala berikut,
وَلاَ تَقُولُواْ لِمَا تَصِفُ أَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هَـذَا حَلاَلٌ وَهَـذَا حَرَامٌ لِّتَفْتَرُواْ عَلَى اللّهِ الْكَذِبَ إِنَّ الَّذِينَ يَفْتَرُونَ عَلَى اللّهِ الْكَذِبَ لاَ يُفْلِحُونَ مَتَاعٌ قَلِيلٌ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
Dan janganlah kamu mengatakan terhadapa apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta “ini halal dan ini haram”, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung. (itu adalah) kesenangan yang sedikit; dan bagi mereka azab yang pedih. (QS. 16: 116-117)
Dan simak juga firman-Nya,
قُلْ أَرَأَيْتُم مَّا أَنزَلَ اللّهُ لَكُم مِّن رِّزْقٍ فَجَعَلْتُم مِّنْهُ حَرَامًا وَحَلاَلاً قُلْ آللّهُ أَذِنَ لَكُمْ أَمْ عَلَى اللّهِ تَفْتَرُونَ
“Katakanlah:”Terangkanlah kepadaku tentang rezeki yang diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan (sebagiannya) halal”. Katakanlah:”Apakah Allah telah memberikan izin kepadamu (tentang ini) atau kamu mengada-adakan saja terhadap Allah?” (QS. 10:59)
Maka ketahuilah bahwa setiap orang yang mengupayakan diharamkannya poligami atau dilarang atau mengikatnya dengan syarat-syarat yang tidak ada landasannya di dalam Al Kitab dan As-Sunnah Sungguh dia telah membuat kedustaan atas nama Allah. Dan ketahuilah bahwa setiap orang akan menghisab dirinya masing-masing, hendaklah seseorang melihat kembali dimana dia akan dibangkitkan dan dimana dia akan ditempatkan. Sungguh tunai sudah kewajibanku, Alhamdulillah.
Sumber: Umdatut Tafsir (3/102)
(http://www.tauhidfirst.net/halilintar-kepada-penolak-poligami-2/)

HUKUM MEMAKAI CINCIN KAWIN

Apa hukumnya memakai cincin kawin atau cincin pertunangan?
(Mawardi, Banjarmasin)
Alhamdulillah, wash-shalatu was-salamu ‘ala Rasulillah.
Telah diajukan pertanyaan seputar masalah ini kepada Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah. Dan beliau berfatwa:
“Cincin tunangan adalah ungkapan dari sebuah cincin (yang tidak bermata). Pada asalnya, mengenakan cincin bukanlah sesuatu yang terlarang kecuali jika disertai i’tiqad (keyakinan) tertentu sebagaimana dilakukan oleh sebagian orang. Seseorang menulis namanya pada cincin yang dia berikan kepada tunangan wanitanya, dan si wanita juga menulis namanya pada cincin yang dia berikan kepada si lelaki yang melamarnya, dengan anggapan bahwa hal ini akan menimbulkan ikatan yang kokoh antara keduanya. Pada kondisi seperti ini, cincin tadi menjadi haram, karena merupakan perbuatan bergantung dengan sesuatu yang tidak ada landasannya secara syariat maupun inderawi (tidak ada hubungan sebab akibat).1
Demikian pula, lelaki pelamar tidak boleh memakaikannya di tangan wanita tunangannya karena wanita tersebut baru sebatas tunangan dan belum menjadi istrinya setelah lamaran tersebut. Maka wanita itu tetaplah wanita ajnabiyyah (bukan mahram) baginya, karena tidaklah resmi menjadi istri kecuali dengan akad nikah.” (sebagaimana dalam kitab Al-Usrah Al-Muslimah, hal. 113, dan Fatawa Al-Mar`ah Al-Muslimah, hal. 476)
Telah diajukan juga sebuah pertanyaan kepada Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah: “Apa hukum mengenakan cincin atau cincin tunangan apabila terbuat dari perak atau emas atau logam berharga yang lain?”
Beliau menjawab: “Seorang lelaki tidak boleh mengenakan emas baik berupa cincin atau perhiasan yang lain dalam keadaan apapun. Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengharamkan emas atas kaum laki-laki umat ini. Dan beliau melihat seorang lelaki yang mengenakan cincin emas di tangannya maka beliaupun melepas cincin tersebut dari tangannya. Kemudian beliau berkata:
يَعْمِدُ أَحَدُكُمْ إِلَى جَمْرَةٍ مِنْ نَارٍ فَيَضُعَهَا فِي يَدِهِ؟
“Salah seorang kalian sengaja mengambil bara api dari neraka lalu meletakkannya di tangannya?”
Maka, seorang lelaki muslim tidak boleh mengenakan cincin emas. Adapun cincin selain emas seperti cincin perak atau logam yang lain, maka boleh dikenakan oleh laki-laki, meskipun logam tersebut sangat berharga. Mengenakan cincin tunangan bukanlah adat kaum muslimin (melainkan adat orang-orang kafir). Apabila cincin itu dipakai disertai dengan i’tiqad (keyakinan) akan menyebabkan terwujudnya rasa cinta antara pasangan suami istri dan jika ditanggalkan akan memengaruhi langgengnya hubungan keduanya, maka yang seperti ini termasuk syirik.2 Dan ini merupakan keyakinan jahiliyah.
Maka, tidak boleh mengenakan cincin tunangan dengan alasan apapun, karena:
1. Merupakan perbuatan taqlid (membebek) terhadap orang-orang yang tidak ada kebaikan sedikitpun pada mereka (yakni orang-orang kafir), di mana hal ini adalah adat kebiasaan yang datang ke tengah-tengah kaum muslimin, bukan adat kebiasaan kaum muslimin.
2. Apabila diiringi dengan i’tiqad akan memengaruhi keharmonisan suami istri maka termasuk syirik.
Wala haula wala quwwata illa billah. (Fatawa Al-Mar`ah Al-Muslimah, hal. 476-477)
Kedua ulama ini sepakat bahwa jika cincin tunangan itu dipakai disertai i’tiqad yang disebutkan maka hukumnya haram dan merupakan syirik kecil. Adapun bila tanpa i’tiqad tersebut, keduanya berbeda pendapat. Dan pendapat Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan lebih dekat kepada al-haq dan lebih selamat. Wallahu a’lam bish-shawab.
1 Menjadikan perkara tertentu sebagai sebab dalam usaha mencapai sesuatu, padahal syariat tidak memerintahkannya, dan tidak ada pula hubungan sebab akibat antara perkara tersebut dengan tujuan yang akan dicapai (secara tinjauan takdir Allah Subhanahu wa Ta’ala mengatur kejadian alam), adalah perbuatan syirik kecil; yang merupakan wasilah yang akan menyeret seseorang untuk terjatuh dalam perbuatan syirik besar yang membatalkan keislamannya. Kita berlindung kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dari kesyirikan. (pen)
2 Yakni syirik kecil. (pen.)

HUKUM MENIKAH DALAM KEADAAN HAMIL MENURUT ISLAM

Oleh: Al-Ustâdz Abû Muhammad Dzulqarnain
1. Bagaimanakah hukumnya pernikahan yang dilaksanakan ketika wanita yang dinikahi dalam keadaan hamil?
2. Bila sudah terlanjur menikah, apakah yang harus dilakukan? Apakah harus cerai dulu, kemudian menikah lagi atau langsung menikah lagi tanpa harus bercerai terlebih dahulu?
3. Dalam hal ini apakah masih diperlukan mas kawin (mahar)?
Kami jawab -dengan meminta pertolongan dari Allah Al-’Alim Al-Hakim sebagai berikut:
1. Perempuan yang dinikahi dalam keadaan hamil ada dua macam:
Satu: Perempuan yang diceraikan oleh suaminya dalam keadaan hamil.
Dua: Perempuan yang hamil karena melakukan zina sebagaimana yang banyak terjadi di zaman ini -wal ‘iyadzu billah- mudah-mudahan Allah menjaga kita dan seluruh kaum muslimin dari dosa terkutuk ini.
Adapun perempuan hamil yang diceraikan oleh suaminya, tidak boleh dinikahi sampai lepas ‘iddah[1]nya. Dan ‘iddah-nya ialah sampai ia melahirkan sebagaimana dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ
“Dan perempuan-perempuan yang hamil waktu ‘iddah mereka sampai mereka melahirkan kandungannya.” (QS. Ath-Tholaq: 4)
Dan hukum menikah dengan perempuan hamil seperti ini adalah haram dan nikahnya batil tidak sah sebagaimana dalam firman Allah Ta’ala:
وَلَا تَعْزِمُوا عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتَّى يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ
“Dan janganlah kalian ber’azam (bertetap hati) untuk beraqad nikah sebelum habis ‘iddahnya.” (QS. Al-Baqarah: 235)
Berkata Ibnu Katsir dalam tafsir-nya tentang makna ayat ini: “Yaitu jangan kalian melakukan akad nikah sampai lepas ‘iddah-nya.” Kemudian beliau berkata: “Dan para ‘ulama telah sepakat bahwa akad tidaklah sah pada masa ‘iddah.”
Lihat: Al-Mughny 11/227, Takmilah Al-Majmu’ 17/347-348, Al-Muhalla 10/263 dan Zadul Ma’ad 5/156.
Adapun perempuan hamil karena zina, kami melihat perlu dirinci lebih meluas karena pentingnya perkara ini dan banyaknya kasus yang terjadi di seputarnya. Maka dengan mengharap curahan taufiq dan hidayah dari Allah Al-’Alim Al-Khabir, masalah ini kami uraikan sebagai berikut: Perempuan yang telah melakukan zina menyebabkan dia hamil atau tidak, dalam hal bolehnya melakukan pernikahan dengannya terdapat persilangan pendapat dikalangan para ‘ulama.
Secara global para ‘ulama berbeda pendapat dalam pensyaratan dua perkara untuk sahnya nikah dengan perempuan yang berzina.
Syarat yang pertama: Bertaubat dari perbuatan zinanya yang nista.
Dalam pensyaratan taubat ada dua pendapat dikalangan para ‘ulama:
Satu: Disyaratkan bertaubat. Dan ini merupakan madzhab Imam Ahmad dan pendapat Qatadah, Ishaq dan Abu ‘Ubaid.
Dua: Tidak disyaratkan taubat. Dan ini merupakan pendapat Imam Malik, Syafi’iy dan Abu Hanifah.
Tarjih
Yang benar dalam masalah ini adalah pendapat pertama yang mengatakan disyaratkan untuk bertaubat.
Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Al-Fatawa 32/109: “Menikahi perempuan pezina adalah haram sampai ia bertaubat, apakah yang menikahinya itu adalah yang menzinahinya atau selainnya. Inilah yang benar tanpa keraguan.”
Tarjih di atas berdasarkan firman Allah ‘Azza wa Jalla:
الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ
“Laki-laki yang berzina tidak menikahi melainkan perempuan yang berzina atau perempuan yang musyrik. Dan perempuan yang berzina tidak dinikahi melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik. Dan telah diharamkan hal tersebut atas kaum mu`minin.” (QS. An-Nur: 3)
Dan dalam hadits ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya ‘Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash, beliau berkata:
أَنَّ مَرْثَدَ بْنَ أَبِيْ مَرْثَدٍ الْغَنَوِيَّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ كَانَ يَحْمِلُ الْأَسَارَى بِمَكَّةَ وَكَانَ بِمَكَّةَ امْرَأَةٌ بَغِيٌّ يُقَالُ لَهَا عَنَاقٌ وَكَانَتْ صَدِيْقَتَهُ. قَالَ: فَجِئْتُ إِلىَ النَّبِيِّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ يَا رَسُوْلَ اللهِ أَنْكِحُ عَنَاقًا ؟ قَالَ: فَسَكَتَ عَنِّيْ فَنَزَلَتْ: ((وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ)) فَدَعَانِيْ فَقَرَأَهَا عَلَيَّ. وَقَالَ: لاَ تَنْكِحْهَا
Sesungguhnya Martsad bin Abi Martsad Al-Ghonawy membawa tawanan perang dari Makkah dan di Makkah ada seorang perempuan pelacur disebut dengan (nama) ‘Anaq dan ia adalah teman (Martsad). (Martsad) berkata: “Maka saya datang kepada Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam lalu saya berkata: “Ya Rasulullah, Saya nikahi ‘Anaq?” Martsad berkata: “Maka beliau diam, maka turunlah (ayat): “Dan perempuan yang berzina tidak dinikahi melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik.” Kemudian beliau memanggilku lalu membacakannya padaku dan beliau berkata: “Jangan kamu nikahi dia.” (Hadits hasan, riwayat Abu Daud no. 2051, At-Tirmidzy no. 3177, An-Nasa`i 6/66 dan dalam Al-Kubra 3/269, Al-Hakim 2/180, Al-Baihaqy 7/153, Ibnul Jauzy dalam At-Tahqiq no. 1745 dan disebutkan oleh Syeikh Muqbil rahimahullahu dalam Ash-Shohih Al-Musnad Min Asbabin Nuzul)
Ayat dan hadits ini tegas menunjukkan haram nikah dengan perempuan pezina. Namun hukum haram tersebut bila ia belum bertaubat. Adapun kalau ia telah bertaubat maka terhapuslah hukum haram nikah dengan perempuan pezina tersebut berdasarkan sabda Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam:
التَّائِبُ مِنَ الذَّنْبِ كَمَنْ لَا ذَنْبَ لَهُ
“Orang yang bertaubat dari dosa seperti orang yang tidak ada dosa baginya.” (Dihasankan oleh Syeikh Al-Albany dalam Adh-Dho’ifah 2/83 dari seluruh jalan-jalannya)
Adapun para ‘ulama yang mengatakan bahwa kalimat ‘nikah’ dalam ayat An-Nur ini bermakna jima’ atau yang mengatakan ayat ini mansukh (terhapus hukumnya) ini adalah pendapat yang jauh dan pendapat ini (yaitu yang mengatakan bermakna jima’ atau mansukh) telah dibantah secara tuntas oleh Ibnu Taimiyah dalam Al-Fatawa 32/112-116. Dan pendapat yang mengatakan haram nikah dengan perempuan pezina sebelum bertaubat, ini pula yang dikuatkan Asy-Syinqithy dalam Adwa Al-Bayan 6/71-84 dan lihat Zadul Ma’ad 5/114-115.
Dan lihat permasalahan di atas dalam: Al-Ifshoh 8/81-84, Al-Mughny 9/562-563 (cet. Dar ‘Alamil Kutub), dan Al-Jami’ Lil Ikhtiyarat Al-Fiqhiyah 2/582-585.
Catatan:
Sebagian ‘ulama berpendapat bahwa perlu diketahui kesungguhan taubat perempuan yang berzina ini dengan cara dirayu untuk berzina kalau ia menolak berarti taubatnya telah baik. Pendapat ini disebutkan oleh Al-Mardawy dalam Al-Inshof 8/133 diriwayatkan dari ‘Umar dan Ibnu ‘Abbas dan pendapat Imam Ahmad. Dan Ibnu Taimiyah dalam Al-Fatawa 32/125 kelihatan condong ke pendapat ini.
Tapi Ibnu Qudamah dalam Al-Mughny 9/564 berpendapat lain, beliau berkata: “Tidak pantas bagi seorang muslim mengajak perempuan untuk berzina dan memintanya. Karena permintaannya ini pada saat berkhalwat (berduaan) dan tidak halal berkhalwat dengan Ajnabiyah (perempuan bukan mahram) walaupun untuk mengajarinya Al-Qur’an maka bagaimana (bisa) hal tersebut dihalalkan dalam merayunya untuk berzina?”
Maka yang benar adalah ia bertaubat atas perbuatan zinanya sebagaimana ia bertaubat kalau melakukan dosa besar yang lainnya. Yaitu dengan lima syarat:
1. Ikhlash karena Allah.
2. Menyesali perbuatannya.
3. Meninggalkan dosa tersebut.
4. Ber‘azam dengan sungguh-sungguh tidak akan mengulanginya.
5. Pada waktu yang masih bisa bertaubat seperti sebelum matahari terbit dari Barat dan sebelum ruh sampai ke tenggorokan.
Dan bukan disini tempat menguraikan dalil-dalil lima syarat ini. Wallahu A’lam.
Syarat Kedua: Telah lepas ‘iddah.
Para ‘ulama berbeda pendapat apakah lepas ‘iddah, apakah merupakan syarat bolehnya menikahi perempuan yang berzina atau tidak, ada dua pendapat:
Pertama: Wajib ‘iddah.
Ini adalah pendapat Hasan Al-Bashry, An-Nakha’iy, Rabi’ah bin ‘Abdurrahman, Imam Malik, Ats-Tsaury, Imam Ahmad dan Ishaq bin Rahawaih.
Kedua: Tidak wajib ‘iddah.
Ini adalah pendapat Imam Syafi’iy dan Abu Hanifah, tapi ada perbedaan antara mereka berdua pada satu hal, yaitu menurut Imam Syafi’iy boleh untuk melakukan akad nikah dengan perempuan yang berzina dan boleh ber-jima’ dengannya setelah akad, apakah orang yang menikahinya itu adalah orang yang menzinahinya itu sendiri atau selainnya. Sedangkan Abu Hanifah berpendapat boleh melakukan akad nikah dengannya dan boleh ber-jima’ dengannya, apabila yang menikahinya adalah orang yang menzinahinya itu sendiri. Tapi kalau yang menikahinya selain orang yang menzinahinya maka boleh melakukan akad nikah tapi tidak boleh ber-jima’ sampai istibro` (telah nampak kosongnya rahim dari janin) dengan satu kali haid atau sampai melahirkan kalau perempuan tersebut dalam keadaan hamil.
Tarjih
Dan yang benar dalam masalah ini adalah pendapat pertama yang wajib ‘iddah berdasarkan dalil-dalil berikut ini:
1. Hadits Abu Sa’id Al-Khudry radhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda tentang tawanan perang Authos:
لاَ تُوْطَأُ حَامِلٌ حَتَّى تَضَعُ وَلاَ غَيْرُ حَامِلٍ حَتَّى تَحِيْضَ حَيْضَةً
“Jangan dipergauli perempuan hamil sampai ia melahirkan dan jangan (pula) yang tidak hamil sampai ia telah haid satu kali.” (HR. Ahmad 3/62,87, Abu Daud no. 2157, Ad-Darimy 2/224 Al-Hakim 2/212, Al-Baihaqy 5/329, 7/449, Ath-Thobarany dalam Al-Ausath no. 1973 dan Ibnul Jauzy dalam At-Tahqiq no. 307 dan di dalam sanadnya ada rowi yang bernama Syarik bin ‘Abdullah An-Nakha’iy dan ia lemah karena hafalannya yang jelek tapi hadits ini mempunyai dukungan dari jalan yang lain dari beberapa orang shohabat sehingga dishohihkan dari seluruh jalan-jalannya oleh Syeikh Al-Albany dalam Al-Irwa` no. 187)
2. Hadits Ruwaifi’ bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam, beliau bersabda:
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلاَ يَسْقِ مَاءَهُ زَرْعَ غَيْرِهِ
“Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, maka jangan ia menyiramkan airnya ke tanaman orang lain.” (HR. Ahmad 4/108, Abu Daud no. 2158, At-Tirmidzi no. 1131, Al-Baihaqy 7/449, Ibnu Qoni’ dalam Mu’jam Ash-Shohabah 1/217, Ibnu Sa’ad dalam Ath-Thobaqot 2/114-115, Ath-Thobarany 5/no.4482 dihasankan oleh Syeikh Al-Albany dalam Al-Irwa` no. 2137)
3. Hadits Abu Ad-Darda` riwayat Muslim dari Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam:
أَنَّهُ أَتَى بِامْرَأَةٍ مُجِحٍّ عَلَى بَابِ فُسْطَاطٍ فَقَالَ لَعَلَّهُ يُرِيْدُ أَنْ يُلِمَّ بِهَا فَقَالُوْا نَعَمْ فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ أَلْعَنَهُ لَعْنًا يَدْخُلُ مَعَهُ قَبْرَهُ كَيْفَ يُوَرِّثُهُ وَهُوَ لاَ يَحِلُّ لَهُ كَيْفَ يَسْتَخْدِمُهُ وَهُوَ لاَ يَحِلُّ لَهُ.
Beliau mendatangi seorang perempuan yang hampir melahirkan di pintu Pusthath. Beliau bersabda: “Barangkali orang itu ingin menggaulinya?” (Para sahabat) menjawab: “Benar.” Maka Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda: “Sungguh saya telah berkehendak untuk melaknatnya dengan laknat yang dibawa ke kuburnya. Bagaimana ia mewarisinya sedangkan itu tidak halal baginya dan bagaimana ia memperbudakkannya sedang ia tidak halal baginya.”
Berkata Ibnul Qayyim rahimahullah: “Dalam (hadits) ini ada dalil yang sangat jelas akan haramnya menikahi perempuan hamil, apakah hamilnya itu karena suaminya, tuannya (kalau ia seorang budak-pent.), syubhat (yaitu nikah dengan orang yang haram ia nikahi karena tidak tahu atau karena ada kesamar-samaran-pent.) atau karena zina.”
Nampaklah dari sini kuatnya pendapat yang mengatakan wajib ‘iddah dan pendapat ini yang dikuatkan oleh Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, Asy-Syinqithy, Syaikh Ibnu Baz dan Al-Lajnah Ad-Daimah (Lembaga Fatwa Saudi Arabia). Wallahu A’lam.
Catatan:
Nampak dari dalil-dalil yang disebutkan di atas bahwa perempuan hamil karena zina tidak boleh dinikahi sampai melahirkan, maka ini ‘iddah bagi perempuan yang hamil karena zina dan ini juga ditunjukkan oleh keumuman firman Allah ‘Azza wa Jalla:
وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ
“Dan perempuan-perempuan yang hamil waktu ‘iddah mereka sampai mereka melahirkan kandungannya.” (QS. Ath-Tholaq: 4)
Adapun perempuan yang berzina dan belum nampak hamilnya, ‘iddahnya diperselisihkan oleh para ‘ulama yang mewajibkan ‘iddah bagi perempuan yang berzina. Sebagian para ‘ulama mengatakan bahwa ‘iddahnya adalah istibro` dengan satu kali haid. Dan ‘ulama yang lainnya berpendapat: tiga kali haid yaitu sama dengan ‘iddah perempuan yang ditalak.
Dan yang dikuatkan oleh Imam Malik dan Ahmad dalam satu riwayat adalah cukup dengan istibro` dengan satu kali haid. Dan pendapat ini yang dikuatkan oleh Ibnu Taimiyah berdasarkan hadits Abu Sa’id Al-Khudry di atas. Dan ‘iddah dengan tiga kali haid hanya disebutkan dalam Al-Qur’an bagi perempuan yang ditalak (diceraikan) oleh suaminya sebagaimana dalam firman Allah Jalla Sya`nuhu:
وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلاَثَةَ قُرُوْءٍ
“Dan wanita-wanita yang dithalaq (hendaknya) mereka menahan diri (menunggu) selama tiga kali quru`(haid).” (QS. Al-Baqarah: 228)
Kesimpulan Pembahasan:
1. Tidak boleh nikah dengan perempuan yang berzina kecuali dengan dua syarat yaitu, bila perempuan tersebut telah bertaubat dari perbuatan nistanya dan telah lepas ‘iddah-nya.
2. Ketentuan perempuan yang berzina dianggap lepas ‘iddah adalah sebagai berikut:
• Kalau ia hamil, maka ‘iddahnya adalah sampai melahirkan.
• Kalau ia belum hamil, maka ‘iddahnya adalah sampai ia telah haid satu kali semenjak melakukan perzinahan tersebut. Wallahu Ta’ala A’lam.
Lihat pembahasan di atas dalam: Al-Mughny 9/561-565, 11/196-197, Al-Ifshoh 8/81-84, Al-Inshof 8/132-133, Takmilah Al-Majmu’ 17/348-349, Raudhah Ath-Tholibin 8/375, Bidayatul Mujtahid 2/40, Al-Fatawa 32/109-134, Zadul Ma’ad 5/104-105, 154-155, Adwa` Al-Bayan 6/71-84 dan Jami’ Lil Ikhtiyarat Al-Fiqhiyah Lisyaikhil Islam Ibnu Taimiyah 2/582-585, 847-850.
2. Telah jelas dari jawaban di atas bahwa perempuan yang hamil, baik hamil karena pernikahan sah, syubhat atau karena zina, ‘iddahnya adalah sampai melahirkan. Dan para ‘ulama sepakat bahwa akad nikah pada masa ‘iddah adalah akad yang batil lagi tidak sah. Dan kalau keduanya tetap melakukan akad nikah dan melakukan hubungan suami-istri setelah keduanya tahu haramnya melakukan akad pada masa ‘iddah maka keduanya dianggap pezina dan keduanya harus diberi hadd (hukuman) sebagai pezina kalau negara mereka menerapkan hukum Islam, demikian keterangan Imam Ibnu Qudamah dalam Al-Mughny 11/242.
Kalau ada yang bertanya: “Setelah keduanya berpisah, apakah boleh keduanya kembali setelah lepas masa ‘iddah?”
Jawabannya adalah ada perbedaan pendapat di kalangan para ‘ulama.
Jumhur (kebanyakan) ‘ulama berpendapat: “Perempuan tersebut tidak diharamkan baginya bahkan boleh ia meminangnya setelah lepas ‘iddah-nya.”
Dan mereka diselisihi oleh Imam Malik, beliau berpendapat bahwa perempuan telah menjadi haram baginya untuk selama-lamanya. Dan beliau berdalilkan dengan atsar ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu yang menunjukkan hal tersebut. Dan pendapat Imam Malik ini juga merupakan pendapat dulu dari Imam Syafi’iy tapi belakangan beliau berpendapat bolehnya menikah kembali setelah dipisahkan. Dan pendapat yang terakhir ini zhohir yang dikuatkan oleh Ibnu Katsir dalam tafsir-nya dan beliau melemahkan atsar ‘Umar yang menjadi dalil bagi Imam Malik bahkan Ibnu Katsir juga membawakan atsar yang serupa dari ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu yang menunjukkan bolehnya. Maka sebagai kesimpulan pendapat yang kuat dalam masalah ini adalah boleh keduanya menikah kembali setelah lepas ‘iddah. Wal ‘Ilmu ‘Indallah.
Lihat: Tafsir Ibnu Katsir 1/355 (Darul Fikr).
3. Laki-laki dan perempuan hamil yang melakukan pernikahan dalam keadaan keduanya tahu tentang haramnya menikahi perempuan hamil kemudian mereka berdua tetap melakukan jima’ maka keduanya dianggap berzina dan wajib atas hukum hadd kalau mereka berdua berada di negara yang diterapkan di dalamnya hukum Islam dan juga tidak ada mahar bagi perempuan tersebut.
Adapun kalau keduanya tidak tahu tantang haramnya menikahi perempuan hamil maka ini dianggap nikah syubhat dan harus dipisahkan antara keduanya karena tidak sahnya nikah yang seperti ini sebagaimana yang telah diterangkan.
Adapun mahar, si perempuan hamil ini berhak mendapatkan maharnya kalau memang belum ia ambil atau belum dilunasi.
Hal ini berdasarkan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda:
أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَإِنْ دَخَلَ بِهَا فَلَهَا الْمَهْرُ بِمَا اسْتُحِلَّ مِنْ فَرْجِهَا فَإِنْ اشْتَجَرُوْا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهَا
“Perempuan mana saja yang nikah tanpa izin walinya, maka nikahnya batil, nikahnya batil, nikahnya batil, dan apabila ia telah masuk padanya (perempuan) maka baginya mahar dari dihalalkannya kemaluannya, dan apabila mereka berselisih maka penguasa adalah wali bagi yang tidak mempunyai wali.” (HR. Syafi’iy sebagaimana dalam Munadnya 1/220,275, dan dalam Al-Umm 5/13,166, 7/171,222, ‘Abdurrazzaq dalam Mushonnafnya 6/195, Ibnu Wahb sebagaimana dalam Al-Mudawwah Al-Kubra 4/166, Ahmad 6/47,66,165, Ishaq bin Rahawaih dalam Musnadnya 2/no. 698, Ibnu Abi Syaibah 3/454, 7/284, Al-Humaidy dalam Musnadnya 1/112, Ath-Thoyalisy dalam Musnadnya no. 1463, Abu Daud no. 2083, At-Tirmidzi no. 1102, Ibnu Majah no. 1879, Ibnu Jarud dalam Al-Muntaqo no. 700, Sa’id bin Manshur dalam Sunannya 1/175, Ad-Darimy 2/185, Ath-Thohawy dalam Syarah Ma’any Al-Atsar 3/7, Abu Ya’la dalam Musnadnya no. 4682,4750,4837, Ibnu Hibban sebagaimana dalam Al-Ihsan no. 4074, Al-Hakim 2/182-183, Ad-Daruquthny 3/221, Al-Baihaqy 7/105,124,138, 10/148, Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah 6/88, As-Sahmy dalam Tarikh Al-Jurjan hal. 315, Ibnul Jauzy dalam At-Tahqiq no. 1654 dan Ibnu ‘Abbil Barr dalam At-Tamhid 19/85-87 dan dishohihkan oleh Al-Albany dalam Al-Irwa` no.1840)
Nikah tanpa wali hukumnya adalah batil tidak sah sebagaimana nikah di masa ‘iddah hukumnya batil tidak sah. Karena itu kandungan hukum dalam hadits mencakup semuanya.
Demikian rincian Ibnu Qudamah, Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim.
Adapun orang yang ingin meminang kembali perempuan hamil ini setelah ia melahirkan, maka kembali diwajibkan mahar atasnya berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala:
وَآتُوا النِّسَاءَ صُدَقَاتِهِنَّ نِحْلَةً
“Berikanlah kepada para perempuan (yang kalian nikahi) mahar mereka dengan penuh kerelaan.” (QS. An-Nisa`: 4)
Dan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
فَآتُوْهُنَّ أُجُوْرَهُنَّ فَرِيْضَةً
“Berikanlah kepada mereka mahar mereka sebagai suatu kewajiban.” (QS. An-Nisa`: 24)
Dan banyak lagi dalil yang semakna dengannya. Wallahu A’lam.
Lihat: Al-Mughny 10/186-188, Shohih Al-Bukhary (Fathul Bary) 9/494, Al-Fatawa 32/198,200 dan Zadul Ma’ad 5/104-105.
Footnote:
[1] Berkata Al-Hafizh Ibnu Hajar sebagaimana dalam Nailul Author 4/438: “‘Iddah adalah nama bagi waktu penungguan seorang perempuan dari menikah setelah suaminya meninggal atau (suaminya) menceraikannya. Apakah dengan melahirkan, quru` (yaitu haid menurut pendapat yang kuat-pen.) atau dengan beberapa bulan.”  BY http://akhwat.web.id/

ETIKA MEMBERI NAMA ANAK DALAM ISLAM

Oleh: Abu Muhammad Abdurrahman Sarijan
بسم الله الرحمن الرحيم
Pengantar
Menanggapi e-mail dari seorang ikhwan tentang etika memberi nama dalam Islam, maka berikut kami susun makalah yang berkenaan dengan masalah yang dimaksud.
Kami mengira permasalahan ini sangat penting untuk diketahui oleh kaum muslimin dikarenakan banyaknya kaum muslimin yang masih asal-asalan atau salah dalam memberikan nama kepada anak-anak mereka.
Akhirnya semoga makalah yang ringkas ini dapat bermanfaat bagi kita semua, amiin.
Pentingnya Pemberian Nama
Nama adalah ciri atau tanda, maksudnya adalah orang yang diberi nama dapat mengenal dirinya atau dikenal oleh orang lain. Dalam Al-Qur’anul Kariim disebutkan;
يَا زَكَرِيَّا إِنَّا نُبَشِّرُكَ بِغُلَامٍ اسْمُهُ يَحْيَى لَمْ نَجْعَل لَّهُ مِن قَبْلُ سَمِيًّا (7) سورة مريم
“Hai Zakaria, sesungguhnya Kami memberi kabar gembira kepadamu akan (beroleh) seorang anak yang namanya Yahya, yang sebelumnya Kami belum pernah menciptakan orang yang serupa dengan dia” (QS. Maryam: 7).
Dan hakikat pemberian nama kepada anak adalah agar ia dikenal serta memuliakannya. Oleh sebab itu para ulama bersepakat akan wajibnya memberi nama kapada anak laki-laki dan perempuan 1). Oleh sebab itu apabila seseorang tidak diberi nama, maka ia akan menjadi seorang yang majhul (=tidak dikenal) oleh masyarakat.
Waktu Pemberian Nama
Telah datang sunnah dari Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam tentang waktu pemberian nama, yaitu:
a) Memberikan nama kepada anak pada saat ia lahir.
b) Memberikan nama kepada anak pada hari ketiga setelah ia lahir.
c) Memberikan nama kepada anak pada hari ketujuh setelah ia lahir.
Pemberian Nama kepada Anak adalah Hak (Kewajiban) Bapak
Tidak ada perbedaan pendapat bahwasannya seorang bapak lebih berhak dalam memberikan nama kepada anaknya dan bukan kepada ibunya. Hal ini sebagaimana telah tsabit (=tetap) dari para sahabat radhiallahu ‘anhum bahwa apabila mereka mendapatkan anak maka mereka pergi kepada Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam agar Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam memberikan nama kepada anak-anak mereka. Hal ini menunjukkan bahwa kedudukan bapak lebih tinggi daripada ibu.
Nasab Anak kepada Bapak bukan kepada Ibu
Sebagaimana hak memberikan nama kepada anak, maka seorang anakpun bernasab kepada bapaknya bukan kepada ibunya, oleh sebab itu seorang anak akan dipanggil: Fulan bin Fulan, bukan Fulan bin Fulanah.
Allah Ta’ala berfirman:
ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ (5) سورة الأحزاب
“Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka…” (QS. Al-Ahzab: 5)
Oleh karena itu manusia pada hari kiamat akan dipanggil dengan nama bapak-bapak mereka: Fulan bin fulan. Hal ini sebagaimana diterangkan dalam hadits dari Ibnu ‘Umar radhiallahu ‘anhuma dari Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam 2).
Memilih Nama Terbaik untuk Anak
Kewajiban bagi seorang bapak adalah memilih nama terbaik bagi anaknya, baik dari sisi lafadz dan maknanya, sesuai dengan syar’iy dan lisan arab. Kadangkala pemberian nama kepada seorang anak baik adab dan diterima oleh telinga/pendangaran akan tetapi nama tersebut tidak sesuai dengan syari’at.
Tata Tertib Pemberian Nama Seorang Anak
1. Disukai Memberikan Nama Kepada Seorang Anak Dengan Dua Suku Kata, misal Abdullah, Abdurrahman. Kedua nama ini sangat disukai oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala sebagaimana diterangkan oleh Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, Abu Dawud dll. Kedua nama ini menunjukkan penghambaan kepada Allah Azza wa Jalla.
Dan sungguh Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam telah memberikan nama kepada anak pamannya (Abbas radhiallahu ‘anhu), Abdullah radhiallahu ‘anhuma. Kemudian para sahabat radhiallahu ‘anhum terdapat 300 orang yang kesemuanya memiliki nama Abdullah.
Dan nama anak dari kalangan Anshor yang pertama kali setelah hijrah ke Madinah Nabawiyah adalah Abdullah bin Zubair radhiallahu ‘anhuma.
2. Disukai Memberikan Nama Seorang Anak Dengan Nama-nama Penghambaan Kepada Allah Dengan Nama-nama-Nya Yang Indah (Asma’ul Husna), misal: Abdul Aziz, Abdul Ghoniy dll. Dan orang yang pertama yang menamai anaknya dengan nama yang demikian adalah sahabat Ibn Marwan bin Al-Hakim.
Sesungguhnya orang-orang Syi’ah tidak memberikan nama kepada anak-anak mereka seperti hal ini, mereka mengharamkan diri mereka sendiri memberikan nama anak mereka dengan Abdurrahman sebab orang yang telah membunuh ‘Ali bin Abi Tholib adalah Abdurrahman bin Muljam.
3. Disukai Memberikan Nama Kepada Seorang Anak Dengan Nama-nama Para Nabi.
Para ulama sepakat akan diperbolehkannya memberikan nama dengan nama para nabi3).
Diriwayatkan dari Yusuf bin Abdis Salam, ia berkata: “Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam memberikan nama kepadaku Yusuf” (HR. Bukhori –dalam Adabul Mufrod-; At-Tirmidzi –dalam Asy-Syama’il-). Berkata Ibnu Hajjar Al-Asqolaniy: Sanadnya Shohih.
Dan seutama-utamanya nama para nabi adalah nama nabi dan rasul kita Muhammad bin Abdillah shalallahu ‘alaihi wa sallam.
Para ulama berbeda pendapat tentang boleh atau tidaknya penggabungan dua nama Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam dengan nama kunyahnya, Muhammad Abul Qasim.
Berkata Ibnul Qoyyim Al-Jauziyyah rahimahullah:”Dan yang benar adalah pemberian nama dengan namanya (yakni Muhammad, pent) adalah boleh. Sedangkan berkunyah dengan kunyahnya adalah dilarang dan pelarangan menggunakan kunyahnya pada saat beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam masih hidup lebih keras dan penggabungan antara nama dan kunyah beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam juga terlarang”4).
4. Memberikan Nama Kepada Seorang Anak Dengan Nama-nama Orang Sholih Dari Kalangan Kaum Muslimin.
Telah tsabit dari hadits Mughiroh bin Syu’bah radhiallahu ‘anhu dari Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam, ia bersabda:
أنهم كانوا يسمون بأسماء أنبيائهم والصالحين (رواه مسلم).
“Sesungguhnya mereka memberikan nama (pada anak-anak mereka) dengan nama-nama para nabi dan orang-orang sholih” (HR. Muslim).
Kemudian para sahabat Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam adalah penghulunya orang-orang sholih bagi umat ini dan demikian juga orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga hari akhir.
Para sahabat Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam memandang bahwa hal ini adalah baik, oleh karena itu sahabat Zubair bin ‘Awan radhiallahu ‘anhu memberikan nama kepada anak-anaknya –jumlah anaknya 9 orang- dengan nama-nama sahabat yang syahid pada waktu perang Badr, missal: Abdullah,’Urwah, Hamzah, Ja’far, Mush’ab, ‘Ubaidah, Kholid, ‘Umar, dan Mundzir.
Syarat-syarat dalam Pemberian Nama
a. Nama tersebut menggunakan bahasa arab
b. Nama tersebut dibangun dengan makna yang baik secara bahasa dan syari’at. Oleh karenanya dengan adanya syarat ini tidak boleh menggunakan nama-nama yang haram atau makruh baik dalam segi lafadz ataupun maknanya. Oleh karena itu Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam merubah nama-nama yang jelek menjadi nama-nama yang baik dari segi lafadz dan maknanya.
Nama-nama yang Diharamkan
a. Kaum muslimin telah bersepakat terhadap haramnya penggunaan nama-nama penghambaan kepada selain Allah Ta’ala baik dari matahari, patung-patung, manusia atau selainnya, missal: Abdur Rasul (=hambanya Rasul), Abdun Nabi (=hambanya Nabi) dll. Sedangkan selain nama Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam, misal: Abdul ‘Izza (=hambanya Al-‘Izza (nama patung/berhala), Abdul Ka’bah (=hambanya Ka’bah), Abdus Syamsu (=hambanya Matahari) dll.
b. Memberi nama dengan nama-nama Allah Tabaroka wa Ta’ala, misal: Rahim, Rahman, Kholiq dll.
c. Memberi nama dengan nama-nama asing atau nama-nama orang kafir.
d. Memberi nama dengan nama-nama patung/berhala atau sesembahan selain Allah Ta’ala, misal: Al-Lat, Al-‘Uzza dll.
e. Memberi nama dengan nama-nama asing baik yang berasal dari Turki, Faris, Barbar dll.
f. Setiap nama yang memuji (tazkiyyah) terhadap diri sendiri atau berisi kedustaan.
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda;
إن أخنع إسم عند الله رجل تسمى ملك الأملاك (رواه البخاري؛ مسلم).
“Sesungguhnya nama yang paling dibenci oleh Allah adalah seseorang yang bernama Malakul Amlak (=rajanya diraja)” (HR. Bukhori; Muslim).
g. Memberi nama dengan nama-nama Syaithon, misal: Al-Ajda’ dll.
Nama-nama yang Dimakruhkan
a. Dimakruhkan memberi nama anak dengan nama-nama orang fasiq, penzina dll.
b. Dimakruhkan memberi nama anak dengan nama perbuatan-perbuatan jelek atau perbuatan-perbuatan maksiat.
c. Dimakruhkan memberi nama anak dengan nama para pengikut Fir’un, misal: Fir’un, Qarun, Haman.
d. Dimakruhkan memberi nama anak dengan nama-nama hewan yang telah dikenal akan sifat-sifat jeleknya, misal: Anjing, keledai dll.
e. Dimakruhkan memberi nama anak dengan Ism, mashdar, atau sifat-sifat yang menyerupai terhadap lafzdz “agama” (الدين) , dan lafadz “Islam” (الإسلام), misal: Nurruddin, Dliyauddin, Saiful Islam dll.
f. Dimakruhkan memberi nama ganda5), misal: Muhammad Ahmad, Muhammad Sa’id dll.
g. Para ulama memakruhkan memberi nama dengan nama-nama surat dalam Al-Qur’an, misal: Thoha, Yasin dll.
Jalan Keluar dari Pemberian Nama-nama yang Diharamkan dan yang Dimakruhkan
Jalan keluar dari kedua hal ini adalah merubah nama-nama tersebut dengan nama-nama yang disukai (mustahab) atau yang diperbolehkan secara syar’i. Dan untuk merubah nama ini kita dapat mendatangi kementrian/depertemen yang mengurusi masalah ini.6)
Sesungguhnya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam merubah nama-nama yang mengandung makna kesyirikan kepada Allah kepada nama-nama Islamiy, dari nama-nama kufur kepada nama-nama imaniyah.
Diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha, ia berkata:
كان رسول الله صلى الله عليه و سلم يغير الإسم القبيح إلى الإسم الحسن (رواه الترمذي).
“Sesungguhnya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam merubah nama-nama yang jelek menjadi nama-nama yang baik” (HR. AT-Tirmidzi).
Demikianlah Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam merubah nama-nama yang jelek dengan nama-nama yang baik, seperti beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam merubah nama Syihab menjadi Hisyam dll. Demikian juga kita mesti merubah nama-nama yang buruk menjadi nama-nama yang baik, misal: Abdun Nabi menjadi Abdul Ghoniy, Abdur Rasul menjadi Abdul Ghofur, Abdul Husain menjadi Abdurrahman dll. BYhttp://akhwat.web.id/

Minggu, 12 Oktober 2014

GERAKAN YAHUDI

Jaringan Yahudi di Indonesia Sudah Ada Sejak Zaman VOC

global_Freemasonry
Prologue
logo-VOC
Konon, warga Yahudi sudah banyak berdiam di Indonesia sejak zaman kolonial Belanda, khususnya di Jakarta, tapi tidak ada tanggal yang pasti kaum Yahudi menetap di Indonesia. Sebuah situs Komunitas Yahudi dunia mencatat bahwa pada tahun 1850 seorang utusan dari Jerusalem, Jacob Saphir, yang mengunjungi Batavia (Jakarta), bertemu dengan seorang pedagang Yahudi dari Amsterdam yang menyebutkan bahwa ada 20 keluarga Yahudi dari Belanda atau Jerman tinggal di sana, termasuk anggota pasukan kolonial Belanda.
lambang-freemasonryBeberapa orang Yahudi juga tinggal di Semarang dan Surabaya. Mereka punya beberapa hubungan dengan agama Judaisme (ajaran Yahudi). Atas permintaan Saphir, Komunitas Amsterdam mengirim rabbi yang mencoba mengorganisasikan jemaah di Batavia dan Semarang. Sejumlah Yahudi dari Baghdad atau asli orang Baghdad, dan dari Aden juga bermukim di Jawa. Pada tahun 1921, utusan Zionis dari Israel yang bernama Cohen memperkirakan bahwa hampir ada 2,000 orang Yahudi yang tinggal di Jawa.
Sebagai catatan, Vereenigde Oostindische Compagnie (Serikat Dagang India Timur) atau VOC atau Kompeni berdiri pada tahun 1602 dan memegang hak monopoli dari Kerajaan Belanda untuk menguasai jalur perdagangan di Asia. VOC adalah Multi-National Company (MNC) pertama di dunia dan juga perusahaan Multi-nasional pertama yang menerbitkan saham. Selama hampir 200 tahun berkuasa, VOC akhirnya bangkrut dan dibubarkan pada tahun 1800 karena terlilit hutang dan kerusuhan. Akhirnya asset dan hutang-hutangnya diambil alih oleh pemerintah Hindia Belanda.
loji-sbyKembali kepada kisah kaum Yahudi. Yahudi Belanda di Surabaya ada yang memegang jabatan penting di pemerintahan, dan banyak juga yang jadi pedagang. Kaum Yahudi yang berasal dari Baghdad membentuk elemen yang paling orthodox (kolot). Di sana juga terdapat kaum Yahudi asal Eropa Tengah dan Sovyet Russia, yang jumlahnya meningkat di tahun 1930an. Di tahun 1939 ada sekitar 2,000 pemukim Yahudi Belanda dan sejumlah Yahudi stateless (tanpa status kewarganegaraan) yang menjalani hukuman ketika Jepang menduduki Indonesia. Setelah kemerdekaan Indonesia, unsur-unsur Yahudi Belanda mulai mengalami kemerosotan dan populasinya pun berkurang karena alasan-alasan politik dan ekonomi.
Ada sekitar 450 orang Yahudi di Indonesia pada tahun 1957, umumnya kaum Ashkenazim di Jakarta dan kaum Sephardim di Surabaya, komunitas inilah yang memelihara sebuah sinagoga di sana. Komunitas jumlah tersebut berkurang menjadi 50 orang di tahun 1963. Ada sekitar 20 orang Yahudi yang tinggal di Jakarta dan 25 orang di Surabaya pada tahun 1969. Komunitas ini diwakili oleh the Board of Jewish Communities of Indonesia (Dewan Komunitas-komunitas Yahudi di Indonesia) yang berkantor di Jakarta. Pada tahun 1997, tercatat ada sekitar 20 orang Yahudi tinggal di Indonesia, beberapa dari mereka ada di Jakarta dan beberapa keluarga Yahudi lainnya yang berasal dari Iraq tinggal di Surabaya dan memelihara sebuah sinagoge kecil.
Pedagang Sukses
mason-jenjangPada abad ke-19 dan 20 serta menjelang Belanda hengkang dari Indonesia, ada sejumlah orang Yahudi yang membuka toko-toko di Noordwijk (kini Jl. Juanda) dan Risjwijk (Jl. Veteran) — dua kawasan elite di Batavia kala itu — seperti Olislaeger, Goldenberg, Jacobson van den Berg, Ezekiel & Sons dan Goodwordh Company. Di sepanjang Jalan Juanda (Noordwijk) dan Jalan Veteran (Rijswijk) jejak Zionis-Yahudi juga ada. Dalam sebuah artikel di sebuah media massa yang terbit di Jakarta, sejarawan Betawi Alwi Shahab menyebutkan, pada abad ke-19 dan ke-20, sejumlah orang Yahudi menjadi pengusaha papan atas di Jakarta. Beberapa di antaranya bernama Olislaegar, Goldenberg dan Ezekiel. Mereka menjadi pedagang sukses dan tangguh yang menjual permata, emas, intan, perak, arloji, kaca mata dan berbagai komoditas lainnya. Toko mereka berdiri di sepanjang Jalan Risjwijk dan Noordwijk. Masih menurut Alwi, pada tahun 1930-an dan 1940-an, jumlah orang Yahudi cukup banyak di Jakarta. Bisa mencapai ratusan orang. Mereka pandai berbahasa Arab, hingga sering dikira sebagai orang keturunan Arab. Bahkan Gubernur Jenderal Belanda, Residen dan Asisten Residen Belanda di Indonesia banyak yang keturunan Yahudi.
noordwijkDi masa kolonial, warga Yahudi ada yang mendapat posisi tinggi di pemerintahan. Termasuk gubernur jenderal AWL Tjandra van Starkemborgh Stachouwer (1936-1942). Sedangkan Abdullah Alatas (75 tahun) mengatakan, keturunan Yahudi di Indonesia kala itu banyak yang datang dari negara Arab. Maklum kala itu negara Israel belum terbentuk. Seperti keluarga Musri dan Meyer yang datang dari Irak. Sedangkan Ali Shatrie (87) menyatakan bahwa kaum Yahudi di Indonesia memiliki persatuan yang kuat. Setiap Sabath atau Sabtu, hari suci kaum Yahudi, mereka berkumpul bersama di Mangga Besar, yang kala itu merupakan tempat pertemuannya.
Di gedung itu, seorang rabbi, imam kaum Yahudi, memberikan wejangan dengan membaca Kitab Zabur. Menurut Ali Shatrie, kaum Yahudi umumnya memakai paspor Belanda dan mengaku warga negara kincir angin. Sedangkan Abdullah Alatas mengalami saat-saat hari Sabath dimana warga Yahudi sambil bernyanyi membaca kitab Talmud dan Zabur, dua kitab suci mereka. Pada 1957, ketika hubungan antara RI-Belanda putus akibat kasus Irian Barat (Papua), tidak diketahui apakah seluruh warga Yahudi meninggalkan Indonesia. Konon, mereka masih terdapat di Indonesia meski jumlahnya tidak lagi seperti dulu. Yang pasti dalam catatan sejarah Yahudi dan jaringan gerakannya, mereka sudah lama menancapkan kukunya di Indonesia. Bahkan gerakan mereka disinyalir telah mempengaruhi sebagian tokoh pendiri negeri ini. Sebuah upaya menaklukkan bangsa Muslim terbesar di dunia (Sabili, 9/2-2006).
Dalam buku Jejak Freemason & Zionis di Indonesia disebutkan bahwa gedung Bappenas di Taman Surapati dulunya merupakan tempat para anggota Freemason melakukan peribadatan dan pertemuan. Gedung Bappenas di kawasan elit Menteng, dulunya bernama gedung Adhuc Stat dengan logo Freemasonry di kiri kanan atas gedungnya, terpampang jelas ketika itu. Anggota Freemason menyebutnya sebagai loji atau rumah setan. Disebut rumah setan, karena dalam peribadatannya anggota gerakan ini memanggil arwah-arwah atau jin atau setan, menurut data-data yang dikumpulkan penulisnya Herry Nurdi, Freemasonry atau Vrijmetselarij dalam bahasa Belanda masuk ke Indonesia dengan beragam cara. Terutama lewat lembaga masyarakat dan pendidikan. Pada mulanya gerakan itu menggunakan kedok persaudaraan kemanusiaan, tidak membedakan agama dan ras, warna kulit dan gender, apalagi tingkat sosial di masyarakat. Dalam buku tersebut disebutkan, meski pada tahun 1961, dengan alasan tidak sesuai dengan kepribadian bangsa, Presiden Sukarno melakukan pelarangan terhadap gerakan Freemasonry di Indonesia. Namun, pengaruh Zionis tidak pernah surut. Hubungan gelap ‘teman tapi mesra’ antara tokoh-tokoh bangsa dengan Israel masih terus berlangsung.
Zionis-Yahudi mengakar kuat di Indonesia. Melalui antek-anteknya yang ada di Indonesia, mereka berhasil menguasai sektor ekonomi, terutama bidang perbankan dan merasuki budaya Indonesia. Ridwan Saidi, sejarawan Betawi, mengaku prihatin dengan kondisi umat saat ini. Sebab, banyak umat yang masih tidak percaya gerakan Zionis-Yahudi. Bahkan sebagian kaum Muslimin memandang tudingan gerakan Zionis-Yahudi sebagai sesuatu yang mengada-ada. Padahal, dampak dari gerakan Zionis ini sangatlah merugikan kaum Muslimin bahkan umat manusia.
“Siapa bilang tidak ada gerakan Zionis-Yahudi di sini. Ada dong, sebab akarnya terlalu kuat di Indonesia. Mereka masuk sejak zaman Hindia Belanda,” ujar pria yang puluhan tahun meneliti dan mengkaji gerakan Zionis-Yahudi itu. Benarkah akar Zionis-Yahudi begitu kuat di Indonesia? Apa saja indikasi dan buktinya? Memang, tak mudah melacak jejak gerakan berbahaya ini di Indonesia. Apalagi selama ini, Zionis-Yahudi, memang gerakan tertutup. Aktivitas mereka berkedok kegiatan sosial atau kemanusiaan. Namun sasaran dan tujuannya sangat jelas: Merusak kaum lain. Ibarat orang yang sedang buang angin dengan pelan: tercium baunya, tapi tak nampak wujudnya. Tidak mudah mengendus dan mendeteksi mereka. Namun dengan membuka-buka catatan sejarah, kabut dan misteri seputar jaringan Zionis-Yahudi di Indonesia akan terbuka lebar.
Gedung Bappenas
ged-bappenas
Gedung BAPPENAS, dulu Loji Adhucstat
Gedung dan bangunan ternyata tak hanya memiliki estetika, namun juga menyimpan sejarah peradaban, tak terkecuali gerakan Zionis-Yahudi di Indonesia. Dari sejumlah dokumen sejarah, tidak sedikit gedung-gedung yang berdiri dan beroperasi saat ini yang ternyata dulunya pernah menjadi pusat pengendali gerakan Zionis-Yahudi di Indonesia. Satu di antaranya adalah gedung induk yang saat ini dipakai pemerintah untuk kantor Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) di Jalan Taman Suropati, Menteng, Jakarta Pusat.
Dalam buku “Menteng Kota Taman Pertama di Indonesia” karangan Adolf Hueken SJ, disebutkan, awalnya gedung yang kini berperan penting merencanakan pembangunan Indonesia itu adalah bekas loge-gebouw, tempat pertemuan para vrijmetselaar (kaum Freemason). Loge-gebouw atau rumah arloji sendiri adalah sebuah sinagoga, tempat peribadatan kaum Yahudi. Dulu, kaum Yahudi memakainya untuk tempat “sembahyang” atau “ngeningkan cipta” kepada Tuhan. Karena tempat itu sering dipergunakan untuk memanggil-manggil roh halus, maka masyarakat Indonesia sering menyebut loge atau loji sebagai rumah setan.
Sementara Vrijmetselarij adalah organisasi bentukan Zionis-Yahudi di Indonesia (Dulu Hindia Belanda). Ridwan Saidi dalam bukunya “Fakta dan Data Yahudi di Indonesia” menuliskan bahwa pimpinan Vrjmetselarij di Hindia Belanda sekaligus adalah ketua loji. Vrijmetselarij bukanlah organisasi yang berdiri sendiri. Ia merupakan bentukan dari organisasi Freemasonry, sebuah gerakan Zionis-Yahudi internasional yang berkedudukan di London, Inggris.
indosat-logobintang-david
Pada tahun 1717, para emigran Yahudi yang terlempar ke London, Inggris, mendirikan sebuah gerakan Zionis yang diberi nama Freemasonry. Organisasi inilah yang kini mengendalikan gerakan Zionis-Yahudi di seluruh dunia. Bandingkan lambang Freemason (di sisi kiri) dengan lambang VOC (di sisi kanan) yang memiliki kemiripan. Dalam kenyataannya, gerakan rahasia Zionis-Yahudi ini selalu bekerja menghancurkan kesejahteraan manusia, merusak kehidupan politik, ekonomi dan sosial negara-negara yang di tempatinya. Mereka ingin menjadi kaum yang menguasai dunia dengan cara merusak bangsa lain, khususnya kaum Muslimin. Mereka sangat berpegang teguh pada cita-cita.
Tujuan akhir dari gerakan rahasia Zionis-Yahudi ini, salah satunya, adalah mengembalikan bangunan Haikal Sulaiman yang terletak di Masjidil Aqsha, daerah Al-Quds yang sekarang dijajah Israel. Target lainnya, mendirikan sebuah pemerintahan Zionis internasional di Palestina, seperti terekam dari hasil pertemuan para rabbi Yahudi di Basel, Switzerland. Seperti disinggung di atas, gedung Bappenas memiliki sejarah kuat dengan gerakan Zionis-Yahudi.
Tentu, bukan suatu kebetulan, jika lembaga donor dunia seperti International Monetary Fund (IMF) yang dikuasai orang-orang Yahudi sangat berkepentingan dan menginginkan kebijakan yang merencanakan pembangunan di Indonesia selaras dengan program mereka. Satu per satu bukti kuatnya jejak Zionis-Yahudi di Indonesia bermunculan. Jejak mereka juga nampak di sepanjang Jalan Medan Merdeka Barat dengan berbagai gedung pencakar langitnya.
Menurut Ridwan Saidi, semasa kolonial Belanda, Jalan Medan Merdeka Barat bernama Jalan Blavatsky Boulevard. Nama Blavatsky Boulevard sendiri tentu ada asal-usulnya. Pemerintah kolonial Belanda mengambil nama Blavatsky Boulevard dari nama Helena Blavatsky, seorang tokoh Zionis-Yahudi asal Rusia yang giat mendukung gerakan Freemasonry.
Siapa Blavatsky?
blavatsky
Helena Blavatsky
Pada November 1875, pusat gerakan Zionis di Inggris, Fremasonry, mengutus Madame Blavatsky—demikian Helena Balavatsky biasa disebut—ke New York. Sesampainya di sana, Blavatsky langsung mendirikan perhimpunan kaum Theosofi. Sejak awal, organisasi kepanjangan tangan Zionis-Yahudi ini, telah menjadi mesin pendulang dolar bagi gerakan Freemasonry. Di luar Amerika, sebut misalnya di Hindia Belanda, Blavatsky dikenal sebagai propagandis utama ajaran Theosofi. Pada tahun 1853, saat perjalanannya dari Tibet ke Inggris, Madame Blavatsky pernah mampir ke Jawa (Batavia). Selama satu tahun di Batavia, ia mengajarkan Theosofi kepada para elite kolonial dan masyarakat Hindia Belanda. Sejak itu, Theosofi menjadi salah satu ajaran yang berkembang di Indonesia. Salah satu ajaran Theosofi yang utama adalah menganggap semua ajaran agama sama. Ajaran ini sangat mirip dan sebangun dengan pemahaman kaum liberal yang ada di Indonesia.
Menurut cerita Ridwan Saidi, di era tahun 1950-an, di Jalan Blavatsky Boulevard (kini Jalan Medan Merdeka Barat) pernah berdiri sebuah loji atau sinagoga. Untuk misinya, kaum Yahudi memakai loji itu sebagai pusat kegiatan dan pengendalian gerakan Zionis di Indonesia. Salah satu kegiatan mereka adalah membuka kursus-kursus okultisme (pemanggilan makhluk-makhluk halus). “Jika saat ini saham mayoritas Indosat dikuasai Singtel, salah satu perusahaan telekomunikasi Yahudi asal Singapura, maka itu sangat wajar. Sebab dulunya Indosat adalah sinagoga dan kembali juga ke sinagoga,” ujar mantan anggota DPR yang pernah menginjakkan kakinya ke Israel tersebut.
Tradisi Merantau
kapal-VOCSudah menjadi tradisi hidup kaum Zionis-Yahudi untuk merantau. Tidak ada daerah yang tidak mereka rambah. Di luar Jakarta, kaum Yahudi menetap di daerah Bandung, Jawa Barat. Pengamat Yahudi asal Bandung, HM Usep Romli mengatakan, mereka masuk Bandung sejak tahun 1900-an. Untuk meredam resistensi masyarakat Bandung, mereka masuk melalui jalur pendidikan dengan berprofesi sebagai guru. Kebanyakan dari mereka adalah pengikut aliran Theosofi, kaki tangan gerakan Freemasonry Internasional.
Tempat kumpul mereka berada di sebuah rumah yang terletak di dekat Jalan Dipati Ukur. Masyarakat menyebut rumah itu sebagai rumah setan. “Dulunya, kawasan Dipati Ukur adalah tempat tinggal orang-orang Belanda dan tempat berkumpulnya kaum terpelajar, baik dari Belanda maupun pribumi. Itulah kenapa jika ditengok kawasan Dipati Ukur saat ini, banyak sekali berdiri lembaga-lembaga pendidikan, termasuk Universitas Padjajaran (Unpad). Namun saya tidak tahu di mana tepatnya markas kaum Theosofi tersebut,” ujar Usep.
Pada dasarnya, mereka tidak mengalami kesulitan menjajakan pemahamannya karena berpenampilan lembut, sopan dan ramah. Karenanya banyak masyarakat yang simpati dan tertarik dengan mereka. Sampai-sampai banyak masyarakat mengultuskan ucapan dan ajaran mereka, hingga mengikuti ritual agama Yahudi. “Tanpa disadari ajaran Zionis masuk ke hati dan pikiran masyarakat Bandung dan tumbuh menjadi suatu ajaran yang kuat,” tandas Usep. Khusus di Surabaya, kaum Yahudi membentuk komunitas sendiri di beberapa kawasan kota lama, seperti Bubutan dan Jalan Kayon. Di Jalan Kayon No 4, Surabaya, hingga kini berdiri sebuah sinagog, tempat peribadatan kaum Yahudi. Selama ini gerakan mereka tidak mudah terdeteksi masyarakat karena mereka berkedok yayasan sosial dan amal.
Antek-Antek
Panah beracun Zionis-Yahudi terus dilepaskan dari busurnya dan terus mengenai sasarannya. Setelah menunggu satu dekade, kini mereka sedang memanen buahnya. Melalui antek-anteknya di Indonesia, kaum Zionis-Yahudi “menyetir” dunia politik, sektor ekonomi, terutama bidang perbankan dan jaringan telekomunikasi. Transaksi saham menjadi modal ampuh mengendalikan Indonesia. Singtel, perusahaan telekomunikasi milik orang Yahudi yang berkedudukan di Singapura misalnya, tahun lalu, berhasil menguasai kepemilikan PT Indosat, sebagaimana diungkapkan Ridwan Saidi. Mereka berhasil menjadi pemegang saham terbesar dan berhak mengatur arah kebijakan Indosat ke depan. Komunikasi Indonesia, melalui Indosat misalnya, dalam kendali Yahudi?
indosat-logobintang-david
Bandingkan lagi logo Indosat (di sebelah kiri) dengan logo bintang David sebagai lambang negara Israel (di sebalah kanan) yg mirip bentuknya. Hal serupa terjadi dalam dunia pemberitaan. Bhakti Investama, sebuah perusahaan yang sebagian sahamnya milik George Soros, seorang Yahudi yang pada tahun 1998 mengacak-acak ekonomi Indonesia. Dengan membeli saham, dia mulai memasuki industri media di Indonesia Ritel juga menjadi sasaran utama mereka. Philip Morris, sebuah perusahaan rokok dunia milik seorang Yahudi asal Amerika menguasai kira-kira sembilan puluh persen saham perusahaan rokok PT Sampoerna. Ia pun berhak mengendalikan bisnis perusahaan rokok ternama di Indonesia itu.
Bidang budaya tak luput dari garapan mereka. Untuk menjauhkan Islam dari agamanya, mereka masuk ke dalam kebatinan Jawa. Kuatnya akar Freemasonry dapat dilihat dari mantra-mantra memanggil roh halus atau jin yang memakai bahasa Ibrani, bahasa khas kaum Yahudi. Bau Zionis-Yahudi juga tercium tajam di dunia perjudian. Dadu yang sering dipakai dalam permainan judi bermata hewan Zionis. “Ini fakta. Oleh sebab itu saat menerima laporan dari bawahannya tentang kuatnya akar Zionisme-Yahudi di Indonesia, Hitler, pemimpin NAZI langsung mengirim pasukannya ke Hindia Belanda untuk memerangi mereka,” ujar Ridwan. Jelas, gerakan Zionis-Yahudi bukanlah gerakan fiktif atau mengada-ada. Ia benar-benar nyata dan terus akan bergerak sampai cita-citanya tercapai: Menguasai dunia.
Di bawah ini beberapa bukti bahwa kehadiran mereka di Indonesia sejak dari zaman VOC sampai sekarang masih berkesinambungan, bahkan semakin jelas eksistensi mereka seperti nampak dalam simbol-simbol yang merupakan bukti peninggalan dan kehadiran mereka.
bundaran-HI-mata-horus
Bundaran Air Mancur Hotel Indonesia yang telah direnovasi dengan tema sentral CAHAYA (Lucifer). Dari atas terlihat bagai sebuah mata (Horus) di pusat Ibukota. (Sumber Google Earth)
mata-horus1
Serupa Tapi Tak Sama
baphomet-bappenas
Peta pusat wilayah elit Menteng, Jakarta Pusat setelah diputar 180 derajat, di mana sebelah bawah adalah arah utara. Salah satu bangunan yang berada di dalam kepala binatang bertanduk atau Baphomet adalah lokasi Loji Adhucstat atau yang kini dijadilan Gedung BAPPENAS
baphomet
monas
Tugu Monumen Nasional. Obelisk
Obelisk
Obelisk sebagai simbol dominasi Iblis atas bumi ini, kehadiran beberapa obelisk tertentu (di lokasi tertentu juga) merupakan “tanda tangannya”. Diketahui bahwa obelisk di Washington DC merupakan simbol penguasaan Iblis atas EKONOMI dunia; obelisk di Luxor, Mesir, merupakan simbol penguasaan Iblis atas PEMERINTAHAN dunia; dan obelisk di Vatican, Roma – Italia, merupakan simbol penguasaan Iblis atas AGAMA dunia. Ekonomi, Pemerintahan, dan Agama dunia penguasaannya diwakili oleh ketiga obelisk tersebut.
Penjelasan detail mengenai hal tersebut akan mencengangkan siapapun. Bahwa benda-benda mati yang disembah dan dihormati ternyata berunsurkan kekuatan-kekuatan spiritual yang tidak main-main, dan dipercaya (sebagai tradisi ritual) oleh mereka yang dianggap sangat “berwawasan sekuler” sekalipun. Dan obelisk adalah salah satunya, bukan satu-satunya. Masih begitu banyak “kehadiran” yang misterius disekitar kita, bahkan hal-hal yang telah akrab dalam kehidupan sehari-hari kita, seperti misalnya Rotary dan Lions Club.
Rotary Club dan Lions Club
rotary-clubRotary Club didirikan di kota Chicago, pusat Zionis Inter¬nasional, terletak di wilayah Illionis, negara bagian Amerika Serikat, dikepalai oleh Paul Harris.
Rotary sebenarnya adalah pengganti dari organisasi rahasia Freemason yang diharapkan dapat menghilangkan salah paham dan menunjukkan kepada umum bahwa tujuan club tersebut adalah untuk menyuburkan pengabdian kepada masyarakat yang dapat dilakukan oleh para anggotanya di lingkungan tempat tinggalnya masing-masing, baik pada tingkat nasional maupun intemasional. Selain itu juga hendak menampakkan kegiatan kemanusiaan, guna menciptakan hubungan baik di antara berbagai macam golongan dan untuk membuktikan bahwa club tersebut hanya semata melakukan kegiatan kemanusiaan, kebudayaan, dan sosial, dan menjauhkan diri dari masalah keagamaan serta politik.
Kata Rotary oleh para anggotanya ditafsirkan dengan pengertian bergilir atau bergantian. Karena para anggota bergantian untuk ditempati pertemuan. Padahal tujuannya yang tersembunyi adalah bahwa kata Rotary ini dimaksudkan sebagai ganti dari Freemason karena rahasianya pernah terbongkar pada konggres Zionis di Basel, Switzerland pada tahun 1897 dan juga telah tersebarnya rahasia Protokol para tokoh Zionis.
Seandainya kata Rotary kita artikan dengan bergilir, maka di sini kata bergilir itu mempunyai pengertian mengitari titik pusat, dan titik pusatnya ini adalah Haikal Sulaiman, yang merupakan bangunan suci bagi kaum Freemason yang terletak di kota Quds (Yerussalem). Pertemuan pertama di adakan di tengah-tengah sejumlah besar anggota Yahudi Freemason.
lions-clubLions Club didirikan oleh Malvin Joqes, seorang pengacara Amerika. Lions Club mengadakan konggres pertama tahun 1918 yang dihadiri oleh 22 orang Yahudi Freemason. Konggres ini diadakan di kota Chicago. Orgamsasi ini merupakan bagian dari gerakan Zionis dan Freemason. Kedudukan kantor Lions Club berada di pusat Rotary Club dan kantor cabang Bahaiyah Amerika. Kemudian pusat Lions Club pindah ke New York lalu ke Washington, yang merupakan pusat-pusat kegiatan Yahudi.
Kata Lions berarti singa, maksudnya pengawal Haikal dan penjaga bangunan Haikal Sulaiman yang berada di salah satu bagi Masjidil-Aqsha. Organisasi ini merupakan gerakan baru Freemason yang tujuannya sama dengan Freemason. Tetapi secara formal Lions Club menyatakan bahwa tujuan organisasinya ialah untuk memberi pelayanan kepada masyarakat dan saling memupuk saling pengertian internasional: Slogan ini merupakan – kata-kata yang manis, tetapi mengandung tujuan-tujuan rahasia yang berbahaya. Tujuan rahasia itu ialah merealisir impian Zionis dan Freemason untuk memusnahkan semua bangsa dan pemerintahan non-Yahudi, kemudian mendirikan pemerintahan Yahudi Internasional.
Bila kita telusuri di Internet dengan search engine Google untuk mengetahui keberadaan Rotary dan Lions Club di Indonesia, kedua club tersebut sudah ada di bebarapa kota besar seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, Medan, Bali, Jogya, Semarang dan Medan dan Palembang
Sekedar untuk mengingatkan kita kembali bahwa Freemasonry merupakan nama baru dari sebuah perkumpulan rahasia penyembah setan tertua, didirikan oleh sembilan orang Yahudi di Palestina pada 37 M dan dalam perjalanannya yang sangat panjang, pada tahun 1777 diinfiltrasi oleh Bavarian Illuminati dan akhirnya pada tanggal 16 Juli 1782 bertempat di Wilhelmsbad dikukuhkan penyatuannya dengan pengaruh Illuminati mendominasi perkumpulan rahasia tersebut.
Counter culture
Bidang budaya yang mereka garap dewasa ini a.l. melalui musik, olah raga yang disponsori pabrik rokok yang notabene sudah dikuasai 90% sahamnya oleh Phillip Morris, getol mengadakan berbagai event dan nampaknya mereka berhasil melakukan counter culture merubah pola-pikir dan akhlak generasi muda menjauh dari ajaran Islam, termasuk menyebar-luaskan  miras, narkoba dan pornografi yang dalam skala dunia dikuasai Yahudi (0,001% dari jumlah penduduk dunia) bertanggungjawab atas penyebar-luasan 90% pornografi, seperti diterbitkannya majalah Playboy dalam bahasa Indonesia, menyeruaknya kasus video mesum Luna Maya – Ariel termasuk upaya-upaya mereka yang boleh dibilang berhasil, penyedia permainan-permainan, rekreasi-rekreasi pengumbaran hawa nafsu dlsb dengan tujuan untuk mengalihkan  perhatian orang, yang dalam melaksanakannya dibantu peran media massa dan pers yang 95% lebih sudah dikuasai Zionis, sebagaimana ditegaskan dalam Bab 12 dan 13 The (Decoded) Illuminati’s Protocols of the Learned Elders of Zion.
Asal-muasal Zionis
Mari kita renungkan bersama firman Allah Azza wa Jalla di bawah ini:
 وَلَن تَرْضَى عَنكَ الْيَهُودُ وَلاَ النَّصَارَى حَتَّى تَتَّبِعَ مِلَّتَهُمْ قُلْ إِنَّ هُدَى اللّهِ هُوَ الْهُدَى وَلَئِنِ اتَّبَعْتَ أَهْوَاءهُم بَعْدَ الَّذِي جَاءكَ مِنَ الْعِلْمِ مَا لَكَ مِنَ اللّهِ مِن وَلِيٍّ وَلاَ نَصِيرٍ
“Orang-orang yang beragama Yahudi dan orang-orang yang beragama Nashrani tidak akan senang kepada kamu hingga kamu (orang yang beragama Islam) mengikuti millah mereka. Katakanlah: “Sesungguhnya petunjuk Allah itulah petunjuk (yang benar)”. Dan sesungguhnya jika kamu mengikuti kemauan mereka setelah pengetahuan datang kepadamu, maka Allah tidak lagi menjadi pelindung dan penolong bagimu” (Al-Baqarah 2:120)
Yahudi dan Nashrani pada ayat di atas yang dimaksud adalah ahli kitab yang kafir.  Ahli kitab Yahudi kemudian dalam pengasingan di Assyiria pada k.l. abad ke-enam SM berkolaborasi dengan para penyembah berhala, penganut agama Sabi’in dan Majusi yang melahirkan ajaran Yahudi-Qabbalah dengan kitab Taurat yang sudah diubah dan Talmud, dimana untuk pertamakali Zionisme di gagas.
Yahudi yang dimaksud ayat di atas bukanlah bangsa demikian juga Nashrani melainkan agama. Pengertian Yahudi sebagai agama dan bangsa memang merupakan sesuatu hal yang disengaja oleh pelaku konspirasi dengan tujuan untuk dimanfaatkan dalam merealisasikan kepentingan dan tujuannya, hal tersebut dilakukan pada tahun 1775, setahun menjelang Bavarian Illuminati didirikan oleh Adam Weishaupt.
Asal-usul kata Jew atau Yahudi
Sebelumnya kita tidak akan menemukan kata-kata Yahudi atau Jew dalam kosa-kata bahasa Inggris dimuat dalam Bibel, kecuali bahasa Latin “Iudaeus” yang dimasukkan ke dalam bahasa Inggris secara berurutan: “Gyu,” “Giu,” “Iu,” “Iuu,” “Iuw,” “Ieuu,” “Ieuy,” “Iwe,” “Iow,” “Iewe,” “Ieue,” “Iue,” “Ive,” “Iew,” dan kemudian akhirnya pada abad ke-18, “Jew.” Banyak padan kata bahasa Inggris awal untuk kata “Jews” sampai dengan abad ke- 14 adalah “Giwis,” “Giws,” “Gyues,” “Gywes,” “Giwes,” “Geus,” “Iuys,” “Iows,” “Iouis,” “Iews,” dan kemudian juga pada akhirnya dalam abad ke-18, “Jews.”
albert-pike
Albert Pike
Bukankah dengan dipahaminya kata Yahudi sebagai bangsa dan agama baik oleh orang Islam maupun manusia pada umumnya secara sadar atau tidak telah masuk ke dalam perangkap konspirasi yang memang dengan sengaja untuk mengggiring manusia ke dalam rencana yang sudah dipersiapkan oleh Albert Pike, ketua Illuminati Amerika juga The Scottish Rite of Freemasonry yang dalam rencananya menegaskan sbb:
“Perang Dunia Ketiga dihasut dengan memanfaatkan perselisihan-perselisihan antara Politik Zionis dengan Para Pemimpin Dunia Islam yang digerakkan oleh para agentur Illuminati. Peperangan diarahkan sedemikian rupa dengan mengadu-domba Islam dengan egara Israel) yang akan saling menghancurkan, sementara pada waktu yang bersamaan negara-negara lainnya, dipecah-belah untuk saling bertentangan satu-sama lain dalam masalah ini, mereka akan dipaksa untuk berperang sampai kepada sebuah keadaan keleletihan yang paripurna baik secara pisik, mental, spiritual maupun ekonomi.”
Giuseppe-Mazzini
Giuseppe Mazzini
Pernyataan tersebut di atas disampaikan dalam suratnya kepada Giuseppe Mazzini dari Italia, ketua Illuminati Eropa yang juga pendiri MAFIA (Mazzini Autorizza Furti, Incendi, Avvelenamenti – Mazzini Authorizes Thefts, Arson, Poisoning), pengganti Adam Weishaupt, pada tanggal 15 Agustus 1871.
Masihkah kita tidak menyadari atau tidak mau tahu, bahkan tidak percaya padahal realitas keseharian kita yang sarat dengan bukti keberhasilan para pelaku makar atau konspirasi penganut agama Yahudi-Freemasonry-Illuminati yang sudah sejak jauh-jauh hari mereka rencanakan yang digambarkan dalam cetak biru mereka The (Decoded) Illuminati’s Protocols of the Learned Elders of Zion atau Protokol Illuminati. Ataukah menunggu menjadi korban mereka, murtad tanpa sadar sebagaimana yang dilakukan oleh para useful idiots yang menjadi kaki-tangannya di berbagai belahan dunia.  Nau’udzubillah.
Oleh sebab itu, kaum Muslimin harus terus memperkuat diri dengan ajaran Islam dan kembali kepada al-Qur’an dan as-Sunnah dengan menjauhi bid’ah sebagaimana pesan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Tidak boleh lengah atau lalai sedikit pun. Tetap waspada, jangan mudah termakan dengan pikiran atau paham bebas, karena isme Sekuler semuanya berasal dari mereka, dan rapatkan barisan, adalah modal kuat untuk melawan mereka. Dan, tak kalah pentingnya, adalah memperkuat dan mengembangkan jaringan dan gerakan yang sedang kita bangun! BY http://opowaeoleh.wordpress.com/