Selasa, 09 Desember 2014

TANDA- TANDA AKAN DATANGNYA KEMATIAN



   Tanda-tanda kematian menurut ulama adalah benar dan nyata, hanya amalan dan ketakwaan kita saja yang akan dapat membedakan kepekaan kita kepada tanda-tanda ini. Rasulullah SAW diriwayatkan, masih mampu memperlihat dan menceritakan kepada keluarga dan sahabat secara langsung akan kesukaran menghadapi sakaratul maut dari awal hingga akhir hayat Baginda. Imam Ghazali rahimahullah diriwayatkan memperolehi tanda-tanda ini sehingga beliau mampu mempersiapkan dirinya untuk menghadapi sakaratulmaut secara sendirian. Beliau menyediakan dirinya dengan segala persiapan termasuk mandinya, wuduk serta kafannya, hanya ketika sampai bahagian tubuh dan kepala saja beliau telah memanggil abangnya yaitu Imam Ahmad Ibnu Hambal untuk menyambung tugas tersebut. Beliau wafat ketika Imam Ahmad bersedia untuk mengkafankan bahagian mukanya. Adapun riwayat-riwayat ini memperlihatkan kepada kita sesungguhnya Allah SWT tidak pernah berlaku zalim kepada hambanya. Tanda-tanda yang diberikan adalah untuk menjadikan kita umat Islam supaya dapat bertobat dan selalu siap dalam perjalanan menghadap Allah SWT. Walau bagaimanapun, semua tanda-tanda ini akan berlaku kepada orang-orang Islam saja, sedangkan orang-orang kafir yaitu orang yang menyekutukan Allah, nyawa mereka ini akan dicabut tanpa peringatan sesuai dengan kekufuran mereka kepada Allah SWT. Adapun tanda-tanda ini terdiri beberapa keadaan :

 1

   100 Hari Sebelum Hari Kematian Ini adalah tanda pertama dari Allah SWT kepada hambanya dan hanya akan disadari oleh mereka-mereka yg dikehendakinya. Walau bagaimanapun semua orang Islam akan mendapat tanda ini, hanya apakah mereka sadar atau tidak saja. Tanda ini akan berlaku lazimnya setelah waktu Asar. Seluruh tubuh mulai dari ujung rambut sampai ke ujung kaki akan mengalami getaran, seakan-akan menggigil. Contohnya seperti daging sapi/kambing yang baru disembelih, dimana jika diperhatikan dengan teliti kita akan mendapati daging tersebut seakan-akan bergetar. Tanda ini rasanya nikmat, dan bagi mereka yang sadar dan berdetak di hatinya bahwa mungkin ini adalah tanda kematian maka getaran ini akan berhenti dan hilang setelah sadar akan kehadiran tanda ini. Bagi mereka yang tidak diberi kesadaran atau mereka yang hanyut dengan kenikmatan tanpa memikirkan soal kematian , tanda ini akan lenyap begitu saja tanpa ada manfaat. Bagi yang sadar dengan kehadiran tanda ini maka ini adalah peluang terbaik untuk memanfaatkan masa yang ada untuk mempersiapkan diri dengan amalan dan urusan yang akan dibawa atau ditinggalkan sesudah mati. 

 2 

   40 Hari Sebelum Hari Kematian Tanda ini juga akan terjadi sesudah waktu Asar. Bagian pusat kita akan berdenyut-denyut. Pada ketika ini daun yang tertulis nama kita akan gugur dari pohon yang letaknya di atas Arash Allah swt. Maka malaikat maut akan mengambil daun tersebut dan mulai membuat persediaannya ke atas kita antaranya adalah ia akan mulai mengikuti kita sepanjang waktu. Akan terjadi malaikat maut ini akan memperlihatkan wajahnya sekilas dan jika ini terjadi, mereka yang terpilih ini akan merasakan seakan-akan bingung seketika. Adapun malaikat maut ini wujudnya cuma seorang tetapi kuasanya untuk mencabut nyawa adalah bersamaan dengan jumlah nyawa yang akan dicabutnya. 

 3 

   7 Hari Sebelum Hari Kematian Adapun tanda ini akan diberikan hanya kepada mereka yang diuji dengan musibah sakit di mana orang sakit yang tidak makan secara tiba- tiba dia berselera untuk makan.  

 4

   3 Hari Sebelum Hari Kematian Pada masa ini akan terasa denyutan di bahagian tengah dahi kita yaitu diantara dahi kanan dan kiri. Jika tanda ini dapat diketahui/ dipahami maka berpuasalah kita setelah itu supaya perut kita tidak mengandungi banyak najis dan ini akan memudahkan urusan orang yang akan memandikan kita nanti. Ketika ini juga mata hitam kita tidak akan bersinar lagi dan bagi orang yang sakit hidungnya akan perlahan-lahan turun, dan ini dapat diketahui jika kita melihatnya dari bahagian sisi. Telinganya akan layu dimana bahagian ujungnya akan berangsur-angsur masuk ke dalam. Telapak kakinya yang terlunjur akan perlahan-lahan jatuh ke depan dan sukar ditegakkan.   

 5

   1 Hari Sebelum Hari Kematian Akan berlaku sesudah waktu Asar di mana kita akan merasakan satu denyutan di sebelah belakang yaitu di bahagian ubun-ubun di mana ini menandakan kita tidak akan sempat untuk menemui waktu Asar keesokan harinya. Tanda akhir Akan berlaku keadaan di mana kita akan merasakan satu keadaan dingin di bahagian pusat dan akan turun ke pinggang dan seterusnya akan naik ke bahagian halkum. Ketika ini hendaklah kita terus mengucap kalimah syahadah dan berdiam diri dan menantikan kedatangan malaikatmaut untuk menjemput kita kembali kepada Allah SWT yang telah menghidupkan kita dan sekarang akan mematikan pula.

 WALLAHU A'LAM

Senin, 24 November 2014

HUKUM MENGGUNAKAN KUAS ETERNA HARAM MENURUT IMAM SYAFI'I.

  hukum tentang pemakaian kuas merk Eterna China Bristles yang telah beredar luas berbagai toko. Pasalnya, kuas tersebut diproduksi dari bulu hewan Babi.

Kadinkes Kab. Tuban pada januari 2014 mengirim sampel kuas merk tersebut ke Lembaga Pengujian Pengawasan Obat Dan Makanan Majlelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) propinsi Jawa Timur.

Hasilnya positif bahwa kuas dengan merk ETERNA CHINA BRISTLES terbuat dari bulu hewan dengan ciri-ciri ketika dibakar berbahu menyengat.  Berbeda jika kuas tersebut terbuat dari bahan sejenis nilon atau bahan sintesis lainya. Maka bahunya tidak akan menyengat dan kuas akan mengeriting.

China Bristles artinya sama dengan Hog Bristles yang bermakna Babi peliharaan. Produk ini bisa dilihat dari gagang kuas yang bertuliskan Bristles, Pure Bristles, 100 % China Bristles dan sebagainya.



Budhi Baskhara, pakar dan prktisi kimia  mengatakan, “bulu Babi paling murah digunakan bahan kuas ketimbang lainnya. Biaya produksi kuas jauh lebih profit (menguntungkan) dari pada bulu sintesis. Tinggal mengumpulkan, membersihkan, dan memotong. Terlebih jika kuas itu diproduksi di Tiongkok yang stok kulit Babinya melimpah”.

Pria lulusan Universitas Ahmad Yani Bandung jurusan kimia ini mengatakan bahwa bulu sintesis yang biasanya menggunakan bahan nilon, salah satujenis polimer, biaya produksinya jauh lebih mahal karena bahan baku jenis karbon tidaklah murah. Selain untuk kuas nilon juga dipakai sikat gigi dan kuas make up.

Dalam Yahoo Answer disebutkan bahwa bulu putih dan hitam Babi banyak digunakan pada kuas roti, cat tembok, kosmetik dan sebagainya. Menurut salah satu pegawai di Pengadilan Negeri , perlu diwaspadahi karena kuas jenis bulu babi ini tidak semuanya bertuliskan Bristles.

Lalu, bagaimana dengan hukum cat tembok atau kayu yang telah dipoleskan pada dinding rumah, masjid, kamar mandi yang pengecetannya menggunakan kuas bulu Babi tersebut?

Dalam hal ini terdapat Khilaf (perbedaan pendapat) antara pendapat Imam Syafi’i yang mengatakan hukumnya adalah Najis, sedangkan menurut Imam Malik dan Ibnu Qosim mengatakan bahwa hukumnya Suci.

hukum najis ini adalah jika memang sudah Tahaqququnnajasah (kuas dengan merek diatas benar-benar dari bulu babi), jika tidak tahaqquq maka memakai hukum asal yaitu suci.

Menurut kalangan Syafi’iyah Hukum cat tersebut tetap najis meskipun kuas tersebut sudah terlanjur digunakan mengecat Masjid. Cat tersebut tidak bisa disucikan karena sudah Tajammad (menjadi padat). Dan apabila yang terlanjur di cat adalah Masjid, maka bagi yang tahu wajib untuk segera menghilangkanya. Isti’malun Najasah (penggunaan barang najis) dalam hal tersebut adalah Haram kecuali bagi orang yang tidak tahu.

Lalu, bagaimana solusi bagi para grosir yang terlanjur membeli dalam jumlah banyak dan Pabrik Roti yang telah membuat roti dalam jumlah yang banyak ?

Akad jual beli para grosir tersebut fasid (rusak) karena barang yang dijual terkena hukum najis. Solusinya adalah mengikuti pendapat Imam Malik yang mengatakan bahwa bulu Anjing dan Babi adalah Suci.

 Adapun Jika mengikuti Imam Syafi’i, maka para grosir wajib mengembalikan kuas tersebut kepada produsen dan produsen wajib mengembalikan uang para grosir karena aqad transaksinya rusak.

Meski demikian keputusan bahtsul masa’il ini masih belum seratus persen final karena masih membutuhkan proses pentashihan ulang dari para mushohih mengenai ta’bir-ta’bir terkumpulkan.

Selasa, 18 November 2014

CARA MEMPERCEPAT INTERNET DI WINDOWS

Cara mempercepat koneksi internet sudah banyak sekali beredar di internet atau khusunya di google, tapi apakah semua cara mempercepta koneksi internet yang bertebaran di google benar-benar ampuh untuk mempercepat koneksi internet Anda ? belum tentu bukan.

Atas dasar itulah, disini saya kan membagikan beberapa Tips atau Cara Mempercepat Koneksi Internet Yang Terbukti Ampuh alias benar-benar bekerja, bukan Hoax.

Mengingat koneksi internet di Indonesia yang bisa dibilang masih jauh tertinggal dengan negara-negara lain, sekedar informasi, bahwa kecepatan internet di negara kita berada di urutan ketiga. Ketiga dari bawah maksud saya, lebih jelasnya silahkan lihat infographic dari situs techinasia.com ini.

Cara Mempercepat Koneksi Internet
Kecepatan Rata-rata Koneksi  Internet Tiap Negara di Asean

Melihat fenomena tersebut, tidak ada salahnya memanfaatkan kekreatifitasan kita untuk menambah 'sendiri' kecepatan internet yang ada di modem kita.

Menurut survey juga, banyak anak yang merasa frustasi akibat kecepatan internet yang lemot, dan ujung-ujungnya si anak malas untuk ngeblog dan parahnya lagi jadi malas juga googling untuk menyelesaikan tugas dia, masihkan pantaskah jika ada seseorang yang mengatakan 'kalau internetnya cepat mau buat apa ?' semua saya kembalikan ke Anda.

Oke, kita kembali ke Topik. Bicara tentang cara mempercepat koneksi internet, sejujurnya ada banyak sekali cara yang bisa kita lakukan untuk menambah kecepatan internet kita, tapi kembali lagi sesuai judul diatas, saya hanya akan berbagi Cara Mempercepat Koneksi Internet yang hanya terbukti saja, jadi yang belum di tes saya tidak akan bagikan.

Setidaknya ada 7 Cara yang benar-benar terbukti utnuk meningkatkan kecepatan koneksi internet.

    Cara Mempercepat Koneksi Internet dengan menggunakan Proxy
    Cara Mempercepat Koneksi Internet dengan mengubah Port
    Cara Mempercepat Koneksi Internet dengan mengubah Bandwith
    Cara Mempercepat Koneksi Internet dengan mengganti DNS
    Cara Mempercepat Koneksi Internet dengan mengaktifkan DNS Cache
    Cara Mempercepat Koneksi Internet dengan melakukan Tweak cpipParameter
    Cara Mempercepat Koneksi Internet dengan mengubah Prioritas ISP


Langsung saja kita masuk pada pembahasan pertama mengenai cara mempercepat koneksi internet yang benar-benar work.


1. Cara Mempercepat Koneksi Internet dengan menggunakan Proxy

Akhir-akhir ini saya lihat banyak sekali teman-teman facebook saya yang membicarakan proxy, spontan saya tanya kepada mereka apa itu proxy dan fungsinya, mereka menjawab secara garis besar proxy adalah server yang menyediakan sebuah layana untuk meneruskan setiap permintaan kita kepada server lain di internet. Dan fungsi dari Proxy ini ya untuk mempercepat koneksi internet kita yang mayoritas kita kan mengakses server luar, seperti Blogger, Facebook, Twitter dan lain-lain.

Lalu bagaimana cara menggunakan proxy untuk mempercepat koneksi internet ?

    Masuk ke Control Panel lalu pilih Network and Internet

   

    Lanjutkan dengan mengklik Internet Option

    Setelah malakukan klik pada Internet Option, maka Anda akan dibawa ke tab Internet Properties. Pada tab ini silahkan Anda klik Connections lalu double klik pada nama operator yang sedang Anda gunakan.

    Disinilah tempat Anda mengubah Proxy untuk mendapatkan kecepatan koneksi yang lebih cepat.


Cepat atau Tidaknya, Pengaruh atau Tidaknya, semua itu tergantung dengan proxy yang akan Anda pakai, jika menggunakan proxy premium jelas kecepatan yang akan Anda dapat akan jauh lebih cepat ketimbang proxy gratisan yang banyak beredar di Internet.


2. Cara Mempercepat Koneksi Internet dengan mengubah Port

Untuk melakukan pengubahan port, caranya tidaklah sama dengan mengubah Proxy, karena disini kita akan mengubah port komputer bukan port koneksi, caranya adalah sebagai berikut.

    Buka Control Panel, lalu klik Hardware and Sound, dan pilih Device Manager

   

    Klik pada Port (COM & LPT) lalu Double klik pada masing-masing port, di tab Port Setting silahkan Anda ubah setting bits per second menjadi 128000 dan ubah juga Flow Control menjadi Hardware. Lakukan hal ini untuk setiap port yang ada.


Dengan mengubah bit per second dari 115200 menjadi 128000 tentu saja hal ini akan membuat kecepetan membaca atau membuat 10% lebih cepat dari sebelumnya.


3. Cara Mempercepat Koneksi Internet dengan mengubah Bandwith

Perlu Anda ketahui, di setiap komputer yang bersistem operasi Windows, default dari bandwith itu sendiri dibatasi sebesar 80% atau dengan kata lain 20% Banwith sudah dipesan untuk Windows, dan untuk mengubahnya menjadi 100% atau memaksimalkannya, dibutuhkan sedikit perubahan gpedit. Caranya adalah sebagi berikut :

    Ketik Win + R ( tombol dengan gambar Windows + tombol R ) lanjut dengan mengetikkan gpedit.msc dan klik Ok.

    Lanjut dengan memilih Computer Configuration - Administrative Templates - Network - QoS Packet Scheduler

  

    Double klik pada Limit Reservable Bandwidth, pilih menu Enable dan isi Bandwith limit dengan nilai 0

   

    Terakhir, restar komputer Anda.


Saat saya menjadikan bandwith menjadi 100%, sejauh ini tidak ada masalah (gangguan) yang rasakan pada windows saya, justru, kecepatan koneksi meningkat menjadi Full Speed.


4. Cara Mempercepat Koneksi Internet dengan mengganti DNS

DNS atau Domain Name Server adalah sebuah sistem yang menyimpan informasi tentang nama host, jadi setiap host akan disimpan oleh DNS. Secara umum DNS yang ada di modem kita biasanya OFF, jadi disini kita akan menyalakannya, dengan tujuan untuk menyimpan nama-nama host.

    Untuk mengaktifkan DNS cukup mudah, silahkan Anda masuk ke View Network Connection, biar mudah ketikkan saja di fitur pencarian yang ada di Windows 8, setelah tab Network Connection terbuka double klik pada operator yang sedang aktif atau sedang kamu gunakan.

  

    Lanjutkan dengan klik Properies - Network - Properties dan Isi DNS yang sudah Anda dapatkan sebelumnya, jika belum punya Anda bisa menggunakan DNS Google Public : 8.8.8.8 (isi pada kolom pertama) dan 8.8.4.4 (isi pada kolom kedua).



DNS mungkin tidak akan berpengaruh pada semua website, hanya web-web tertentu saja yang akan Anda rasakan lebih cepat, misalnya kalau DNS Google, maka saat Anda mengakses google nanti, akan jauh lebih cepat, karena host sudah tersiman di dalam DNS tersebut.


5. Cara Mempercepat Koneksi Internet dengan mengaktifkan DNS Cache

DNS Cache memiliki fungsi yang sama persi dengan DNS diatas, yang membedakan disini adalah, pada tahap ini kita akan mengaktifkan settingan DNS cache pada regedit, caranya adalah sebagai berikut.

    Buka Notepad

    Copy lalu Pastekan kode dibawah ini :

    [HKEY_LOCAL_MACHINE\SYSTEM\CurrentControlSet\Services\Dnscache\Parameters]
    "CacheHashTableBucketSize"=dword:00000001
    "CacheHashTableSize"=dword:00000180
    "MaxCacheEntryTtlLimit"=dword:0000fa00
    "MaxSOACacheEntryTtlLimit"=dword:0000012d

    Lalu simpan dengan nama dnscache.reg

    Double klik pada file tersebut untuk menjalankannya, dan mengaktifkan DNS Cache


Yang perlu dicatat adalah, DNS Cache tidak membuat laptop lemot, karena ukuran host yang disimpan sangatlah kecil.


6. Cara Mempercepat Koneksi Internet dengan melakukan Tweak cpipParameter

Cara yang satu ini, sangatlah cocok sekali untuk pengguna jaringan Internet Broadband. Dimana kecepatan internet yang Anda dapat bisa jauh lebih cepat.

Sama seperti saat mengatifkan DNS Cache, untuk melakukan Tweak pada cpipParameter, caranya cukup mudah juga.

    Buka Text Editor (notepad atau yang lain)

    Pastekan perintah dibawah ini kedalam Text Editor

    [HKEY_LOCAL_MACHINESYSTEMCurrentControlSetServicesT cpipParameters]
    “SackOpts” = dword: 00000001
    “TcpWindowSize” = dword: 0005ae4c
    “Tcp1323Opts” = dword: 00000003
    “DefaultTTL” = dword: 00000040
    “EnablePMTUBHDetect” = dword: 00000000
    “EnablePMTUDiscovery” = dword: 00000001
    “GlobalMaxTcpWindowSize” = dword: 0005ae4c

    Simpan dengan nama cpip.reg

    Jalankan file tersebut


Rasakan perbedaanya, melakukan tweaking cpipParameter yang saya rasakan benar-benar ampuh.


7. Cara Mempercepat Koneksi Internet dengan mengubah Prioritas ISP

Disini kita akan memperitoritaskan ISP dengan mengubah nilai dari priority-nya menjadi 1, caranya cukup mudah.

    Buka Run dengan cara ketik Win + R

    Ketik Regedit dan Enter

    Akses HKEY_LOCAL_MACHINE\SYSTEM\CurrentControlSet\Services\Tcpip\ServiceProvider

    Lalu ubah nilai key dibawah ini menjadi 1

    DnsPriority=1
    HostsPriority=1
    LocalPriority=1
    NetbtPriority=1


Pastikan Anda melakukan backup terlebih dahulu, untuk meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan, caranya dengan membuka System Restore

Tips atau cara mempercepat koneksi internet diatas benar-benar sudah terbukti ampuh, jadi jangan tanyakan lagi ampuh atau tidaknya cara mempercepat koneksi internet diatas. Walaupun semua itu sebenarnya hanya berfungsi untuk mempercepat koneksi yang lemot dan bukan untuk melampaui batas kecepatan internet yang ditetapkan tiap ISP.

Artikel cara mempercepat koneksi internet diatas bisa diaplikasikan untuk windows 7 maupun windows 8, namun pada tutorial diatas saya mencontohkan kepada Anda dengan menggunakan windows 8.

Rabu, 12 November 2014

CARA MEMPERCEPAT KINERJA WINDOWS 7

Di bawah ini adalah Tips atau Cara untuk mempercepat windows 7:
1. Anda MatikanVisual efek yang tidak anda perlukan/ tidak penting.
Fungsi dari Visual efek adalah digunakan untuk membuat tampilan windows menjadi  cantik, namun Visual efek memiliki pengaruh terhadap performa/ kinerja komputer. Sehingga jika Visual efek dinonaktifkan pastinya akan berpengaruh terhadap kinerja laptop atau komputer anda menjadi lebih cepat. Di bawah ini adalah langkah-langkah yang dapat digunakan untuk menonaktifkan/ mematikan visual efek pada windows 7
• Pertama anda Klik Start -> Kemudian klik kanan pada Computer -> lalu klik properties -> klik Advance system setting -> pilih tab advanced -> pada bagian performance anda klik setting.
Tips Cara mempercepat kinerja komputer windows 7

• Di bagian Visual efek anda pilih adjust for best performance -> setelah itu klik OK

2. Non aktifkan/ Matikan aero shake.
Tips Cara mempercepat kinerja komputer windows 7

Fungsi dari Fitur aero shake ini adalah untuk meminimize window yang sedang tidak di jalankan. Misalnya anda membuka beberapa window, jika salah satu window yang aktif  itu anda gerak-gerakkan, maka secara otomatis jendela yang lainnya akan di minimize. Di bawah ini adalah cara untuk mematikan fitur aero shake:
• Anda Klik Start -> setelah itu ketik “gpedit.msc” (tidak pakai tanda petik) setelah itu tekan tombol enter.
• Jika sudah tampil jendela local group policy editor seperti di atas, Lalu Klik User Configuration -> Klik administrative template -> klik desktop -> setelah itu di window/ jendela bagian kanan anda klik dua kali di “turn off aero shake windows minimizing mouse gesture” -> Jika sudah pilih enable -> yang terakhir klik OK.

3. Yang ke tiga tentang Tips atau Cara untuk mempercepat windows 7 adalah Memtaikan firut aero snap.
Berikut ini adalah caranya:
Tips Cara mempercepat kinerja komputer windows 7

• Pertama anda Klik Start -> Kemudian Klik control panel -> Setelah itu pilih ease of acces -> lalu klik ease of acces center > klik Make the mouse easier to use.
• Kasih tanda centang di “Prevent windows from being automatically arranged when to the edge of the screen” -> Setelah itu Klik OK.

4. Pada saat startup anda matikan aplikasi yang tidak begitu diperlukan di komputer atau laptop (ketika baru menyala).
Cara untuk mematikannya yaitu sebagai berikut ini:
Tips Cara mempercepat kinerja komputer windows 7

• Pilih Start -> lalu ketik “msconfig” (hilangkan tanda petik) setelah itu tekan enter -> klik tab startup -> setelah itu hilangkan tanda centang aplikasi yang tidak begitu dibutuhkan untuk dijalankan ketika komputer sedang startup. Klik OK.

5. Yang ke 5, Cara atau Tips untuk mempercepat windows 7 yaitu menonaktifkan gadget pada windows 7.
Berikut ini adalah cara untuk mematikan gadget di windows 7 yang bisa dilakukan
• Anda kjlik Start -> Setelah itu klik Control Panel -> Pilih Programs -> Pilih Turn Windows features on or off  -> Setelah itu uncheck/ buang tanda centang pada “Windows gadget platform" -> kemudian Klik OK.

6. Pada saat booting menggunakan semua core.
Apabila anda mempunyai laptop/ komputer yang memiliki processor dengan banyak core, lebih baik anda menggunakan semua core tersebut ketika komputer melakukan booting.
Tahap-tahap untuk mengatur supaya semua core processor anda digunakan ketika komputer melakukan booting dapat anda lakukan dengan cara berikut ini:
Tips Cara mempercepat kinerja komputer windows 7

• Klik Start -> setelah itu ketik “msconfig” (tidak ada tanda petik) ->  kemudian tekan enter
• Klik pada tab -> boot > setelah itu pilih system operasi windows 7.
• Selanjutnya klik advanced options -> kasih tanda centang pada Number of processor -> lalu pilih jumlah processor -> kemudian klik OK.

7. Selanjutnya pada hardisk anda lakukan Disk Clean Up.
Apakah anda sudah tahu, jika anda melakukan browsing/ menginstall dan menguninstall aplikasi dari komputer anda akan menghasilkan registry-registry, cache, cookies yang baru yang biasanya tidak digunakan. Jika  anda tidak pernah membersihkanya, maka jumlah file akan makin banyak sehingga akan memakan banyak penggunaan Hard Disk anda. Untuk melakukan Disk Clean Up bisa anda lakukan dengan cara sebagai berikut:
• Anda klik Start -> Klik All Programs -> Klik Accesories -> Kemudian Klik System Tools -> Setelah itu Klik Disk Clean Up.
• Maka akan pilihan untuk memilih partisi Harddisk yang akan dilakukan Clean Up. (pilih drive : C) -> Setelah itu klik OK.
Tips Cara mempercepat kinerja komputer windows 7

• Berikan tanda centang pada bagian yang ingin anda Clean Up. lalu Klik OK.

8. Lakukan Defragment Disk dengan teratur.
Proses defragment pada dasarnya adalah merapikan file yang berada di harddisk sehingga komputer akan menjadi lebih mudah membacanya..
Untuk melakukan defragment Disk dapat dilakukan dengan cara berikut:
• Pilih Start -> Kemudian klik All Programs -> Selanjurnya anda klik Accesories -> Kemudian Klik System Tools -> Lalu klik Disk Defragmenter.
• Selanjutnya anda pilih Hard Drive yang ingin anda defrag lalu anda klik defragment disk.
Tips Cara mempercepat kinerja komputer windows 7

9. Nonaktifkan System Sound.
Apabila anda tidak menonaktifkan system sound makan akan membuat proses loading system menjadi cepat.
Untuk mematikan system sound adalah sebagai berikut ini:
• Anda klik Start -> Kemudian ketik "mmsys.cpl" (tanpa tanda petik) lalu tekan tombol enter.
• Anda buka tab Sound kemudian pilih No Sound
• Klik OK
10. Untuk mempercepat kinerja windows 7 anda dapat menonaktifkan Index Search di Windows 7.
• Pilih start -> Kemudian ketik "services.msc" (tanpa tanda petik) Setelah itu tekan enter.
• Cari Windows Search lalu klik kanan kemudian nonaktifkan service tersebut.
11. Bersihkan/ Hapus isi folder “Prefecth”.
Cara yang ke-11 untuk meningkatkan kinerja komputer windows 7 yaitu dengan menghapus isi folder prefetch.
Caranya adalah sebagai berikut ini:
Buka Windows Explorer  caranya Klik kanan pada Start -> pilih Windows Explorer -> Setelah itu Drive C -> Kemudian klik Windows -> Kemudian Klik Prefetch > Hapus seluruh isi yang terdapat di dalam folder prefetch tersebut secara permanen dengun cara memakai kombinasi tombol (Shift + Del).SUMBER ;http://sistemoperasikomp.blogspot.com/

Sabtu, 08 November 2014

cara menghitung harga emas di mt4

Bagaimana Menghitung Harga Emas Internasional Ke Dalam Rupiah dan Gram?

Dalam banyak situs, seringkali kita mendapati info mengenai harga internasional komoditas emas dalam bentuk seperti grafik di atas.

Sebenarnya bagaimana membacanya dan berapa sebenarnya jika dikonversikan ke dalam rupiah dan dalam satuan gram? Agar kita juga bisa memperbandingkannya dengan harga pasaran emas batangan yang beredar.

Seperti kita lihat, harga emas internasional dipaparkan dalam satuan oz dan dalam mata uang USD.

Maka untuk bisa mengetahui harga emas internasional dalam satuan gram dan mata uang rupiah, kita tinggal mengkonversikannya: oz ke dalam gram dan USD ke dalam IDR.

Pertama, kita konversi oz ke gr. 1 oz = 31.1gr.
umpama ada grafik kita lihat angka 1155.48 USD/oz, berarti 1155.48/31.1 = 37. 15USD/gr.

Setelah kita tahu harga per gram dalam USD, tinggal mengkonversikannya ke dalam IDR. Semisal 1 USD = Rp. 12.000, maka 37.15 x 12.000 = Rp. 445.800/gr. ini harga emas sekarang 11 november 2014 .

Mudah bukan?

Sabtu, 01 November 2014

Uang Kertas Menurut Islam


Berikut penjelasan mengenai uang kertas menurut bahasa, definisi Ilmu Ekonomi dan menurut ulama fikih. Bahwa uang kertas alat pembayaran independen, berlaku padanya semua hukum alat tukar yang berlaku pada emas dan perak adalah pendapat mayoritas sekaligus fatwa ulama di Kerajaan Saudi Arabia.

 Tidak dipungkiri, penyebaran dan penggunaan uang kertas sudah merata dalam semua muamalat jual-beli sekarang ini. Sebagian kaum Muslimin memandang uang kertas sebagai penyebab kemunduran ekonomi umat sehingga harus kembali ke mata uang emas (Dinar) dan perak (Dirham). Bahkan ada yang mengharamkan mata uang kertas. Bagaimana sebenarnya masalah uang kertas dalam pandangan Islam dan apa hakekat mata uang dalam Islam, bagaimana bisa membuat orang menggunakan uang kertas dalam kehiduapan mereka. Semoga penjelasan ini memberi wacana dan pencerahan.

Hakekat Mata Uang

Sudah dimaklumi, sumber hukum Islam berbahasa Arab dan para ulama Islam seluruhnya selalu menyertakan pengertian sebuah istilah kepada istilah yang berlaku dalam syariat yang umumnya berbahasa Arab. Demikian juga mata uang yang memang sudah ada dan berlaku di zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan setelahnya. Oleh karena itu perlu sekali melihat istilah mata uang menurut bahasa Arab dan terminologi ulama syariat.

Mata uang dalam bahasa Arabnya adalah النقد (an-naqd). Kata an-naqd dalam bahasa Arab memiliki beberapa pengertian. Di antaranya, petunjuk atas menonjolnya sesuatu dan penonjolannya, sebagaimana dikatakan Ibnu Faris. Juga bermakna pembuktian, seperti dalam pernyataan orang Arab: نقد الدراهم , yang berarti membuktikan keadaan Dirham dan membuang bagian yang palsu di dalamnya. Kata النقد juga bermakna memberi atau menerima secara tunai, lawan dari kata النسيئة (tunda). Anda berkata, نقدت الدراهم , yang artinya, “Aku membayarnya dengan Dirham secara kontan.” (Lihat Mu’jam Maqayis al-Lughah kata  ن ق د. )

Adapun secara istilah, kata النقد , menurut pakar fikih, digunakan untuk menyebut emas, perak atau benda lainnya yang dipakai oleh masyarakat dalam muamalat mereka. (Lihat al-Qamus al-Muhith kata ن ق د hal. 412). Adapun menurut ahli ekonomi zaman ini, didefinisikanc dengan, “Segala sesuatu yang diterima secara luas sebagai perantara barter di antara masyarakat. Hal ini berarti an-naqd merupakan tolok ukur bagi harga, alat pembayaran dan bisa disimpan dan ini adalah fungsi dari uang.

Mata Uang didefinisikan sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima secara umum. Alat tukar dapat berupa benda apa pun yang dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa. Dalam Ilmu Ekonomi modern, uang didefinisikan sebagai sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lain, serta untuk pembayaran hutang. Beberapa ahli juga menyebutkan fungsi uang sebagai alat penunda pembayaran.

Keberadaan uang menyediakan alternatif transaksi yang lebih mudah daripada barter yang lebih kompleks, tidak efisien, dan kurang cocok digunakan dalam sistem ekonomi modern, karena membutuhkan orang yang memiliki keinginan yang sama untuk melakukan pertukaran dan juga kesulitan dalam penentuan nilai. Efisiensi yang didapatkan dengan menggunakan uang pada akhirnya mendorong perdagangan dan pembagian tenaga kerja yang kemudian akan meningkatkan produktivitas dan kemakmuran.

Tidak Semua Benda Bisa Menjadi uang?

Dengan demikian dapat disimpulkan suatu benda dapat dijadikan sebagai “mata uang” jika benda tersebut bisa diterima secara umum (acceptability) sebagai alat tukar dan harus ada jaminan keberadaannya oleh pemerintah yang berkuasa atau badan yang diakui dunia serta menjadi tolok ukur harga barang dan dapat disimpan lama sehingga bahan yang dijadikan uang harus tahan lama (durability).

Perkembangan Uang Kertas

Manusia di awal kehidupannya melakukan jual-beli melalui barter, kemudian tidak lagi menggunakannya karena mengandung banyak kesulitan. Mereka pun memilih sebagian barang sebagai alat pembayaran untuk tukar-menukar terkait dengan barang yang mereka perlukan, seperti bahan makanan pokok dan kulit. Kemudian mereka meninggalkan cara ini karena cara ini membutuhkan pemindahan dan dipanggul. Lalu manusia mencari sesuatu yang lebih ringan daripada barang. Hasilnya, mereka menemukan emas dan perak. Mereka pun menggunakan keduanya sebagai alat tukar barang-barang. Berkembang emas dan perak dicetak sehingga ia menjadi potongan-potongan yang sama dari sisi bentuk dan beratnya dan ditandai dengan sesuatu yang menetapkan keasliannya.

Kemudian masyarakat – apalagi para pedagang – mulai menitipkan uang emas dan perak mereka kepada para bandar uang dan pembuatnya karena takut dari pencurian. Sebagai bukti penitipan mereka menerima surat bukti penitipan. Manakala kepercayaan masyarakat kepada para bandar uang semakin meningkat, surat bukti penitipan berubah menjadi alat pembayaran atas transaksi jual-beli suatu barang. Inilah awal-mula penggunaan uang kertas, sekalipun saat itu belum memiliki bentuk resmi dan belum ada kekuasaan yang memaksa masyarakat untuk menerimannya.

Manakala peredaran surat bukti penitipan semakin meluas, kertas-kertas tersebut berubah menjadi bentuk yang resmi yang dikenal dengan nama banknote yang menggantikan peran emas secara sempurna. Bank sendiri berpegang dengan tidak menerbitkan kertas-kertas tersebut kecuali berdasarkan emas yang dimilikinya, sebagaimana negara-negara mulai menjadikannya sebagai harga secara undang-undang dan memaksa masyarakat untuk menerimanya pada 1254 H (1833 M).

Kemudian, ketika negara-negara tersebut memerlukan uang, mereka pun mencetaknya dalam jumlah besar yang mengungguli emas yang dimiliknya. Ini pun laku keras di kalangan manusia, karena mereka percaya sumber yang mengeluarkannya bisa merubahnya kepada emas. Tetapi kenyataannya, kertas-kertas tersebut semakin meningkat sehingga mengungguli emas yang dimiliki negara secara berlipat-lipat. Pemerintah mulai menerapkan syarat-syarat yang sangat ketat terhadap siapa yang hendak merubah kertas-kertas tersebut kepada emas.

Pada 1325 H, bertepatan dengan 1931 M, pemerintah Inggris melarang kertas-kertas tersebut dirubah menjadi emas secara mutlak dan memaksa masyarakat menerima kertas-kertas tersebut sebagai ganti emas. Langkah ini diikuti pemerintah Amerika Serikat pada 1355 H (1934 M). Sekalipun demikian, negara-negara tersebut tetap memegang perinsip pensetaraan mata uangnya kepada emas saat ia bertransaksi dengan negara lain. Iinilah yang dikenal dengan Qaidah at-Ta’amul bidz Dzahab (Kaidah Muamalat dengan Emas). Kaidah ini terus dipraktikkan sampai 1392 H (1971 M), ketika Amerika Serikat terpaksa menghentikan hal itu karena minimnya emas dalam negeri. Dengan ini matilah bentuk terakhir dari bentuk-bentuk dukungan emas kepada mata uang kertas. (Lihat Ahkam al-Auraq an-Nuqud wal Umlat karya al-Qadhi al-Utsmani, salah satu makalah majalah Mujamma’ al-Fiqhi al-Islami No. 3 juz 3 1685, Mudzakkirat fi an-Nuqud wal Bunuk hal. 18, al-Waraq an-Naqdi, Haqiqatuhu, Tarikhuhu, Qimatuhu, Hukmuhu hal. 23)

Uang Kertas menurut Ulama Fikih

Dari perkembangan perubahan fase uang kertas, lahirlah khilaf di kalangan para fuqaha zaman ini terkait hakikatnya dari sudut pandang fikih menjadi lima pendapat.

Pendapat pertama, uang kertas adalah bukti utang yang ditanggung oleh penerbitnya. Utang ini diwujudkan dalam bentuk nominal yang ditulis di secarik kertas tersebut. Inilah pendapat Ahmad al-Husaini, Muhammad al-Amin asy-Syinqithi dan lainnya. (Lihat Bahjah al-Musytaq fi Bayan Zakati Amwalil Auraq hal. 22 dan Adhwa`ul Bayan 1/225)

Pendapat kedua, uang kertas adalah barang perniagaan yang memiliki hukum-hukum barang perniagaan. Uang kertas tidak memiliki kriteria sebagai alat pembayaran, tetapi sama dengan barang perniagaan lainnya. Inilah pendapat Syaikh Abdurrahman as-Sa’di dan Syaikh Hasan Ayyub. (Lihat Al-Fatawa as-Sa’diyah hal. 315, Al-Auraq an-Naqdiyah fil Iqtishad al-Islami, Qimatuha wa Ahakmuha hal. 173, Al-Waraq an-Naqdi hal. 55)

Pendapat ketiga, uang kertas sama dengan fulus dalam statusnya sebagai alat pembayaran. Fulus (الفلوس) adalah jamak dari  فلس. Yaitu barang tambang selain emas dan perak yang dicetak dalam bentuk koin (keping) sebagai alat pembayaran yang digunakan dalam alat transaksi menurut kesepakatan dan kebiasaan masyarakat. (Lihat al-Misbah al-Munir hal. 481, Mu’jam al-Mushthalahat al-Iqtishadiyah fi Lughatil Fuqaha` hal. 270). Ini pendapat Syaikh Ahmad al-Khathib, Syaikh Ahmad az-Zarqa, Syaikh Abdullah al-Bassam, Dr Mahmud al-Khalidi, Qadhi Muhammad Taqi al-Utsmani dan lainnya. (simak: Al-Waraq an-Naqdi karya Ibnu Mani’ hal. 65, Syarh al-Qawaid al-Fiqhiyyah hal. 174, Zakah an-Nuqud al-Waraqiyah al-Muashirah hal. 90 dalam majalah al-Buhuts al-Islamiyyah No. 3/3/1697, 1941, 1955)

Pendapat keempat, uang kertas adalah pengganti emas dan perak dan mengambil fungsi keduanya. Ini adalah pendapat Syaikh Abdurrazzaq Afifi. (Al-Auraq an-Naqdiyyah fil Iqtishad al-Islami hal. 204)

Pendapat kelima, uang kertas adalah alat pembayaran independen yang berdiri sendiri, berlaku padanya semua hukum alat tukar yang berlaku pada emas dan perak. Setiap mata uang dianggap sebagai satu jenis yang independen. Ini adalah pendapat mayoritas ulama sekaligus merupakan fatwa Hai`ah Kibar Ulama di Kerajaan Saudi Arabia, Al-Majma’ al-Fiqhi di Makkah, yang berafiliasi kepada Kongres Muktamar Islam (OKI). (simak majalah al-Buhuts al-Islamiyyah no. 31 hal. 376, keputusan No. 10, majalah Mujamma’ al-Fiqhi al-Islami No. 3 juz 3, keputusan keenam Mujamma’ al-Fiqhi al-Islami di Makkah hal. 1893 dan keputusan No. 9 Mujamma’ al-Fiqh al-Islami dalam daurah-nya yang ketiga di Oman hal. 1965 dan lihat juga hal. 1935, 1939 dan 1955)

Dalil pendapat kelima: uang kertas telah mengambil peranan sebagai uang (alat pembayaran), karena ia telah menjadi standar nilai harga dan penyebab pelunasan pembayaran serta simpanan kekayaan yang mungkin ditabung saat diperlukan. Juga tingkat kepercayaan masyarakat kepadanya sangat kuat dalam bertransaksi dengannya karena adanya undang-undang dan perlindungan negara. Kriteria alat pembayaran bukan monopoli emas dan perak. Tetapi bisa dimiliki oleh selain emas dan perak yang dijadikan oleh masyarakat sebagai uang yang memegang peranan dan fungsi uang, termasuk dalam hal ini adalah kertas-kertas tersebut. (Al-Waraq an-Naqdi hal. 113)

Pendapat kelima-lah yang rajih (kuat), karena keakuratan dalilnya, ditambah bebasnya dari celah untuk disanggah dan konsekuensi-konsekuensi (yang melemahkannya). Inilah keputusan Al-Mujamma’ al-Fiqhi al-Islami di Makkah. Teks keputusan tersebut adalah:

Pertama, berpijak kepada hukum asal alat pembayaran adalah emas dan perak dan berpijak kepada illat (sebab hukum) berlakunya hukum riba pada keduanya adalah tsamaniyah (standar alat pembayaran) menurut pendapat yang paling shahih di kalangan fuqaha syariat. Dengan dasar Kriteria tsamaniyah ini menurut para fuqaha tidak hanya terbatas pada emas dan perak sekalipun tambang emas dan perak ini merupakan asal. Ditambah mata uang kertas telah menjadi sebuah alat pembayaran yang memiliki harga dan berperan layaknya emas dan perak dalam penggunaannya. Uang kertas telah menjadi standar ukuran nilai barang-barang di zaman ini, karena penggunaan emas dan perak telah mundur dari peredaran dan jiwa masyarakat merasa tenang dengan menyimpannya dan menganggapnya sebagai uang. Penunaian pembayaran yang sah terwujud dengannya dalam skala umum. Sekalipun harganya bukan pada dzat-nya, akan tetapi karena faktor luar, yaitu terwujudnya kepercayaan masyarakat terhadapnya sebagai sarana pembayaran dan pertukaran. Inilah titik pertimbangan kuat bagi sisi tsamaniyah padanya.

Karena kesimpulan tentang illat berlakunya hukum riba pada emas dan perak adalah tsamaniyah dan illat ini juga terwujud pada uang kertas. Dengan pertimbangan-pertimbangan di atas seluruhnya, Majlis al-Majma’ al-Fiqhi al-Islami menetapkan bahwa mata uang kertas merupakan alat pembayaran yang berdiri sendiri dan mengambil hukum emas dan perak, sehingga zakat wajib padanya dan berlaku riba dengan kedua macamnya pada uang kertas ini, baik riba nasiah maupun riba fadhl. Sebagaimana hal itu berlaku pada emas dan perak secara sempurna dengan mempertimbangkan kriteria tsamaniyah pada mata uang kertas, sehingga ia diqiyaskan kepada emas dan perak.  Dengan demikian mata uang kertas mengambil hukum-hukum uang dalam segala keterkaitan yang ditetapkan syariat.

Kedua, uang kertas dianggap sebagai alat bayar independen sebagaimana berlaku nya fungsi ini pada emas, perak dan benda-benda berharga lainnya. Demikian juga uang kertas diklasifikasikan sebagai jenis-jenis yang berbeda-beda dan beraneka-ragam sesuai dengan pihak penerbitnya di negara-negara yang berbeda-beda pula. Artinya uang kertas Saudi Arabia adalah satu jenis dan uang kertas Amerika adalah satu jenis. Begitulah setiap uang kertas adalah satu jenis independen secara dzat-nya. Dengan demikian hukum riba dengan kedua macamnya, riba fadhl dan riba nasiah, berlaku padanya, sebagaimana kedua riba ini berlaku pada emas dan perak serta barang berharga lainnya.

Konsekuensinya adalah:

    Tidak boleh menjual mata uang sebagian dengan sebagian yang lain atau dengan mata uang yang berbeda dari jenis-jenis alat pembayaran lainnya berupa emas atau perak atau selain keduanya secara nasiah (tunda) secara mutlak, tidak boleh misalnya menjual 10 riyal Saudi dengan mata uang lain dengan selisih harga secara tunda tanpa serah terima secara kontan.
    Tidak boleh menjual satu jenis mata uang dengan jenisnya sendiri, ketika salah satunya lebih banyak dari yang lain, baik hal itu dilakukan secara kontan maupun tunda. Tidak boleh, contoh, menjual 10 riyal Saudi kertas dengan 11 riyal Saudi kertas secara kontan maupun tunda.
    Boleh menjual satu jenis mata uang dengan jenis lain yang berbeda bila hal itu dilakukan secara kontan. Diperbolehkan menjual Lira Suriah atau Lebanon dengan riyal Saudi, baik berupa uang kertas atau perak dalam jumlah yang sama atau lebih murah atau lebih tinggi. Juga diperbolehkan menjual dolar Amerika dengan 3 riyal Saudi atau lebih rendah dari itu atau lebih tinggi bila hal itu terjadi secara kontan.  Seperti ini juga pembolehan menjual riyal Saudi perak dengan 3 riyal Saudi kertas atau kurang atau lebih tinggi dari itu, bila hal itu dilakukan secara kontan.  Karena dalam kasus ini dianggap menjual satu jenis mata uang dengan jenis yang lain, sekedar kesamaan nama tidak berpengaruh karena hakikat keduanya tidak sama.

Ketiga, kewajiban zakat pada uang kertas bila nilainya sudah mencapai nishob terendah dari nishob emas atau perak atau nishob-nya terwujud dengan menggabungkannya dengan harta berharga lainnya dan harga barang yang disiapkan untuk diperdagangkan.

Keempat, boleh menjadikan mata uang kertas sebagai modal dalam jual-beli salam dan serikat kerja sama.

Wallahu a’lam dan taufik hanya dari-Nya. Shalawat dan salam kepada Sayyidina Muhammad, keluarga dan para sahabatnya. (Keputusan al-Mujamma’ al-Fiqhi al-Islami pada daurah-nya yang kelima No. 1/193)

Pendapat di atas juga merupakan pendapat Mujamma’ al-Fiqhi al-Islami yang berafiliasi kepada Kongres Muktamar Islam. (Keputusan No. 21, 9/3 hal. 40, di antara keputusan dan nasihat Mujamma’ al-Fiqhi al-Islami, sekaligus merupakan fatwa Ha`iah Kibar Ulama Kerajaan Saudi Arabia, sebagaimana dimuat majalah al-Buhuts al-Islamiyah 1/220)

Menerbitkan Mata Uang = Melakukan Transaksi Riba?

Dari penjelasan tersebut, menerbitkan mata uang kertas tidak berarti melakukan transaksi ribawi. Uang kertas sama dengan emas dan perak menjadi komoditi ribawi. Bila menerbitkan mata uang kertas sama dengan melakukan transaksi riba, konsekuensinya, menerbitkan uang emas dan perak juga melakukan transaksi ribawi. Tentunya tidak ada seorangpun yang berani nekat menyatakan pendapat demikian.

Oleh karena itu marilah kita telaah kembali syariat Islam dan tidak gegabah dalam menghukum sesuatu adalah ribawi atau tidak, karena permasalahan tidaklah mudah dan remeh. Ingatlah dengan peringatan imam Ibnu Katsir: “Bab (pembahasan) riba termasuk pembahasan yang paling rumit bagi banyak ulama.”http://majalah.pengusahamuslim.com/

TIPS MENGATASI MASALAH KARENA KARTU KREDIT Part. 3

2. Dalam bagian terakhir ini kami akan berikan cara mengatasi masalah apabila hutang Credit Card (CC) kita sudah terlanjur macet

3. Namun kami tegaskan disini bahwa ini bukan mengajak para pemakai CC utk mengemplang atau tidak membayarkan hutangnya

4. Bagaimanapun hutang kita tetap harus dibayarkan. Tidak membayar hutang di dunia, kita akan tetap ditagih di Akhirat

5. Tujuannya adalah agar mereka yg sudah terlanjur terjerat hutang CC tidak berada pada posisi yg tidak berdaya dan teraniaya

6. Dengan memahami betul hak2nya maka para pemegang CC bisa berada pada posisi yg lebih “Equal” berhadapan dg pihak pengelola CC

7. Semakin banyak pihak yg membaca ini, semakin kecil peluang bank penerbit CC untuk berbuat sesuka hati dan melanggar hukum

8. Masih ingat kasus Irzen Octa? Kasus tersebut adalah contoh ideal perilaku melanggar hukum yg dilakukan oleh pihak Bank penerbit CC

9. Sebagaimana kita ketahui, Irzen Octa yang hutangnya awalnya hanya sebesar 42 juta secara ajaib berlipat ganda menjadi 100 juta

10. Itikad baik Irzen Octa untuk menanyakan hutangnya yg membengkak itu kemudian harus berakhir tragis dg kematiannya di kantor City Bank

11.Pelajaran yg dapat kita petik dr kasus tsb adalah: “Jangan pernah bersikap proaktif terhadap bank saat hutang kita macet!”

12. Tidak akan ada penghargaan apapun dr sikap proaktif kita itu. Yang ada malah kita akan semakin ditekan atau bahkan tewas spt Irzen Octa

13. Lalu bagaimana sebaiknya sikap kita saat mengalami kemacetan pd CC kita? “Selalulah berpegang pada hukum dan aturan!”

14. Jangan lupa beri ketegasan kepada pihak kreditur bahwa kita adalah orang yang paham hukum dan peraturan yg benar mengenai CC

15. Hal utama yg perlu jadi pegangan dan pengetahuan kita saat hutang CC kita macet adalah sebagai berikut:

16. PERTAMA: Hutang CC tidak mengikat para pemegangnya dan tidak ada Undang-Undangnya

17. Poin diatas berarti bahwa seandainya kita tidak membayar sama sekalipun, pihak bank tidak bisa melakukan apa2

18. Karena hutang CC sifatnya yg tanpa agunan, maka saat pihak bank menyetujui aplikasi CC kita mereka sudah memahami betul resikonya

19. Itulah sebabnya mengapa setiap CC yang diterbitkan oleh pihak Bank secara otomatis mereka asuransikan

20. Berbeda dg hutang dengan agunan/jaminan, opsi bank saat terjadi kredit macet adalah melalui proses lelang jaminan

21. KEDUA: Persoalan kredit macet CC adalah persoalan hutang piutang biasa, jadi ranahnya adalah hukum perdata bukan pidana

22. Jadi yang dapat dilakukan oleh pihak bank adalah menuntut pihak pemegang CC melalui pengadilan perdata

23. Karena sifatnya perdata itu maka polisi pun tidak boleh ikut campur urusan ini. Polisi hanya berhak mengurusi kasus pidana

24. Karena hutang CC tdk mengikat pemegang CC dan tdk ada UU-nya maka bisa dipastikan pihak bank akan kesulitan jk masuk ke proses hukum

25. Inilah sebabnya maka pihak bank lebih senang memanfaatkan jasa debt collector (DC) utk mengurus masalah kredit macetnya

26. Jadi kebijakan penggunaan jasa DC utk menagih itu semata karena mereka tidak punya cara2 yg “Legal” utk menyelesaikan masalahnya

27. Sesungguhnya ini adlh perbuatan “Makar” yg dilakukan pihak korporasi terhadap negeri ini. Mengganti negara hukum mjd negara preman

28. Bayangkan, apabila polisi saja tidak boleh ikut campur urusan ini. Atas hak apa DC boleh ikut campur?

29. Perlu diingat pula bahwa hutang kita tidak boleh diserahkan pd pihak lain. Dalam hal ini DC adalah pihak ketiga

30. Ingat, hutang kita adalah kepada bank, bukan pada DC. Yang berhak berurusan dg kita adalah pihak Bank, bukan DC!

31. Dari penjelasan diatas kita sudah bisa memahami bahwa posisi pemegang CC sesungguhnya jauh lebih kuat dibanding pihak bank

32. Pemahaman tersebut harus menjadi dasar sikap dalam mengatasi masalah kredit macet CC kita

33. Yg sering tjd saat CC kita mulai macet adlh seperti “sudah jatuh tertimpa tangga”. Baik secara finansial maupun psikis kt akan ditekan

34. Biasanya tagihan kita akan terkena “bunga berbunga”. Seperti contohnya Irzen Octa itu, hutang dari 42 juta membengkak jd 100 juta

35. Hal pertama yang harus kita lakukan saat CC kita mulai macet adalah menghubungi call center bank yang bersangkutan

36. Sampaikan kepada operator bahwa kita kesulitan dalam membayar hutang CC kita. Jangan lupa meminta nomor laporan, catat dan simpanlah

37. Biasanya terjadi proses negosiasi yg alot disini. Jangan berharap pihak bank begitu baik hati akan memenuhi permintaan kita

38. Tapi ingat sekali lagi bahwa posisi kita jauh lebih kuat dibanding bank! Bukan kita yg layak panik disini, tapi bank!

39. Perlu dipahami pula bahwa kita berurusan dengan sistem, bukan dg personal, jadi respon mereka pun berdasarkan sistem

40. Bank tidak akan percaya begitu saja saat kita katakan tidak mampu membayar, sementara tagihan seblumnya lancar2 saja

41. Bank baru menganggap hutang kita betul2 macet setelah kita gagal bayar selama 2 bulan atau lebih

42. Selama proses macet ini siap2lah telp kita diteror setiap saat dg cara2 yg kurang menyenangkan

43. Terhadap penelpon, sampaikan saja bahwa kita telah menyampaikan ketidak mampuan membayar. Berikan nomor laporannya

44. Siap2 pula kita didatangi pihak DC yg mungkin akan menagih ke rumah atau kantor kita. Cara menagihnyapun mungkin kurang menyenangkan

45. Kepada pihak DC beri ketegasan bahwa kita tidak bersedia berurusan dg mereka. Sampaikan bahwa kita hanya berurusan dg pihak bank

46. Ketika DC mengatakan bahwa mereka punya surat tugas dari bank. Sampaikan pd mereka bahwa hutang CC tdk boleh diserahkan pd pihak lain

47. Sampaikan pula pd mereka bahwa kasus ini adalah kasus perdata. Polisi saja tidak berhak ikut campur kasus perdata apalagi DC

48. Jika DC mulai menunjukkan sikap yg mengganggu kenyamanan, sampaikan bahwa jk mereka masih mengganggu mk kita akan menuntut pihak bank

49. Dalam kondisi ini sangat penting bagi kita untuk menunjukkan kpd pihak DC bahwa kita adalah orang yg mengerti hukum

50. Meski ditekan, jangan sekali2 memberikan janji apapun pada DC! Saat kita kita sampai mengeluarkan janji, maka kita akan terjebak!

51. Apabila DC masih ngotot mengganggu, jangan segan2 meneriaki mereka maling/rampok spy diberi pelajaran oleh massa atau tetangga

52. Ingat! Rumah kita adalah teritori kita! Kita berhak mengusir siapapun yg tidak kita kehendaki dari rumah kita

53. Saat DC memaksa masuk ke rumah kita, maka itu sudah merupakan pelanggaran hukum. Jangan segan2 mengusir mereka

54. Penting diingat!! Jangan sekali2 membayar tagihan hutang kita pd pihak DC! Uang kita tidak akan disetor ke bank!

55. Mengapa demikian? Sesungguhnya banyak terjadi permainan busuk di level oknum pegawai bank dg pihak DC!

56. Sebagaimana kami sampaikan di awal bahwa hutang kita sesungguhnya sudah dicover oleh asuransi sbg antisipasi resiko macet

57. Saat hutang kita macet total, maka oleh pihak bank hutang kita akan di “write off” atau dihapus bukukan

58. Tapi oleh oknum bank, kesulitan nasabah justru mereka manfaatkan sebagai “peluang bisnis” yg menggiurkan

59. Ada beberapa cara yg biasa dilakukan oleh oknum bank untuk memanfaatkan kesengsaraan orang menjadi sumber rejeki mereka:

60. PERTAMA: Hutang kita yg sudah dilunasi pihak asuransi itu secara sengaja tidak diinput ke dalam sistem. Jadi masih dianggap belum lunas

61. Lalu mereka menyerahkan tagihan hutang kita ke pihak ketiga/DC. Pihak ketiga inilah yg akan menagih hutang kita yg sudah lunas itu

62. Apabila DC berhasil menagih sebagian atau seluruh hutang mk uang tersebut tdk akan disetor ke bank

63. Tapi dibagi-bagi antara pihak oknum bank dan pihak DC serta oknum2 yg lain

64. KEDUA: Hutang kt dilelang oleh oknum bank kepada pihak ketiga/DC. Cara ini jauh lbh aman bagi si oknum krn langsung terima uang didepan

65. Tapi cara ini akan sangat merugikan nasabah karena pihak DC yg merasa sudah keluar modal akan menggunakan segala cara utk menagih

66. Beruntunglah akibat kematian Irzen Octa, saat ini DC mulai berhati2 dlm menagih hutang. Kita wajib berterimakasih pd beliau

67. Dari penjelasan diatas, tidak salah bukan jika kami mengatakan bahwa bisnis ini adalah “bisnis iblis”?

68. Kedua poin diatas biasanya terjadi pada hutang yg sudah lama macet. Tidak heran banyak nasabah yg terkaget2

69. Setelah bertahun2 tiba2 hutangnya seperti bangkit dr kubur. Makin kaget mereka saat menemukan hutangnya membengkak fantastis!

70. Dg memahami tulisan ini, mereka yg hutang CC nya macet bisa melakukan negosiasi pengurangan atau bahkan pemutihan hutang

71. Kuncinya, makin lama hutang kita macet makin kuat posisi tawar kita! Hutang yg baru macet sebulan tidak akan digubris

72. Saat hutang kita mulai macet lebih dari lima bulan maka bank akan semakin pasrah, mereka sudah berpikir ttg cut loss

73. Disini kita bisa menawar keringanan utk hutang kita. Makin kuat negosiasi kita makin besar keringanan yg kita dapat

74. Dalam proses negosiasi ini harap selalu mengingat bahwa hutang CC kita dicover oleh asuransi!

75. Dan pihak bank tidak memiliki cara legal untuk memaksa kita membayar hutang CC kita. Kita paksa bank mengikuti aturan yg berlaku

76. Dg negosiasi yg tepat kt bisa mengurangi hutang antara 50% - 75%. Bahkan bisa dihapuskan sama sekali jika kita pintar bernegosiasi

77. Sekali lagi ingat! Semakin lama hutang kita macet, semakin kuat daya tawar kita! Jangan ragu2 bernegosiasi!

78. Pengetahuan yg kami berikan dlm tulisan ini seperti pedang bermata dua. Bisa anda gunakan untuk kebaikan atau keburukan

79. Bisa anda gunakan untuk menghindarkan diri anda menjadi pihak yang terzholimi saat berada dalam kesulitan

80. Atau bisa anda gunakan sebagai alasan berbuat curang, menghindari tanggung jawab membayar apa yg sudah anda nikmati

81. Bagimana anda akan memanfaatkan pengetahuan ini mencerminkan karakter dan kepribadian anda!

82. Sekian …............, semoga mencerahkan dan bermanfaat. Salam! | END. http://zmughnii.blogspot.com/ 

TIPS MENGATASI MASALAH KARENA KARTU KREDIT Part. 2

Jangan pernah menerima tawaran asuransi dari pihak pengelola CC. Mengapa demikian? Karena sifatnya sepihak dan tidak ada perjanjiannya. Para pengguna CC biasanya sering menerima telpon dr pihak bank yg menawarkan asuransi dg format yg berbeda-beda. Ada yg menawarkan asuransi yg menjamin tagihan kita akan di cover oleh pihak asuransi apabila kita sakit keras, cacat atau meninggal. Penawaran ini terlihat menarik bagi orang awam, tentu kita tidak ingin mewariskan hutang pada keluarga saat kita sakit atau meninggal. Tapi kita perlu tahu bahwa hutang CC itu tidak diwariskan dan tidak dapat dipindah tangankan. Artinya hutang CC kita tidak boleh ditagihkan kepada pihak lain selain pihak pemegang CC itu sendiri. Selain itu kita juga perlu tahu bahwa sesungguhnya CC kita itu secara otomatis sudah diasuransikan saat pertama kali diterbitkan. Informasi seperti ini selalu disembunyikan oleh pihak bank. Tujuannya apalagi kalau bukan untuk “mencuri” dari nasabahnya sendiri. Buat apa kita membayar premi asuransi yg secara otomatis dan gratis sudah menjadi hak kita? Mengapa CC kita otomatis diasuransikan oleh pihak bank? Karena itu adalah kebutuhan pihak bank, bukan konsumen. Karena sifatnya yang sepihak maka hutang CC bersifat tidak mengikat pemegangnya dan tidak ada undang-undangnya. Artinya jika terjadi resiko terhadap hutang pemegang CC maka pihak bank sesungguhnya tdk dapat melakukan apa2. Itulah sebabnya mengapa pihak bank secara otomatis mengasuransikan CC yg diterbitkannya. Demi mengurangi resiko bisnis mereka. Lihatlah, betapa baiknya kita yang bersedia mengorbankan diri demi mengamankan resiko bisnis bank. Apa kita sudah terlalu kaya? Lihatlah pula betapa liciknya pihak bank yg berupaya mengalihkan pengeluaran atas resiko bisnis mereka ke pundak para konsumennya. Selain itu, asuransi yg ditawarkan pihak pengelola CC juga ada yg menawarkan klaim sejumlah uang tertentu jk kita meninggal. Kira2 apakah klaim tersebut bisa diurus? Meragukan, mengingat tidak ada perjanjiannya. Proses persetujuannya pun hanya melalui telp. Kasus ini mirip dengan penawaran asuransi yg sering kita temui di bandara2. Siapa yang tahu bahwa kita sudah beli asuransi? Buktinyapun juga kita bawa terbang pd saat itu. Apabila pesawat jatuh, lalu kita meninggal. Siapa kira2 yg bisa menagih klaimnya? Tips selanjutnya adalah: Jangan gunakan fasilitas “auto debet”. Fasilitas autodebet memang memudahkan tapi berbahaya. Banyak kasus kenakalan pihak bank pengelola CC yg membuat kita suka tdk suka terpaksa membayarnya jika menggunakan fasilitas auto debet. Contoh, banyak kasus dimana nasabah yg sudah menutup CC nya ternyata secara sepihak tidak ditutup oleh pihak bank pengelola.  Karena menggunakan fasilitas auto debet, tiba2 uang nasabah langsung dipotong utk biaya annual fee atau biaya2 lain. Yang lbh berbahaya lagi jika CC kita disalah gunakan atau digandakan pihak lain. Kita tdk punya kesempatan utk menolak membayar. Dg tidak menggunakan fasilitas autodebet kita bisa menolak tagihan yg kita anggap tidak kita transaksikan atau tagihan yg tidak fair. Jadi menggunakan fasilitas auto debet bukanlah pilihan bijak, karena menempatkan kita pada posisi pasrah bongkokan. Tips berikutnya, jangan pernah menyetujui penawaran pihak CC utk mengelola tagihan2 kita spt tagihan telpon, listrik, dll. Menyetujui tawaran pihak CC utk mengelola tagihan2 kita akan membawa kerumitan di kemudian hari. Banyak nasabah yg kesulitan menutup CC-nya akibat kasus ini. Mereka yg sdh lama menutup CC tiba2 dikejutkan oleh munculnya tagihan baru. Dalam banyak kasus ternyata CC kita tidak pernah benar2 tertutup karena masih ada tagihan telp atau listrik yg masih nyantol. Masalah lain dari penggunaan fasilitas ini adalah, kita akan terpaksa pasrah saat tagihan telp dan listrik kita tidak sesuai penggunaan. Persoalan lain dari penggunaan CC adalah adanya praktek penyebar luasan data pelanggan. Baik oleh pihak oknum maupun bank itu sendiri. Saat anda mengisi form aplikasi CC maka siap2lah data pribadi anda akan menyebar ke segala penjuru mata angin. Jadi jangan heran jika tiba2 anda ditelpon oleh pihak asuransi atau bank lain yg menawarkan produk2 mereka. Di kalangan marketing CC, asuransi, KTA serta voucher liburan, praktik jual beli data nasabah ini sudah menjadi praktik sehari2. Pihak bank sendiri seperti tidak berkepentingan melindungi data nasabahnya. Bahkan mereka justru berusaha “melegalkan” praktek tsb. Saat CC pertama kali kita terima, biasanya disertai kertas “Syarat dan Ketentuan” yang antara lain berisi hak2 pihak bank. Dalam surat tsb biasanya ada klausul bahwa bank berhak “membocorkan” data nasabahnya baik utk keperluan internal maupun kpd pihak lain. Tapi apakah bank benar2 berhak menyebarluaskan data nasabahnya? Ternyata TIDAK! Sesungguhnya ini termasuk pelanggaran berat. UU Nomor 10 Tentang Perbankan jelas mengatur mengenai “Kerahasiaan Bank”. Bank dilarang membocorkan informasi perihal nasabahnya. Masih ingat bagaimana pihak management Bank Century menolak permintaan pansus DPR utk sebutkan nama2 nasabah mereka? Disini jelas terbukti bahwa banyak perjanjian atau ketentuan dari pihak bank yang melanggar undang-undang. Pelajaran yg bisa kita petik disini adalah “Jangan menganggap perjanjian atau ketentuan bank sebagai hal yg selalu legal”. Meskipun kita sdh menandatangani perjanjian tersebut, tp karena melanggar UU maka perjanjian tersebut harus dianggap batal demi hukum. Lalu bagaimana mengatasi masalah pada hutang CC kita yg sdh terlanjur macet? Ikuti tulisan kami selanjutnya | BERSAMBUNG.  http://zmughnii.blogspot.com/

TIPS MENGATASI MASALAH KARENA KARTU KREDIT Part. 1

Kartu Kredit (CC) sesungguhnya diciptakan sebagai alat pembayaran pengganti uang fisik. CC bisa dianggap sebagai uang elektronik. Saat ini masyarakat begitu mudahnya memperoleh CC. Cukup dg fotokopi KTP dan nomor telepon rumah kita bisa memperolehnya. Kondisi ini sebenarnya baik jika CC benar2 dijalankan sesuai dg tujuan awalnya, sebagai alat pengganti uang fisik. Sesuai namanya, CC memberi kesempatan kepada pihak pengguna utk melakukan transaksi dg pola kredit.Namun pd akhirnya, fitur kredit dari CC inilah yg byk menimbulkan masalah. Masalah bs ditimbulkan baik oleh pihak pengguna maupun bank. Dr pihak pengguna, biasanya masalah terjadi krn penggunaan CC yg tdk terkontrol. Maklum, dg CC kita bisa begitu mudahnya membeli sesuatu. Disamping itu, pengetahuan yg minim dr pihak konsumen mengenai cara menggunakan CC secara cerdas juga memegang peranan.  Dr pihak Bank penerbit CC, banyak sekali pelanggaran yg mereka lakukan untuk tujuan mengeruk untung yg sebesar2nya. Dalam hal ini akan kami buka bagaimana kartu kredit sudah dijadikan “bisnis iblis” oleh pihak bank beserta oknum2nya. Mengapa kami katakan demikian? Karena oleh pihak bank, CC sudah dijadikan alat utk mengeruk untung yg sebesar2nya. Sebenarnya tdk ada masalah jika keuntungan bank itu tidak diperoleh dg cara menghancurkan hidup konsumennya.  Tulisan ini kami persembahkan kpd para pengguna Kartu Kredit, jadilah pihak yg “memanfaatkan” bukan “dimanfaatkan”.  Kami akan ajarkan bagaimana caranya kita “Mengalahkan” sistem, bukan “Dikalahkan” oleh sistem. Berikut adalah beberapa tips yg bisa dilakukan oleh semua pengguna CC agar tidak menjadi korban CC:

    Bayarlah tagihan CC anda secara penuh! Cara paling bijak utk poin ini adlh dg tidak menggunakan CC kita melebihi kemampuan
    Pada prinsipnya pihak bank tidak akan mengenai bunga pada tagihan kita jika pembayaran dilakukan seblm jatuh tempo
    Masalah baru akan muncul manakala kita terlambat bayar atau memilih membayar dg pola cicilan
    Saat kita terlambat bayar maka tagihan kita akan terkena denda keterlambatan (late charge) dan bunga yg prosentase mencekik leher

Bagaimana jika tagihan kita sudah terlanjur membengkak? Saran kami, tetap jangan pernah membayar dg cara mencicil. Mengapa demikian? Bukankah pihak bank memberi fasilitas mencicil bulanan sebesar 10% dari total tagihan kita?  Nah, disinilah poin-nya! Berurusan dg bank kita tdk boleh naif! Kita hrs ekstra kritis! Jgn pernah tergiur dg segala bujuk rayu bank! Persoalan finansial bukanlah persoalan sepele! Banyak orang yg hancur hidupnya karena tidak memiliki sikap kritis ini. Saat kita memutuskan membayar cicilan minimum (10% dr total tagihan), maka sesungguhnya kita sudah menjadi korban sistem. Perhitungannya begini: Jika hutang kita 20 jt maka tiap bulan kita harus membayar 2 jt + bunga anggap saja 1,5% (300 rb) = 2,3 jt. Berhubung cicilan bersifat tetap maka setiap bulan kita wajib bayar 2,3jt selama 10 bulan. Kita DIKALAHKAN sistem! Artinya kita terkena bunga tetap atas pokok hutang sebesar 20jt. Tidak perduli meskipun pokok hutang kita sudah berkurang. Adilkah itu? Bukankah bulan keenam hutang kitang tinggal 10 jt? Mengapa kita masih harus bayar bunga atas hutang sebesar 20jt?  Lalu bagaimana cara mengalahkan sistem? Gampang, saat ini sudah banyak jasa Gestun (gesek tunai). Dengan jasa ini kt tinggal membayar seluruh tagihan lalu gesek CC kt di gestun. Kita akan terima uang sesuai nilai yg kt gesek. Biasanya jasa gestun akan mengenai charge sebesar 2,5% dr nilai yg kita gesek. Lho kok bunganya lebih tinggi? Benar! Tapi dg metode ini kita dikenai bunga menurun. Kita akan dikenai bunga sebesar 2,5% dari “sisa” hutang pokok. Meskipun terkena bunga lebih besar, tapi cara ini lebih fleksibel karena bisa disesuaikan dg kondisi keuangan kita.  Ilustrasinya begini: Setelah kt bayar 20jt tagihan kita, kita tinggal putuskan seberapa besar kita akan mengurangi hutang kita? Jk misalnya kita ingin mengurangi 10jt, kita tinggal gesek 10jt di gestun. Mk kita akan mendpt cash 10 jt dan hutang kt berkurang 10 jt. Keuntungannya, bulan depan kita hanya akan membayar bunga atas pokok hutang sebesar 10jt saja. Tp itu kan jk kita punya uang 20jt. Bagaimana jika kita hanya punya uang 10jt saja? Masih bisakah kita lakukan cara diatas?. Bisa! Saat ini juga sudah banyak jasa “Pelunasan” yg dapat kita manfaatkan jasanya. Cara kerjanya hampir sama spt diatas. Bedanya para penyedia jasa pelunasan ini sudah menyiapkan modal untuk melunasi tagihan kita dulu lalu digesek kembali. Dg cara ini kita tinggal menyetor 10jt + biaya pelunasan ke penyedia jasa. Hutang kita sudah berkurang 10jt. Sama seperti metode gestun, bulan berikutnya kita akan dikenai bunga atas sisa hutang kita saja. Perlu diingat bahwa keuntungan terbesar bank dr CC adalah dr mereka yg membayar secara cicilan tetap pd pihak bank (bunga tetap). Serta dari keterlambatan pembayaran pihak konsumen (denda keterlambatan + bunga tinggi). Oleh karena itu pihak bank melakukan berbagai cara agar konsumen mau membayar secara cicilan atau terlambat membayar. Cara yg paling umum dilakukan adalah dg menelpon langsung nasabah. Pihak marketing akan menebar bujuk rayu dg segala upaya. Antara lain mereka akan menyampaikan pd kita bahwa kita “terpilih” sebagai nasabah khusus yg berhak menerima fasilitas cicilan. Perhatikan “bahasa”nya yg memposisikan kita seolah2 sbg pihak yg spesial dan beruntung. Padahal itu jebakan belaka. Saat kita mulai tersanjung dan termakan bujuk rayu mereka, maka saat itu pula penderitaan mulai menghampiri kita. Penting diingat pula bahwa berurusan dg CC sifatnya sepihak. Saat ditelpon, komunikasi kita akan direkam. Ada kemungkinan Kalimat kita akan diedit demi mengejar target. Oleh karenanya Jangan pernah mengeluarkan kata “Iya”. Kata2 kita yang lain akan dihilangkan dari rekaman dan kata “Iya” kita dijadikan bukti persetujuan kita. Contoh, saat mereka menelpon kita: “Selamat siang, benar ini dg bapak Paijo?” Jawab saja: “Apa yg bisa saya bantu?”. Jika mereka mengulangi pertanyaannya, ulangi pula jawaban anda sama spt diatas. Intinya jangan sekali2 keluar kata “Iya”. Selanjutnya bagaimana trik bank agar kita terlambat bayar? Salah satunya adalah tanggal tagih dan jatuh tempo yg berubah-ubah. Jangan sekali2 berpikir tanggal jatuh tempo anda akan tetap. Mereka sering memajukan atau memundurkannya secara sepihak. Selain itu sering pula tanpa alasan jelas surat tagihan kita datang terlambat. Banyak yg menjadi korban karena trik ini. Biasanya pihak bank tidak mau tahu bahwa kesalahan bukan di pihak konsumen. Bunga dan denda tetap harus kita tanggung. Cara mengatasinya adalah dengan memiliki disiplin pribadi yg tinggi terhadap kewajiban2 kita sendiri. Jauh sebelum tanggal jatuh tempo sebaiknya kita sudah mengurus/membayar tagihan2 CC kita. Jangan sekali2 mempercayai itikad baik pihak bank. Dijamin anda pasti akan kecewa! Pada tulisan selanjutnya kita akan beri tips bagaimana mengatasi persoalan CC yg sudah terlanjur bermasalah. Semoga tips ini bermanfaat | BERSAMBUNG
.http://zmughnii.blogspot.com/

Rabu, 29 Oktober 2014

ISBAL / Menjulurkan Pakaian Dibawah Mata Kaki Bagi Muslim Laki-laki Hukumnya Haram!!


Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
ﻣَﺎ ﺃَﺳْﻔَﻞَ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﻜَﻌْﺒَﻴْﻦِ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﺈِﺯَﺍﺭِ ﻓَﻔِﻲ ﺍﻟﻨَّﺎﺭ
ِ
"Sarung/pakaian yang berada di bawah kedua mata kaki, maka masuk ke dalam neraka."

LARANGAN KERAS TERHADAP ISBAL (MENJULURKAN KAIN HINGGA DI BAWAH MATA KAKI)
Diriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiallahu'anhuma, ia berkata: “Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
(( مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاَءَ لَمْ يَنْظُرِ اللهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ.))
‘Barangsiapa menjulurkan pakaiannya karena sombong maka Allah tidak akan melihatnya di hari Kiamat kelak.’”
Abu Bakar radhiallahu'anhu berkata: “Sungguh salah satu sisi pakaianku selalu turun kecuali jika aku terus menjaganya.” Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
(( إِنَّكَ لَسْتَ تَصْنَعُ ذَلِكَ خُيَلاَءَ.))
“Kamu tidak melakukan itu karena sombong.”[1] 
Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiallahu'anhu, bahwasanya Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
(( لاَ يَنْظُرُ اللهُ يَوْمَ القِيَامَةِ إِلَى مَنْ جَرَّ إِزَارَهُ بَطَرًا.))
“Allah tidak akan melihat kepada orang yang menjulurkan kain sarungnya karena kesombongan.”[2] 
Dan masih diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiallahu'anhu, bahwasanya Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
(( بَيْنَمَا رَجُلٌ يَمْشِي فِي حُلَّةٍ تُعْجِبُهُ نَفْسُهُ مُرَجِّلٌ جُمَّتَهُ إِذْ خَسَفَ اللهُ بِهِ فَهُوَ يَتَجَلْجَلُ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ.))
“Ketika seorang laki-laki sedang berjalan memakai pakaiannya (atas dan bawah) dengan rambut sebahu yang tersisir dan dengan perasaan kagum terhadap diri sendiri tiba-tiba Allah menenggelamkannya ke perut bumi dan ia terus tenggelam hingga hari Kiamat kelak.”[3] 
Masih diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiallahu'anhu dari Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam: “Kain sarung yang berada di bawah mata kaki tempatnya di Neraka.”[4] 
Diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar radhiallahu'anhu, ia berkata: “Aku berpapasan dengan Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam sementara sarungku terjulur (di bawah mata kaki). Lantas beliau bersabda: “Wahai ‘Abdullah angkat kain sarungmu!” Lalu beliau bersabda: “Angkat lagi.” Sejak itu aku selalu menjaganya.” Sebagian kaum bertanya: “Hingga mana?” Ia menjawab: “Hingga setengah betis.”
Diriwayatkan dari Abu Dzarr radhiallahu'anhu dari Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda:
(( ثَلاَثَةٌ لاَ يُكَلِّمُهُمُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلاَ يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ وَلاَ يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ.))
قَالَ: فَقَرَأَهَا رَسُولُ اللهِe  ثَلاَثَ مِرَارًا. قَالَ أَبُو ذَرٍّ: خَابُوا وَخَسِرُوا، مَنْ هُمْ
يَا رَسُولَ اللهِ؟ قَالَ: (( الْمُسْبِلُ، وَالْمَنَّانُ، وَالْمُنَفِّقُ سِلْعَتَهُ بِالْحَلِفِ الْكَاذِبِ.))
“Ada tiga golongan yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari Kiamat kelak, tidak diperhatikan, tidak disucikan dan mereka akan mendapat siksa yang sangat pedih.” Ia berkata: “Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam mengucapkannya sebanyak tiga kali.” Abu Dzarr bertanya: “Sungguh sangat jelek dan merugi mereka itu. Siapa mereka itu wahai Rasulullah?” Beliau menjawab: “Musbil (orang yang menjulurkan kain hingga di bawah mata kaki), orang yang gemar mengungkit kebaikan yang telah ia berikan dan seorang yang menjual dagangannya dan bersumpah dengan sumpah palsu.”[5] 
Diriwayatkan dari Abu Juray Jabir bin Salim radhiallahu'anhu, ia berkata: “Aku melihat seorang laki-laki yang pemikirannya senantiasa diterima oleh orang banyak dan tidak ada yang mengomentari ucapannya.” Aku bertanya: “Siapa ini?” Mereka menjawab: “Ini Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam.” Lalu aku katakan: “’Alaikas salaam ya Rasulullah.” Sebanyak dua kali. Beliau bersabda:
(( لاَ تَقُلْ عَلَيْكَ السَّلاَمُ فَإِنَّ عَلَيْكَ السَّلاَمُ تَحِيَّةُ الْمَيِّتِ قُلِ السَّلاَمُ عَلَيْكَ.))
“Jangan kamu katakan ‘alaikas salaam, karena ucapan ‘alaikas salaam adalah ucapan selamat terhadap orang mati. Tetapi ucapkanlah: ‘Assalaamu ‘alaika.”
Aku bertanya: “Apakah Anda Rasulullah?” Beliau menjawab:
(( أَنَا رَسُولُ اللهِ الَّذِي إِذَا أَصَابَكَ ضُرٌّ فَدَعَوْتَهُ كَشَفَهُ عَنْكَ وَإِنْ أَصَابَكَ عَامُ سَنَةٍ فَدَعَوْتَهُ أَنْبَتَهَا لَكَ وَإِذَا كُنْتَ بِأَرْضٍ قَفْرَاءَ أَوْ فَلاَةٍ فَضَلَّتْ رَاحِلَتُكَ فَدَعَوْتَهُ رَدَّهَا عَلَيْكَ.))
“Aku adalah utusan Allah, apabila kamu tertimpa mara bahaya lalu berdo’a kepada-Nya maka mara bahaya tersebut akan lenyap darimu. Apabila daerahmu sedang dilanda kegersangan lalu engkau berdo’a kepada-Nya maka bumimu akan kembali subur. Apabila kamu berada di sebuah padang tandus lalu kendaraanmu hilang kemudian kamu berdo’a kepada-Nya maka Dia akan kembalikan kendaraanmu itu.”
Aku katakan: “Berikanlah kepadaku sebuah wasiat.” Beliau bersabda: “Janganlah engkau cela siapapun.” Ia berkata: “Maka mulai saat itu tidak ada seorangpun yang aku cela baik orang merdeka, budak, unta maupun kambing.” Beliau bersabda:
(( وَلاَ تَحْقِرَنَّ شَيْئًا مِنَ الْمَعْرُوفِ وَأَنْ تُكَلِّمَ أَخَاكَ وَأَنْتَ مُنْبَسِطٌ إِلَيْهِ وَجْهُكَ إِنَّ ذَلِكَ مِنَ الْمَعْرُوفِ وَارْفَعْ إِزَارَكَ إِلَى نِصْفِ السَّاقِ فَإِنْ أَبَيْتَ فَإِلَى الْكَعْبَيْنِ وَإِيَّاكَ وَإِسْبَالَ الإِزَارِ فَإِنَّهَا مِنَ الْمَخِيلَةِ وَإِنَّ اللهَ لاَ يُحِبُّ الْمَخِيلَةَ وَإِنِ امْرُؤٌ شَتَمَكَ وَعَيَّرَكَ بِمَا يَعْلَمُ فِيكَ فَلاَ تُعَيِّرْهُ بِمَا تَعْلَمُ فِيهِ فَإِنَّمَا وَبَالُ ذَلِكَ عَلَيْهِ.))
“Jangan engkau sepelekan perbuatan baik walaupun sedikit. Berbicara-lah kepada saudaramu dengan wajah yang berseri-seri sebab hal itu juga sebuah kebaikan. Angkat kain sarungmu hingga setengah betis. Jika engkau enggan maka julurkan persis di atas mata kaki. Janganlah kamu melakukan isbal, sebab isbal itu termasuk perbuatan sombong dan Allah tidak menyukai sifat sombong. Apabila ada seseorang yang mencela dan mencacimu dengan sesuatu yang ia ketahui dari dirimu maka jangan engkau balas mencercanya dengan sesuatu yang engkau ketahui dari dirinya, sebab bencana tersebut hanya akan menimpa dirinya sendiri.”[6] 

Kandungan Bab:
1. Sangat haram mengenakan pakaian isbal. Isbal termasuk salah satu dosa besar dan perbuatan keji. Oleh karena itu orang yang memakai pakaian isbal berhak mendapat hukuman dengan tidak mendapat perhatian dari Allah pada hari Kiamat nanti, tidak akan mensucikannya dan untuknya siksaan yang pedih.
Demikian juga halnya dengan kain yang berada di bawah mata kaki hingga tumit akan mendapat siksaan karena pemilik pakaian tersebut telah melakukan isbal. Jangan ada seorangpun yang menganggap remeh masalah ini karena penduduk Neraka yang paling ringan siksaannya adalah seorang yang berada di Neraka yang dangkal lalu diletakkan bara Neraka di bawah telapak kakinya hingga membuat otaknya mengelegak. Semoga Allah melindungi kita dari siksa tersebut.
2. Isbal itu bukan pada kain sarung saja tetapi juga pada baju panjang. Oleh karena itu jangan sampai lengan bajunya melewati pergelangan tangan dan sorban jangan sampai ujungnya menjulur hingga kedua pinggul, berdasarkan hadits Ibnu ‘Umar radhiallahu'anhu dari Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda:
(( الإِسْبَالُ فِي الإِزَارِ وَالْقَمِيصِ وَالْعِمَامَةِ مَنْ جَرَّ مِنْهَا شَيْئًا خُيَلاَءَ لاَ يَنْظُرُ اللهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ.))
“Isbal itu ada pada kain sarung, baju panjang dan sorban. Barangsiapa memanjangkannya karena sombong maka Allah tidak akan memperhatikannya pada hari Kiamat kelak.”[7] 
3. Pengharaman isbal khusus untuk kaum laki-laki bukan wanita. Adapun wanita boleh menjulurkan ujung kainnya sejengkal atau sehasta di bawah mata kaki sebagaimana yang tertera dalam hadits Ibnu ‘Umar radhiallahu'anhu, ia berkata: “Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda: ‘Barangsiapa menjulurkan pakaiannya karena sombong maka Allah tidak akan memperhatikannya di hari Kiamat kelak.’ Ummu Salamah bertanya: ‘Apa yang harus dilakukan para wanita dengan ujung kainnya?’ Beliau menjawab: ‘Turunkan sejengkal.’ Ummu Salamah radhiallahu'anha kembali berkata: ‘Kalau begitu kaki mereka akan kelihatan.’ Beliau bersabda: ‘Julurkan satu hasta dan jangan lebih dari itu.’”[8] 
4. Sarung seorang mukmin tidak boleh melampaui kedua mata kaki dan tidak boleh terangkat hingga di atas setengah betis. Jadi posisinya berada di antara keduanya berdasarkan hadits Abu Sa’id al-Khudri radhiallahu'anhu, ia berkata: “Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
(( إِزْرَةُ الْمُسْلِمِ إِلَى نِصْفِ السَّاقِ وَلاَ حَرَجَ أَوْ لاَ جُنَاحَ فِيمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْكَعْبَيْنِ مَا كَانَ أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ فَهُوَ فِي النَّارِ مَنْ جَرَّ إِزَارَهُ بَطَرًا لَمْ يَنْظُرِ اللهُ إِلَيْهِ.))
“Sesungguhnya batas sarung seorang muslim adalah setengah betis dan tidak mengapa jika posisinya berada di antara setengah betis dan mata kaki. Apabila di bawah mata kaki maka tempatnya di Neraka dan barang siapa menjulurkan sarungnya karena sombong maka Allah tidak akan melihat kepadanya.”[9] 
5. Mata kaki tidak berhak ditutupi oleh sarung. Oleh karena itu harus ditampakkan dan diperlihatkan berdasarkan hadits Hudzaifah a, ia berkata: “Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
(( مَوْضِعُ الإِزَارِ إِلَى أَنْصَافِ السَّاقَيْنِ وَالْعَضَلَةِ فَإِنْ أَبَيْتَ فَأَسْفَلَ فَإِنْ أَبَيْتَ فَمِنْ وَرَاءِ السَّاقِ وَلاَ حَقَّ لِلْكَعْبَيْنِ فِي الإِزَارِ.))
‘Posisi sarung hingga pertengahan betis dan otot betis. Jika engkau enggan maka di bawahnya. Jika engkau masih enggan maka di bawah betis dan mata kaki tidak boleh ditutupi kain sarung.’”[10] 
6. Isbal saja sudah termasuk kategori sombong bahkan isbal itu sendiri disebut sombong. Oleh karena itu seorang laki-laki tidak boleh menjulurkan kainnya melewati mata kaki lalu ia berkata: “Aku melakukan ini bukan karena sombong.” Sebab larangan itu tertuju pada lafazh sehingga muncul ketetapan hukum. Memanjangkan kain sudah menunjukkan kesombongan dan kecongkakannya walaupun tidak ada niat sombong dalam hatinya. Apabila tidak ada niat sombong maka hal itu termasuk yang diisyaratkan dalam hadits Abu Juray Jabir bin Salim yang dengan tegas menyatakan bahwa isbal adalah perbuatan sombong. Tidak sah pendalilan sebagian orang dengan perkataan Abu Bakar: “Ya Rasulullah, sarungku selalu melorot jika aku tidak menjaganya.” Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam menjawab: “Kamu tidak melakukan dengan sombong.” Terjulurnya sarung Abu Bakar tersebut tidak termasuk isbal, sebab ia berusaha untuk menjaganya dan mengangkatnya. Untuk menepis pupus syubhat ini, sabda Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam kepada ‘Abdullah bin ‘Umar ketika berpapasan dengan beliau, sementara kain sarungnya sedang terjulur (melewati mata kaki). Beliau bersabda: “Ya ‘Abdullah! Angkat kain sarungmu!” Di sini Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam tidak membiarkan ‘Abdullah bin ‘Umar Sahabat beliau yang zuhud menjulurkan kain sarungnya, bahkan beliau perintahkan untuk mengangkat sarung tersebut. Ini menunjukkan bahwa larangan isbal tidak berkaitan dengan niat sombong bahkan isbal itu sendiri adalah perbuatan sombong.
Perhatikan perbedaan yang mencolok antara orang-orang yang memakai pakaian isbal dan berdalilkan dengan perkataan Abu Bakar dengan kasus Abu Bakar itu sendiri ditinjau dari dua faktor:
Pertama: Kain sarung Abu Bakar dengan tidak sengaja terjulur sementara mereka memang sengaja menjulurkannya.
Kedua: Abu Bakar telah direkomendasi oleh al-Qur-an dan Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam serta seluruh ummat juga sudah sepakat tentang hal itu, sementara mereka tidak.
7. Barangsiapa melaksanakan shalat dalam keadaan isbal, maka pupuslah perjanjian Allah dengannya, berdasarkan hadits ‘Abdullah bin Mas’ud a, ia berkata: “Aku pernah mendengar Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
(( مَنْ أَسْبَلَ إِزَارَهُ فِي صَلاَتِهِ خُيَلاَءَ فَلَيْسَ مِنَ اللهِ فِي حِلٍّ وَلاَ حَرَامٍ.))
“Barangsiapa menjulurkan kain sarung dengan sombong di dalam shalatnya maka Allah tidak akan menghalalkan (baginya masuk ke Surga) dan tidak mengharamkan (baginya masuk Neraka).”[11] 

Senin, 13 Oktober 2014

POLIGAMI ADALAH AJARAN ISLAM

Oleh Asy-Syaikh Ahmad Syakir -Rahimahullah-
Pembaca yang budiman, sudah dimaklumi bahwa momentum peringatan Hari Kartini setiap 21 April oleh banyak kalangan dijadikan kesempatan untuk menyuarakan kembali isu persamaan gender. Dengannya mereka menikam syariat yang suci. Dan di antara yang sering menjadi sorotan manusia-manusia tidak beradab tersebut adalah syariat poligami. Maka dalam rangka menjelaskan kebenaran dan membungkam “celotehan” kami turunkan tulisan seorang pemuka ulama Universitas Al Azhar Cairo Mesir di zamannya Asy-Syaikh Ahmad Syakir yang membantah celotehan penyeru “emansipasi wanita” dan pembela ajaran “persamaan gender” seolah-olah beliau hidup di zaman kita membantah orang-orang yang mengatakan: “poligami bukan sunnah” -lalai atau belagak bodo bahwa sunnah dimaksud adalah ajaran NabiShallallahu ‘Alaihi Wasallam-, atau mengatakan: “poligami bukan ajaran Islam” -karena nekat ingin memperdaya kaum muslimin awam- dan ucapan-ucapan yang lainnya yang bersumber dari keawaman yang dibungkus dengan bahasa yang sepertinya ilmiyah. Hasbunallahu wa ni’mal wakiil.
Dan maklum diketahui, bahwa di sini kami bukan dalam rangka memperingati Hari Kartini -sekali-kali tidak-. Karena Hari Raya bagi kami hanya dua Iedul Fithri dan Adh-ha -dua hari raya yang diakui Islam-. Melainkan kami hanya memanfaatkan momentum hari ini sebagai kesempatan untuk menjelaskan kebenaran, sebagaimana para pengekor kebatilan memanfaatkannya untuk menjajakan kesesatan mereka. Sekian dari kami, dan sekarang kami tinggalkan anda menyimak keterangan di bawah ini. Wassalam.
Berkata beliau rahimahullah dalam Umdatut-Tafsir (3/102);
Telah bermunculan di zaman kita sekarang ini generasi dengan paham kafir, nalar ala Nasrani. Mereka tumbuh di bawah didikan barat di negeri-negeri kita dan negeri-negeri mereka sendiri. Mereka dibesarkan dengan aqidah-aqidah tersebut. Sesekali dengan terang-terangan dan terkadang malu-malu. Sampai mereka berhasil menyusupkan paham-paham sesatnya dan menguasai fitrah-fitrah kaum muslimin. Sehingga jadilah motto utama mereka adalah mengingkari poligami, dan memandangnya sebagai perbuatan keji yang tidak bisa diterima oleh akal mereka.
Diantara mereka ada yang terang-terangan mengingkarinya dan diantara mereka ada yang malu-malu. Dalam hal ini mereka dibela oleh sebagian orang-orang yang mengaku-ngaku ulama Al Azhar, yang mana seharusnya kewajiban seorang ulama adalah membela Islam dan memperkenalkannya kepada orang-orang jahil hakikat-hakikat syari’at. Akan tetapi yang terjadi malah kebalikannya, mereka bangkit membela orang-orang yang memang telah tumbuh dengan didikan dan aqidah kafir guna membatasi poligami di dalam Islam, kata mereka!!
Para ulama tersebut tidak mengetahui bahwa yang diinginkan oleh manusia-manusia tersebut hanyalah memupuskan sisa-sisa paham poligami di negeri-negeri Islam. Dan tidak ada yang diinginkan oleh anak-anak didikan barat tersebut dari para ulama Al Azhar selain bersama-sama dengan mereka dalam mengharamkan poligami dan melarangnya sampai ke akar-akarnya. Yang ada di dalam pikiran pemimpin-pemimpin mereka, poligami adalah kemungkaran karena itu mereka menolak keberadaannya dari segala macam sisinya.
Kemudian kondisinya menjadi semakin parah, sampai-sampai kami mendengar salah satu negara yang mengaku islami meletakkan di dalam undang-undang mereka larangan dari berpoligami, bahkan undang-undang tersebut tegas-tegasan menyatakan perkataan yang kufur, bahwa poligami -menurut mereka- adalah haram.
Mereka tidak sadar bahwa disebabkan pernyataan lancang dan jahat ini mereka menjadi murtad keluar dari agama Islam. Sehingga berlakulah atas mereka serta orang-orang yang ridha dengan perbuatan mereka ini seluruh hukum bagi orang yang murtad yang telah dikenal oleh setiap kaum muslimin. Atau tidak jauh kemungkinannya bahwa mereka sendiri mengetahuinya, sehingga mereka masuk ke dalam kekufuran dan kemurtadan dalam keadaan tahu dan dengan sengaja.
Bahkan salah seorang yang mengaku sebagai ulama Al Azhar -dan ini adalah cobaan besar bagi Universitas Al Azhar- pernah saking lancangnya, ia membuat tulisan yang terang-terangan menyatakan bahwa Islam mengharamkan poligami. Perbuatan ini merupakan kelancangannya kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan sekaligus merupakan kedustaan dengan mengatasnamakan agama-Nya, padahal merupakan tanggung jawab baginya adalah menjaga agama Allah, dan menjadi di antara orang-orang yang turut menegakkannya dan membelanya!!
Bahkan ada diantara mereka -pria dan wanita- yang baru tahu baca tulis memposisikan diri-diri mereka sebagai mujtahid agama, meng-istimbath hukum-hukum dan memfatwakan halal dan haram serta mencaci maki ulama-ulama Islam ketika ulama-ulama tersebut ingin mengingatkan mereka dan berhenti dari kelancangannya. Padahal kebanyakan makhluk-makhluk lancang ini tidak tahu tata cara wudhu’ dan shalat bahkan tidak tahu bagaimana bersuci, akan tetapi mereka dalam masalah poligami adalah ahli ijtihad!!
Bahkan kami menyaksikan diantara mereka ada yang ikut campur dalam urusan yang mereka tidak memiliki ilmunya berdalil dengan ayat-ayat Al Qur’an dengan makna, karena dia tidak tahu lafal Al Qur’an!!
Dikarenakan kelakuan-kelakuan mereka yang jahat serta kelancangan-kelancangan mereka yang mungkar dan kekufuran-kekufuran mereka yang nyata ini masuklah orang-orang non muslim ke dalam masalah ini. Mereka menulis pandangan-pandangannya dalam rangka ijtihad!! Seperti pendahulu-pendahulunya meng-istimbath hukum-hukum dari Al Qur’an -padahal mereka tidak beriman dengannya- untuk memperdaya kaum muslimin dan menyesatkan mereka dari agama mereka.
Sampai-sampai ada seorang penulis non muslim membuat tulisan di salah satu harian yang sepertinya islami, orang ini menulis artikel dengan judul “Poligami adalah Aib” dengan kelancangannya ini berarti dia telah mencaci syariat Islam, dan memaki seluruh ummat Islam sejak datangnya Islam sampai sekarang. Dan (bersamaan dengan ini semua) kami tidak mendapati seorang pun yang terpanggil kecemburuannya yang apabila sebaliknya ada seorang penulis muslim yang berani mencaci agama si penulis tersebut, yakin ramai-ramai mereka akan membela agamanya. Akan tetapi ummat Islam memang orang-orang yang beradab.
Yang pertama kali dilakukan oleh manusia-manusia anti poligami ini adalah berlagak prihatin dengan keutuhan keluarga, terutama anak-anak. Mereka menuduh poligami sebagai penyebab meningkatnya jumlah anak-anak terlantar, terlebih lagi kondisi kebanyakan kaum bapak yang pas-pasan, kemudian menikahi lebih dari seorang istri. Mereka adalah para pendusta, bahkan sensus yang mereka buat yang mendustakan mereka sendiri. Lantas mereka ingin menetapkan undang-undang yang mengharamkan poligami bagi laki-laki yang fakir, dan mengidzinkan hanya kepada laki-laki yang kaya dan berkecukupan!! Ini adalah keburukan di antara sederet keburukan yang lainnya yaitu menjadikan syariat Islam yang mulia ini terbatas bagi orang-orang kaya. Kemudian ketika upaya yang mereka lakukan tidak mendapat sambutan, malah kegagalan yang mereka rasakan, mereka beranjak kepada langkah berikutnya, yaitu mempermainkan ayat-ayat Al Qur’an tentang poligami.
Mereka berdusta bahwa bolehnya poligami bersyarat, yaitu syaratnya adil, sedangkan Allah Ta’ala mengabarkan bahwa berbuat adil adalah mustahil. Ini yang menjadi sandaran haramnya poligami menurut mereka akibat pendalilan sempit yang mereka lakukan, berdalil dengan sebagian ayat dan meninggalkan sebagian lainnya. Dalil mereka adalah firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala,
“Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri- isteri (mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian” (Qs. An-Nisaa’; 129) dan mereka campakkan firman-Nya yang berbunyi,
“karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung” (Qs. An-Nisaa’; 129).
Keadaan mereka seperti orang-orang yang beriman dengan sebagian Al Kitab dan meninggalkan sebagian yang lain!
Kemudian mereka juga mempermainkan lafal-lafal dan sebagian kaidah-kaidah ushul. Mereka menamakan poligami dengan hukum mubah (boleh), dan atas pemerintah hendaknya mengikat sebagian perkara yang mubah dengan ikatan-ikatan (peraturan) yang sesuai demi kemaslahatan. Padahal mereka tahu betul, dalam hal ini mereka sesat dan menyesatkan, karena tidaklah layak poligami dinamakan dengan mubah yang menurut makna ilmiyah yang sebenarnya adalah; perkara yang dibiarkan yang tidak ada keterangan nas akan halal dan haramnya. Perkara yang mubah adalah yang Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam katakan,
“Apa-apa yang dihalalkan oleh Allah maka halal hukumnya, sedangkan apa-apa yang diharamkan oleh Allah maka haram hukumnya, dan apa yang dibiarkan maka itu adalah maaf (dari-Nya).”
Adapun poligami, terdapat di dalam Al Qur’an nash yang jelas akan kehalalannya, ditambah lagi penghalalan poligami datang dalam bentuk perintah yang mana hukum asalnya adalah wajib, Allah Ta’ala berfirman,
“Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi” (Qs. An-Nisaa’; 3), adapun berubahnya hukum wajib kepada halal adalah dengan firman-Nya, “Yang kamu senangi” (Qs. An-Nisaa’; 3).
Kemudian (sebenarnya) mereka mengetahui dengan seyakin-yakinnya bahwa poligami adalah halal (bukan mubah) dengan sebenar-benarnya makna halal, dengan nas Al Qur’an dan berdasarkan contoh yang mutawatir lagi nyata dan tidak diragukan lagi semenjak zaman NabiShallallahu Alaihi Wasallam, para shahabat-Nya, hingga hari ini, akan tetapi mereka adalah kaum yang suka berdusta.
Dan syarat adil pada ayat ini, “Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja” (Qs. An-Nisaa’; 3) adalah syarat pribadi bukan tasyri’, yaitu syarat yang kembalinya kepada individu mukallaf bukan hal yang diatur oleh pengadilan dan mahkamah. Karena sesungguhnya Allah Ta’ala telah mengidzinkan bagi seorang lelaki -idzin dengan bentuk perintah- untuk menikahi wanita-wanita yang dia sukai tanpa syarat harus dengan idzin seorang hakim atau undang-undang atau pemerintah, atau yang lainnya. Allah Ta’alajuga memerintahkan apabila seseorang takut tidak dapat berbuat adil kepada istri-istrinya, hendaknya dia mencukupkan dengan seorang istri saja. Karena siapa pun tidak berkuasa atas hati seseorang yang ingin menikah sampai dia mengetahui apa yang terdapat di dalam hatinya dari perasaan takut atau tidaknya dia dari tidak dapat berbuat adil.
Bahkan dalam hal ini Allah Ta’ala telah menyerahkan keputusannya kepada pertimbangan hatinya, dan mengajarkannya bahwa pada hakikatnya dia tidak dapat berbuat adil antara istri-istrinya dengan sesempurnanya, dimana tidak ada sedikit pun kecondongannya terhadap salah satu istri-istrinya, karena itulah Allah Ta’ala memerintahkannya untuk tidak condong (dalam ayatnya),
“Karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung” (Qs. An-Nisaa’;129).
Pada ayat ini Allah Ta’ala menganggap cukup dalam mentaati perintahnya untuk berbuat adil, dengan dia melakukan keadilan tersebut semampunya, dan memaafkan darinya hal-hal diluar kemampuannya.
Keadilan yang diperintahkan ini adalah diantara perkara yang berubah-ubah sesuai keadaan, yang terkadang datang dan pergi pada diri mukallaf yang bersangkutan, oleh karena itu tidak masuk akal kalau ia menjadi syarat sahnya akad, yang benar ia semata-mata hanya syarat pribadi yang erat kaitannya dengan diri si mukallaf dan sikapnya.
Berapa banyak orang yang bertekad untuk melakukan poligami dan di dalam hatinya memendam niat untuk tidak berlaku adil, kemudian dia pun tidak menjalankan apa yang dahulu dipendamnya dan malah berlaku adil kepada istri-istrinya. Dalam hal ini tidak seorang pun yang paham syariat sanggup menuduh orang tersebut telah menyelisihi perintah Rab-nya, karena dia telah mentaati-Nya dalam berlaku adil. Sedangkan tekad di dalam hatinya sebelum itu -untuk tidak berlaku adil- tidak berpengaruh apa-apa terhadap sah tidaknya akad -sejak semula-, terlebih lagi bahwa nash-nash seluruhnya secara tegas menerangkan bahwa Allah Ta’ala tidak memberikan sangsi kepada seorang hamba terhadap bisikan hatinya selagi dia tidak melakukannya atau mengatakannya.
Dan berapa banyak orang yang berpoligami dengan tekad untuk berbuat adil akan tetapi tidak dia lakukan. Maka orang ini telah menanggung dosa dengan meninggalkan keadilan dan meyelisihi perintah Rab-nya. Akan tetapi tidak seorang pun yang paham syariat sanggup menuduh bahwa kejahatannya mempengaruhi asal akadnya dengan istri yang baru sehingga memindahkannya dari halal dan boleh kepada haram dan batal, melainkan dosanya kembali kepada dirinya sendiri dalam urusan ketidakadilannya kepada pada sang istri. Dan yang wajib baginya adalah mentaati Rab-nya dalam menegakkan keadilan, ini adalah perkara yang sudah dimaklumi tidak ada yang menyelisihi dalam hal ini dari orang-orang yang paham agama dan syariat.
Adapun mereka adalah para pengikut hawa nafsu yang menunggangi akal-akal mereka, bukan ahli ilmu apalagi dalil, mereka menyelewengkan dalil dari tempatnya, dan mempermainkan dalil-dalil syariat dari Al Kitab dan As-Sunnah selagi mereka mampu.
Diantara permainan mereka, mereka berdalil dengan kisah Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘Anhu ketika melamar anak perempuan Abu Jahl di masa hidup Fathimah binti Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam. Dan ketika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dimintai idzin dalam hal ini, beliau berkata,
“Saya tidak mengidzinkan, tidak mengidzinkan, tidak mengidzinkan, kecuali apabila Ibnu Abi Thalib ingin menceraikan anakku kemudian menikahi anak mereka, karena sesungguhnya dia (Fathimah -pentj) adalah bagian dariku menggundahkanku apa-apa yang menggundahkannya dan menyakitiku apa-apa yang menyakitinya”.
Mereka tidak membawakan hadist lengkap dengan lafalnya akan tetapi merangkum kisah dengan rangkuman yang buruk untuk dipakai dalil bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam melarang poligami, bahkan sebagian mereka terang-terangan berdalil dengan kisah ini untuk mengharamkan poligami! Mempermainkan agama dan berdusta atas nama Allah dan Rasul-Nya.
Lantas mereka meninggalkan kelanjutan kisah yang di sana terdapat bantahan atas kedustaan mereka -saya tidak katakan pendalilan mereka- yaitu perkataan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam pada kejadian yang sama,
“Dan saya bukannya mengharamkan yang halal dan tidak menghalalkan yang haram, akan tetapi demi Allah tidak akan bersatu anak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan anak musuh Allah disatu tempat selama-lamanya”
Kedua lafal diatas diriwayatkan oleh Al Bukhari dan Muslim. Inilah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam sang penyampai dari Allah Ta’alayang ucapannya adalah pembeda antara yang halal dan yang haram menegaskan dengan lafal arabi yang nyata pada kejadian yang penting yang berkaitan dengan orang yang paling dicintainya yaitu anaknya yang mulia As-Sayyidah Az-Zahra’ bahwa ia tidak menghalalkan yang haram dan tidak mengharamkan yang halal, akan tetapi ia mengingkari apabila anaknya berkumpul dengan anak musuh Allah dibawah tanggungan seseorang.
Menurut pemahamanku (penulis -pentj): Bahwa beliau Shallallahu ‘Alaihi Wasallam tidak melarang Ali Radhiyallahu ‘Anhu menyatukan anaknya dengan anak Abu Jahl, dimana kapasitasnya sebagai seorang Rasul yang menyampaikan hukum syariat dari Rab-nya, hal ini berdasarkan dalil keterangan dari beliau sendiri bahwa ia tidak mengharamkan yang halal dan tidak menghalalkan yang haram, akan tetapi beliau melarang sebagai larangan pribadi beliau sebagai kepala keluarga yang mana Ali Radhiyallahu ‘Anhu adalah anak pamannya dan Fathimah anaknya, hal ini berdasarkan bahwa keluarga dari anak perempuan Abu Jahl yang datang kepada beliau meminta idzin kepada beliau dalam urusan yang diminta oleh Ali Radhiyallahu ‘Anhu dari mereka. Dan perkataan kepala keluarga tidak disangkal lagi ditaati terlebih lagi apabila dia seorang pemuka Quraisy dan Arab bahkan pemuka sekalian manusia Shallallahu ‘Alaihi Wasallam.
Tidak ada pada mereka sedikitpun pendalilan begitu pula kesungguhan mengikuti dalil dari Al Kitab maupun As-Sunnah. Tidak pula mereka dikatakan ahli dalam hal ini dan memiliki kemampuan. Akan tetapi yang ada pada mereka semata-mata hanyalah hawa kepada sesuatu tertentu yang mereka cari-cari alasan-alasannya yang terkadang hanya dilontarkan oleh orang jahil atau orang yang lalai.
Bahkan pada goresan tulisan-tulisan mereka terdapat bukti yang menyingkap dan membongkar apa yang mereka sembunyikan dalam batin-batin mereka. Diantara contohnya bahwa ada seorang pejabat tinggi di salah satu departement pemerintahan di negeri kami, membuat tulisan yang mengesankan bahwa tulisan tersebut resmi dan dimuat di koran-koran sejak beberapa tahun yang lampau, dia memposisikan dirinya sebagai seorang mujtahid bukan hanya dalam syariat Islam semata bahkan dalam seluruh syariat dan hukum!! Diapun lancang dengan membuat perbandingan antara agama Islam -dalam perkara dimana syariat Islam menghalalkan poligami- dengan agama-agama lainnya!! Begitu pula (Islam dibanding-bandingkan -pentj) di sisi hukum dan undang-undang ummat-ummat paganis! Orang ini tidak punya malu sehingga mengunggulkan ajaran Nasrani yang mengharamkan poligami, begitu pula ajaran-ajaran kufur lainnya yang serupa bahkan perkataannya nyaris lugas menyatakan keutamaan ajaran-ajaran mereka dari ajaran Islam yang suci!!
Orang ini lupa bahwa dengan perbuatannya tersebut berarti dia telah keluar dari agama Islam dengan kekufuran yang nyata, padahal dari namanya mengisyaratkan bahwa orang ini dilahirkan dalam keluarga muslimah. Ditambah lagi perkataannya yang menandakan jahilnya orang ini dengan agama Nasrani sehingga dia menetapkan keunggulan agama Nasrani dari ajaran Islam. Karena merupakan hal yang sangat diyakini dan tidak diragukan lagi bahwa Sayyiduna Isa Alaihissalaam tidak mengharamkan poligami yang halal di dalam Taurat yang mana Isa As sendiri datang untuk membenarkan apa yang terdapat di dalam Taurat sebagaimana hal ini dimaklumi berdasarkan nash yang terdapat di dalam Al Qur’an. Akan tetapi yang mengharamkannya adalah sebagian pendeta-pendeta yang datang setelah Sayyiduna Isa ‘alaihissalam lebih dari delapan ratus tahun sesudahnya dengan pasti, yang dengannya mereka menjadikan untuk diri-diri mereka sendiri hak dalam menghalalkan dan mengharamkan. Dan hal inilah yang  Allah Ta’ala sebutkan di dalam kitab-Nya yang mulia,
اتَّخَذُواْ أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِّن دُونِ اللّهِ وَالْمَسِيحَ ابْنَ مَرْيَمَ وَمَا أُمِرُواْ إِلاَّ لِيَعْبُدُواْ إِلَـهًا وَاحِدًا لاَّ إِلَـهَ إِلاَّ هُوَ سُبْحَانَهُ عَمَّا يُشْرِكُونَ
“Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai rabb-rabb selain Allah, dan (juga mereka menjadikan Rabb ) Al-Masih putera Maryam; padahal mereka hanya disuruh menyembah Ilah Yang Maha Esa; tidak ada Ilah (yang berhak disembah) selain Dia. Maha suci Allah dari apa yang mereka persekutukan”. (QS. At-Taubah: 31)
Yaitu ayat yang ditafsirkan oleh Rasululullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam ketika Adi bin Hatim At-Tha’i Radhyallahu ‘Anhu -yang sebelumnya adalah penganut agama Nashrani dan kemudian memeluk Islam- minta kepada beliau tafsirannya, yaitu tatkala ia mendangar ayat ini seraya ia berkata kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, “Sesungguhnya mereka tidak menyembah orang-orang alim dan rahib-rahib mereka? Maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda,
“Tentu sesungguhnya mereka telah mengharamkan untuk ummatnya apa yang telah dihalalkan dan menghalalkan apa yang telah diharamkan, lantas mereka mengikuti perintah orang-orang alim dan rahib-rahib tersebut, itulah bentuk peribadahan mereka kepada orang-orang alim dan rahib-rahib tersebut”
Wahai ummat Islam jangan biarkan syaithan menyeret kalian dan jangan biarkan para pengikutnya dan orang-orang yang mengikuti para penyembah syaithan memperdaya kalian sehingga kalian meremehkan kekejian yang memang ingin mereka sebarluakan diantara kalian dan meremehkan kekufuran yang memang mereka ingin jerumuskan kalian ke dalamnya.
Karena masalahnya bukan sekedar boleh atau tidak boleh, sebagaimana yang mereka samarkan kepada kalian. Melainkan ini adalah masalah aqidah, apakah kalian tetap kokoh di atas keislaman kalian dan di atas syari’at yang Allah Ta’ala turunkan kepada kalian dan Dia perintahkan kalian untuk mentaatinya seperti apapun keadaan kalian? Atau kalian malah mencampakkannya -hanya kepada Allah kita mohon perlindungan- sehingga kalian kembali kepada panasnya kekufuran dan kalian bersiap-siap menerima kemurkaan Allah dan Rasul-Nya? Inilah kondisi yang sebenarnya.
Sesungguhnya mereka yang mengajak kalian kepada pelarangan poligami, mereka sendiri tidak merasa sungkan menggauli sekian banyak wanita-wanita genit dan perempuan-perempuan simpanan dan kondisi mereka yang seperti ini sudah bukan rahasia lagi. Bahkan sebagian mereka tidak malu-malu menanggalkan seragamnya dan membuang kotorannya di koran-koran dan tulisan, kemudian membela kebebasan berijtihad di dalam syari’at dan agama dan merendahkan Islam dan kaum muslimin.
Sesunguhnya Allah tatkala ia menghalalkan poligami -dengan nash yang jelas di dalam Al Qur’an- Dia menghalalkannya di dalam syari’at-Nya sepanjang masa pada setiap zaman dan masa. Dan Dia Maha Mengetahui apa yang terjadi dan yang akan terjadi, tidak luput dari ilmunya Allah apa yang terjadi berupa peristiwa-peristiwa di zaman ini dan tidak pula apa yang akan terjadi pada masa-masa yang akan datang. Seandainya hukum ini akan berubah dengan berkembangnya zaman -seperti yang dituduhkan orang-orang yang menyelewengkan agama- tentu Dia akan jelaskan nashnya di dalam kitab-Nya atau melalui sunnah Rasul-Nya,
قُلْ أَتُعَلِّمُونَ اللَّهَ بِدِينِكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
“Katakanlah (kepada mereka):”Apakah kamu akan memberitahukan kepada Allah tentang agamamu (keyakinanmu), padahal Allah mengetahui apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi dan Allah Maha Mengetahui seagala sesuatu”. (QS. Al Hujurat: 16)
Dan Islam berlepas diri dari kependetaan dan kerahiban. Tidak seorang pun berhak menghapus hukum yang telah ditetapkan oleh Allah di dalam kitab-Nya atau di dalam sunnah Rasul-Nya Shallallahu ‘Alaihi Wasallam. Dan tidak seorang pun berhak mengharamkan sesuatu yang telah Allah halalkan dan tidak pula menghalalkan apa yang telah Allah haramkan, tidak seorang khalifah, raja, presiden atau menteri. Bahkan semua ummat ini tidak berhak akan yang demikian apakah berdasarkan kesepakatan atau dengan perhitungan suara terbanyak. Yang wajib bagi mereka semua adalah tunduk kepada hukum Allah, dengar kata dan taat. Simaklah firman Allah Ta’ala berikut,
وَلاَ تَقُولُواْ لِمَا تَصِفُ أَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هَـذَا حَلاَلٌ وَهَـذَا حَرَامٌ لِّتَفْتَرُواْ عَلَى اللّهِ الْكَذِبَ إِنَّ الَّذِينَ يَفْتَرُونَ عَلَى اللّهِ الْكَذِبَ لاَ يُفْلِحُونَ مَتَاعٌ قَلِيلٌ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
Dan janganlah kamu mengatakan terhadapa apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta “ini halal dan ini haram”, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung. (itu adalah) kesenangan yang sedikit; dan bagi mereka azab yang pedih. (QS. 16: 116-117)
Dan simak juga firman-Nya,
قُلْ أَرَأَيْتُم مَّا أَنزَلَ اللّهُ لَكُم مِّن رِّزْقٍ فَجَعَلْتُم مِّنْهُ حَرَامًا وَحَلاَلاً قُلْ آللّهُ أَذِنَ لَكُمْ أَمْ عَلَى اللّهِ تَفْتَرُونَ
“Katakanlah:”Terangkanlah kepadaku tentang rezeki yang diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan (sebagiannya) halal”. Katakanlah:”Apakah Allah telah memberikan izin kepadamu (tentang ini) atau kamu mengada-adakan saja terhadap Allah?” (QS. 10:59)
Maka ketahuilah bahwa setiap orang yang mengupayakan diharamkannya poligami atau dilarang atau mengikatnya dengan syarat-syarat yang tidak ada landasannya di dalam Al Kitab dan As-Sunnah Sungguh dia telah membuat kedustaan atas nama Allah. Dan ketahuilah bahwa setiap orang akan menghisab dirinya masing-masing, hendaklah seseorang melihat kembali dimana dia akan dibangkitkan dan dimana dia akan ditempatkan. Sungguh tunai sudah kewajibanku, Alhamdulillah.
Sumber: Umdatut Tafsir (3/102)
(http://www.tauhidfirst.net/halilintar-kepada-penolak-poligami-2/)