Minggu, 28 September 2014

INDONESIA YANG KEMBALI TERJAJAH SEJAK NOVEMBER 1967 (Artikel 4)

MEKANISME PASAR YANG UNGGUL TELAH MEMASUKKAN BANYAK INTERVENSI OLEH PEMERINTAH

Bahwa sistem mekanisme pasar terbukti unggul dibandingkan dengan sistem perencanaan sentral seperti yang diterapkan oleh negara-negara komunis memang benar validitasnya. Namun mekanisme pasar yang “ditemukan” oleh Adam Smith dan ditulis di tahun 1776 telah mengalami banyak perubahan. Perubahan-perubahan itu ialah tidak ditabukannya campur tangan pemerintah yang dibutuhkan, agar mekanisme pasar yang efisien dapat dikombinasikan dengan intervensi berupa kebijakan-kebijakan pemerintah dengan maksud melindungi yang lemah dan memperoleh keadilan serta pemerataan dalam menikmati pertumbuhan ekonomi.

Seperti dapat kita lihat dari uraian di atas, secara sistematis praktik penyelenggaraan negara dalam bidang ekonomi diarahkan pada kapitalisme, liberalisme dan mekanisme pasar yang paling awal, paling primitif dan sudah sangat lama ditinggalkan oleh negara-negara Eropa Barat dan Amerika Serikat.

Maksudnya tiada lain untuk menjadikan Indonesia lahan yang subur untuk dihisap dan dijadikan sapi perahan.

Dengan sistem tersebut yang menang adalah pemilik modal besar dan yang kuat. Kompetisi yang melekat pada mekanisme pasar tidak dijadikan kompetisi yang beradab, tetapi dibiarkan menjadi kompetisi yang menganut hukum rimba, yang menjadi kompetisi saling memotong leher atau cut throat competition. Hasilnya adalah survival of the fittest, seperti yang dapat kita lihat di Indonesia sekarang ini. Walaupun lebih dari 60 tahun sudah merdeka secara politik, namun kemerdekaan yang diidam-idamkan sebagai pintu gerbang emas menuju pada kemakmuran dan kesejahteraan yang adil semakin jauh dari kenyataan.

PENGHANCURAN MELALUI SISTEM KEUANGAN

Kalau tadi disebutkan peran pemerintah yang semakin minimal dalam produksi dan distribusi barang dan jasa, walaupun termasuk kategori barang dan jasa publik, tidak kalah pentingnya ialah liberalisasi dalam bidang keuangan. Justru sistem inilah yang merupakan frontier untuk membuat negara-negara mangsa tergantung dan dikendalikan.

Dalam buku yang tadi telah disebut, yaitu “A Game As Old As Empire” Steven Hiatt sebagai editornya menulis bahwa “…..pembayaran dari negara-negara dunia ketiga berjumlah sekitar US$ 375 milyar per tahun atau 20 kali lebih besar dari jumlah uang yang diterimanya dari negara-negara kaya. Sistem ini juga disebut Marshall Plan yang terbalik, dengan negara-negara dari belahan Selatan dunia memberikan subsidi kepada negara-negara kaya di belahan Utara dunia, walaupun separuh dari manusia di dunia hidup dengan US$ 2 per hari.”

Indonesia masuk ke dalam jebakan utang (debt trap) tersebut. Sejak tahun 1967 dibentuk perkumpulan dari negara-negara kaya yang disebut Inter Governmental Group on Indonesia (IGGI) yang berubah nama menjadi CGI. Pekerjaannya hanya memberi utang setiap tahunnya kepada Indonesia. Dengan utang yang tanpa henti diberikannya sejak tahun 1967 sampai sekarang, bangsa Indonesia tidak bertambah makmur dan sejahtera secara berkeadilan.

Belum lama berselang Bank Dunia mengumumkan bahwa garis kemiskinan sekarang pendapatan sebesar US$ 2 per orang per hari. Karena itu, menurut Kantor Perwakilan Bank Indonesia di Jakarta, 50% dari rakyat Indonesia miskin.

Dampak dari jebakan utang sudah lama sangat terasa. Pertama tentunya besarnya jumlah utang luar negeri itu sendiri yang sudah melampaui batas-batas kewajaran kalau dihitung dengan ukuran Debt Service Ratio (DSR). Tetapi pemerintah kemudian menyajikan angka utang negara yang dinyatakan dalam persen dari PDB yang relatif lebih kecil. Permainan statistik seperti ini diberlakukan pada semua lini.

Walaupun Pemerintah dapat menunjukkan angka utang yang terus berkurang kalau dinyatakan dalam persen dari PDB, namun pos pengeluaran APBN untuk pembayaran cicilan utang pokok dan bunga mengambil porsi terbesar. Akibatnya Pemerintah tidak dapat memberikan yang minimal kepada rakyatnya dalam memenuhi kebutuhan hidup yang paling mendasar, seperti pendidikan, pelayanan kesehatan dasar, penyediaan air bersih, listrik dan lingkungan yang sehat.

Krisis Moneter dan Ekonomi 1997 dan IMF

Sistem ekonomi, terutama sistem moneternya yang sudah dibuat sangat terbuka dan liberal akhirnya mengakibatkan krisis moneter dan ekonomi di tahun 1997 yang disusul dengan depresi yang cukup hebat. Kondisi moneter dan kepercayaan terhadap Indonesia hancur. Rupiah merosot nilainya dari Rp 2.400 per dollar menjadi Rp 16.000 per dollar. Kepercayaan dunia internasional maupun para pengusaha Indonesia sendiri merosot sampai nol. Dalam kondisi seperti itu Indonesia sebagai anggota IMF menggunakan haknya minta bantuannya, yang diberikan dalam bentuk Extended Fund Facility atau yang lebih terkenal dengan sebutan program Letter of Intent.

Pada akhir pemerintahan Megawati sebuah badan evaluasi independen di dalam tubuh IMF yang bernama Independent Evaluation Office mengakui bahwa IMF telah melakukan banyak kesalahan di Indonesia.

Di Indonesia, kesalahan yang paling mencolok ialah dengan ditutupnya 16 bank tanpa persiapan yang matang dengan akibat BLBI sebesar Rp 144 trilyun, Obligasi Rekapitalisasi Perbankan sebesar Rp 430 trilyun beserta kewajiban pembayaran bunganya dengan jumlah Rp 600 trilyun, atau seluruh beban menjadi Rp 144 trilyun BLBI, Rp 430 trilyun Obligasi Rekap. dan minimal Rp 600 trilyun beban bunganya, atau keseluruhannya Rp 1.174 trilyun. Kalau kurs dollar AS kita ambil Rp 10.000 per dollar, jumlah ini ekuivalen dengan 117,4 milyar dollar AS.

OR adalah surat pengakuan utang oleh pemerintah yang dipakai untuk meningkatkan kecukupan modal dari bank-bank yang dirusak oleh para pemiliknya, tetapi sekarang menjadi milik pemerintah. Menjadinya milik pemerintah karena dalam keadaan darurat pemerintah harus mengentikan rush dengan BLBI. Karena BLBI yang dipakai oleh bank-bank swasta untuk menghentikan rush tidak mungkin dikembalikan, maka dana BLBI dikonversi menjadi modal ekuiti milik pemerintah. Sampai di sini OR merupakan injeksi dana oleh pemerintah kepada bank yang milik pemerintah, yang kejadiannya dalam keadaan darurat. Mestinya dan nalarnya, OR itu ditarik kembali sambil pulihnya bank-bank menjadi sehat kembali.

Tidak demikian yang dilakukan oleh pemerintah atas instruksi atau petunjuk IMF. Bank-bank milik pemerintah Indonesia yang di dalamnya ada surat tagihan kepada pemerintah (atau dirinya sendiri) dijual dengan harga murah kepada swasta, antaranya banyak swasta asing. Contoh yang paling fenomenal tentang ketidak warasannya kebijakan pemerintah dalam bidang ini adalah penjualan BCA 97% dari BCA sudah milik pemerintah. Di dalamnya ada OR atau surat utang pemerintah sebesar Rp 60 trilyun. IMF memaksa menjualnya kepada swasta dengan harga yang ekuivalen dengan Rp 10 trilyun. Jadi BCA harus dijual dengan harga Rp 10 trilyun, dan yang memiliki BCA dengan harga itu serta merta mempunyai tagihan kepada pemerintah sebesar Rp 60 trilyun dalam bentuk OR yang dapat dijual kepada siapa saja, kapan saja dan di mana saja.

Satu hari sebelum penandatanganan penjualan BCA kepada Farallon terjadi sidang kabinet terbatas tidak resmi selama tiga jam. Perdebatan sangat sengit. Sebelum tuntas, pada jam 18.00 Menko Dorodjatun menghentikan rapat, mengajak Meneg BUMN Laksamana Sukardi melapor kepada Presiden Megawati bahwa penandatanganan penjualan keesokan harinya dapat dilakukan. Dalam rapat tersebut hanya Kwik Kian Gie yang menentang sangat keras. Yang lainnya menyetujui.

Buat saya masih merupakan pertanyaan besar, apakah semua utang dalam negeri yang diciptakan oleh IMF beserta kroni-kroninya itu sebuah kesengajaan ataukah sebuah kebodohan? Besarnya utang dalam negeri yang diciptakan dalam hitungan minggu jumlahnya lebih besar dari utang luar negeri yang diakumulasi selama 32 tahun.

Adapun utang luar negeri pemerintah, saldonya pada saat ini sekitar 80 milyar dollar AS, tetapi selama 32 tahun jumlah yang telah dibayarkan berjumlah sekitar 128 milyar dollar AS.

Latar Belakang Kehancuran Sistem Perbankan Indonesia

Biang keladinya lagi-lagi adalah liberalisasi. Dalam bulan Oktober 1988 lahir Paket Kebijakan Oktober yang terkenal dengan sebutan PAKTO. Isinya liberalisasi perbankan yang mengatakan bahwa dengan modal disetor sebesar Rp 10 milyar seseorang dapat mendirikan bank. Maka serta merta sekitar 160-an bank lahir. Ditambah dengan yang sudah ada, sekitar 200 bank-bank swasta beroperasi di Indonesia.

Bank-bank PAKTO didirikan, dimiliki dan dikelola oleh para pedagang besar yang sama sekali tidak mempunyai latar belakang perbankan. Dana masyarakat yang dipercayakan disalahgunakan dengan cara memakainya untuk membiayai pendirian perusahaan-perusahaannya sendiri dengan mark up. Maka bank sudah kalah clearing. Tetapi Bank Indonesia ketika itu bukannya menghukum, malahan memberikan fasilitas yang dinamakan Fasilitas Diskonto I. Setelah itu masih kalah clearing lagi. Oleh BI juga masih dilindungi dengan memberikan Fasilitas Diskonto II. Bank-bank yang di dalamnya sudah rusak tidak terlihat oleh publik yang mempercayakan uangnya untuk disimpan pada bank-bank tersebut.

Dengan terjadinya krisis di tahun 1997 dan ikut campurnya IMF dalam penentuan kebijakan moneter dan ekonomi di Indonesia, 16 bank ditutup mendadak tanpa persiapan yang matang seperti yang telah digambarkan di atas.

Setelah gejolak perbankan reda, ternyata sangat banyak bank rusak berat. Pemerintah menginjeksi dengan surat utang negara yang dinamakan Obligasi Rekapitalisasi Perbankan (Obligasi Rekap.) sampai jumlah Rp 430 trilyun dengan beban bunga sebesar Rp 600 trilyun. Bank-bank ini menjadi milik pemerintah. Terus dijual dengan harga murah, padahal di dalamnya masih ada tagihan kepada pemerintah yang besar. Sebagai contoh, BCA dijual dengan nilai sekitar Rp 10 trilyun, tetapi di dalamnya ada tagihan kepada pemerintah (Obligasi Rekap) sebesar Rp 60 trilyun. Jadi pembeli membayar Rp 10 trilyun, dan langsung mempunyai surat utang negara sebesar Rp 60 trilyun. Beban bunga per tahun dari Rp 60 trilyun ini selama belum dilunasi besarnya melebihi hasil penjualan yang Rp 10 trilyun.

Dampaknya pada besarnya beban utang pemerintah, baik utang luar negeri maupun dalam negeri untuk tahun anggaran 2006 sebesar Rp 140,22 trilyun, yaitu beban bunga sebesar Rp 76,63 trilyun dan cicilan utang pokoknya sebesar Rp 63,59 trilyun. Jumlah ini pengeluaran terbesar setelah keseluruhan pengeluaran pemerintah pusat dan pemerintah daerah, baik rutin maupun pembangunan.

Prospek Keuangan Negara Sangat Suram

Seperti dikemukakan tadi, kalau kita membatasi diri pada Obligasi Rekapitalisasi Perbankan saja (OR), jumlah nominalnya Rp 430 trilyun. Kalau setiap lembar OR ini dibayar tepat pada tanggal jatuh tempo, dengan tingkat suku bunga yang tercantum pada setiap OR, kewajiban membayar bunga sebesar Rp 600 trilyun. Maka Pemerintah tidak bisa lepas dari kewajiban membayar utang pokok dan bunga yang secara keseluruhannya Rp 1.030 trilyun. Ini jumlah yang sangat besar.

Dengan jumlah utang dalam bentuk OR sebesar ini, sangat besar kemungkinannya bahwa Pemerintah tidak akan mampu membayar utang pokoknya tepat waktu pada tanggal jatuh temponya. Kalau ada bagian dari OR yang jatuh tempo dan ditunda pembayarannya, jumlah utang pokoknya tetap, tetapi kewajiban membayar bunganya membesar. Dengan berapa membesarnya tergantung dari berapa besar utang pokok yang pembayarannya harus ditunda, dan ditunda untuk berapa lama.

Tiga pegawai dari BPPN yang bekerja pada Bagian Sekretariat dan Penelitian, yaitu Gatot Arya Putra, Ira Setiati, dan Damayanti membuat studi dengan cara mengembangkan 6 buah skenario. Skenario terburuk ialah kalau setiap lembar OR harus ditunda dengan tenor yang sama. Kalau ini terjadi, maka kewajiban Pemerintah membayar keseluruhan jumlah utang OR ditambah bunganya membengkak menjadi Rp 14.000 trilyun.

Makalah mereka yang sedianya akan dipublikasikan dalam majalah BPPN dihentikan, dan mereka dipecat.

Besarnya utang pemerintah dalam bentuk OR beserta besarnya bunga yang harus dibayar menjadi beban sangat berat untuk keuangan negara yang sudah menjadi pengetahuan publik. Menteri Keuangan Boediono menjamin kepada DPR bahwa dengan skema yang dinamakannya reprofiling atau pengaturan kembali jadwal pembayaran cicilan utang pokok OR, OR akan dapat diselesaikan dalam waktu 8 tahun dengan tambahan pembayaran bunga sebesar Rp 800 milyar setiap tahunnya. Artinya, jumlah utang OR ditambah dengan bunganya yang Rp 1.030 trilyun akan ketambahan Rp 6,4 trilyun saja. Tidak ada orang yang percaya. Setelah itu, kita baca terus menerus betapa seringnya pemerintah menerbitkan Surat Utang Negara (SUN), baik dalam rupiah maupun dalam valuta asing. Kita sudah tidak dapat mengikutinya lagi bagaimana perkembangannya beban utang pemerintah dewasa ini. Yang jelas terasa adalah serba kekurangan uang untuk melindungi bagian terbesar rakyat dari kelaparan, kekurangan pendidikan dan penyakit.https://www.facebook.com/kwikkiangie

INDONESIA YANG KEMBALI TERJAJAH SEJAK NOVEMBER 1967(Artikel 3)

PROSES PENJAJAHAN DALAM PERUNDANG-UNDANGAN DAN KEBIJAKAN-KEBIJAKAN OLEH ELIT BANGSA INDONESIA SENDIRI

Menuju ke arah liberalisasi mutlak

Sejak Republik Indonesia berdiri sampai tahun 1967 tidak pernah ada rincian konkret dari ketentuan pasal 33 UUD 1945 yang bunyinya : “Barang yang penting bagi negara dan cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”

Penjabaran yang konkret sampai bisa menjadi peraturan tidak pernah ada sampai tahun 1967. Dalam tahun itu terbit UU no. 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing. Terbitnya UU tersebut sebagai tindak lanjut dari Konferensi Jenewa bulan November 1967.

Saya kutip pasal 6 ayat 1 yang berbunyi: “Bidang-bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal asing secara pengusahaan penuh ialah bidang-bidang yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup rakyat banyak sebagai berikut:
a.     pelabuhan-pelabuhan;
b.     produksi, transmisi dan distribusi tenaga listrik untuk umum;
c.     telekomunikasi;
d.     pelayaran;
e.     penerbangan;
f.     air minum;
g.     kereta api umum;
h.     pembangkitan tenaga atom;
i.     mass media. “

UU tentang Penanaman Modal Dalam Negeri di tahun 1968

Undang-undang nomor 6 tahun 1968 mengenai Penanaman Modal Dalam Negeri pasal 3 ayat 1 sudah mengizinkan investor asing memasuki cabang-cabang produksi yang jelas disebut “menguasai hajat hidup orang banyak” itu asalkan porsinya modal asing tidak melampaui 49%. Namun ada ketentuan bahwa porsi investor Indonesia yang 51% itu harus ditingkatkan menjadi 75% tidak lebih lambat dari tahun 1974.

Peraturan Pemerintah nomor 20 tahun 1994

Di tahun 1994 terbit peraturan pemerintah nomor 20 dengan pasal 5 ayat 1 yang isinya membolehkan perusahaan asing melakukan kegiatan usaha yang tergolong penting bagi negara dan menguasai hajat hidup rakyat banyak, yaitu pelabuhan, produksi dan transmisi serta distribusi tenaga listrik umum, telekomunikasi, pelayaran, penerbangan, air minum, kereta api umum, pembangkitan tenaga atom dan mass media.”

Pasal 6 ayat 1 mengatakan : “Saham peserta Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) huruf a sekurang-kurangnya 5% (lima perseratus) dari seluruh modal disetor perusahaan pada waktu pendirian.”

Apa artinya ini? Artinya adalah bahwa pasal 6 ayat 1 UU no. 1/1967 mengatakan bahwa perusahaan asing tidak boleh memasuki bidang usaha yang tergolong penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak beserta perinciannya. UU no. 6/1968 pasal 3 ayat 1 secara implisit mengatakan bahwa asing boleh memiliki dan menguasai sampai 49%. UU no. 4/1982 melarang asing sama sekali masuk di dalam bidang usaha pers. PP 20/1994 lalu dengan enaknya mengatakan bahwa kalau di dalam perusahaan kandungan Indonesianya adalah 5% sudah dianggap perusahaan Indonesia yang dapat melakukan kegiatan usaha yang tergolong penting bagi negara dan menguasai hajat hidup rakyat banyak beserta perinciannya, termasuk media massa Jadi PP no. 20/1994 menentang UU no. 1/1967, menentang UU no. 6/1968, menentang UU no. 4/1982 dan menentang jiwa pasal 33 UUD 1945.

Dalam aspek lain PP 20/1994 juga menentang UU no. 6/1968 pasal 6 yang berbunyi : “Waktu berusaha bagi perusahaan asing, baik perusahaan baru maupun lama, dibatasi sebagai berikut :
a.     Dalam bidang perdagangan berakhir pada tanggal 31 Desember 1997;
b.     Dalam bidang industri berakhir pada tanggal 31 Desember 1997;
c.     Dalam bidang-bidang usaha lainnya akan ditentukan lebih lanjut oleh Pemerintah dengan batas waktu antara 10 dan 30 tahun.”

PP no. 20/1994 menentukan bahwa batas antara boleh oleh asing atau tidaknya adalah kepemilikan oleh pihak Indonesia dengan 5% saja. Tidak ada lagi pembatasan waktu tentang dikuranginya porsi modal asing.

Yang sangat menyakitkan juga ialah diambilnya rumusan pasal 33 UUD 1945 secara mentah-mentah, dirinci bidang-bidangnya persis seperti yang dilarang oleh UU no. 1 tahun 1967, yang lalu dikatakan bahwa semuanya itu sekarang boleh ada di tangan asing dengan kandungan Indonesia 5%. Jadi seperti menantang atau meremehkan UUD 1945.

Infra Struktur Summit I

Posisinya hari ini ialah yang dikumandangkan di Infra Struktur Summit oleh Menko Perekonomian ketika dijabat oleh Aburizal Bakrie di Hotel Shangrilla. Intinya mengumumkan kepada masyarakat bisnis dan korporasi di dunia bahwa Indonesia membuka pintunya lebar-lebar buat investor asing untuk berinvestasi dengan motif memperoleh laba dalam bidang infra struktur dan barang-barang publik lainnya. Kepada masyarakat bisnis dan korporasi diberitahukan bahwa tidak ada cabang produksi yang biasanya disebut public goods yang tertutup bagi investor swasta, termasuk investor asing.

Infra Struktur Summit II

Dalam Infra Struktur Summit II yang Menko Perekonomiannya dijabat oleh Boediono, pengumuman pendahulunya diulangi lagi. Namun sekarang ditambah dengan penegasan bahwa tidak akan ada perbedaan perlakuan sedikitpun antara investor asing dan investor Indonesia.

Undang-Undang tentang Penanaman Modal nomor 25 tahun 2007

Undang-Undang tersebut menggantikan semua perundangan dan peraturan dalam bidang penanaman modal. Butir-butir pokoknya dapat dikemukakan sebagai berikut.

Pasal 1 yang mendefinisikan “Ketentuan Umum” dan yang mempunyai banyak ayat itu intinya menyatakan tidak ada perbedaan antara modal asing dan modal dalam negeri.

Pasal 6 mengatakan : “Pemerintah memberikan perlakuan yang sama kepada semua penanam modal yang berasal dari negara manapun yang melakukan kegiatan penanaman modal di Indonesia…..”

Pasal 7 menegaskan bahwa “Pemerintah tidak akan melakukan tindakan nasionalisasi atau pengambilalihan hak kepemilikan penanaman modal, kecuali dengan undang-undang.”

Pasal 8 ayat 3 mengatakan “Penanam modal diberi hak untuk melakukan transfer dan repatriasi dalam valuta asing”, yang dilanjutkan dengan perincian tentang apa semua yang boleh ditransfer, yaitu sebanyak 12 jenis, dari a sampai dengan l, yang praktis tidak ada yang tidak boleh ditransfer kembali ke negara asalnya.

Pasal 12 mengatakan bahwa semua bidang usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali produksi senjata dan bidang usaha yang secara eksplisit dinyatakan tertutup berdasarkan undang-undang.

Hak atas tanah menjadi 95 tahun untuk Hak Guna Usaha, 80 tahun untuk Hak Guna Bangunan dan 70 tahun untuk Hak Pakai.

LIBERALISASI PENUH DAN SURVIVAL OF THE FITTEST

Dengan seluruh rangkaian kebijakan yang telah dikemukakan tadi, menjadi sangat jelas garis kebijakan yang konsisten sejak tahun 1967. Kebijakan itu ialah semakin mengecilnya peran pemerintah dalam bidang pengadaan barang dan jasa yang tergolong barang dan jasa publik, atau barang dan jasa yang pengadaannya membutuhkan dana sangat besar, tetapi merupakan kebutuhan pokok manusia. Karena kebutuhan dana yang sangat besar itu, sifatnya selalu menjadi monopolistik. Karena sifat monopolistik itu dipegang sepenuhnya oleh perusahaan swasta yang motifnya mencari laba, maka rakyat yang sangat membutuhkannya harus membayar dengan harga yang tingginya mencukupi untuk memberi laba yang menarik bagi investor swasta. Karena itu, yang mampu menggunakan barang dan jasa publik ialah perusahaan-perusahaan besar dan perorangan yang tergolong kaya.

Tidak ada lagi kewajiban pemerintah untuk mengadakannya secara gotong royong melalui instrumen pajak. Kalau toh pemerintah mempunyai anggaran pembangunan, yang dibangun oleh pemerintah juga boleh dibangun oleh swasta dengan motif laba. Semuanya adalah obyek mencari laba, dan dalam berlomba mencari laba itu tidak ada lagi perbedaan antara investor asing dan investor Indonesia.

Jalan raya bebas hambatan yang di seluruh dunia dibiayai oleh pemerintah untuk dipergunakan dengan cuma-cuma oleh rakyatnya, di Indonesia diserahkan kepada pengusaha swasta apakah mereka tertarik dan mau membangunnya dengan motif laba.

Semuanya didahului dengan mempengaruhi pikiran dan pembentukan opini publik dalam bidang mekanisme pasar, liberalisasi, swastanisasi dan globalisasi yang cakupannya sebanyak mungkin dan tingkat keterbukaannya sejauh mungkin, yang harus memusnahkan nasionalisme dan patriotisme. Elit negara-negara mangsa harus diyakinkan dan diberi pemahaman bahwa nasionalisme dan patriotisme sudah sangat ketinggalan zaman. Orang modern harus memahami globalisasi yang merupakan the borderless world. Nasionalisme dan patriotisme bagaikan katak dalam tempurung dengan wawasan yang sangat sempit. Demikianlah pikiran, paham, penghayatan yang berlaku pada elit bangsa yang memegang kekuasaan ekonomi sejak tahun 1967 sampai sekarang.

Pusat dari indoktrinasi paham seperti dikemukakan di atas adalah Amerika Serikat. Namun tengoklah apa semua yang dilakukan oleh Amerika Serikat dalam bidang proteksi, melindungi warga negaranya sendiri. Tidak saja defensif dengan menutup pintu masuk negaranya dalam bidang apa saja dan dengan tarif setinggi berapa saja kalau dirasa perlu. Tetapi kalau perlu melakukan agresi, menangkap Presiden Noriega di negaranya sendiri yang lantas dipenjarakan di AS. Irak dihancur leburkan dengan dalih mempunyai senjata pemusnah massal yang akan dipakai untuk memusnahkan umat manusia. Tidak kurang dari Tim Ahli Perserikatan Bangsa-Bangsa yang diketuai oleh Hans Blik, yang sebelum invasi AS ke Irak menyatakan bahwa di Irak tidak ada senjata pemusnah massal.

Toh Irak diserbu, Presiden Saddam Husein dihukum gantung, semua peninggalan sejarah yang begitu pentingnya untuk peradaban umat manusia dimusnahkan, manusia dalam jumlah sangat besar terbunuh, dan yang sangat penting, bagaimana nasib minyak yang bersumber dari bawah tanah bumi Irak sangatlah tidak jelas. Kami menyebutkan yang terakhir ini, ialah faktor minyak secara eksplisit, karena fokus tulisan ini aspek ekonomi dari kehidupan berbangsa dan bernegara. Kalau karena minyak Irak dan Presiden Saddam Hussein dihancurkan dan diporak porandakan, itu disebabkan karena pendirian Presiden Saddam Hussein yang demikian kuatnya dalam mempertahankan kemandiriannya.

Lain halnya dengan bangsa kita. Sudah sejak lama sampai sekarang, 92% dari minyak kita dieksploitasi oleh perusahaan-perusahaan minyak asing. Tambang kita dikeduk oleh pemodal asing, dan hasil yang milik mereka itu dicatat oleh Biro Pusat Statistik kita sebagai Produk Domestik Bruto Indonesia. Bangsa Indonesia kebagian royalti dan pajak yang relatif sangat kecil. Hasil tambang dan mineral sangat mahal yang milik pemodal asing itu ketika diekspor dicatat oleh Biro Pusat Statistik sebagai Ekspor Indonesia yang meningkat. Sejak tahun 1967, tanpa membunuh siapapun, elit bangsa Indonesia sendiri telah menyerahkan segala-galanya kepada kekuatan-kekuatan non Indonesia yang lebih kuat dan lebih raksasa. Apakah itu karena kebodohan, karena pengkhianatan, ataukah karena keyakinan bahwa liberalisme, dan fundamentalisme pasar dihayatinya bagaikan agama adalah hal yang tidak jelas.

LIBERALISASI YANG JELAS MELANGGAR KONSTITUSI

Liberalisasi dan mekanisme pasar yang dihayatinya bagaikan “agama” telah diberlakukan sedemikian jauhnya, sehingga terang-terangan melanggar Konstitusi, memberlakukan kebijakan yang menyesatkan dan membuat rakyat sangat sengsara.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan bahwa Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan Konstitusi. Pemerintah dan DPR sama sekali tidak menghiraukannya. Bahkan seolah-olah menantang, harga BBM dinaikkan dengan mengacu pada pasal 28 di dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tersebut, yang oleh MK dianggap paling krusial dalam menentang amanat Konstitusi. Ketua MK menulis surat kepada Presiden bahwa kebijakan menaikkan harga BBM sampai 126%, karena harus ekuivalen dengan harga minyak mentah yang terbentuk melalui mekanisme pasar di New York Mercantile Exchange (NYMEX) bertentangan dengan Konstitusi kita. Surat tersebut tidak dihiraukan tanpa konsekuensi buat Pemerintah, maupun DPR maupun DPD.

Demi mekanisme pasar yang mutlak tanpa pandang bulu, caranya memberi argumen dan penjelasan kepada rakyat juga melalui penyesatan dan kebohongan. Dikatakan bahwa kalau harga BBM tidak disamakan dengan ekuivalennya harga minyak mentah yang terbentuk di NYMEX, pemerintah harus mengeluarkan uang Rp 115 trilyun untuk mensubsidi. Uang itu tidak ada. Maka harga BBM dinaikkan. Sebagai contoh, harga bensin premium dinaikkan dari Rp 2.700 per liter menjadi Rp 4.500 per liter. Ketika itu, harga minyak mentah di New York US$ 60 per barrel. Dengan kenyataan bahwa biaya-biaya untuk penyedotan, pengilangan dan transportasi sebesar US 10 per barrel atau Rp 630 per liter (dengan asumsi kurs US 1 = Rp 10.000), harga bensin premium yang Rp 4.500 per liter sama dengan harga minyak mentah sebesar Rp 61,5 per barrel (1 barrel = 159 liter). Harga minyak mentah di pasar internasional ketika itu US$ 60 per barrel.

Kita membaca dan menyaksikan betapa bagian terbesar dari rakyat serta merta menjadi miskin dan sangat menderita. Bersamaan dengan itu kita saksikan bermunculannya stasiun-stasiun penjualan bensin oleh Shell, Petronas, yang akan disusul dengan perusahaan-perusahaan minyak asing lainnya.

Ketika harga minyak mentah di pasar internasional naik lagi, harga BBM dinaikkan lagi, walaupun masyarakat di seluruh Indonesia minta-minta supaya harga tidak dinaikkan.

Dalam menaikkan harga BBM, Pemerintah mengemukakan dan menjelaskannya kepada publik menggunakan istilah “subsidi” yang disamakan dengan pengeluaran uang tunai, padahal tidak demikian kenyataannya. Kalau kita mengambil bensin premium sebagai contoh, uang tunai yang dikeluarkan Rp 630 per liter. Itupun dengan nilai tukar rupiah yang berlaku ketika itu, yaitu US$ 1 = Rp 10.000. Sebelum dinaikkan, harga bensin premium Rp 2.700 per liternya, sehingga untuk setiap liternya, pemerintah kelebihan uang tunai sebanyak Rp 2.070. Tetapi kepada rakyat dikatakan bahwa uang yang dikeluarkan sama dengan “subsidi” yang bukan pengeluaran uang tunai, tetapi perbedaan antara harga Rp 2.700 dengan Rp 4.500 per liter (yang sama dengan US $ 61,5 per barrel). Maka belum lama berselang IMF menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia sangat kaya uang tunai, karena ketambahan Rp 15 trilyun sebagai hasil menaikkan harga BBM.

Harga BBM, antara lain bensin premium dinaikkan lagi menjadi Rp 6.000 per liter atas dasar prinsip yang sama, yaitu membabi buta mengikuti apa yang terjadi di NYMEX. Dalam kebijakannya itu, pemerintah mengatakan hal yang tidak benar, yaitu subsidi yang perbedaan antara harga minyak mentah di pasar internasional dengan ekuivalennya harga BBM di dalam negeri dijelaskan sebagai pengeluaran uang tunai.

Demikian tidak mandirinya elit bangsa yang memimpin dan memerintah kita, yang membiarkan diri didikte untuk kepentingan perusahaan-perusahaan minyak asing.
https://www.facebook.com/kwikkiangie

INDONESIA YANG KEMBALI TERJAJAH SEJAK NOVEMBER 1967(Artikel 2)

PARA PERUSAK EKONOMI NEGARA-NEGARA MANGSA

Benarkah sinyalemen John Pilger, Joseph Stiglitz dan masih banyak ekonom AS kenamaan lainnya bahwa utanglah yang dijadikan instrumen untuk mencengkeram Indonesia ?

Dalam rangka ini, kami kutip buku yang menggemparkan. Buku ini ditulis oleh John Perkins dengan judul : “The Confessions of an Economic Hit man”, atau “Pengakuan oleh seorang Perusak Ekonomi”. Buku ini tercantum dalam New York Times bestseller list selama 7 minggu.

Saya kutip sambil menterjemahkannya ke dalam bahasa Indonesia sebagai berikut.

Halaman 12 : “Saya hanya mengetahui bahwa penugasan pertama saya di Indonesia, dan saya salah seorang dari sebuah tim yang terdiri dari 11 orang yang dikirim untuk menciptakan cetak biru rencana pembangunan pembangkit listrik buat pulau Jawa.”

Halaman 13 : “Saya tahu bahwa saya harus menghasilkan model ekonometrik untuk Indonesia dan Jawa”. “Saya mengetahui bahwa statistik dapat dimanipulasi untuk menghasilkan banyak kesimpulan, termasuk apa yang dikehendaki oleh analis atas dasar statistik yang dibuatnya.”

Halaman 15 : “Pertama-tama saya harus memberikan pembenaran (justification) untuk memberikan utang yang sangat besar jumlahnya yang akan disalurkan kembali ke MAIN (perusahaan konsultan di mana John Perkins bekerja) dan perusahan-perusahaan Amerika lainnya (seperti Bechtel, Halliburton, Stone & Webster, dan Brown & Root) melalui penjualan proyek-proyek raksasa dalam bidang rekayasa dan konstruksi. Kedua, saya harus membangkrutkan negara yang menerima pinjaman tersebut (tentunya setelah MAIN dan kontraktor Amerika lainnya telah dibayar), agar negara target itu untuk selamanya tercengkeram oleh kreditornya, sehingga negara pengutang (baca : Indonesia) menjadi target yang empuk kalau kami membutuhkan favours, termasuk basis-basis militer, suara di PBB, atau akses pada minyak dan sumber daya alam lainnya.”

Halaman 15-16 : “Aspek yang harus disembunyikan dari semua proyek tersebut ialah membuat laba sangat besar buat para kontraktor, dan membuat bahagia beberapa gelintir keluarga dari negara-negara penerima utang yang sudah kaya dan berpengaruh di negaranya masing-masing. Dengan demikian ketergantungan keuangan negara penerima utang menjadi permanen sebagai instrumen untuk memperoleh kesetiaan dari pemerintah-pemerintah penerima utang. Maka semakin besar jumlah utang semakin baik. Kenyataan bahwa beban utang yang sangat besar menyengsarakan bagian termiskin dari bangsanya dalam bidang kesehatan, pendidikan dan jasa-jasa sosial lainnya selama berpuluh-puluh tahun tidak perlu masuk dalam pertimbangan.”

Halaman 15 : “Faktor yang paling menentukan adalah Pendapatan Domestik Bruto (PDB). Proyek yang memberi kontribusi terbesar terhadap pertumbuhan PDB harus dimenangkan. Walaupun hanya satu proyek yang harus dimenangkan, saya harus menunjukkan bahwa membangun proyek yang bersangkutan akan membawa manfaat yang unggul pada pertumbuhan PDB.”

Halaman 16 : “Claudia dan saya mendiskusikan karakteristik dari PDB yang menyesatkan. Misalnya pertumbuhan PDB bisa terjadi walaupun hanya menguntungkan satu orang saja, yaitu yang memiliki perusahaan jasa publik, dengan membebani utang yang sangat berat buat rakyatnya. Yang kaya menjadi semakin kaya dan yang miskin menjadi semakin miskin. Statistik akan mencatatnya sebagai kemajuan ekonomi.”

Halaman 19 : “Sangat menguntungkan buat para penyusun strategi karena di tahun-tahun enam puluhan terjadi revolusi lainnya, yaitu pemberdayaan perusahaan-perusahaan internasional dan organisasi-organisasi multinasional seperti Bank Dunia dan IMF.”

Namun sayang bahwa sejak Ibu Megawati menjabat sebagai Presiden, kendali ekonomi jatuh ke tangan Berkeley Mafia lagi, yang sekarang kendali serta kekuasaannya bertambah mutlak.

Konsekuensinya adalah semakin kokohnya liberalisme dan mekanisme pasar primitif, dan semakin kokohnya pengaruh asing dalam menentukan kebijakan-kebijakan ekonomi kita.

Tingkat kerusakannya sudah sangat parah. Jumlah manusia Indonesia yang menderita kemiskinan sudah melampaui batas-batas yang wajar. Infra struktur dan barang dan jasa publik yang krusial buat tingkat kehidupan yang wajar sudah merosot jauh di bawah yang dibutuhkan secara minimal.

Elit bangsa yang sedang berkuasa dengan dukungan dari pembentukan opini publik di dunia semakin gencar menggambarkan bangsa Indonesia yang semakin maju dan sejahtera. Indikator-indikator yang dikemukakannya adalah stabilitas nilai tukar rupiah, PDB yang meningkat, inflasi yang terkendali dan sejenisnya.

Bahwa kesemuanya itu menyesatkan dapat kita pahami kalau kita membandingkannya dengan indikator-indikator yang sama selama penjajahan oleh Belanda selama berabad-abad. Dalam zaman penjajahan segala sesuatunya serba teratur dan stabil. PDB Hindia Belanda meningkat terus. Itulah sebabnya sampai sekarang kita menyaksikan Wassenaar dengan vila-vila yang besar dan mewah dan disebut sebagai daerah pemukimannya oud Indische gasten. Ciri khas Amsterdam sebagai pusat perdagangan ketika itu ialah rumah-rumah besar sepanjang sungai-sungai buatan. Kebanyakan dari gedung-gedung itu sekarang berfungsi sebagai perkantoran. Dalam zaman penjajahan adalah rumah-rumah tinggalnya para keluarga yang memperoleh kekayaannya dari Hindia Belanda. Tetapi rakyat Indonesia hidup dengan segobang sehari.

Sekarang juga begitu, kota-kota besar, terutama Jakarta berlimpah-ruah dengan kemewahan. Indikator-indikator yang selalu didengung-dengungkan serba stabil, walaupun ketertiban dan kebersihannya masih kalah dibandingkan dengan zaman penjajahan Belanda. Pesawat udara penuh penumpang, mal-mal mewah padat pengunjung dan jalan-jalan raya macet dengan mobil-mobil mewah. Tetapi ketika Bank Dunia mengumumkan bahwa garis kemiskinan sekarang ditetapkan US$ 2 per hari per orang, 50 % dari rakyat Indonesia miskin.

Dari semua tonggak-tonggak kehidupan berbangsa dan bernegara yang dikemukakan pada serial tulisan ini yang terdahulu, sangatlah jelas bahwa gejala kemerosotan seluruh bangsa dalam semua aspek kehidupannya bersifat struktural, dengan elit yang berkuasa yang menari-nari di atas penderitaan rakyatnya sendiri, bagaikan rezim kolonial dahulu.

Kondisi ini tidak dapat dibiarkan oleh golongan kemapanan yang masih mempunyai hati nurani. Mengapa golongan kemapanan yang harus membalikkan proses yang menjuruskan bangsa kita ke dalam jurang penderitaan, kemiskinan dan kenistaan? Karena mereka yang miskin dan menderita tidak mempunyai kekuatan apapun untuk memperbaiki nasibnya. Mereka hanya mampu menerawang ke langit dengan wajah tanpa ekspresi sambil menerima kematiannya karena kekurangan makanan dan pelayanan kesehatan yang paling mendasar.

Golongan kemapanan yang dirinya sendiri tidak mempunyai persoalan untuk hidup serba kecukupan, tetapi hatinya terusik, tidak tega menyaksikan penderitaan sesama anak bangsanya itulah yang harus bergerak membela sesama anak bangsanya yang terinjak, terpinggirkan dan ternistakan oleh elit bangsanya sendiri yang sedang berkuasa, dan lebih senang menjadi kroni dan kompradornya para penghisap bangsa-bangsa lain. Kelompok seperti inilah yang berhasil memerdekakan bangsa Indonesia dari penjajahan. Para pendiri negara kita adalah orang-orang berpendidikan tinggi, yang kalau mau menjadi pegawai negeri (ambtenaar) pada pemerintahan Hindia Belanda menikmati gaji yang sangat tinggi. Tetapi mereka memilih keluar masuk penjara ketimbang menjadi pegawai negeri yang menjadi bagian dari birokrasi yang menghisap bangsanya sendiri.

JOHN PERKINS SEORANG PEMBUAL ATAU FIKTIF

Para ekonom kelompok mazhab tertentu yang berfungsi sebagai agen pelaksana dari korporatokrasi dan prinsip-prinsip Washington Concensus serta merta mengatakan bahwa John Perkins itu tidak ada. Itu adalah orang yang fiktif. Kalaupun ada orangnya, dia seorang pemimpi dan pembual (fantast).

Kalau memang demikian, bagaimana mungkin bahwa bukunya tercantum dalam best seller list selama enam minggu di New York Times. Seminggu setelah dijual di toko-toko buku, sudah tercantum sebagai buku terlaris nomor 4 di Amazon.com. Dalam waktu kurang dari 14 bulan, bukunya telah diterjemahkan ke dalam 25 bahasa. Copyright-nya telah dibeli oleh perusahaan film utama di Hollywood.

John Perkins mengakui bahwa sangatlah sulit menemukan penerbit, walaupun setiap kali para penerbit itu menunjukkan perhatian yang sangat besar. Tetapi pada akhirnya menolak. Baru penerbit yang ke 26 menyetujui menerbitkannya.

Apa alasannya diceriterakan dalam kata pengantarnya dalam buku terbaru yang ditulis oleh 12 para perusak ekonomi. Judul bukunya “A Game As Old As Empire”, dan sub judulnya “The Secret World of Economic Hit Men and the Web of Global Corruption.”

Saya bertemu dengan seorang insinyur Indonesia yang sampai sekarang masih bekerja di BUMN. Tidak etis buat saya menyebutkan namanya. Beliau menceriterakan kepada saya bahwa beliaulah yang menjadi partnernya John Perkins di Bandung di tahun 1970. Ketika itu beliau tidak mengetahui bahwa Perkins sedang melakukan perusakan ekonomi. Ketika beliau membaca bukunya, begitu marahnya, sehingga segera membuat sangat banyak copy yang dibagi-bagikan.

Mereka yang menyebut John Perkins seorang pembual sekarang ini banyak sekali yang memegang kekuasaan dalam bidang ekonomi. Mengapa tidak ada kebutuhan berkenalan dan menanyakan kepadanya?
https://www.facebook.com/kwikkiangie

Kamis, 25 September 2014

RIWAYAT HARTA PENINGGALAN KHALIFAH USTMAN BIN AFFAN


Apakah Anda tahu kalau sahabat nabi khalifah Utsman bin Affan adalah seorang  pebisnis yang kaya raya, namun mempunyai sifat murah hati dan dermawan. Dan ternyata beliau radhiallahu ‘anhu sampai saat ini memiliki rekening di salah satu bank di Saudi, bahkan rekening dan tagihan listriknya juga masih atas nama beliau.

Bagaimana ceritanya sehingga beliau memiliki hotel atas namanya di dekat Masjid Nabawi..??

Diriwayatkan di masa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, kota Madinah pernah mengalami panceklik hingga kesulitan air bersih. Karena mereka (kaum muhajirin) sudah terbiasa minum dari air zamzam di Mekah. Satu-satunya sumber air yang tersisa adalah sebuah sumur milik seorang Yahudi, SUMUR RAUMAH namanya. Rasanya pun mirip dengan sumur zam-zam. Kaum muslimin dan penduduk Madinah terpaksa harus rela antri dan membeli air bersih dari Yahudi tersebut.

Prihatin atas kondisi umatnya, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian bersabda : “Wahai Sahabatku, siapa saja diantara kalian yang menyumbangkan hartanya untuk dapat membebaskan sumur itu, lalu menyumbangkannya untuk umat, maka akan mendapat surgaNya Allah Ta’ala” (HR. Muslim).

Adalah Utsman bin Affan Radhiyallahu ‘anhu yang kemudian segera bergerak untuk membebaskan sumur Raumah itu. Utsman segera mendatangi Yahudi pemilik sumur dan menawar untuk membeli sumur Raumah dengan harga yang tinggi. Walau sudah diberi penawaran yang tertinggi sekalipun Yahudi pemilik sumur tetap menolak menjualnya, “Seandainya sumur ini saya jual kepadamu wahai Utsman, maka aku tidak memiliki penghasilan yang bisa aku peroleh setiap hari” demikian Yahudi tersebut menjelaskan alasan penolakannya.

Utsman bin Affan Radhiyallahu ‘anhu yang ingin sekali mendapatkan balasan pahala berupa Surga Allah Ta’ala, tidak kehilangan cara mengatasi penolakan Yahudi ini.

“Bagaimana kalau aku beli setengahnya saja dari sumurmu” Utsman, melancarkan jurus negosiasinya.
“Maksudmu?” tanya Yahudi keheranan.
“Begini, jika engkau setuju maka kita akan memiliki sumur ini bergantian. Satu hari sumur ini milikku, esoknya kembali menjadi milikmu kemudian lusa menjadi milikku lagi demikian selanjutnya berganti satu-satu hari. Bagaimana?” jelas Utsman.

Yahudi itupun berfikir cepat,”… saya mendapatkan uang besar dari Utsman tanpa harus kehilangan sumur milikku”. Akhirnya si Yahudi setuju menerima tawaran Utsman tadi dan disepakati pula hari ini sumur Raumah adalah milik Utsman bin Affan Radhiyallahu ‘anhu.

Utsman pun segera mengumumkan kepada penduduk Madinah yang mau mengambil air di sumur Raumah, silahkan mengambil air untuk kebutuhan mereka GRATIS karena hari ini sumur Raumah adalah miliknya. Seraya ia mengingatkan agar penduduk Madinah mengambil air dalam jumlah yang cukup untuk 2 hari, karena esok hari sumur itu bukan lagi milik Utsman.

Keesokan hari Yahudi mendapati sumur miliknya sepi pembeli, karena penduduk Madinah masih memiliki persedian air di rumah. Yahudi itupun mendatangi Utsman dan berkata “Wahai Utsman belilah setengah lagi sumurku ini dengan harga sama seperti engkau membeli setengahnya kemarin”. Utsman setuju, lalu dibelinya seharga 20.000 dirham, maka sumur Raumahpun menjadi milik Utsman secara penuh.

Kemudian Utsman bin Affan Radhiyallahu ‘anhu mewakafkan sumur Raumah, sejak itu sumur Raumah dapat dimanfaatkan oleh siapa saja, termasuk Yahudi pemilik lamanya.

Setelah sumur itu diwakafkan untuk kaum muslimin… dan setelah beberapa waktu kemudian, tumbuhlah di sekitar sumur itu beberapa pohon kurma dan terus bertambah. Lalu Daulah Utsmaniyah memeliharanya hingga semakin berkembang, lalu disusul juga dipelihara oleh Pemerintah Saudi, hingga berjumlah 1550 pohon.

Selanjutnya pemerintah, dalam hal ini Departemen Pertanian Saudi menjual hasil kebun kurma ini ke pasar-pasar, setengah dari keuntungan itu disalurkan untuk anak-anak yatim dan fakir miskin, sedang setengahnya ditabung dan disimpan dalam bentuk rekening khusus milik beliau di salah satu bank atas nama Utsman bin Affan, di bawah pengawasan Departeman Pertanian.

wakaf sahabat usman

Begitulah seterusnya, hingga uang yang ada di bank itu cukup untuk membeli sebidang tanah dan membangun hotel yang cukup besar di salah satu tempat yang strategis dekat Masjid Nabawi.

Bangunan hotel itu sudah pada tahap penyelesaian dan akan disewakan sebagai hotel bintang 5. Diperkirakan omsetnya sekitar RS 50 juta per tahun. Setengahnya untuk anak2 yatim dan fakir miskin, dan setengahnya lagi tetap disimpan dan ditabung di bank atas nama Utsman bin Affan radhiyallahu anhu.

Subhanallah,… Ternyata berdagang dengan Allah selalu menguntungkan dan tidak akan merugi..

Ini adalah salah satu bentuk sadakah jariyah, yang pahalanya selalu mengalir, walaupun orangnya sudah lama meninggal..

Disebutkan di dalam hadits shahih dari Abi Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا مَاتَ الإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثَةٍ إِلاَّ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

“Apabila manusia meninggal dunia, terputuslah segala amalannya, kecuali dari tiga perkara: shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat atau anak shaleh yang mendoakannya”. [HR. Muslim, Abu Dawud dan Nasa’i]

Dan disebutkan pada hadits yang lain riwayat Ibnu Majah dan Baihaqi dari Abi Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

إِنَّ مِمَّا يَلْحَقُ الْمُؤْمِنَ مِنْ عَمَلِهِ وَحَسَنَاتِهِ بَعْدَ مَوْتِهِ عِلْمًا عَلَّمَهُ وَنَشَرَهُ وَوَلَدًا صَالِحًا تَرَكَهُ وَمُصْحَفًا وَرَّثَهُ أَوْ مَسْجِدًا بَنَاهُ أَوْ بَيْتًا لاِبْنِ السَّبِيلِ بَنَاهُ أَوْ نَهْرًا أَجْرَاهُ أَوْ صَدَقَةً أَخْرَجَهَا مِنْ مَالِهِ فِي صِحَّتِهِ وَحَيَاتِهِ يَلْحَقُهُ مِنْ بَعْدِ مَوْتِهِ

“Sesungguhnya di antara amalan dan kebaikan seorang mukmin yang akan menemuinya setelah kematiannya adalah: ilmu yang diajarkan dan disebarkannya, anak shalih yang ditinggalkannya, mush-haf yang diwariskannya, masjid yang dibangunnya, rumah untuk ibnu sabil yang dibangunnya, sungai (air) yang dialirkannya untuk umum, atau shadaqah yang dikeluarkannya dari hartanya diwaktu sehat dan semasa hidupnya, semua ini akan menemuinya setelah dia meninggal dunia”.
http://kisahmuslim.com/

Utang Luar Negeri Sebagai Alat Pengendali Menuju Pada Liberalisasi Ekstrem


Baik John Pilger maupun John Perkins mengemukakan bahwa instrumen terpenting dari kekuatan penjajahan baru adalah penggerojokan utang, seperti yang dapat kita baca dari uraian-uraiannya yang saya kutip di atas.

Untuk itu para teknokrat yang duduk dalam pemerintahan telah berhasil diindoktrinasi dengan dalil-dalil yang sangat tidak lazim dan sangat tidak masuk akal. Selama Orde Baru kebijakan pembangunan didasarkan atas dalil bahwa anggaran pembangunan dari APBN harus sepenuhnya dibiayai dari utang luar negeri yang dsediakan oleh IGII/CGI.

Kemudian utang luar negeri ini dalam APBN disebut pos “Pemasukan Pembangunan” (bukan utang), sehingga APBN yang jelas-jelas defisit disebut berimbang.

Sejak saya kembali di tahun 1970 dari studi dan bekerja di luar negeri untuk memperoleh pengalaman praktis, saya mengemukakan ketidak pahaman saya tentang logika dari dalil-dalil tersebut yang diyakini dan diterapkan oleh para guru besar yang duduk dalam pemerintahan.
Namun semuanya tidak digubris, dan kalau saya tanyakan dalam berbagai kesempatan seminar dan diskusi, saya dilecehkan dengan jawaban-jawaban yang sifatnya membanyol dengan senyum-senyum dewata, yang menganggap anak kecil yang tidak mengetahui apa-apa.

Namun kelompok yang sama atas perintah lembaga-lembaga internasional yang sama pula kini mengenal APBN yang defisit, menerbitkan Surat Utang Negara dalam denominasi rupiah. Lagi-lagi saya tidak habis pikir bagaimana mungkin para doktor dan para guru besar dari universitas yang dianggap paling hebat di Republik ini bisa diombang-ambing logikanya oleh ndoro-ndoro baru, walaupun kita telah lama merdeka dan berdaulat. Inikah yang oleh para filosoof Yunani kuno sudah disebut sebagai the corrupted mind? Jadi apakah kebijakan ekonomi selama Orde Baru didasarkan atas corrupted mind.

Ternyata semua Presiden kecuali Bung Karno tunduk pada para teknokrat yang jelas-jelas didudukkan oleh kartel IMF. Corrupted mind dari para teknokrat ini juga mewujud dalam sikapnya yang tidak peduli siapa presidennya, apakah mereka itu dihormati atau dihina di dalam batinnya, mereka harus selalu menguasai ekonomi. Yang hebat, mereka berhasil dengan gemilang. Hanya dalam era Gus Dur yang sekitar dua tahun itu sajalah yang merupakan perkecualian.

Ketika dalam berbagai kesempatan melakukan refleksi yang juga mengandung kegagalan era Orde Baru, mereka ramai-ramai menyalahkan Dr. BJ Habibie yang digambarkan sebagai seorang Vach Idiot dalam bidang teknologi. Berapa sih yang “dihamburkan” oleh beliau dibandingkan dengan hancur leburnya keuangan negara karena BLBI, Obligasi Rekap, Recovery Rate 15% yang dianggap wajar, beban bunga utang luar negeri, dan sebagainya?

Kelanjutan Struktural dari Konperensi Jenewa November 1967

Pengaruh pada kehidupan nyata dan praktis yang bahkan sudah menjadi kebijakan resmi pemerintah adalah ditiadakannya barang yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak.

Apakah ini perkembangan baru-baru ini saja? Tidak. UU no. 1 tahun 1967 tentang penanaman modal asing yang rancangannya disiapkan oleh kelompok David Rockeffeler di Jenewa bersama-sama dengan kelompok yang oleh David Rockeffeler dinamakan Berkeley Mafia masih mengakui adanya cabang-cabang produksi yang dianggap menguasai hajat hidup orang banyak, dan oleh karenanya tidak terbuka bagi modal asing, yaitu yang dirinci dalam pasal 6 ayat 1 sebagai berikut :
a.     pelabuhan-pelabuhan;
b.     produksi, transmisi dan distribusi tenaga listrik untuk umum;
c.     telekomunikasi
d.     pelayaran;
e.     penerbangan;
f.     air minum;
g.     kereta api umum;
h.     pembangkitan tenaga atom;
i.     mass media.



Undang-undang nomor 6 tahun 1968 mengenai Penanaman Modal Dalam Negeri pasal 3 ayat 1 sudah mengizinkan investor asing memasuki cabang-cabang produksi yang jelas disebut “menguasai hajat hidup orang banyak” itu asalkan porsinya modal asing tidak melampaui 49%. Namun ada ketentuan bahwa porsi investor Indonesia yang 51% itu harus ditingkatkan menjadi 75% tidak lebih lambat dari tahun 1974.

Di tahun 1994 terbit peraturan pemerintah nomor 20 dengan pasal 5 ayat 1 yang isinya membolehkan perusahaan asing melakukan kegiatan usaha yang tergolong penting bagi negara dan menguasai hajat hidup rakyat banyak yaitu pelabuhan, produksi dan transmisi serta distribusi tenaga listrik umum, telekomunikasi, pelayaran, penerbangan, air minum, kereta api umum, pembangkitan tenaga atom dan mass media.”

Pasal 6 ayat 1 mengatakan : “Saham peserta Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) huruf a sekurang-kurangnya 5% (lima perseratus) dari seluruh modal disetor perusahaan pada waktu pendirian.”

Apa artinya ini? Artinya adalah bahwa pasal 6 ayat 1 UU no. 1/1967 mengatakan bahwa perusahaan asing tidak boleh memasuki bidang usaha yang tergolong penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak beserta perinciannya. UU no. 6/1968 pasal 3 ayat 1 mengatakan bahwa kalau di dalam sebuah perusahaan kandungan Indonesianya kurang dari 51%, harus dianggap sebagai perusahaan asing. UU no. 4/1982 melarang asing sama sekali masuk di dalam bidang usaha pers. PP 20/1994 lalu dengan enaknya mengatakan bahwa kalau di dalam perusahaan kandungan Indonesianya adalah 5% sudah dianggap perusahaan Indonesia yang dapat melakukan kegiatan usaha yang tergolong penting bagi negara dan menguasai hajat hidup rakyat banyak beserta perinciannya. Jadi PP no. 20/1994 menentang UU no. 1/1967, menentang UU no. 6/1968, menentang UU no. 4/1982 dan menentang jiwa pasal 33 UUD 1945.

Dalam aspek lain PP 20/1994 juga menentang UU no. 6/1968 pasal 6 yang berbunyi : ” Waktu berusaha bagi perusahaan asing, baik perusahaan baru maupun lama, dibatasi sebagai berikut :
a.     Dalam bidang perdagangan berakhir pada tanggal 31 Desember 1997;
b.     Dalam bidang industri berakhir pada tanggal 31 Desember 1997;
c.     Dalam bidang-bidang usaha lainnya akan ditentukan lebih lanjut oleh Pemerintah dengan batas waktu antara 10 dan 30 tahun.”



PP no. 20/1994 menentukan bahwa batas antara boleh oleh asing atau tidak adalah kepemilikan oleh pihak Indonesia dengan 5%. Tidak ada lagi pembatasan waktu tentang dikuranginya porsi modal asing.

PENGINGKARAN TERHADAP UUD 1945 YANG SENGAJA DITUANGKAN DALAM BENTUK PELECEHAN DAN PENGHINAAN

Yang saya kemukakan tadi semuanya saya tulis di harian Kompas di tahun 1994 segera setelah ditebitkannya PP no. 20 tahun yang sama. Dalam artikel tersebut saya memberikan komentar sebagai berikut :

Kita disuruh ikut P-4 supaya memahami dan menghayati Pancasila dan UUD 1945. Pemahaman dan penghayatan itu tentunya jiwanya, spiritnya atau itikadnya. Jiwa, spirit dan itikad ini sekarang dihargai dengan 5% keikut sertaan pihak Indonesia.

Saya tulis juga ketika itu bahwa “Yang sangat menyakitkan adalah juga diambilnya rumusan pasal 33 UUD 1945 secara mentah-mentah, yang lalu dikatakan bahwa itu sekarang boleh ada di tangan asing dengan kandungan Indonesia 5%. Jadi seperti menantang atau meremehkan UUD 1945.

Bagaimana Posisinya Hari Ini?

Posisinya per hari ini ialah yang dikumandangkan dalam Infra Struktur Summit ke I di Hotel Shangrilla oleh Menko Perekonomian yang ketika itu dijabat oleh Aburrizal Bakrie. Dalam kesempatan itu diumumkan kepada dunia bahwa di Indonesia sudah tidak ada lagi cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak. Karena itu, barang dan jasa publik apapun boleh dimiliki, dikuasai dan dikendalikan oleh pemodal swasta. Swasta asing boleh menguasainya 100%. Tidak ada lagi sisa 5% seperti yang tercantum dalam PP nomor 20 tahun 1994. Tidak ada lagi kewajiban pemerintah untuk mengadakannya secara gotong royong melalui instrumen pajak. Semuanya adalah obyek mencari laba oleh swasta yang bersaing dengan mekanisme pasar.

Infra Struktur Summit ke II

Infra Struktur Summit ke II diselenggarakan tidak lama setelah Dr. Boediono diangkat sebagai Menko Perekonomian atas saran dari negara adi kuasa dan lembaga-lembaga internasional.

Dalam Summit tersebut Boediono mengulanginya lagi apa yang telah dikemukakan oleh pendahulunya, Menko Aburizal Bakrie. Tetapi sekarang ditambah dengan menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia sekali-kali tidak akan melakukan perbedaan perlakuan antara perusahaan Indonesia dan Perusahaan asing dalam bidang dan dalam bentuk apapun.

Semuanya didahului dengan mempengaruhi pikiran dan pembentukan opini publik dalam bidang mekanisme pasar, liberalisasi total, swastanisasi total dan globalisasi total yang harus memusnahkan nasionalisme dan patriotisme.

Saya kira dalam hisap menghisap kekayaan, kita praktis sudah habis. Memang elitnya masih enak, banyak orang kaya, tetapi mayoritas sangat besar hidup dalam kondisi yang mirip dengan segobang sehari. Ke mana sisanya yang jelas dan pasti jauh melampaui yang dimiliki oleh orang-orang terkaya Indonesia? Bukankah ke perusahaan-perusahaan yang berkumpul di Jenewa dalam bulan November tahun 1967 dan yang oleh elit bangsa Indonesia dituntun masuk ke Indonesia untuk melakukan yang oleh John Pilger disebut plunder (perampokan).

Kolonialisme Baru

Golongan yang mapan selalu mengemukakan pendiriannya dengan bertanya : Bukankah kehidupan kita sekarang ini makmur dan nyaman? Lihat betapa banyaknya gedung-hedung pencakar langit dengan seluruh isinya yang super mewah, hotel-hotel, restoran-restoran dan toko-toko yang luar biasa gemerlapannya. Apa yang anda keluhkan?

Jawabnya : zaman kolonial dahulu juga ada golongan mapan yang menikmati semuanya ini. Mereka juga berpesta pora setiap malamnya di sociteit yang ekslusif. Tetapi bagian terbesar dari rakyat hidup dalam kemelaratan yang oleh Bung Karno digambarkan sebagai rakyat yang hidup dengan segobang (dua setengah sen) sehari.

Dahulu penjajahnya Belanda yang sampai sekarang menghuni kota Wassenaar yang merupakan simbol dari kekayaan hasil penjajahan. Maka oleh rakyat Belanda kota ini disebut sebagai kotanya oud Indische gasten (mantan tamu-tamu di Hindia Belanda). Simbol kekayaan yang dihisap adalah gedung-gedung sepanjang sungai-sungai buatan yang memenuhi Amsterdam, yang terkenal dengan herenhuizen.

Kalau Belanda dengan kroni-kroninya elit bangsa Indonesia bisa menghisap selama 350 tahun, mengapa lembaga-lembaga internasional, perusahaan-perusahaan raksasa asing beserta kroni-kroninya bangsa Indonesia yang berkuasa tidak dapat menjajah dan menghisap bangsa Indonesia selama ratusan tahun juga? Dan juga dengan bagian terbesar rakyat Indonesia yang maksimal hidup dengan 2 dollar AS sehari? (Definisi Bank Dunia untuk garis kemiskinan).

Kartel Internasional

Dengan apa yang dinamakan globalisasi banyak lembaga-lembaga internasional yang tercipta dan berperan sangat penting buat negara-negara sasaran.

Seperti telah dikatakan tadi instrumen penting yang dipakai untuk menghisap Indonesia dalam peperangan ekonomi atau yang oleh Jenderal Ryamizard Ryakudu dan Seskoad dinamakan “Perang Modern” adalah utang oleh pemerintah, baik luar negeri maupun dalam negeri.

Negara-negara yang memberi utang kepada Indonesia tergabung dalam sebuah organisasi sangat rapi yang bernama CGI. Negara-negara yang sama, tetapi dalam menghadapi Indonesia dalam perundingan penundaan pembayaran cicilan utang pokok dan bunganya yang tidak mampu dibayar ketika jatuh tempo tergabung dalam Paris Club. Negara-negara yang sama juga memberikan utang kepada negara-negara sasaran melalui lembaga-lembaga internasional tanpa dapat diketahui asal usul negaranya, yaitu melalui Bank Dunia, Bank Pembangunan Asia dan IMF. Keseluruhannya disatukan sikap dan perilakunya terhadap Indonesia di bawah pimpinan IMF.

Semua lembaga internasional ini melakukan pendiktean kepada Indonesia dalam bidang perumusan kebijakannya. Program IMF yang “dipaksakan” kepada Indonesia melalui apa yang dinamakan Extended Fund Facility atau Letter of Intent. Bank Dunia dan Bank Pembangunan Asia menerbitkan apa yang dinamakan “country strategy report” untuk Indonesia yang isinya penuh dengan kebijakan yang harus dilakukan oleh Indonesia. Kalau semuanya ini digabung menjadi satu dan kita baca dengan teliti, akan menjadi sangat jelas bahwa sudah lama pemerintah Indonesia tidak pernah merumuskan kebijakannya sendiri yang mendasar. Semua aspek penting ditentukan oleh CGI, IMF, Bank Dunia dan Bank Pembangunan Asia. Yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia hanyalah kebijakan-kebijakan detil yang sifatnya penjabaran untuk pelaksanaan dari kebijakan-kebijakan dasar yang ditentukan oleh apa yang saya namakan Kartel IMF.

Untuk menjamin kebijakan-kebijakan Kartel IMF, Presiden RI, siapapun orangnya harus mengangkat orang-orang yang ditentukan oleh Kartel IMF menjadi menteri-menteri ekonomi yang strategis. Kalau tidak, semua kroninya akan menjaga supaya menteri-menteri yang tidak masuk dalam kroninya ditekan oleh Presidennya sendiri atau opini publik yang diciptakan untuk menuruti apa saja yang dimaui oleh Kartel IMF, dan Kartel IMF secara blok yang kuat memberikan dukungan sepenuhnya dalam bentuk kebijakan pemberian utangnya kepada Indonesia beserta perlakuan selanjutnya dari utang ini.

PENUTUP

Tulisan ini dimaksud memberikan refleksi tentang kebijakan-kebijakan mendasar di era Soeharto atau yang secara resmi kita kenal dengan Orde Baru. Lakonnya memang berakhir dengan lengsernya Pak Harto.

Namun demikian, tulisan ini memuat gambaran lanjutannya setelah Pak Harto lengser yang disambung dengan zaman yang dinamakan Orde Reformasi yang masih berlangsung.

Mengapa? Karena apa yang berlangsung selama Orde Reformasi tidak dapat terjadi begitu saja. Landasannya telah diletakkan selama Orde Baru, dan sampai sekarangpun para penguasa ekonominya tidak berubah, yaitu para akhli ekonomi dari kelompok dan mashab pikiran yang sama, yang dipilih dan dikendalikan oleh lembaga-lembaga internasional dan perusahaan-perusahaan multinasional raksasa yang sama.

Widjojo Nitisastro dan Ali Wardhana tidak pernah tidak memperoleh Keputusan Presiden, siapapun orangnya sampai sekarang ini, yang mengangkatnya sebagai Penasihat Presiden urusan ekonomi. Dan beliau-beliau sampai saat ini masih berkantor di gedung Departemen Menko Perekonomian dan Departemen Keuangan, yang sejak Orde Baru sudah merupakan benteng kekuatan kolonial pasca Perang Dunia Kedua.

Kalau kolonialisme Belanda diakhiri dengan pemberontakan perjuangan kemerdekaan, apakah Orde Kolonialisme Baru ini akan ada akhirnya, dan apakah kira-kiranya bentuknya kalau akan ada. Juga berapa lamakah Kolonialisme Baru dengan kombinasi baru ini akan bertahan? 350 tahun, atau 100 tahun, atau lebih pendek lagi?

Rabu, 24 September 2014

INDONESIA YANG KEMBALI TERJAJAH SEJAK NOVEMBER 1967(Artikel 1)



Boleh dikatakan bahwa secara menyeluruh, rakyat dan para pemimpin masyarakat berpendapat dan merasakan bahwa setelah 69 tahun merdeka, kualitas kehidupan berbangsa dan bernegara kita mengalami kemerosotan yang parah.

Maka untuk bahan perenungan apakah demikian kondisinya, kami menyajikan kondisi dari 8 tonggak yang paling fundamental dalam kehidupan berbangsa dan bernegara untuk ditanyakan kepada diri sendiri, apakah dalam 8 aspek terpenting ini, kita mengalami kemajuan atau kemerosotan?

8 tonggak tersebut adalah sebagai berikut.

1. Kemandirian

Apakah kita dalam bidang kemandirian mengurus diri sendiri, yaitu mandiri dan bebas merumuskan kebijakan-kebijakan terbaik untuk diri sendiri, mengalami kemajuan atau kemunduran? Apakah de facto yang membuat kebijakan dalam segala bidang bangsa kita sendiri atau bangsa lain beserta lembaga-lembaga internasional?

Dari berbagai studi oleh para ahli sejarah, baik dalam maupun luar negeri yang boleh dikatakan obyektif, sejak tahun 1967 kita sudah tidak mandiri. Ketidakmandirian kita sudah mencapai puncak setelah kita dilanda krisis pada tahun 1997. Jauh sebelum itu, tetapi menjadi sangat jelas setelahnya, dapat kita lihat hubungan yang sangat erat antara kebijakan Pemerintah Indonesia dan apa yang tercantum dalam country strategy report yang disusun oleh Bank Dunia dan Bank Pembangunan Asia, serta segala sesuatu yang didiktekan kepada Pemerintah Indonesia dalam bentuk Memorandum of Economic and Financial Policies (MEFP), yang lebih dikenal dengan sebutan Letter of Intent.

Bagaimana dampaknya? Buat mayoritas rakyat Indonesia sangat merusak, bahkan dapat dikatakan sudah membangkrutkan keuangan negara.

2. Peradaban dan Kebudayaan

Terutama dalam bidang tata nilai, mental, moralitas dan akhlak, apakah setelah 69 tahun merdeka dari penjajahan kita lebih maju atau lebih mundur? Benarkah Bung Hatta yang sejak puluhan tahun lalu mengatakan bahwa korupsi mulai menjadi kebudayaan kita? Benarkah kalau sekarang dikatakan bahwa KKN sudah “mendarah daging” dan merupakan gaya hidup bagian terbanyak elite bangsa kita? Benarkah peringkat yang diberikan oleh lembaga asing bahwa Indonesia digolongkan dalam kelompok negara-negara yang paling korup di dunia?

3. Penguasaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

Apakah setelah 69 tahun merdeka, bangsa kita unggul? Dibandingkan dengan zaman penjajahan, kemampuan kita menggunakan ilmu pengetahuan dan teknologi yang diciptakan oleh bangsa-bangsa lain memang boleh dikatakan cukup up to date. Tetapi, yang dimaksud apakah ilmu pengetahuan itu temuan kita sendiri, dan apakah teknologinya ciptaan bangsa kita sendiri? Ataukah harus membelinya dengan harga sangat mahal dari bangsa-bangsa lain?

4. Persatuan dan Kesatuan

Apakah bangsa kita lebih kokoh atau lebih rapuh? Referensi yang dapat kita gunakan adalah Amandemen UUD 1945. Bentuk dan praktik otonomi daerah, baik dalam bidang pengelolaan administrasi negara maupun dalam bidang keuangannya. Gerakan Aceh Merdeka berserta cara penanganannya. Aktifnya Gerakan Papua Merdeka di dunia internasional. Konflik antar etnis dan antar agama yang cukup keras, walaupun belum terjadi di seluruh wilayah Republik Indonesia. Hilangnya Sipadan dan Ligitan. Digugatnya Ambalat. Terancamnya Aceh dan Irian Barat lepas dari NKRI. Saya kira sangat mundur dan menjadi sangat rapuh.

5. Hankam

Apakah kondisi kita semakin kuat atau semakin lemah? Referensinya adalah persenjataan dan alat-alat perang yang kita miliki, dikaitkan dengan kemampuan serta prospeknya untuk membangun dan mengembangkan industri pertahanan sendiri. Referensi non materiilnya, apakah dengan reformasi yang memisahkan fungsi Polri dan TNI dalam bentuknya seperti sekarang ini membuat ketahanan nasional lebih mantap atau lebih rapuh?

6. Interaksi dan kedudukan kita di dunia Internasional

Dalam pergaulan antar bangsa dan kedudukan kita dalam organisasi-organisasi internasional, apakah bangsa kita mempunyai tempat dan kedudukan yang lebih terhormat atau lebih terpuruk?

Pemberitaan dan ulasan di pers internasional menempatkan Indonesia sebagai negara yang dalam banyak aspek sebagai negara bangsa yang terbelakang dan kurang terhormat.

7. Kemakmuran dan Kesejahteraan yang Berkeadilan

Tidak dapat disangkal bahwa pendapatan nasional per kapita meningkat sejak kemerdekaan hingga sekarang. Namun seperti diketahui, pendapatan nasional per kapita tidak mencerminkan pemerataan maupun keadilan dalam menikmatinya.

Angka-angka dari berbagai sumber menggambarkan betapa timpangnya antara kaya dan miskin, antara kota dan desa, antara perusahaan besar dan kecil.

8. Keuangan Negara

Keterbatasan infrastruktur, pendidikan, pelayanan kesehatan, penyediaan public utility oleh pemerintah jelas disebabkan oleh keuangan negara yang sangat terbatas, karena korupsi dan beban utang yang sangat besar.

KEMEROSOTAN, MALAISE ATAU MELT DOWN

Dalam berbagai seminar dan pertemuan-pertemuan diskusi, bahkan dalam perbincangan sehari-hari di mana-mana, pada umumnya orang berpendapat bahwa dalam 8 bidang fundamental tersebut kita mengalami kemerosotan yang parah.

Dalam sejarah kehidupan bangsa-bangsa, gejala seperti yang sedang dialami oleh bangsa kita juga pernah dialami oleh bangsa-bangsa lain. Karena faktor-faktor yang tidak selalu sama, dalam kurun waktu tertentu yang bisa panjang atau pendek, sebuah bangsa dapat mengalami kemerosotan dalam segala aspek dan segala bidang kehidupan. Gejala seperti ini disebut malaise atau melt down. Karena faktor-faktor yang juga tidak sama buat setiap bangsa, banyak bangsa yang mencapai titik kemerosotan yang terendah atau titik balik, yang disebut pencerahan atau aufklarung. Titik balik ini diikuti dengan awal masa jaya dalam segala bidang, yang disebut rennaisance.

PERAN EKONOMI

Kehidupan berbangsa dan bernegara menyangkut sangat banyak aspek, karena praktis menyangkut semua aspek kehidupan manusia. Namun demikian tidak dapat dipungkiri bahwa ekonomi memegang peran penting dalam membawa keseluruhan bangsa pada kemakmuran dan kesejahteraan yang berkeadilan.

Kehidupan ekonomi suatu bangsa tidak dapat dipisahkan dari aspek-aspek kehidupan lainnya yang non materi sifatnya. Keduanya atau bahkan semua aspek kehidupan berbangsa dan bernegara saling berkaitan secara interdependen.

Salah satu faktor yang dapat merusak kehidupan ekonomi suatu bangsa secara dahsyat ialah pengaruh interaksinya dengan bangsa-bangsa lain, atau kekuatan-kekuatan yang ada di luar wilayah Indonesia (eksternal).

Kita mengalami penjajahan berabad-abad lamanya oleh Belanda yang diawali dengan “penjajahan” oleh sebuah perusahaan swasta, yaitu Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC). Kami menggunakan istilah “penjajahan”, karena demikian menguntungkannya, VOC sangat kaya, sehingga bagaikan negara mempunyai angkatan bersenjata sendiri yang memaksakan kehendaknya pada para penguasa Nusantara ketika itu. Karena korupsi yang terjadi dalam tubuh VOC, akhirnya bangkrut, dan penjajahan atas wilayah Nederlands Indie diambil alih oleh pemerintah Belanda.

Sekitar tahun empatpuluhan, banyak sekali negara-negara yang terjajah berhasil mengusir negara-negara penjajah, menjadi negara merdeka. Kita merebut kemerdekaan di tahun 1945.

Namun sejak dekade itu pula, langsung saja muncul benih-benih penguasaan kebijakan dan kekayaan alam negara-negara yang lemah, terbelakang dan tidak berpendidikan. Benih-benih dari kekuatan-kekuatan tersebut sekarang telah menjadi sebuah kekuatan raksasa yang dahsyat. Bentuknya seperti VOC dahulu, yaitu perusahaan-perusahaan transnasional dan multinasional. Mereka adalah business corporations. Maka era yang sekarang merajalela disebut era corporatocracy. Para ahli Amerika Serikat dan Eropa Barat sendiri yang sangat banyak menggambarkan kekuatan dan kejahatan mereka terhadap bangsa-bangsa lebih lemah yang dijadikan mangsanya dalam penyedotan sumber-sumber daya apa saja, terutama sumber daya mineral. Pembaca serial artikel ini dipersilakan membacanya sendiri. Yang jelas dan meyakinkan adalah Joseph Stiglitz, John Pilger, Jeffrey Winters, Bradley Simpson, John Perkins, dan 12 perusak ekonomi yang atas prakarsa John Perkins mengaku kejahatan-kejahatan yang telah dilakukannya. Kesemuanya dituangkan dalam buku paling mutakhir (2006) yang dikumpulkan dan di-edit oleh Steven Hiatt dengan kata pengantar oleh John Perkins. Judul bukunya “A Game As Old As Empire”.

Dari kesemuanya ini dapat kita baca bahwa di zaman setelah tidak ada negara jajahan lagi, perusahaan-perusahaan raksasa yang transnasional itu bagaikan VOC dahulu. Tetapi sekarang mereka tidak perlu melakukan penjajahan secara politik dan militer untuk menghisap kekayaan dari negara-negara dan bangsa-bangsa mangsanya. Cara-cara demikian sangat mahal, dan dapatnya tidak seberapa dibandingkan dengan cara-cara mereka sekarang ini.

Cara-cara mereka sekarang hanya perlu memelihara elit bangsa-bangsa mangsa, yang adalah elit bangsa yang secara politik dan secara formal negara merdeka dan berdaulat. Tetapi karena kekuasaan elit para anteknya ini, yang secara material maupun secara konsepsional didukung oleh corporatocracy global, pendiktean mereka dan penghisapan kekayaan alam serta tenaga manusianya menjadi sangat dahsyat dan mutlak. Di luar negara-negara mangsa, corporatocracy didukung oleh pemerintahnya masing-masing yang menguasai lembaga-lembaga internasional seperti Bank Dunia, IMF dan Bank Pembangunan Asia.

Bagaimana asal mulanya bangsa kita terjajah kembali sejak tahun 1967 sampai sekarang akan diceriterakan dalam serial artikel ini.

MULAINYA PENJAJAHAN KEMBALI SAMPAI SEKARANG

Setelah jatuhnya Bung Karno, segera saja kekuatan modal asing yang dipakai untuk melakukan eksploitasi atau korporatokrasi melakukan aksinya. Yang menggambarkan dengan tajam justru para sarjana ekonomi dan sejarawan Amerika dan Eropa.

Marilah kita kutip berbagai gambaran sebagai berikut.

Seorang wartawan terkemuka berkewarganegaraan Australia yang bermukim di Inggris, John Pilger membuat film dokumenter tentang Indonesia dan juga telah dibukukan dengan judul : “The New Rulers of the World”. Dua orang lainnya adalah Prof. Jeffrey Winters, guru besar di North Western University, Chicago dan Dr. Bradley Simpson yang meraih gelar Ph.D. dengan Prof. Jeffrey Winters sebagai promotornya dan Indonesia sebagai obyek penelitiannya. Yang satu berkaitan dengan yang lainnya, karena beberapa bagian penting dari buku John Pilger mengutip temuan-temuannya Jeffrey Winters dan Brad Simpson.

Sebelum mengutip hal-hal yang berkaitan dengan Indonesia, saya kutip pendapatnya John Pilger tentang Kartel Internasional dalam penghisapannya terhadap negara-negara miskin. Saya kutip :

“Dalam dunia ini, yang tidak dilihat oleh bagian terbesar dari kami yang hidup di belahan utara dunia, cara perampokan yang canggih telah memaksa lebih dari sembilan puluh negara masuk ke dalam program penyesuaian struktural sejak tahun delapan puluhan, yang membuat kesenjangan antara kaya dan miskin semakin menjadi lebar. Ini terkenal dengan istilah “nation building” dan “good governance” oleh “empat serangkai” yang mendominasi World Trade Organization (Amerika Serikat, Eropa, Canada dan Jepang), dan triumvirat Washington (Bank Dunia, IMF dan Departemen Keuangan AS) yang mengendalikan setiap aspek detail dari kebijakan pemerintah di negara-negara berkembang. Kekuasaan mereka diperoleh dari utang yang belum terbayar, yang memaksa negara-negara termiskin membayar $ 100 juta per hari kepada para kreditur barat. Akibatnya adalah sebuah dunia, di mana elit yang kurang dari satu milyar orang menguasai 80% dari kekayaan seluruh umat manusia.”

Saya ulangi sekali lagi paragraf yang sangat relevan dan krusial, yaitu yang berbunyi:

“Their power derives largely from an unrepayable debt that forces the poorest countries….” atau “Kekuatan negara-negara penghisap didasarkan atas utang besar yang tidak mampu dibayar oleh negara-negara target penghisapan.”

John Pilger mengutip temuan, pernyataan dan wawancara dengan Jeffrey Winters maupun Brad Simpson. Jeffrey Winters dalam bukunya yang berjudul “Power in Motion” dan Brad Simpson dalam disertasinya mempelajari dokumen-dokumen tentang hubungan Indonesia dan dunia Barat yang baru saja menjadi tidak rahasia, karena masa kerahasiaannya menjadi kadaluwarsa.

Saya kutip halaman 37 yang mengatakan : “Dalam bulan November 1967, menyusul tertangkapnya ‘hadiah terbesar’, hasil tangkapannya dibagi. The Time-Life Corporation mensponsori konferensi istimewa di Jenewa yang dalam waktu tiga hari merancang pengambilalihan Indonesia. Para pesertanya meliputi para kapitalis yang paling berkuasa di dunia, orang-orang seperti David Rockefeller. Semua raksasa korporasi Barat diwakili : perusahaan-perusahaan minyak dan bank, General Motors, Imperial Chemical Industries, British Leyland, British American Tobacco, American Express, Siemens, Goodyear, The International Paper Corporation, US Steel. Di seberang meja adalah orang-orangnya Soeharto yang oleh Rockefeller disebut “ekonom-ekonom Indonesia yang top”.

“Di Jenewa, Tim Sultan terkenal dengan sebutan ‘the Berkeley Mafia’, karena beberapa di antaranya pernah menikmati beasiswa dari pemerintah Amerika Serikat untuk belajar di Universitas California di Berkeley. Mereka datang sebagai peminta-minta yang menyuarakan hal-hal yang diinginkan oleh para majikan yang hadir. Menyodorkan butir-butir yang dijual dari negara dan bangsanya, Sultan menawarkan : …… buruh murah yang melimpah….cadangan besar dari sumber daya alam ….. pasar yang besar.”

Di halaman 39 ditulis : “Pada hari kedua, ekonomi Indonesia telah dibagi, sektor demi sektor. ‘Ini dilakukan dengan cara yang spektakuler’ kata Jeffrey Winters, guru besar pada Northwestern University, Chicago, yang dengan mahasiwanya yang sedang bekerja untuk gelar doktornya, Brad Simpson telah mempelajari dokumen-dokumen konferensi. ‘Mereka membaginya ke dalam lima seksi : pertambangan di satu kamar, jasa-jasa di kamar lain, industri ringan di kamar lain, perbankan dan keuangan di kamar lain lagi; yang dilakukan oleh Chase Manhattan duduk dengan sebuah delegasi yang mendiktekan kebijakan-kebijakan yang dapat diterima oleh mereka dan para investor lainnya. Kita saksikan para pemimpin korporasi besar ini berkeliling dari satu meja ke meja yang lain, mengatakan : “ini yang kami inginkan : ini, ini dan ini”, dan mereka pada dasarnya merancang infrastruktur hukum untuk berinvestasi di Indonesia. Saya tidak pernah mendengar situasi seperti itu sebelumnya, di mana modal global duduk dengan para wakil dari negara yang diasumsikan sebagai negara berdaulat dan merancang persyaratan buat masuknya investasi mereka ke dalam negaranya sendiri.

Freeport mendapatkan bukit (mountain) dengan tembaga di Papua Barat (Henry Kissinger duduk dalam board). Sebuah konsorsium Eropa mendapat nikel Papua Barat. Sang raksasa Alcoa mendapat bagian terbesar dari bauksit Indonesia. Sekelompok perusahaan-perusahaan Amerika, Jepang dan Perancis mendapat hutan-hutan tropis di Sumatra, Papua Barat dan Kalimantan. Sebuah undang-undang tentang penanaman modal asing yang dengan buru-buru disodorkan kepada Soeharto membuat perampokan ini bebas pajak untuk lima tahun lamanya. Nyata dan secara rahasia, kendali dari ekonomi Indonesia pergi ke Inter Governmental Group on Indonesia (IGGI), yang anggota-anggota intinya adalah Amerika Serikat, Canada, Eropa, Australia dan, yang terpenting, Dana Moneter Internasional dan Bank Dunia.

Jadi kalau kita percaya John Pilger, Bradley Simpson dan Jeffry Winters, sejak tahun 1967 Indonesia sudah mulai dihabisi (plundered) dengan tuntunan oleh para elit bangsa Indonesia sendiri yang ketika itu berkuasa.
http://kwikkiangie.com/v1/

KETAHANAN NASIONAL INDONESIA DAN PERANG MODEREN

Sepanjang perjalanan sejarah, penjajahan atau kolonialisme mengambil berbagai bentuk. Dalam hal Indonesia, penjajahan berlangsung dengan senjata, walaupun oleh Perseroan Terbatas yang bernama Vereenigde Oost Indische Compagnie atau VOC. VOC mempunyai tentara sendiri guna menyedot kekayaan Nederlands Indie.

Ketika VOC bangkrut karena korupsi, pemerintah Belanda meneruskan penjajahannya dengan kekuatan bedil dan meriam sambil terus mengeduk kekayaan dan memperbudak bangsa kita.

Pemerintahan Bung Karno hanya mengalami 25 tahun untuk membentuk bangsa Indonesia yang berwadah NKRI dalam kemerdekaan dan kedaulatan. Baca Selengkapnya …

Setelah kejatuhannya, Indonesia kembali dijajah dalam arti kekayaannya dikeduk habis-habisan dengan nilai yang jauh lebih besar dibandingkan dengan pengedukan oleh penjajah Belanda.

Marilah kita kutip beberapa buku yang menggambarkannya. Buku-buku yang saya kutip ini ditulis oleh orang-orang Inggris dan Amerika.

John Pilger : The New Rulers of the World

Yang dilakukan pertama kali oleh Tim Ekonomi Presiden Soeharto digambarkan oleh Direktur Arsip Nasional AS, Dr. Bradley Simpson dan Prof. Jeffrey Winters. Semuanya dikutip oleh John Pilger dalam bukunya yang berjudul “The New Rulers of the World”. Saya kutip sebagai berikut.

Halaman 37 mengatakan : “Dalam bulan November 1967, menyusul tertangkapnya ‘hadiah terbesar’ (baca : jatuhnya Bung Karno), hasil tangkapannya dibagi. The Time-Life Corporation mensponsori konperensi istimewa di Jenewa yang dalam waktu tiga hari merancang pengambil alihan Indonesia. Para pesertanya meliputi para kapitalis yang paling berkuasa di dunia, orang-orang seperti David Rockefeller. Semua raksasa korporasi Barat diwakili : perusahaan-perusahaan minyak dan bank, General Motors, Imperial Chemical Industries, British Leyland, British American Tobacco, American Express, Siemens, Goodyear, The International Paper Corporation, US Steel. Di seberang meja adalah orang-orangnya Soeharto yang oleh Rockefeller disebut “ekonoom-ekonoom Indonesia yang top”.

“Di Jenewa, Tim Sultan terkenal dengan sebutan ‘the Berkeley Mafia’, karena beberapa di antaranya pernah menikmati beasiswa dari pemerintah Amerika Serikat untuk belajar di Universitas California di Berkeley. Mereka datang sebagai peminta-minta yang menyuarakan hal-hal yang diinginkan oleh para majikan yang hadir. Menyodorkan butir-butir yang dijual dari negara dan bangsanya, Sultan menawarkan : …… buruh murah yang melimpah….cadangan besar dari sumber daya alam ….. pasar yang besar.”

Di halaman 39 ditulis : “Pada hari kedua, ekonomi Indonesia telah dibagi, sektor demi sektor. ‘Ini dilakukan dengan cara yang spektakuler’ kata Jeffrey Winters, guru besar pada Northwestern University, Chicago, yang dengan mahasiwanya yang sedang bekerja untuk gelar doktornya, Brad Simpson telah mempelajari dokumen-dokumen konperensi. ‘Mereka membaginya ke dalam lima seksi : pertambangan di satu kamar, jasa-jasa di kamar lain, industri ringan di kamar lain, perbankan dan keuangan di kamar lain lagi; yang dilakukan oleh Chase Manhattan duduk dengan sebuah delegasi yang mendiktekan kebijakan-kebijakan yang dapat diterima oleh mereka dan para investor lainnya. Kita saksikan para pemimpin korporasi besar ini berkeliling dari satu meja ke meja yang lain, mengatakan : ini yang kami inginkan : ini, ini dan ini, dan mereka pada dasarnya merancang infra struktur hukum untuk berinvestasi di Indonesia. Saya tidak pernah mendengar situasi seperti itu sebelumnya, di mana modal global duduk dengan para wakil dari negara yang diasumsikan sebagai negara berdaulat dan merancang persyaratan buat masuknya investasi mereka ke dalam negaranya sendiri.

Freeport mendapatkan bukit dengan tembaga di Papua Barat. Sebuah konsorsium Eropa mendapat nikel Papua Barat. Sang raksasa Alcoa mendapat bagian terbesar dari bauksit Indonesia. Sekelompok perusahaan-perusahaan Amerika, Jepang dan Perancis mendapat hutan-hutan tropis di Sumatra, Papua Barat dan Kalimantan. Sebuah undang-undang tentang penanaman modal asing yang dengan buru-buru disodorkan kepada Soeharto membuat perampokan ini bebas pajak untuk lima tahun lamanya. Nyata dan secara rahasia, kendali dari ekonomi Indonesia pergi ke Inter Governmental Group on Indonesia (IGGI), yang anggota-anggota intinya adalah Amerika Serikat, Canada, Eropa, Australia dan, yang terpenting, Dana Moneter Internasional dan Bank Dunia.”

Jadi kalau kita percaya John Pilger, Bradley Simpson dan Jeffry Winters, sejak tahun 1967 Indonesia sudah mulai dihabisi (plundered) dengan tuntunan oleh para elit bangsa Indonesia sendiri yang ketika itu berkuasa.

Bradley Simpson : Economists with Guns

Widjojo Nitisastro

Setelah buku yang memuat kutipan ini terbit, terbit buku lainnya lagi oleh Brad Simspon yang berjudul : “Economists with Guns”. Saya kutip setengah halaman saja, yaitu halaman 234 yang berbunyi sebagai berikut :

“AS sangat dominan mempengaruhi penyusunan undang-undang tentang investasi Indonesia. Seorang konsultan dari Van Sickle Associates yang berdomisili di Denver (yang baru saja menandatangani kontrak bagi hasil untuk pembangunan dan pengoperasian 2 perusahaan plywood) membantu ekonom Widjojo  membuat undang-undang tentang penanaman modal asing. Setelah draft-nya selesai, para pejabat Indonesia mengirimkannya ke Kedubes AS di Jakarta dengan permohonan agar Kedubes AS memberikan komentar untuk “perbaikkan-perbaikan yang mencerminkan pendirian para investor AS.” Para akhli hukum dari Kementerian Luar Negeri AS mengirimkan kembali draft undang-undangnya dengan usulan baris demi baris. Mereka keberatan terhadap draft undang-undangnya karena draft tersebut memberikan terlampau banyak kewenangan kepada pemerintah (“too much discretionary authority to the government.), dan karena itu merupakan hambatan buat para investor yang potensial (“discouraging to potential investors”), karena sektor BUMN diberi peluang untuk banyak bidang-bidang usaha yang diinginkan oleh perusahaan-perusahaan besar asing yang ingin memasuki sektor-sektor tersebut, terutama perusahaan-perusahaan ekstraktif. Widjojo mengubah undang-undang yang bersangkutan, yang disesuaikan dengan usulan-usulan dari AS, dengan menggunakan kata-kata yang akan menjamin liberalisasi yang maksimal, yang disukainya juga, tetapi sambil menyogok (placating) kaum nasionalis yang selalu waspada terhadap tanda-tanda dari tunduknya Jakarta pada tekanan-tekanan dari Barat. Episode ini mengingatkan kita dengan sangat jelas tentang struktur kekuasaan yang didiktekan oleh para pendukung resim Soeharto dalam hal keputusan-keputusan sangat penting yang dibuat oleh negara-negara merdeka.

John Perkins : Confessions of an Economic Hitman

Antara dua buku Bradley Simpson terbit buku oleh John Perkins dengan judul “Confessions of an economic hitman” atau “Pengakuan seorang perusak ekonomi”. Saya kutip yang relevan buat Indonesia.

Halaman 12 : “Saya hanya mengetahui bahwa penugasan pertama saya di Indonesia, dan saya salah seorang dari sebuah tim yang terdiri dari 11 orang yang dikirim untuk menciptakan cetak biru rencana pembangunan pembangkit listrik buat pulau Jawa.”

Halaman 13 : “Saya tahu bahwa saya harus menghasilkan model ekonomterik untuk Indonesia dan Jawa”. “Saya mengetahui bahwa statistik dapat dimanipulasi untuk menghasilkan banyak kesimpulan, termasuk apa yang dikehendaki oleh analis atas dasar statistik yang dibuatnya.”

Halaman 15 : “Pertama-tama saya harus memberikan pembenaran (justification) untuk memberikan utang yang sangat besar jumlahnya yang akan disalurkan kembali ke MAIN (perusahaan konsutan di mana John Perkins bekerja) dan perusahan-perusahaan Amerika lainnya (seperti Bechtel, Halliburton, Stone & Webster, dan Brown & Root) melalui penjualan proyek-proyek raksasa dalam bidang rekayasa dan konstruksi. Kedua, saya harus membangkrutkan negara yang menerima pinjaman tersebut (tentunya setelah MAIN dan kontraktor Amerika lainnya telah dibayar), agar negara target itu untuk selamanya tercengkeram oleh kreditornya, sehingga negara pengutang (baca : Indonesia)  menjadi target yang empuk kalau kami membutuhkan favours, termasuk basis-basis militer, suara di PBB, atau akses pada minyak dan sumber daya alam lainnya.”

Halaman 15-16 : “Aspek yang harus disembunyikan dari semua proyek tersebut yalah membuat laba sangat besar buat para kontraktor, dan membuat bahagia beberapa gelintir keluarga dari negara-negara penerima utang yang sudah kaya dan berpengaruh di negaranya masing-masing. Dengan demikian ketergantungan keuangan negara penerima utang menjadi permanen sebagai instrumen untuk memperoleh kesetiaan dari pemerintah-pemerintah penerima utang. Maka semakin besar jumlah utang semakin baik. Kenyataan bahwa beban utang yang sangat besar menyengsarakan bagian termiskin dari bangsanya dalam bidang kesehatan, pendidikan dan jasa-jasa sosial lainnya selama berpuluh-puluh tahun tidak perlu masuk dalam pertimbangan.”

Halaman 15 : “Faktor yang paling menentukan adalah Pendapatan Domestik Bruto (PDB). Proyek yang memberi kontribusi terbesar terhadap pertumbuhan PDB harus dimenangkan. Walaupun hanya satu proyek yang harus dimenangkan, saya harus menunjukkan bahwa membangun proyek yang bersangkutan akan membawa manfaat yang unggul pada pertumbuhan PDB.”

Halaman 16 : “Claudia dan saya mendiskusikan karakteristik dari PDB yang menyesatkan. Misalnya pertumbuhan PDB bisa terjadi walaupun hanya menguntungkan satu orang saja, yaitu yang memiliki perusahaan jasa publik, dengan membebani utang yang sangat berat buat rakyatnya. Yang kaya menjadi semakin kaya dan yang miskin menjadi semakin miskin. Statistik akan mencatatnya sebagai kemajuan ekonomi.”

Halaman 19 : “Sangat menguntungkan buat para penyusun strategi karena di tahun-tahun enam puluhan terjadi revolusi lainnya, yaitu pemberdayaan perusahaan-perusahaan internasional dan organisasi-organisasi multinasional seperti Bank Dunia dan IMF.”

Sejak tahun 1967 sampai saat ini, banyak korporat raksasa asing yang mengeduk kekayaan mineral Indonesia. Paling sedikit 80% dari minyak yang dikeduk dari perut bumi Indonesia di-eksploitasi oleh kontraktor asing. Walaupun formula kontrak bagi hasil adalah 85% untuk bangsa Indonesia dan 15% untuk kontraktor asing, de facto sekarang ini 40% sampai 50% untuk para kontraktor asing dan sisanya untuk bangsa Indonesia. Ini terjadi dengan rekayasa melalui apa yang dinamakan cost recovery. Ikan dicuri, kayu ditebang sampai hutan-hutan gundul. Minyak dicuri di tengah laut.

Kesemuanya berlangsung tanpa bedil, tetapi dengan pencucian otak para elit bangsa Indonesia dan pembentukan kelompok komprador.

Maka buku yang diterbitkan oleh SESKOAD atas perintah KASAD (ketika itu) Jenderal Ryamizard Ryacudu yang berjudul “Bangsa Kita Terjebak Dalam Perang Modern”, antara lain mengatakan bahwa untuk menjajah dan mengeduk kekayaan bangsa, tiada satupun peluru yang dibutuhkan. Aneh, tentara bicara soal pencucian otak dan pembentukan komprador, sipil berbicara tentang persenjataan modern.http://kwikkiangie.com/v1/2014/07/ketahanan-nasional-dan-perang-modern/

BUKU MONYET II

SISTEM KEUANGAN GLOBAL : PENIPUAN, FRAUD & SCAM TERBESAR
SEPANJANG SEJARAH MANUSIA....

Bagi anda yang terbiasa bermain Bisnis Online, Investasi Online, ataupun HYIP
(High Yield Investment Program) tentulah tidak asing dengan istilah “FRAUD” &
“SCAM”....

Ya... FRAUD & SCAM adalah 2 istilah yang identik dengan PENIPUAN. Hanya
saja SCAM lebih spesifik lagi..., SCAM merupakan penipuan yang sistematis untuk
merampas kekayaan orang lain secara masal... Kira2 seperti itu lah.... :-)

Ok...

Di dunia saat ini, dalam suatu negara, bisa dipastikan ada 2 pemegang kekuasaan,
yaitu....

1.
PEMERINTAH, sebagai otoritas yang memegang kekuasaan Pemerintahan dan
membuat peraturan serta UU.
2. BANK SENTRAL, sebagai otoritas yang memegang kekuasaan moneter.
Satu2nya kekuasaan yang mempunyai hak istimewa untuk ngeprint UANG
KERTAS di suatu negara.
Namun, selama ini kita hanya mendapatkan pendidikan tentang SISTEM
PEMERINTAHAN... Tidak pernah ada pendidikan yang membahas tentang SISTEM
KEUANGAN. Tidak ada materi pendidikan yang membahas tentang sejarah uang,
bagaimana proses uang diciptakan & seperti apakah cara kerja sistem keuangan selama
ini...?

Dalam hubungannya dengan uang, pendidikan yang kita dapat selama ini hanyalah
tentang bekerja atau menganggur, kaya atau miskin, dan ujung2nya hanyalah kapitalis
atau sosialis.... Tapi dimanakah pelajaran tentang uang itu sendiri...?

Mengapa selama ini tidak pernah ada pelajaran tentang sistem keuangan...?

Padahal sistem keuangan adalah sesuatu yang sangat penting dalam kehidupan
Masyarakat yang semakin maju ini..., tapi mengapa selama ini tidak ada kurikulum
pendidikan tentang sistem keuangan...? Mengapa tidak ada pelajaran tentang sejarah
keuangan, proses penciptaan uang, serta cara kerja sistem keuangan...?


Apakah pihak berwenang lupa untuk membuat kurikulumnya...? Atau justru
memang ada unsur kesengajaan untuk tidak membuatnya, agar Masyarakat tidak tahu
menahu tentang sistem keuangan...?
Saya rasa, tidak mungkin jika pihak berwenang lupa untuk membuatnya... Lantas
mengapa selama ini tidak ada kurikulumnya...?
Seorang ahli ekonomi & analis geopolitik, penulis “Currency Wars - The Making
of The Next Global Crisis”, James G Rickards pernah mengatakan...
“... yang menjadi masalah adalah Masyarakat tidak tahu & tidak paham tentang sistem
keuangan standard emas. Untuk suatu alasan, sistem keuangan dihapus dari kurikulum
sejak 35 tahun yang lalu. Kita berada dalam 2 generasi akademis dan sarjana yang
tidak pernah mempelajari tentang emas (sistem keuangan standard emas), kecuali jika
anda adalah seorang ahli sejarah ekonomi & mempelajarinya.
Saat saya masih di universitas, bahkan saat sudah lulus dari fakultas ekonomi, kita
masih berada dalam sistem keuangan standard emas yang cukup fair. Namun saat IMF
mulai berdiri, anda bisa lihat bagaimana mereka membiayai suatu negara dan mereka
tidak menggunakan standard emas lagi sebagai capital, padahal emas adalah capital
tersebut. Anda harus memahami peran emas dalam sistem keuangan yang sudah
dihilangkan IMF.
Setelah Nixon menyatakan keluar dari sistem keuangan standard emas di tahun 1971.
Maka lulusan2 baru setelah itu, mereka tidak memahami emas. Mereka pikir ini hanya
lelucon, mereka pikir emas hanyalah komoditas perdagangan. Mereka tidak mengerti
bahwa bagian terpenting dari sistem keuangan telah hilang....”
Dan jawabannya adalah...
TERNYATA SISTEM KEUANGAN GLOBAL YANG DIGUNAKAN SAAT INI
ADALAH SUATU FRAUD & SCAM TERBESAR SEPANJANG SEJARAH
MANUSIA...!!!
Ya.... sebenarnya sistem keuangan global yang menciptakan uang berdasarkan
pada sistem riba uang hutang perbankan ini adalah....
. FRAUD & SCAM TERBESAR SEPANJANG SEJARAH
. SKEMA PONZI/PIRAMIDA YANG MERUGIKAN MASYARAKAT

. PENJAJAHAN/PERBUDAKAN MODERN
. PERAMPOKAN MASAL YANG DILEGALKAN
Dan para penguasa, tidak ingin Masyarakat mengetahuinya.... Karena jika
Masyarakat mengetahuinya, maka....
"Sangatlah menguntungkan, karena Masyarakat tidak mengerti sistem perbankan
dan keuangan kita. Karena jika mereka tahu,
saya yakin akan terjadi revolusi sebelum besok pagi."
(Henry Ford, Ford Motor Company)
Ya.... saya yakin, jika anda memahami cara kerja sistem keuangan global &
perbankan saat ini, anda pasti menginginkan revolusi sistem keuangan tersebut....!!!
Sistem riba uang hutang ini diciptakan sekitar 3 abad yang lalu. Ketika Bank of
England didirikan untuk pertama kalinya pada tahun 1694 dan memberikan pinjaman
dengan fractional reserve 1 : 2 atas emas yang mereka simpan. Rasio tersebut
hanyalah permulaan, karena sistem riba uang hutang sekarang telah mendunia,
menciptakan uang tanpa batas dari ketiadaan, dan hampir semua orang di planet ini
terikat oleh hutang abadi yang tak kan pernah lunas....
Dan sistem riba uang hutang ini terus mereka kembangkan sesuai dengan
kemajuan teknologi, demi keserakahan mereka....
Sebagaimana kita tahu, uang memang tidak tumbuh dari tanaman dan tidak
turun dari langit begitu saja, akan tetapi sebenarnya perbankan modern menciptakan
uang jauh lebih cepat dari pada tumbuhnya tanaman dan turunnya hujan...
Selama ini, sebagian besar Masyarakat tidak tahu menahu bagaimana proses
uang diciptakan. Dan para ahli ekonomi serta Bankir pun membuatnya seolah-olah
rumit, sehingga sebagian besar Masyarakat berpikir bahwa mereka tidak bisa
memahami proses penciptaan uang tersebut...
Untuk itu, marilah kita lihat proses penciptaan uang tersebut secara gamblang,
sehingga anda bisa melihat fraud & scam yang terjadi selama ini, dan anda akan tahu
bagaimana semua itu mempengaruhi kehidupan kita semua selama ini...
Karena sesungguhnya...

SAAT INI SETIAP MASYARAKAT MODERN/NEGARA MENCIPTAKAN

UANG DENGAN CARA YANG SAMA. YAITU MENGGUNAKAN SKEMA

SISTEM RIBA UANG HUTANG PERBANKAN.

Sekaranglah waktunya bagi kita untuk memahami suatu sistem yang paling
bertanggung jawab atas berbagai kesenjangan & ketidakadilan bahkan perang yang
terjadi di dunia selama ini...

Belum pernah sebelumnya terjadi dalam sejarah manusia ada begitu banyak
orang dimanipulasi, dikendalikan, & secara legal dirampok oleh sekelompok kecil orang,
dan itu semua dilakukan melalui suatu sistem FRAUD & SCAM TERBESAR
SEPANJANG SEJARAH ini...

Untuk memahami hal itu, marilah kita perhatikan 4 hal berikut ini...

1.
Perjalanan sejarah uang
Sejarah singkat tentang uang, mata uang, & Bank
2. Perjalanan sejarah US Dollar
US dollar : from “gold certificate” to “bond certificate”
Fraud & scam ala The Federal Reserver Bank
3. Perjalanan sejarah Rupiah
Rupiah, BI, & Indonesia : dari, oleh, dan untuk Bankir
4. Reformasi sistem keuangan
Sistem uang bantuan MMM, konsep reformasi sistem keuangan yang paling
unik
Sebelumnya, mohon maaf jika pembahasan kali ini cukup panjang.... Jadi, jika
tidak selesai dalam sekali baca, jangan sungkan untuk melanjutkannya di lain waktu...
Apalagi jika pembahasan tentang sistem keuangan adahal hal yang baru bagi anda.... :-)

Ok...!

Sekarang, mari kita pahami satu persatu...


1. PERJALANAN SEJARAH UANG
Dahulu, sebelum ditemukan uang, manusia melakukan barter/ tukar menukar

barang secara langsung. Lalu manusia mulai melakukan “barter tidak langsung”

menggunakan berbagai alat tukar untuk mempermudah pertukaran barang.

Berbagai barang langka dan unik digunakan sebagai alat tukar, seperti batu yang

langka, gigi buaya, kerang, garam, bahkan bulu elang sekalipun pernah digunakan

sebagai alat tukar...

Dan konsep barang langka sebagai “penyimpan nilai/harga” masih berlaku

sampai sekarang, seperti pada berlian dan berbagai perhiasan yang kita ketahui

saat ini.

Seiring dengan berjalannya waktu & berkembangnya peradaban, emas mulai

menjadi alat tukar yang dominan, karena sifat2 yang dimilikinya. Emas merupakan

logam yang langka, mudah dibentuk, awet, dan tahan karat.

Sekitar 680 – 630 SM, di Lydia (sebuah kerajaan di Asia Minor di daerah

Turki), emas mulai dicetak menjadi koin dengan standar ukuran & berat yang sama.

Sejak saat itu, “KOIN EMAS” yang digunakan sebagai alat tukar mulai disebut

sebagai “MONEY/UANG”.


Dengan teknologi yang ada saat itu, setiap koin dibuat dengan ukuran dan
berat yang sama, sehingga mudah dipertukarkan dan mempunyai nilai yang sama
dimanapun. Koin emas mulai menjadi sangat berguna sebagai alat ukur & alat tukar.
Manusia pun mulai bisa mengukur harga barang dan jasa dengan sejumlah koin
emas.

Seiring dengan berkembangnya peradaban dan perdagangan internasional.
Maka membawa uang dalam bentuk koin emas dalam jumlah yang banyak sangat
merepotkan. Lalu muncullah “BANK” yang memberikan jasa untuk menyimpan koin


emas kemudian memberikan “nota/ surat klaim/ sertifikat” atas penyimpanan
sejumlah koin emas yang dimiliki oleh seseorang pada Bank tersebut.
Kemudian kertas nota/ sertifikat tersebut justru sering dipergunakan
sebagai alat tukar layaknya emas itu sendiri. Bahkan lebih mudah dan nyaman,
karena ringan dan tidak perlu menghitung satu persatu seperti jika bertransaksi
dengan koin. Lalu kertas sertifikat itu disebut sebagai “CURRENCY/MATA
UANG”.
Pada perkembangan berikutnya, Bank mulai menyimpan koin emasnya sendiri
dan menerbitkan sertifikat atas emas tersebut lalu meminjamkannya & menarik
bunga. Sehingga Bank tidak hanya mendapatkan pemasukan dari biaya penitipan
koin emas, tetapi juga mendapatkan keuntungan dari bunga atas pinjaman
sertifikat emas mereka.
Sekitar tahun 1800an, Bank mulai menawarkan fasilitas simpanan terhadap
sertifikat emas/ mata uang kertas, yang kemudian berkembang menjadi demand
deposit (simpanan yang bisa diambil sewaktu waktu) dan time deposit (simpanan
berjangka).
Jadi, dari perjalanan sejarah tersebut dapat kita ketahui bahwa kertas yang
digunakan untuk transaksi itu adalah “CURRENCY/MATA UANG”. Sedangkan
“MONEY/UANG” adalah koin logam mulia (emas) yang disimpan oleh Bank.
Tanpa MONEY yang disimpan oleh BANK, maka CURRENCY tidak ada nilainya
sama sekali.... Tanpa Money yang disimpan di Bank, Currency hanyalah lembaran
kertas yang tidak akan bernilai lebih dari selembar kertas, dan Masyarakat tidak
akan mau menggunakannya sebagai alat tukar...
Namun hal itu sekarang sudah SALAH KAPRAH... karena yang diketahui
sebagian besar masyarakat saat ini adalah...
CURRENCY/MATA UANG = MONEY/UANG
Padahal sebenarnya...
CURRENCY/MATA UANG . MONEY/UANG
Ibarat anda memasukkan baju anda ke laundry, maka anda akan mendapatkan
nota atas baju yang anda laundry tersebut. Nota tersebut hanyalah kertas yang

menyatakan bahwa anda yang memiliki baju tersebut.... Nota itu sendiri tidak akan
ada nilainya tanpa baju anda. Jadi, yang mempunyai nilai sebenarnya adalah baju
anda, bukan nota anda... Nota tersebut hanyalah selembar kertas yang menyatakan
bahwa anda yang memiliki baju tersebut...

Begitu pula currency, itu hanyalah nota atas money... mata uang hanyalah
lembaran kertas, mata uang bukanlah uang..., uang yang sesungguhnya adalah
emas... Mata uang kertas hanyalah nota yang menyatakan bahwa si pemegang nota
tersebut memiliki sejumlah emas yang disimpan di Bank yang menerbitkan nota
tersebut...

Anda dapat mengetahui perbedaan & persamaan Money vs Currency DISINI.

Salah kaprah tersebut muncul karena generasi Masyarakat berikutnya, tanpa
disadari berpola pikir seperti “pola pikir monyet dalam kandang penelitian”... pola
pikir yang hanya mengikuti apa yang dilakukan oleh generasi sebelumnya...

Ya... kita mempercayai begitu saja bahwa mata uang kertas itu adalah sesuatu
yang benar2 bernilai dan berharga, hanya karena kita melihat generasi2 sebelum
kita melakukan transaksi dengan kertas tersebut. Hingga hari inipun kita masih
mempercayai bahwa kertas tersebut adalah sesuatu yang sangat bernilai... Dan
kita semua bekerja, hanya untuk mendapatkan kertas tersebut...!!! Bahkan ada
yang rela melakukan apapun demi mendapatkan kertas tersebut...!!!

Kita mengikutinya karena kita semua sudah menganggap hal itu sebagai suatu
kebenaran tanpa mempertanyakannya sama sekali..., apakah “currency” yang kita
gunakan saat ini merupakan sertifikat atas “money” (emas yang disimpan di
Bank)...? Atau hanya benar2 selembar kertas yang bisa di print begitu saja tanpa
batas oleh Bank tanpa perlu mereka memiliki emas sebagai backup nilai yang
sesungguhnya...?

Tanpa disadari, kita sudah terjebak dalam sistem keuangan yang merugikan
kita. Kita sudah membenarkan kebiasaan, bukan membiasakan kebenaran... Karena
ternyata..., currency yang kita gunakan saat ini hanyalah selembar kertas yang
diprint oleh pihak Bank tanpa batas... Bahkan dengan teknologi sekarang, currency
tersebut hanya berupa angka digital dalam komputer perbankan...


Kita semua sudah menjadi budak dari kertas & angka digital tersebut...!!!
Lebih tepatnya, kita sudah menjadi budak dari mereka yang ngeprint kertas &
ngetik angka digital tersebut...!!!

Currency yang ada di dunia saat ini bukanlah nota/ sertifikat atas emas lagi.
Ya... currency saat ini tidak dibackup dengan emas sama sekali... Dan pada
dasarnya, Bank bisa menciptakannya tanpa batas, baik kertas maupun digital...
Bahkan, sekitar 90% Rupiah yang ada dalam peredaran saat ini hanya berupa angka
digital yang hanya ada dalam komputer perbankan, sisanya yang sekitar 10%
mempunyai bentuk fisik kertas maupun koin... Pada pembahasan Rupiah nanti, anda
akan melihat data tersebut... :-)

Dan sebagian besar Masyarakat kita saat ini benar2 mempercayai bahwa
mata uang kertas itu benar2 sesuatu yang bernilai dan berharga... Namun,
sebenarnya yang membuat kertas tersebut bernilai dan berharga adalah
KEPERCAYAAN MASYARAKAT atas mata uang kertas tersebut....

Tanpa kepercayaan Masyarakat, maka mata uang kertas itu tidak ada
nilainya... hanyalah selembar kertas biasa yang tidak akan lebih nilainya dari
selembar kertas...!!! Apalagi jika mata uang digital... adakah nilainya...???

Kepercayaan Masyarakat atas mata uang kertas & digital inilah yang
dimanipulasi oleh para Bankir internasional untuk memperbudak dan menipu
Masyarakat selama ini.... Ya, tanpa disadari kita semua sudah menjadi budak dari
angka kertas & digital tersebut...!!!

Pekerjaan yang kita lakukan selama ini, pastilah untuk mendapatkan angka
tersebut...!!! Kita bersekolahpun hanya untuk mendapatkan ijazah, yang merupakan
tiket untuk mencari pekerjaan agar mendapatkan angka kertas & digital
tersebut...!!! Tanpa mendapatkan tiket tersebut, apakah anda masih mau
bersekolah...??? :-)

Kepercayaan kita inilah yang selama ini mereka manfaatkan untuk melakukan
fraud & scam atas kita semua... Dan mereka terus melakukannya hingga hari ini &
nanti, demi keserakahan mereka....


2. PERJALANAN SEJARAH US DOLLAR
Sebenarnya, perjalanan US dollar dari gold certificate/sertifikat emas
menjadi bond certificate/ sertifikat surat utang, dan akhirnya menjadi mata uang
global sangatlah panjang ceritanya... Akan tetapi, disini kita hanya akan melihat
beberapa point penting saja...
OK... Masih ingat, bahwa currency . money...?
Perhatikan gambar berikut ini...!!!
Inilah perbedaan mendasar antara “currency/mata uang” dengan “money/uang”...
.
currency/mata uang money/uang
Kertas dollar tersebut merupakan nota/surat klaim/sertifikat atas koin emas
yang disimpan di Bank... “Mata uang” merupakan nota atas “uang” yang disimpan
di Bank. Uang (emas) yang disimpan di Bank lah yang membuat Masyarakat percaya
pada mata uang kertas, serta mau menggunakannya untuk transaksi jual beli...
Jika Bank tidak punya uang, maka Bank tidak bisa mencetak mata uang
kertas. Tanpa koin emas yang disimpan di Bank, kertas sertifikat atas emas tidak
ada artinya sama sekali, dan Masyarakat tidak akan mau menerimanya sebagai alat
tukar...
MATA UANG KERTAS hanyalah kertas nota atas uang.... surat klaim
atas uang... sertifikat atas uang... nota atas emas.... surat klaim atas
emas... sertifikat atas emas... atau apalah istilahnya...

Sedangkan UANG YANG SESUNGGUHNYA adalah KOIN EMAS yang
disimpan di Bank...

Paham atau bingung.... ??? :-)

OK... Sekarang kembali ke....

Pada tahun 1792, Alexander Hamilton, Sekretaris Perbendaharaan Negara
US yang pertama dibawah kepresidenan George Washington menetapkan ukuran
sistem keuangan standard emas, yaitu...

1 koin emas (berat 1 ounce) = $ 20

Jadi, jika Bank ingin menerbitkan mata uang senilai $20, maka harus
mempunyai 1 koin emas seberat 1 ounce (1 ounce = 28,34 gr). Sehingga Bank tidak
bisa seenaknya, mencetak mata uang tanpa uang... :-)

Jadi, nilai dollar terhadap emas adalah tetap. Atau bisa dikatakan bahwa
harga emas adalah tetap, yaitu $20 per ounce. Karena dollar hanyalah ukuran nilai
yang digunakan untuk mewakili nilai emas dalam melakukan transaksi. Jadi
transaksi bukan dilakukan dalam ukuran berat emas, akan tetapi dalam ukuran
dollar...

Sekarang, perhatikan gambar dibawah ini...!!!



Ini adalah mata uang kertas dollar tahun 1905, terbitan Bank US. Karena
mata uang kertas merupakan surat klaim/sertifikat atas emas, maka bertuliskan...

“This certifies that there have been deposited in the treasury of the United
States of America, twenty dollars in gold coin payable to the bearer on demand”.

“Dengan ini menyatakan bahwa telah disimpan di perbendaharan negara
Amerika Serikat, dua puluh dolar dalam bentuk koin emas yang bisa diambil
oleh pembawa –sertifikat ini-jika diminta.”

Hal itu menandakan bahwa setiap Bank US menerbitkan mata uang kertas
senilai $20, maka di Bank pasti tersimpan 1 koin emas seberat 1 ounce. Dan
siapapun yang membawa mata uang kertas $20 tersebut atau pecahan lain
sejumlah $20, maka dia bisa menukarkannya dengan 1 koin emas di Bank US
kapanpun dia mau.

Jika Bank mencetak mata uang/sertifikat atas emas tapi tidak mempunyai
emas, maka itu adalah sertifikat palsu. Atau bisa juga disebut sebagai mata uang
palsu... meskipun diterbitkan oleh Bank... Dan Masyarakat pun tidak akan mau
melakukan transaksi dengan sertifikat palsu tersebut...

Bank manapun, baik swasta maupun milik Pemerintah boleh mencetak mata
uang kertas sendiri dengan patokan nilai $20 = 1 koin emas. Sehingga ada dua jenis
mata uang...

a. Mata uang negara (dicetak oleh Bank negara)
Biasanya bertuliskan negara yang bersangkutan & ditandatangani oleh
pejabat negara/menteri keuangan.
Pajak hanya boleh dibayar menggunakan mata uang negara atau koin
emas.


b. Mata uang Bank (dicetak oleh Bank swasta)
Bertuliskan Bank yang bersangkutan & ditandatangani oleh pejabat Bank
tersebut.
Tidak bisa digunakan untuk membayar pajak.
Masyarakat boleh menolak pembayaran menggunakan mata uang Bank
tertentu jika dia tidak mempercayai Bank yang menerbitkan mata uang
kertas tersebut, atau karena letak Banknya yang terlalu jauh sehingga


dia kesulitan untuk menukarkan mata uang kertas tersebut dengan emas
ke Bank penerbitnya..., ingat dulu jarak masih jadi masalah brow... :-)

Jadi, dalam sistem keuangan standard emas tidak ada Bank Sentral yang
memonopoli sistem keuangan... Karena Bank manapun bisa mencetak mata uang
kertas jika mempunyai uang yang sesungguhnya....

THE FEDERAL RESERVE BANK

Pada tahun 1913, dengan dukungan politik & keuangan yang besar dari kartel
Bankir internasional, Woodrow Wilson terpilih menjadi Presiden US yang ke 28.
Dengan catatan, jika terpilih menjadi presiden maka dia setuju untuk
menandatangani RUU pendirian Federal Reserve Bank sebagai Bank Sentral atas
seluruh dukungan yang diberikan. Dan pada bulan Desember 1913 RUU tersebut
sah menjadi UU Federal Reserve/ UU Bank Sentral.

Semenjak berdirinya The Federal Reserve inilah, penduduk US hidup dalam
penipuan... dan akhirnya seluruh penduduk dunia saat ini hidup dalam sistem
penipuan & perbudakan modern.... Karena sistem “keuangan standard emas” saat ini
telah dihilangkan dan diganti dengan “sistem riba uang hutang perbankan” dengan
satu Bank Sentral di tiap negara...

Jika anda ingin mengetahui sejarah berdirinya The Federal Reserve secara
mendetail, anda bisa membaca “The Creature from Jeckyl Island” by Edward
Griffin DISINI.

Tujuan dari pendirian Federal Reserve tersebut sebenarnya adalah untuk
memonopoli sistem keuangan. Mereka ingin memonopoli sistem keuangan dengan
cara mendirikan The Federal Reserve Bank sebagai Bank Sentral, yaitu satu2nya
Bank yang mempunyai hak istimewa untuk mencetak mata uang kertas...

Sebagaimana telah anda ketahui, dalam sistem keuangan standar emas, maka
Bank manapun boleh mencetak mata uang jika mereka mempunyai emas. Namun
dengan UU Bank Sentral, maka akhirnya hanya akan ada satu Bank yang memiliki
hak istimewa untuk mencetak mata uang kertas dalam suatu negara, yaitu Bank
Sentral. Sedangkan Bank2 lain berada di bawah jaringan Bank Sentral ini...


Beberapa tahun kemudian, Woodrow Wilson mengungkapkan penyesalannya...

“Akulah orang yang paling tidak bahagia, tanpa disadari aku telah meruntuhkan
negaraku. Sebuah negara industri yang besar sekarang dikendalikan oleh sistem
utang. Kita bukan lagi Pemerintahan yang bebas pendapat, bukan lagi Pemerintahan
dengan keputusan suara terbanyak, tapi Pemerintahan dengan pendapat dan paksaan
dari kelompok kecil orang2 yang berkuasa.”
( Woodrow Wilson, 1919 )

Anggota kongres Louis Mc Fadden pun, menyatakan bahwa...

“Sistem perbankan dunia sedang didirikan di sini... sebuah negara super dikendalikan
oleh Bankir internasional... melangkah bersama untuk memperbudak dunia demi
kepuasan mereka. The Federal Reserve telah mengambil alih Pemerintahan...”

Bagaimana tidak, karena setelah berdirinya The Federal Reserve Bank, yang
kemudian biasa disebut The Fed, maka negara tidak punya hak untuk mencetak
mata uang negara lagi. Hanya The Fed lah yang boleh mencetak mata uang, Dan
jika Pemerintah US membutuhkan dana, maka harus berhutang kepada The Fed.
Sehingga kebijakan US sebenarnya ada di tangan The Federal Reserve Bank...

Dan pada akhirnya The Fed berhasil memonopoli sistem keuangan di US
dengan menjadi Bank Sentral nya US, dan Bank2 lain berada di bawah jaringan The
Federal Reserve Bank. Meskipun namanya “Federal”, namun sebenarnya bukan milik
Pemerintah Federal/ Federasi lho... :-)

Dalam perjalannya untuk memonopoli sistem keuangan, The Fed mulai
memanipulasi Masyarakat untuk menghilangkan standar emas dari sistem keuangan
secara bertahap. Sehingga mereka bisa mencetak mata uang sebanyak yang
mereka mau tanpa memiliki emas...

Mereka secara bertahap mulai mengganti tulisan pada mata uang kertas yang
mereka terbitkan. Meskipun mata uang masih bisa ditukar dengan emas, namun
tulisannya sudah berubah menjadi “Nota Federal Reserve”, Bukan “Sertifikat atas
emas” lagi...


Perhatikan mata uang dollar terbitan The Fed tahun 1914 ini...


Sekarang, mata uang US dollar bertuliskan...

“Federal Reserve Note. The United States Of America. Will Pay To The Bearer On
Demand Twenty Dollars.”

“Nota Federal Reserve. Amerika Serikat. Akan Membayar Dua Puluh Dollar

Kepada Pembawa –uang kertas ini-Jika Diminta.”

FRAUD I

The Fed mulai mencetak lebih banyak Nota Federal Reserve daripada emas
yang dimiliki.... Inilah Fraud I yang dilakukan The Federal Reserve...

Lalu berdasarkan apakah The Fed mencetak dollar...?

Jika sebelumnya Bank harus mempunyai emas untuk membackup mata uang
yang dicetaknya, maka The Fed tidak membutuhkan emas agar bisa mencetak mata
uang. Berdasarkan UU Federal Reserve, untuk mencetak dollar hanyalah
dibutuhkan surat pernyataan utang dari Pemerintah yang biasa disebut “BOND”...

Bond hanyalah surat pernyataan utang yang ditulis oleh Pemerintah, lalu
diserahkan kepada The Fed. Setelah itu giliran The Fed mencetak kertas dollar
sebanyak yang diminta oleh Pemerintah dalam Bond tersebut, lalu


menghutangkannya kepada Pemerintah, tanpa mempedulikan emas yang dimiliki.....
Enak Kan... :-)

Di Indonesia, “Bond” biasa diterjemahkan sebagai Surat Utang Negara
(SUN)... Namun ada beberapa ahli sejarah sistem keuangan yang mengatakan
bahwa BOND berasal dari kata BONDAGE = PERBUDAKAN.... Nah Lho.... !!!

Sejak saat itulah terjadi perubahan secara mendasar pada proses penciptaan
mata uang.... Dari sistem keuangan standar emas menjadi sistem uang hutang...

Dari UANG = EMAS , menjadi UANG = HUTANG

Selamat datang dalam sistem perbudakan modern...!!!

Sistem “uang = hutang” ini sangat menguntungkan The Fed/Bankir serta
Pemerintah/Politisi yang menjabat... Namun sangat merugikan Rakyat, karena...

1.
The Fed sebagai Bank Sentral bisa mencetak mata uang kertas tanpa
batas.
2. Pemerintah/Politisi jika membutuhkan dana, tinggal membuat surat utang
lalu memberikannya kepada Bank Sentral. Lalu Bank Sentral akan
mencetak mata uang untuk dihutangkan kepada Pemerintah.
3. Hutang Pemerintah kepada Bank Sentral adalah hutang nasional yang akan
dibebankan kepada Rakyat. Yang pada gilirannya harus dibayar oleh Rakyat
lewat pajak dalam beberapa tahun ke depan, termasuk Rakyat yang belum
lahir.
“Dengan cara seperti ini, Pemerintah bisa secara diam2 dan tak terlihat merampas
kekayaan Rakyat, dan tak seorangpun dari sejuta yang akan mengetahui pencurian
tersebut.”
( John Maynard Keynes )

Pada mata uang dollar terbitan tahun 1929, Federal Reserve Chicago
menyatakan hal tersebut dengan jelas. Bahwa yang mereka cetak bukanlah
sertifikat emas lagi, akan tetapi curreny/mata uang yang dijamin dengan BOND/
surat utang...


Jadi mata uang bukanlah “sertifikat atas emas lagi”, akan tetapi “sertifikat
atas surat utang”... Jadi bukan kertas dijamin dengan emas, akan tetapi kertas
dijamin dengan kertas...

Karena sebenarnya yang akan membayar hutang nasional kepada Bank Sentral
adalah Rakyat lewat pajak, maka sebenarnya yang menjadi jaminan dari surat
utang tersebut adalah Rakyat...

Ya... Rakyat...!!! Jaminan bagi Bank Sentral untuk ngeprint mata uang dan
memberikannya dalam bentuk hutang kepada Pemerintah adalah “pajak yang akan
ditarik dari Rakyat guna membayar utang + bunga selama beberapa tahun ke
depan”...

Perhatikan tulisan yang tertera pada mata uang US dollar terbitan Federal
Reserve Chicago 1929 berikut ini...


Disitu dengan jelas tertulis...

“NATIONAL CURRENCY. Secured by united states bonds deposited with the
treasurer of the United States of America or by like deposit of other securities.
Will pay to the bearer ond demand twenty dollars.”

“MATA UANG NASIONAL. Dijamin dengan surat utang negara yang disimpan
dengan bendahara negara Amerika Serikat atau dengan penyimpanan surat
berharga lainnya. Akan membayar kepada pembawa -uang kertas ini-dua
puluh dollar jika diminta.”


Ingat, sebelumnya “currency” adalah “gold certificate”. Jadi, jika Bank
Sentral mencetak mata uang maka benar2 memiliki nilai yang mendukungnya, yaitu
emas... Cukup fair... :-)

Tapi sekarang, “currency” adalah “bond certificate”, jadi jika ada bond/
surat permintaan utang dari Pemerintah, maka Bank Sentral akan mencetak mata
uang sejumlah yang diminta Pemerintah... Jadi tidak ada nilai yang mendukungnya
sama sekali, dan pada dasarnya tidak ada batasan lagi bagi Bank Sentral untuk
mencetak mata uang...

FRAUD II

Antara tahun 1914 -1919 The Fed meningkatkan jumlah uang beredar hampir
dua kali lipat, dengan memberikan pinjaman lunak yang besar kepada Bank2 kecil
dan Masyarakat. Lalu di tahun 1920 The Fed menarik sebagian besar uang yang
beredar. Sehingga menyebabkan beberapa Bank yang mempunyai pinjaman dalam
jumlah besar, mengalami kebangkrutan. Ribuan Bank pesaing diluar jaringan
Federal Reserve runtuh....

Berkenaan dengan hal ini, pada tahun 1921 anggota kongres Charles Lindbergh
mengungkapkan bahwa...

“Dengan UU Federal Reserve, kepanikan bisa dibuat, Kepanikan saat ini adalah

kepanikan buatan yang pertama, bekerja berdasarkan persamaan matematis.”

Dan ternyata memang benar, kepanikan di tahun 1921 hanyalah permulaan....
Antara tahun 1921 – 1929 The Fed menaikkan lagi jumlah uang beredar, dan sekali
lagi dengan memberikan pinjaman lunak kepada Masyarakat dan Bank. Dan ada
pinjaman jenis baru yang disebut "margin loan" di pasar saham. Margin loan
memberikan kemudahan kepada investor hanya dengan membayar 10% dari harga
saham, dan 90% sisanya dipinjam dari broker. Dengan kata lain seseorang bisa
memiliki saham senilai $1.000 dengan hanya membayar $100.

Metode ini sangat populer di tahun 1920an, karena semua orang mendapatkan
uang di pasaran. Namun ada peraturan dari pinjaman ini, pinjaman ini bisa ditarik
kapanpun dan harus dibayarkan dalam waktu 24 jam. Dan ini disebut "margin call",


dan biasanya margin call menyebabkan penjualan saham yang tadinya dibeli dengan
margin loan.

Maka hal ini menyebabkan runtuhnya pasar saham pada bulan Oktober 1929,
dan memicu kebangkrutan Bank secara masal. Sekitar 4.000 Bank di luar jaringan
The Fed mengalami keruntuhan. Hal ini memungkinkan kelompok Bankir
internasional untuk membeli Bank2 pesaing dengan harga murah, dan juga membeli
seluruh perusahaan dengan harga sangat murah. Sehingga terjadilah monopoli dari
kelompok kecil Bankir internasional...

Tapi The Fed tidak hanya berhenti disitu, bukannya meningkatkan jumlah
uang yang beredar untuk menghindarkan keruntuhan ekonomi, The Fed justru
mengurangi jumlah uang yang beredar, sehingga menyebabkan terjadinya “great
depression” di US... depresi terbesar sepanjang sejarah US...

Oleh karena itulah, kekuasaan untuk mengatur jumlah uang yang beredar
merupakan kekuatan untuk mengatur nilai uang. Yang berarti juga kekuatan untuk
membuat seluruh ekonomi & Masyarakat bertekuk lutut....

“Beri aku kekuasaan untuk mengatur jumlah uang dalam suatu negara, maka aku tak
peduli siapa yang membuat UU di negara itu.”
(Mayer Amscheld Rotschild, Dinasty Bankir Rotschild)


Lalu, dengan dalih untuk menyelesaikan depresi ekonomi yang terjadi saat itu,
pada 5 April 1933, keluarlah executive order 6102 dari Presiden F. D. Rosevelt
yang berisikan melarang penduduk US untuk menyimpan emas dalam bentuk
sertifikat, koin, dan batangan....



Sebelum tanggal 1 Mei 1933, maka seluruh penduduk US harus menyerahkan
sertifikat emas, koin emas, dan emas batangan yang mereka miliki kepada The Fed
atau agennya untuk ditukar dengan kertas yang bertuliskan “nota federal reserve”
dengan nilai 1 ounce = $20.

Dan jika setelah 1 Mei 1933 masih ada yang menyimpannya, maka akan
dianggap sebagai tindakan kriminal. Dan jika ketahuan maka akan didenda $10.000
atau penjara 10 tahun. Di bawah ancaman seperti inilah, maka seluruh penduduk
US menyerahkan sertifikat emas, koin emas, & emas batangan yang mereka miliki
kepada The Fed untuk di tukar dengan kertas yang tidak ada nilainya sama sekali....

Hal ini sebenarnya merupakan pelanggaran terhadap HAM tow.....

Bayangpun... masa punya emas kok dianggap kriminal.... #%@!!?

Praktis.... setelah seluruh emas diserahkan kepada The Fed, maka tidak ada
lagi Masyarakat US yang melakukan transaksi menggunakan emas, baik dalam
bentuk sertifikat ataupun koin emas secara langsung.... Semua transaksi dilakukan
dengan nota federal reserve yang tidak bisa ditukar dengan emas lagi...

Kemudian, pada tanggal 30 Januari 1934, dibuatlah “Gold Reserve Act”. Dan
berdasarkan UU tersebut, maka seluruh emas akan disimpan di Perbendaharaan
negara dan harga emas dinaikkan dari $20 per ounce menjadi $35 per ounce.
Dengan perubahan harga ini, seolah2 seluruh kertas dollar yang dicetak oleh The
Fed dibackup emas lagi dengan nilai $35 per ounce...

Larangan kepemilikan emas kepada penduduk US ini terus berlangsung, hingga
akhirnya Presiden Gerald Ford mengeluarkan Executive Order 11825 pada 31
Desember 1974, yang menghapus larangan tersebut. Sejak saat itu emas mulai
menjadi komoditas yang boleh diperjual belikan lagi, sehingga pada tahun 1975
penduduk US mulai bebas memiliki & melakukan jual beli emas. Namun, sistem
keuangan sudah benar2 terlepas dari emas... Mata uang kertas, bukan lagi nota
atas emas...

Pada dasarnya penciptaan dollar, Rupiah, maupun seluruh mata uang yang ada
di dunia saat ini, sama persis, yaitu berdasarkan sistem riba uang hutang
perbankan... Maka disini kita hanya akan membahas skema penciptaan Rupiah
saja... Skema tersebut dapat anda pahami pada pembahasan Rupiah nanti... :-)


BRETTON WOODS SYSTEM

Saat terjadi perang dunia I (1914 – 1918), maka penukaran mata uang kertas
dollar dengan emas dihentikan. Dan selama perang terjadi, sekitar 4 tahun
pertama US tidak terlibat dalam peperangan, hingga 6 bulan terakhir.

Negara2 Eropa yang berperang melakukan wamil, sehingga para pemuda &
petaninya menjadi tentara. Pabrik2 yang tadinya membuat barang2 konsumsi
seperti peralatan rumah tangga, mobil, dll... sekarang membuat peralatan perang
seperti senjata, tank, dll...

Jadi perekomian & sumber daya negara 2 tersebut hanya ditujukan untuk
peperangan, sehingga barang2 konsumsi & bahan makanan harus diimpor dari US
dan dibayar dengan emas... Karena waktu itu alat tukar dalam perdagangan
internasional adalah emas, bukan sertifikat atas emas... Tidak ada negara yang
mau menerima kertas dari negara lain... :-)

Lalu, saat terjadi perang dunia II (1939 – 1945), US pun tidak punya
kepentingan terhadap perang tersebut hingga terjadinya penyerangan Pearl
Harbor di akhir tahun 1941. Dan Lagi, negara2 Eropa yang berperang membeli
barang2 konsumsi dan bahan makanan dari US lalu membayarnya dengan emas.

Menjelang akhir PD II, US memiliki sekitar 2/3 emas yang ada di dunia. 1/3
sisanya tersebar di berbagai negara di dunia ini. Sedang Eropa justru semakin
kehabisan emas...

Kelihatannya, hasil akhir dari 2 perang dunia tersebut sama dengan hasil dari
great depression & executive order 6102. Yaitu, terkumpulnya emas yang ada di
Eropa kepada The Fed....

Menurut anda, apakah itu suatu kebetulan saja.... ???

Pada akhir2 masa PD II, Eropa sudah benar2 kehabisan emas..., maka sistem
keuangan di Eropa sudah tidak dapat berjalan dengan baik bahkan akan runtuh.
Karena negara2 Eropa sudah tidak mempunyai emas untuk digunakan sebagai alat
tukar secara langsung ataupun sebagai backup agar bisa mencetak mata uang
kertas....


Maka pada tahun 1944, 730 delegasi dari 44 negara, termasuk negara2 yang
terlibat perang, berkumpul di Mount Washington Hotel di Bretton Woods, New
Hampshire, Amerika Serikat, untuk suatu konferensi yang disebut “United Nations
Monetary and Financial Conference” yang juga dikenal sebagai “Bretton Woods
Conferrence”. Para delegasi membahas sistem keuangan global dari tanggal 1 -22
Juli 1944, lalu menandatangani hasil akhir Konferensi.

Hasil dari konferensi ini dikenal dengan istilah “Bretton Woods System”...
Berikut beberapa hasil Konferensi tersebut....

a.
Karena US memiliki cadangan emas paling besar, maka setiap mata uang di
dunia ini, akan dibackup dengan US dollar, dan US dollar akan dibackup
emas dengan nilai $35 per ounce. Sehingga nilai mata uang negara lain
terhadap US dollar & emas adalah tetap.
b.
Agar sistem keuangan Eropa tidak runtuh, maka US dollar dihutangkan ke
Eropa, sehingga Eropa dibanjiri dengan US dollar.
c.
Untuk melancarkan proses hutang tersebut, maka dibentuk IMF
(International Monetary Fund) dan IBRD (International Bank for
Reconstruction and Development) yang kemudian menjadi World Bank.
Benar2 suatu cara yang mengagumkan untuk memonopoli sistem keuangan
global... :-)

Maka, jika negara lain ingin mencetak mata uang, mereka harus mempunyai
emas atau US dollar di Bank Sentral mereka, sebagai backup atas mata uang yang
mereka cetak... Ingat, mata uang sebenarnya adalah sertifitkat atas emas....
Namun dalam sistem Bretton Woods, mata uang negara lain adalah sertifikat atas
emas atau sertifikat atas US dollar....

Negara lain boleh menukarkan dollar yang dimiliki dengan emas kepada The
Fed. Namun hanya Bank Sentral negara lain yang boleh menukarkan US dollar yang
dimilikinya dengan emas kepada The Fed, bukan perorangan atau perusahaan.
Sehingga sistem keuangan global yang tadinya menggunakan “standar emas”,
sekarang menggunakan “Bretton Woods System”....

Bretton Woods system mampu memberikan kepercayaan Masyarakat dunia
kepada seluruh mata uang yang ada. Dan memberikan kestabilan pada dunia, karena


memancang setiap mata uang dengan emas melalui US dollar. Tidak ada FOREX...!!!
Nilai tukar mata uang relatif tetap selama bertahun-tahun. Sehingga perdagangan
dunia menjadi lancar.

SCAM ALA THE FEDERAL RESERVE BANK

Pada masa Bretton Woods System, Pemerintah US dibawah kendali The Fed,
menggelontorkan kertas dollar secara besar2an untuk membiayai perang Korea,
perang Vietnam, & Johnson Great Society Program.

Karena The Fed mencetak kertas dollar tanpa mempedulikan emas yang
dimiliki lagi untuk membiayai beberapa perang yang dilakukannya. Maka US dollar
tersebar ke seluruh penjuru dunia, dan jauh lebih banyak kertas dollar
dibandingkan emas yang dimiliki.

Dengan cara seperti itulah US mampu membiayai berbagai perang & operasi
militer yang mereka lakukan hingga hari ini... Bagaimana tidak, mereka tinggal
print kertas dollar sebanyak yang mereka mau, lalu mereka gunakan untuk membeli
& mengimpor berbagai barang untuk keperluan perang... Jadi, kekuatan utama
bukanlah pada kekuatan militer.... tapi pada kendali sistem keuangan global....

Kemudian, pada awal tahun 60an, Presiden Prancis, Charles De Gaulle
menyadari bahwa US tidak mungkin punya emas sebanyak itu untuk membackup
seluruh dollarnya. Lalu Prancis mulai menukarkan kertas US dollar yang dimiliki
dengan emas, dan hal ini diikuti oleh negara2 lain...

Terhitung sejak 1959 – 1971, US kehilangan sekitar 50% emas yang
dimilikinya. Dan memiliki sekitar 12 kali lipat kertas dollar dibandingkan emas yang
membackup nya.

US sebagai Bank Sentral dunia mengalami kebangkrutan. Dan jika penukaran
dollar dengan emas tersebut diteruskan, maka sistem keuangan dunia akan
runtuh... Karena pada saat ada negara yang ingin menukarkan dollarnya dengan
emas, sedangkan US sudah kehabisan emas, maka Masyarakat dunia tidak akan
percaya lagi terhadap US dollar serta tidak mau menggunakannya sebagai alat
tukar... Begitu pula dengan seluruh mata uang yang lainnya, karena mata uang
negara lain sebagian besar di backup dengan US dollar....


Inilah SCAM kelas dunia ala The Federal Reserve Bank.....

Untuk mengatasi SCAM tersebut, maka pada 15 Agustus 1971, Presiden
Richard Nixon secara sepihak mengakhiri Bretton Woods System dengan
menyatakan bahwa US dollar tidak bisa ditukar dengan emas lagi. Hal ini dikenal
dengan istilah “Nixon Shock”...

Jika anda ingin mengetahui isi Nixon Shock selengkapnya, silahkan tengok
DISINI.

Sejak tahun 1971 itulah berlaku sistem keuangan global yang berdasarkan US
dollar..., dikarenakan US dollar masih menjadi mata uang global yang tersebar di
berbagai negara... Namun sudah tidak ada satupun mata uang di dunia ini yang
merupakan sertifikat atas emas....

Sistem keuangan global yang berdasarkan US dollar yang kita pakai
hingga hari ini sebenarnya merupakan sistem yang tidak disengaja...!!! Karena
sebenarnya, Nixon Shock hanya menyatakan bahwa dollar tidak bisa ditukar
dengan emas untuk sementara waktu hingga kondisi stabil. Namun karena tidak ada
protes dari Masyarakat & negara2 lain, maka hal itu terus berjalan hingga hari
ini....

Mengapa Masyarakat tidak protes...?

Karena informasi waktu itu masih berjalan dengan lambat, sehingga hanya
sedikit Masyarakat yang mengetahuinya. Jika hal itu terjadi di jaman internet ini,
pasti akan ada reaksi besar dari Masyarakat dunia..., Masyarakat pasti tidak
percaya lagi dan sudah tidak mau lagi bertransaksi dengan seluruh mata uang
kertas yang ada... Dan hal itu bisa menyebabkan perekonomian dunia macet total &
mungkin timbul kekacauan dimana-mana... hingga akhirnya Masyarakat akan
bertransaksi menggunakan logam mulia lagi...

Mengapa Pemerintah negara2 lain tidak protes...?

Karena hal ini juga menguntungkan para penguasa negara lain, mereka juga
bisa mencetak mata uang kertas tanpa batas... ha ha ha.... :-)


Kertas tanpa nilai intrinsik dan tidak dibackup emas yang “dipaksakan” oleh
Pemerintah sebagai alat pembayaran yang syah inilah yang disebut sebagai “FIAT
MONEY”, yang kita gunakan untuk transaksi saat ini.

Sejak Nixon Shock inilah seluruh mata uang yang ada di dunia menjadi FIAT
MONEY secara bersamaan... Suatu hal yang belum pernah terjadi sebelumnya
dalam sejarah sistem keuangan dunia selama ribuan tahun...

Karena seluruh mata uang di dunia menjadi fiat money yang tidak dibackup
dengan emas lagi, maka nilai tukarnya bisa dipermainkan berdasarkan “demand &
suply” serta spekulasi.... Muncullah FOREX, yang sebenarnya hanyalah “ekonomi
perjudian”..., hanya bertaruh angka untuk memperoleh angka yang lebih tinggi.
Tidak ada kegiatan produktif sama sekali... Namun ternyata, justru “ekonomi
produktif” bergantung pada “ekonomi perjudian” ini.... O M G ...!!!

Dan pada kertas US dollar saat ini kita hanya bisa melihat tulisan berikut
ini....

“Federal Reserve Note. The United States of America. This note is legal tender for

all debts, public and private.”

“Nota Federal Reserve. Amerika Serikat. Nota ini adalah alat pembayaran

yang sah untuk semua hutang, pemerintah dan swasta.”

Agar Masyarakat semakin percaya kepada kertas dollar ini, maka selalu diberi
gambar pahlawan & tulisan yang berkesan religius... “IN GOD WE TRUST”....



Bagaimana dengan Rupiah.... ???
Silahkan baca tulisan yang ada di Rupiah anda....
Anda juga akan menemukan tulisan yang berkesan religius... “Dengan Rahmat
Tuhan Yang Maha Esa, bla bla bla....” :-)


3. PERJALANAN SEJARAH RUPIAH
Ok...

Persiapkan diri anda.... karena disini anda akan melihat sesuatu yang selama ini
tampak dimata anda namun tidak seperti sebenarnya....

Semoga setelah anda memahami pembahasan tentang Rupiah ini, penampakan
yang sebenarnya menjadi benar2 tampak dimata anda....

Karena sesungguhnya, Rupiah yang diciptakan dari sistem riba uang hutang ini
adalah FRAUD & SCAM TERBESAR SEPANJANG SEJARAH INDONESIA....

Sebagaimana kita tahu bahwa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya

pada 17 Agustus 1945. Namun sebenarnya, kemerdekaan Indonesia ini adalah awal

dari perjuangan Rakyat Indonesia terhadap penjajahan/perbudakan modern yang

akhirnya kalah dengan berdirinya Bank Sentral pada tahun 1968.


Bank Indonesia dijadikan Bank Sentral berdasarkan UU 13/1968. Anda dapat
melihatnya DISINI. Sehingga, jika Pemerintah membutuhkan Rupiah, maka harus
berhutang kepada BI. Padahal sebelumnya Rupiah yang dicetak BI diberikan secara
gratis kepada Pemerintah..., sehingga tidak ada hutang nasional untuk dibebankan
kepada Rakyat.... Namun semenjak UU 13/1968 berlaku, maka Rakyat Indonesia
pasti akan dibebani dengan hutang nasional yang terus meningkat jumlahnya...
Jangan harap untuk lunas, apalagi berkurang...!!! Hal itu tidak mungkin terjadi
dalam sistem keuangan yang sekarang ini...!!!

UU 13/1968 itu sebenarnya merupakan UU yang melegalkan penjajahan/
perbudakan modern di Indonesia ini... Berdasarkan UU 13/1968 serta seluruh UU
turunannya, sistem riba uang hutang perbankan secara legal melakukan
perampokan massal secara sistematis terhadap kita semua hingga hari ini...
Melalui sistem uang hutang inilah kekayaan rakyat ditransfer ke pemerintah dan
sektor perbankan setiap saat tanpa henti, tanpa kita sadari...

Masih ingat dengan kutipan berikut ini....

“Dengan cara seperti ini, Pemerintah bisa secara diam2 dan tak terlihat merampas
kekayaan Rakyat, dan tak seorangpun dari sejuta yang akan mengetahui pencurian
tersebut.”
( John Maynard Keynes )

Ya... melalui sistem riba uang hutang itulah selama ini kekayaan Rakyat
dirampas & dicuri oleh para penguasa perbudakan modern, dan tidak banyak Rakyat
yang menyadarinya....

Sekaranglah saatnya bagi anda untuk memahami sistem yang selama ini telah
merampas, mencuri, & merampok kekayaan kita secara masal tanpa kita sadari....

OK... Karena salah kaprah yang terjadi selama ini, maka disini saya akan
menyebut “mata uang” cukup dengan istilah “uang”, untuk mempermudah
pembahasan kita tentang Rupiah...

Dengan berdirinya BI sebagai Bank Sentral dengan sistem riba uang
hutangnya, maka sejak saat itu sebenarnya Pemerintahan Indonesia merupakan
PEMERINTAHAN : DARI, OLEH, & UNTUK BANKIR...!!!


Mari, kita mulai...

Di Indonesia ada dua kekuasaan yang memegang kendali, yaitu...

1.
Pemerintah, sebagai otoritas yang memegang kekuasaan Pemerintahan serta
membuat aturan & UU.
2. Bank Indonesia, sebagai Bank Sentral yang memegang otoritas moneter.
Satu2nya bagian dari Indonesia yang mempunyai hak untuk mencetak Rupiah.
Satu2nya sumber uang yang ada di Indonesia.
Sebenarnya kedudukan Bank Indonesia lebih tinggi dari pada Pemerintah.
Karena jika membutuhkan uang, maka Pemerintah harus berhutang kepada Bank
Indonesia. Sehingga kebijakan Pemerintah sebenarnya bergantung kepada
kebijakan BI....

Di dunia perbankan, dalam hubungannya dengan penciptaan uang, ada 2 jenis
Bank, yaitu...

1.
Bank Sentral
Satu2nya Bank yang mempunyai hak istimewa untuk mencetak Rupiah dalam
bentuk kertas & koin.
2. Bank Sirkulasi/ Bank komersial/ Bank umum.
Bank yang berada di bawah jaringan Bank Sentral & bertugas
mensirkulasikan Rupiah kertas dari Bank Sentral.
Meskipun tidak punya hak istimewa untuk mencetak uang kertas, namun Bank
sirkulasi mempunyai hak istimewa untuk menciptakan Rupiah digital
menggunakan rumusan fractional reserve Banking... Akan kita bahas nanti...
:-)
Sebagaimana telah anda ketahui, bahwa sistem keuangan global saat ini
menggunakan sistem uang = hutang. Maka, Bank hanya akan menciptakan uang baru
saat ada yang berhutang kepadanya.

Bank Sentral akan menciptakan uang kertas baru ke peredaran jika
Pemerintah berhutang kepadanya, dan Bank sirkulasi akan menciptakan uang digital
baru jika ada Masyarakat yang berhutang kepadanya...

Jangan bingung dengan pernyataan di atas... :-)


Mari kita pahami secara bertahap...

Sekarang perhatikan skema sederhana berikut ini...!!! Namun sebelumnya,
perhatikan 2 point penting berikut ini...

a.
Bank Indonesia, sebagai Bank Sentral adalah satu2nya sumber Rupiah. Hanya
BI lah yang mencetak uang kertas. Dan setiap Rupiah yang keluar dari BI
adalah hutang, jadi harus dikembalikan ke BI + bunga.
b. Bayangkan belum ada Rupiah dalam peredaran sama sekali...
Sudah bisa membayangkannya... :-)
Ok, sekarang perhatikan skema sederhana berikut ini...

SUN

1

PEMERINTAH
BANK

Rp

SENTRAL

HUTANG NASIONAL 6a

6b
3
2


Rp Rp

Rp

Rp

-Operasional Pemerintahan
-Proyek Pembangunan
-Program Sosial, Pendidikan, Kesehatan


5
-Hankam (perlengkapan militer, termasuk operasi militer/perang)

4

Rp

Masyarakat / Rakyat :
-Pegawai Pemerintahan
-Kontraktor
-Pekerja
-Polisi, tentara
-dll



Keterangan...

1. Pemerintah menerbitkan SUN (Surat Utang Negara) lalu memberikannya
kepada Bank Sentral
Apakah SUN itu...?
SUN adalah surat pernyataan utang dari Pemerintah. Hanyalah lembaran
kertas yang bertuliskan sejumlah angka. Dan disitu kira2 tertulis...


“Hutangi aku 1 miliar Rupiah dan aku berjanji akan membayarnya selama 10

tahun plus bunga”

Yang perlu anda pahami adalah bahwa SUN merupakan hutang nasional kita.
Hutang ini nantinya akan dibayar oleh seluruh Rakyat. Ya... akan dibayar oleh
anda dan saya serta keturunan kita dengan pajak selama beberapa tahun
kedepan.

2. Setelah Bank Sentral menerima SUN dari Pemerintah, lalu ngeprint
sejumlah Rupiah yang dibutuhkan & menghutangkannya kepada
Pemerintah
Ingat, sebelum langkah ke 2 ini, belum ada Rupiah sama sekali dalam
peredaran... Lalu Bank Sentral ngeprint sejumlah Rupiah yang dibutuhkan
dan memberikannya dalam bentuk hutang kepada Pemerintah.


Apakah Rupiah itu...?
Rupiah bukanlah apa2... Rupiah hanyalah kertas yang bergambar pahlawan &
bertuliskan sejumlah angka yang diprint oleh Bank Sentral. Kertas Rupiah
inipun tidak punya nilai lebih dari selembar kertas... Sama dengan kertas
SUN...


Jadi sebenarnya, Pemerintah dan Bank Sentral saling tukar menukar kertas
yang bertuliskan angka.... :-)

Namun Pemerintah, membuat aturan dan menetapkan bahwa kertas Rupiah
yang diprint oleh Bank Sentral adalah alat pembayaran yang syah di
Indonesia, dan Rakyat harus menerimanya atau akan berurusan dengan
“pengadilan yang tidak adil”.... :-)


Kertas Rupiah inilah yang disebut dengan FIAT MONEY....

Ya... RUPIAH adalah FIAT MONEY, yaitu sesuatu yang ditetapkan dan
dipaksakan sebagai “uang” oleh Pemerintah kepada Rakyat Indonesia....


Pada langkah kedua inilah terletak keajaiban sistem uang hutang...
Jika dalam sistem keuangan standar emas, maka uang hanya akan tercipta
dari emas. Jika bank punya emas, baru bisa muncul uang kertas...
Namun dalam sistem uang hutang..., Ada HUTANG, maka bisa muncul UANG...
Ya... hanya dengan pernyataan utang dari Pemerintah, maka akan tercipta
uang dari ketiadaan....


Dengan kata lain, uang diciptakan dari hutang....
Sebenarnya ini adalah suatu paradoks, dimana uang yang merupakan
“nilai/value” bisa diciptakan dari hutang yang merupakan
“kewajiban/liability”.


Jadi, dalam sitem uang hutang, memang benar2 UANG = HUTANG....

Maka setelah Pemerintah menerima kertas Rupiah tersebut... CLING... :-)
Ajaib... Muncullah sejumlah uang ke peredaran....

Kertas Rupiah baru tersebut menjadi alat pembayaran yang syah di
Indonesia, dan dapat digunakan untuk membayar dan membeli segala sesuatu
yang diinginkan Pemerintah.... Luar biasa... !!!

Tapi ingat, saat itu juga muncul hutang nasional yang sama jumlahnya dengan
Rupiah baru tersebut + bunga....

3. Pemerintah membelanjakan Rupiah baru tersebut ke peredaran
Lalu Pemerintah menggunakan Rupiah baru tersebut untuk biaya operasional
Pemerintahan, membiayai berbagai proyek pembangunan, membiayai berbagai
program sosial, pendidikan, kesehatan, sarana prasarana hankam
(perlengkapan militer, termasuk perang), dll....


4. Rakyat menerima bayaran Rupiah
Rakyat dengan berbagai macam profesinya menerima bayaran Rupiah yang
berasal dari pembelanjaan Pemerintah tersebut. Mulai dari pegawai
Pemerintahan, kontraktor, pekerja, tentara, polisi, dll.....

5. Rakyat membayar pajak
Ironis..., setelah Rakyat menerima Rupiah atas jerih payah & pekerjaan yang
mereka lakukan, maka Pemerintah akan memotongnya dengan PPh....
Selain itu, berbagai kekayaan yang dimiliki ataupun barang yang dibeli oleh
Rakyat juga akan dikenai berbagai macam pajak, seperti PPN, PBB, DLL....

6. Pemerintah membelanjakan pajak yang telah dikumpulkan
Pemerintah membagi pajak tersebut menjadi 2 bagian, yaitu...

a.
Sebagian digunakan untuk mencicil pembayaran utang + bunga kepada
Bank Sentral
b. Sebagian dibelanjakan lagi ke sektor publik yang ada pada langkah 3.
Timbul pertanyaan.....!!???

Pada langkah ke 6, sebagian Rupiah yang sudah ada dalam peredaran
digunakan untuk membayar hutang. Maka jumlah uang dalam peredaran pasti
berkurang... dan lama kelamaan pasti akan habis untuk membayar hutang kepada
Bank Sentral.... ???

Sekarang perhatikan...

Pada contoh diatas, sebelumnya belum ada Rupiah sama sekali di Masyarakat.
Lalu Pemerintah berhutang 1 milyar Rupiah yang akan dibayar dalam 10 tahun plus
bunga. Maka di peredaran hanya ada Rupiah sebanyak 1 milyar kan... yaitu Rupiah
yang dipinjam Pemerintah dari Bank Sentral...


Ok... Katakanlah setiap tahun cicilan hutang Pemerintah adalah 100juta
Rupiah, maka dalam 10 tahun hutang pokok tersebut akan lunas. Dan ini berarti
tiap tahun jumlah Rupiah dalam peredaran berkurang 100juta kan...

Jadi, pada tahun kedua, Rupiah yang ada dalam peredaran tinggal 900juta,
karena yang 100juta sudah digunakan untuk membayar cicilan pertama. Dan pada
tahun ketiga tinggal 800juta, dst.... hingga akhirnya habis pada tahun ke 10...

Saat Rupiah yang ada di peredaran sudah habis, Pemerintah baru bisa
membayar hutang total senilai 1 milyar Rupiah, dan itu baru hutang pokok, sedang
bunga belum terbayar.....

Lantas darimanakah Pemerintah mendapatkan Rupiah untuk membayar bunga
tersebut, padahal sudah tidak ada Rupiah lagi di peredaran...??? Dan mengapa
pada kenyataannya selama ini juga tetap ada Rupiah di peredaran....???

Jawabnya adalah... Pemerintah harus berhutang lagi kepada Bank Sentral...!!!

Karena ada bunga yang harus dibayar dari setiap Rupiah yang ada dalam
peredaran, maka jumlah hutang pasti selalu lebih besar daripada jumlah Rupiah
yang ada dalam peredaran... Sehingga, agar tetap ada Rupiah dalam peredaran
namun juga bisa membayar hutang + bunga yang lalu, maka Pemerintah harus
berhutang lebih banyak lagi di tahun berikutnya....

Menutup hutang lama dengan hutang baru yang lebih besar..., lalu menutup
hutang baru yang lebih besar tersebut dengan hutang yang lebih baru & lebih
besar lagi..., begitu seterusnya... Jadi, selalu lebih besar pengeluaran daripada
pemasukan negara... Hal ini biasa kita dengar dengan istilah “defisit spending/
defisit anggaran”...

Inilah tujuan dari sistem uang hutang, yaitu HUTANG ABADI YANG TERUS
BERTAMBAH JUMLAHNYA....

Gali lobang baru, untuk menutup lobang yang lama... Dan karena ada bunga
yang harus dibayar, maka lama kelamaan lobang yang digali harus semakin dalam....
Jadi, bisa dikatakan bahwa yang dilakukan Pemerintah adalah menutup defisit
spending dengan cara melakukan defisit spending yang lebih besar lagi setiap
tahunnya.... :-)


Ya... agar bisa membayar hutang + bunga yang lalu, dan tetap ada Rupiah
dalam peredaran, maka hutang nasional harus semakin bertambah tiap tahun....
Hutang yang dibebankan kepada Rakyat harus semakin besar agar sistem keuangan
tidak runtuh...

Dan karena hutang nasional semakin besar, maka cicilan hutang pun juga
semakin besar.... Sehingga porsi APBN yang digunakan untuk membayar cicilan
hutang pokok + bunga akan semakin besar pula... Dan agar tetap bisa membayar
cicilan hutang pokok + bunga yang semakin besar, maka Pemerintah pasti akan
melakukan “penghematan” dengan cara mengurangi anggaran belanja publik dalam
APBN nya... Seperti mengurangi subsidi pendidikan, kesehatan, BBM, dll.... Apakah
anda sudah merasakannya.... ??? :-)

Sekarang... Perhatikan ilustrasi yang tidak lazim berikut ini.... :-)

1.
Jika Pemerintah meminjam Rupiah pertama ke peredaran, dan itu adalah
satu2nya Rupiah yang ada di Indonesia...
Perhatikan gambar dibawah ini... :-)
Rp
2. Namun Pemerintah harus membayarnya kembali + bunga...
Rp Hutang
Rp Rp Hutang
3. Lalu dari manakah Pemerintah akan mendapatkan Rupiah yang kedua untuk
membayar bunga tersebut...?
Jawabannya adalah..., Pemerintah harus meminjam Rupiah kedua untuk
membayar bunga tersebut. Namun tentu saja, juga ada bunga yang harus
dibayar pada Rupiah kedua yang dipinjam tersebut...
Sehingga sekarang ada 2 Rupiah dalam peredaran, tapi Pemerintah
berhutang 4 Rupiah....

Rp Hutang
Rp Hutang
Rp Rp Hutang
Rp Rp Hutang
Rp Hutang
Rp Hutang
Rp Rp Hutang
Rp Rp Hutang
Lalu... ada 3 Rupiah dalam peredaran, tapi Pemerintah berhutang 6 Rupiah...

Rp Hutang
Rp Hutang
Rp Hutang
Rp
Rp
Rp Hutang
Rp Hutang
Rp Rp Hutang
Dst......

4. Hasilnya, tentu saja sampai kapanpun tetap tidak akan pernah ada cukup
Rupiah dalam peredaran untuk membayar hutang + bunga... Karena selalu ada
bunga yang harus dibayar dari setiap Rupiah yang ada di peredaran...
Setiap Rupiah yang dihutangkan ke Pemerintah harus dikembalikan + bunga....
Jadi jumlah hutang harus semakin besar agar Pemerintah bisa membayar
hutang pokok + bunganya, dan tetap ada Rupiah dalam peredaran...
Jadi pada dasarnya, sistem keuangan seperti ini adalah sistem yang
mustahil... Karena kemampuan Pemerintah untuk membayar hutang terbatas... Jika
jumlah hutang harus terus bertambah tiap tahunnya, maka suatu saat pasti akan
benar2 jauh lebih besar pasak daripada tiang..., sehingga sistem uang hutang pasti
akan runtuh dengan sendirinya suatu saat nanti...!!!

Nah..., apa yang akan terjadi jika Pemerintah berhenti berhutang untuk
menghentikan defisit anggaran...?

Apakah pembayaran cicilan hutang + bunga dari SUN akan berhenti...???


Tentu saja tidak...!!! Ada cicilan yang harus dibayar setiap bulannya atas
hutang pokok + bunga dari setiap Rupiah yang ada di peredaran saat ini... dan
pembayaran cicilan ini tidak pernah berhenti...!!!

Jika Pemerintah berhenti berhutang, maka tidak ada Rupiah baru dalam
peredaran untuk menggantikan Rupiah lama yang sudah digunakan untuk membayar
hutang + bunga... Rupiah akan lenyap semua dari peredaran...

Saat Pemerintah membayar cicilan hutang + bunga kepada Bank Sentral, maka
Rupiah yang digunakan untuk membayar cicilan tersebut masuk ke Bank Sentral
lagi dan menghilangkan hutang dari pembukuan. Namun sebaliknya, hilangnya
hutang tersebut juga mengakibatkan hilangnya Rupiah dari peredaran, karena
Rupiah sudah pulang lagi ke Bank Sentral...

Jadi, disini Rupiah dan hutang adalah seperti materi & anti materi, saling
melenyapkan satu sama lain...

Jika Pemerintah hanya membayar hutang, tanpa berhutang lagi, maka seluruh
Rupiah yang ada dalam peredaran akan lenyap. Jika jumlah hutang tidak meningkat
setiap tahunnya, maka sistem keuangan akan hancur karena sudah tidak ada lagi
uang dalam peredaran....

Berikut gambaran jika Pemerintah tidak berhutang lagi, dan hanya membayar
hutang saja....

Rp Hutang
Rp Hutang Rp Hutang
Rp Hutang Rp Hutang Rp Hutang
Rp Rp Hutang Rp Hutang Rp Hutang
Rp Rp Hutang Rp Rp Hutang Rp Hutang
Rp Rp Hutang Rp Rp Hutang Rp Rp Hutang
Cicilan Hutang 1 Cicilan Hutang 2 Cicilan Hutang kesekian

Rp Hutang DUUAAAR....!!!
Rp Hutang SISTEM KEUANGAN HANCUR...
GAGAL BAYAR HUTANG & PEREKONOMIAN
Rp Hutang MACET TOTAL, KARENA SUDAH TIDAK
ADA LAGI RUPIAH DALAM PEREDARAN
Tidak ada Rupiah lagi UNTUK MELAKUKAN TRANSAKSI.
untuk membayar
hutang + bunga

Mungkin anda pernah mendengar para politisi mengatakan bahwa akan
melunasi hutang nasional dan tidak akan melakukan defisit anggaran lagi. Hal itu
tidaklah mungkin dalam sistem keuangan yang saat ini... Karena, agar sistem uang
hutang terus berjalan, maka jumlah hutang harus selalu meningkat setiap
tahunnya....

Apakah anda paham atau bingung dengan ilustrasi yang tidak lazim diatas...
???

Sekarang perhatikan....

Pernyataan I

Jika Bank Sentral adalah benar2 milik Pemerintah/Negara, lantas mengapa
Rupiah yang dicetaknya harus diberikan dalam bentuk hutang + bunga kepada
Pemerintah... ???

Yang pada gilirannya hal tersebut membuat Pemerintah kerepotan dalam
mengatur APBN nya, karena harus mengalokasikan sebagian pendapatan pajak
untuk membayar hutang kepada Bank Sentral. Bahkan porsi untuk membayar
hutang akan terus meningkat tiap tahunnya, sehingga semakin mengurangi
belanja publik & semakin menyengsarakan Rakyatnya...?

Dan juga kemanakah profit yang didapat oleh Bank Sentral selama ini...? Dan
jika profit tersebut hanyalah kertas Rupiah, Bank Sentral kan bisa ngeprint
sebanyak yang dia mau...??? Dan jika profit yang diperoleh Bank Sentral
akhirnya diberikan kepada pemerintah lagi, lalu untuk apa Bank Sentral
menghutangkan Rupiah yang dicetaknya kemudian menyuruh Pemerintah
membayarnya + bunga...???


Dan jika kita perhatikan, maka sebenarnya bukan Pemerintahlah yang
membayar hutang kepada Bank Sentral. Akan tetapi, Rakyatlah yang
membayar hutang kepada Bank Sentral lewat pajak yang dipungut oleh
Pemerintah... Pemerintah hanyalah perantara untuk melegalkan hutang dan
menarik pembayaran hutang pokok + bunga dari Rakyat....

Pernyataan II

Jika Bank Sentral adalah benar2 milik Pemerintah & Rakyat, seharusnya
menggunakan “sistem uang negara/ sistem uang gratis”, dimana Bank Sentral
mencetak sejumlah Rupiah yang diperlukan, lalu memberikannya secara gratis
kepada Pemerintah... Bukan “sistem uang hutang”... !!! Bukan dalam bentuk
hutang...!!!

Jadi Rupiah tersebut dapat beredar secara permanen di Masyarakat, karena
tidak harus dikembalikan kepada Bank Sentral. Maka dalam skema sederhana
di atas, tanda panah (6a) akan hilang, karena tidak ada hutang + bunga yang
harus dibayar. Dan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Bank Sentral
adalah SPMR (Surat Perintah Mencetak Rupiah), bukan SUN (Surat Utang
Negara).... :-)

Pemerintah ga perlu repot2 mikir utang kepada Bank Sentral, dan pendapatan
pajak pun murni sepenuhnya untuk operasional Pemerintahan dan belanja
publik guna mensejahterakan Rakyatnya.... Sehingga, dengan “sistem uang
negara” seperti ini; maka sekolah, rumah sakit, dan program sosial yang lain
pun bisa murah, bahkan gratis, karena disubsidi sepenuhnya dari pendapatan
pajak negara.... Enak tow.... :-)

Tapi mengapa selama ini Bank Sentral selalu menghutangkannya kepada
Pemerintah...???

Inilah sistem perbudakan modern...!!! Seluruh Rakyat, melalui Pemerintahnya

akan terikat kontrak hutang yang abadi kepada Bankir.... Bukan hanya sekedar

abadi, namun hutang tersebut juga harus terus bertambah....

Apakah anda sudah mengerti bahwa sebenarnya Rupiah yang diciptakan
berdasarkan sistem uang hutang ini adalah DARI, OLEH, & UNTUK BANKIR...???


Lanjut....

SUN, biasa juga disebut sebagai SBN (Surat Berharga Negara), mungkin agar
Masyarakat tidak mengetahui kalau itu sebenarnya adalah pernyataan utang yang
harus dibayar oleh Rakyat lewat pajak, makanya disebut surat berharga..... :-)

SUN mereka bagi menjadi 2 jenis, yaitu....

1.
SPN (Surat Perbendaharaan Negara), masa pembayaran 12 bulan atau
kurang. Di beberapa negara, SPN disebut dengan nama T-Bills (Treasurry
Bills)
2. ON (Obligasi Negara), masa pembayaran 1 – 10 tahun
Sekarang, mari kita lihat rangkuman data Jumlah Uang Beredar (JUB) & SUN
dari BPPS, Kementerian Perdagangan, & DJPU berikut ini....

Tahun
Jumlah Uang Beredar (Milyar) Currency SU
Currency Demand Quasi M1
liun)
M2 Vs (Tri
Money Money Money
1996 22.487 41.602 224.543 64.089 288.632 7,79% -
1997 28.424 49.919 277.300 78.343 355.643 7,99% -
1998 41.394 59.803 476.184 101.197 577.381 7,17%
1999 58.353 66.280 521.572 124.633 646.205 9,03% 5
2000 72.371 89.815 584.842 162.186 747.028 9,69% 6
2001 76.342 101.389 666.322 177.731 844.053 9,04%
2002 80.686 111.253 691.969 191.939 883.908 9,13% 6
2003 94.542 129.257 731.893 223.799 955.692 9,89% 6
2004 109.265 144.553 779.709 253.818 1.033.527 10,57% 6
2005 124.316 157.589 732.364 281.905 1.203.215 10,33% 6
2006 151.009 210.064 837.068 361.073 1.382.074 10,93% 7
2007 183.419 277.423 966.454 460.842 1.643.203 11,16% 8
2008 209.378 257.001 1.136.979 466.379 1.883.851 11,11% 9
2009 226.006 289.818 1.622.055 515.824 2.141.384 10,55% 9
2010 260.194 345.184 1.854.946 605.378 2.469.399 10,54% 1.06
2011 307.760 415.231 2.139.840 722.991 2.877.220 10,70% 1.1
2012 361.967 479.755 2.452.503 841.722 3.304.645 10,95% 1.3
2013 347.204 511.353 2.543.285 858.557 3.413.437 10,17% 1.61

Rata2 = 9,82%


Keterangan...


Currency Money : Rupiah fisik, Rupiah dalam bentuk kertas yang ada dalam

peredaran. Biasa juga disebut Base Money/ Uang Primer.
Demand Money : Rupiah digital, Rupiah dalam bentuk simpanan yang dapat
diambil sewaktu waktu
Quasi Money : Rupiah digital, Rupiah dalam bentuk simpanan berjangka &
surat berharga bukan saham
M1 : Jumlah uang beredar sempit = currency + demand money
M2 : Jumlah uang beredar luas = M1 + quasi money
Currency vs M2 : Perbandingan antara Rupiah kertas dengan Rupiah digital.
SUN : Surat Utang Negara (tahun ‘96, ‘97 data SUN tidak ada)

Perhatikan Grafik SUN berikut ini...

SUN (Triliun)

1,400
1,200
1,000


800
600
400
200


0

1998 1999 2000 2001 2002 2003 2004 2005 2006 2007 2008 2009 2010 2011 2012

Naik atau turunkah trend utang negara tersebut...???

Mungkin muncul pertanyaan dalam benak anda, mengapa pada tahun 98/99
jumlah utang negara naik drastis dari 100 triliun menjadi 502 triliun....???

Silahkan lanjutkan membaca, nanti anda akan mengetahui jawabannya.... Dan
saya yakin, jawaban tersebut pasti akan mengagetkan anda.... :-)


OK... sebelum menjawab pertanyaan itu, mari kita pahami proses penciptaan

uang digital oleh perbankan modern melalui fractional reserve Banking berikut

ini....

JUAL BELI RUPIAH DIGITAL...!!!

Saat anda menabung/ menyimpan uang anda ke Bank, maka sebenarnya saat
itu juga anda membeli/ menukar Rupiah kertas anda dengan Rupiah digital.

Sudah paham fractional reserve banking...? Jika belum silahkan anda pahami

DISINI. Memang aplikasi fractional reserve berbeda-beda, namun disini akan

kita gunakan contoh 1 : 9.

Perhatikan contoh yang lagi2 tidak lazim berikut ini.... :-)

Misal, anda menabung 1 juta Rupiah di Bank, maka hal itu sama dengan
anda membeli Rupiah digital sebesar 1 juta di Bank tersebut. Maka Bank
akan mengetik Rupiah digital tersebut untuk anda dan memprintnya di buku
tabungan anda.

Anda bisa melihat 1 juta Rupiah digital anda di mesin ATM ataupun
lewat internet Banking. Meskipun Rupiah digital ini tidak mempunyai bentuk
fisik dan berbeda dengan Rupiah kertas, namun pada dasarnya sama dengan
Rupiah kertas. Anda tetap bisa membeli sesuatu atau membayar tagihan &
hutang dengan Rupiah digital tersebut. Pernahkan anda membayar sesuatu
melalui transfer dari ATM atau internet banking...? Ya..., anda hanya
membayar dengan angka digital kan....

Dan jika anda ingin menukar Rupiah digital anda menjadi Rupiah kertas
lagi, anda hanya perlu ke ATM atau teller Bank tersebut untuk menukarnya.
Maka Bank akan memberikan Rupiah kertas kepada anda, lalu menghapus
Rupiah digital anda dari peredaran dengan cara menyeimbangkan
pembukuannya.

Ok... Setelah Rupiah kertas anda diterima oleh Bank, maka Bank
secara legal boleh menghutangkan Rupiah kertas tersebut kepada orang lain.
Berdasarkan rumusan fractional reserve 1 : 9, maka Bank cukup menyimpan
10% dari Rupiah kertas anda sebagai “cadangan wajib” jika sewaktu waktu
anda ingin menukar Rupiah digital anda dengan Rupiah kertas lagi. Menukar
Rupiah digital menjadi Rupiah kertas, selama ini dipahami Masyarakat
sebagai mengambil tabungannya dari Bank.

Selebihnya yang 90% disebut “kelebihan cadangan”, lalu Bank akan
menghutangkan yang 90% ini kepada orang lain....


Jadi, jika tabungan anda 1 juta, maka Bank hanya menyimpan 100 ribu
Rupiah kertas untuk anda & meminjamkan yang 900 ribu kepada orang lain...
Lantas bagaimana jika anda ingin menukarkan kembali seluruh Rupiah
digital anda, kan hanya disediakan 10% Rupiah kertas untuk anda....?

Jangan khawatir, Bank memiliki banyak nasabah seperti anda... Jika
anda ingin menukar seluruh Rupiah digital anda ke Rupiah kertas lagi, maka
Bank akan memberikan Rupiah kertas kepada anda dari 10% nasabah2 lain
yang belum diambilnya.... Beres tow, seperti inilah cara kerja piramida
keuangan... :-)

Ok.... Setelah 900 ribu itu dipinjam oleh orang lain, maka sekarang di
peredaran ada 1.900.000 Rupiah. Karena anda memiliki 1 juta dan si
peminjam memiliki 900 ribu...

Tentu saja seseorang meminjam uang ke Bank pasti ingin membeli
sesuatu, katakanlah motor. Lalu setelah 900 ribu tersebut digunakan untuk
membeli motor, maka oleh si penjual motor, uang tersebut dimasukkan ke
Bank lagi. Meskipun Bank penjual motor ini berbeda dengan Bank anda, pada
dasarnya tetap sama saja, karena seluruh Bank bekerja sebagai satu
kesatuan dibawah jaringan Bank Sentral.

Setelah 900 ribu tersebut masuk Bank lagi, berdasarkan fractional
reserve maka yang 90% akan dihutangkan lagi, yaitu sebesar 810 ribu. Lalu
setelah 810 ribu tersebut masuk ke Bank lagi, maka akan di hutangkan lagi
sebesar 729 ribu.... Masuk lagi, dihutangkan lagi... Masuk lagi, dihutangkan
lagi... Dst.....

Sehingga hanya berdasarkan Rupiah kertas sebesar 1 juta, secara
teoritis Bank bisa menciptakan Rupiah digital total senilai 10 juta... Wow.....

Oleh karena itulah, Rupiah kertas yang dicetak oleh BI biasa disebut
sebagai “Base Money/Uang Primer”... Karena Rupiah kertas inilah yang
digunakan sebagai dasar oleh Bank2 di bawah jaringan Bank Indonesia untuk
menciptakan Rupiah digital menggunakan prinsip fractional reserve
banking....

Jadi berdasarkan contoh yang tidak lazim tersebut, dapat kita ketahui bahwa

ternyata seluruh Rupiah yang ada di Indonesia ini bukanlah apa2.... Nggak sesuatu

banget gitu loh.... Hanyalah sekumpulan angka kertas yang diprint oleh BI dan

angka digital yang diketik oleh perbankan....

Dapat kita ketahui, berdasarkan “base money” & “fractional reserve banking”

tersebut, Rupiah yang ada dalam peredaran, sebagian di print dan sebagian besar

lagi diketik dan hanya ada dalam komputer perbankan.... Nah lho.....


Dan ternyata memang benar.... dari tabel data JUB di atas pun dapat kita
lihat, bahwa dari tahun ke tahun jumlah Rupiah digital selalu jauh lebih besar
daripada Rupiah kertas.... Jika di rata2 dari tahun 1996 – 2013, maka dalam
peredaran, jumlah Rupiah kertas hanya 9,82%. Sisanya 90,18% hanyalah angka
digital yang ada dalam komputer perbankan....

Mantap tow....

Masyarakat harus bekerja keras membanting tulang untuk mendapatkan
angka Rupiah dari peredaran, demi memenuhi kebutuhan hidupnya.... Sedang
Bankir, tinggal print & ketik jadilah Rupiah untuk dihutangkan kepada
Masyarakat.....

Jadi, selama ini hanya ada sekitar 10% uang kertas Rupiah... Dan itu berarti
selama ini pula, sebagian besar uang yang dimiliki oleh Masyarakat hanyalah angka
digital yang ada di komputer perbankan.... Akan tetapi, selama ini Masyarakat
tidak mengetahuinya & tidak diberi tahu....!!!

Dan pernahkah timbul pertanyaan dalam benak anda, “bagaimana jika website
perbankan bobol dihack orang...?” :-)

Timbul pertanyaan lagi....???

Lalu bagaimana jika sebagian besar Masyarakat menarik dana mereka dari
Bank secara bersamaan... ??? Ya..., bagaimana jika Masyarakat menukarkan Rupiah
digitalnya menjadi Rupiah kertas secara bersamaan... ???

Jika Masyarakat menukarkan Rupiah digitalnya menjadi Rupiah kertas secara
bersamaan maka Bank akan kelabakan, karena tidak ada cukup Rupiah kertas, inilah
yang biasa disebut dengan “Rush”.... Dan hal ini akan terjadi jika Masyarakat
mengalami kepanikan, sehingga merasa dananya tidak aman di Bank, lalu mereka
mengambil dananya dari Bank secara bersamaan....

Masih ingat, waktu terjadi krisis moneter tahun 98...?

Ya... waktu itu Masyarakat Indonesia mengalami kepanikan dan menarik dana
mereka dari Bank secara bersamaan. Penarikan dana secara bersamaan tersebut
menyebabkan Bank mengalami kegagalan untuk mengembalikan dana nasabahnya,


yang biasa mereka sebut “kekurangan likuiditas” alias kekurangan Rupiah kertas,
lalu colapse alias SCAM....

Perhatikan tabel Demand Money vs Currency Money berikut ini...

Currency Money vs Demand Money (Milyar)

600,000
500,000
400,000


Currency Money

300,000

Demand Money
200,000
100,000
0

19961997199819992000200120022003200420052006200720082009201020112012

Bisa anda lihat dari grafik diatas, demand money (Rupiah digital dalam bentuk
tabungan yang bisa diambil setiap saat) selalu lebih besar daripada currency
money (Rupiah kertas). Sehingga jika seluruh nasabah mengambil dananya secara
bersamaan pasti Bank akan “kekurangan likuiditas”... Dan ini baru demand money
lho...., apalagi jika Masyarakat juga menarik quasi money (Rupiah digital dalam
bentuk deposito berjangka)... Jumlah deposito berjangka jauh lebih besar
daripada tabungan lho... silahkan lihat pada tabel JUB diatas...

Jika Masyarakat menarik dananya dari Bank secara bersamaan... Maka
seluruh Rupiah kertas yang ada di Indonesia, baru bisa memenuhi sekitar 10%
permintaan Masyarakat..... Yang 90%, jangan berharap lagi... ?#@%!!

Namun, sebagaimana kita ketahui, bahwa selama ini dikatakan bahwa dana
nasabah yang disimpan di Bank tetap aman, karena dijamin oleh Pemerintah.
Jaminan seperti apakah itu....???

Sekarang mari kita perhatikan...!!! Saat terjadi rush, seluruh Rupiah kertas
yang ada di Indonesia baru bisa memenuhi sekitar 10%..., Lantas darimana


Pemerintah mendapatkan Rupiah kertas untuk memenuhi yang 90%... Darimanakah
Pemerintah mendapatkan Rupiah kertas sebanyak itu...???

Disinilah Pemerintah berperan sebagai “My Hero” dalam sistem uang hutang.
Selama ini dikatakan bahwa, jika terjadi kekacauan moneter, maka Pemerintah
akan menjamin & menyelamatkan dana Masyarakat... Namun sebenarnya yang
terjadi adalah Pemerintah akan menyelamatkan sistem riba uang hutang perbankan
dari kehancuran dengan membebankan hutang lebih banyak kepada Rakyat....

Kok bisa...????

Ok... pahami point penting berikut ini.... “Dalam sistem uang hutang, hanya BI
selaku Bank Sentral lah yang mempunyai hak istimewa untuk mencetak Rupiah di
Indonesia. Dan setiap Rupiah yang keluar dari BI adalah hutang yang harus dibayar

+ bunga... BI tidak akan mencetak Rupiah kertas lalu diberikan begitu saja secara
gratis kepada Pemerintah”...
Jadi, sebagai “My Hero” Pemerintah harus berhutang kepada BI untuk
mendapatkan Rupiah kertas yang digunakan untuk memenuhi permintaan
Masyarakat yang 90% tersebut... Ingat, hutang Pemerintah adalah hutang
nasional yang pada gilirannya harus dibayar oleh Rakyat lewat pajak selama
beberapa tahun kedepan...!!!

Ya..., Pemerintah akan menyelamatkan sistem riba uang hutang perbankan
dengan cara membebankan hutang lebih banyak kepada Masyarakat...!!!

Untuk menyelamatkan sistem riba uang hutang perbankan saat terjadi
krismon 98, Pemerintah menerbitkan SUN. Ya..., Pemerintah berhutang kepada BI
total senilai Rp. 218,32 triliun untuk BLBI dan penjaminan serta Rp. 422,6 triliun
untuk rekapitalisasi perbankan. Sehingga benarlah grafik SUN diatas... hutang
nasional tiba2 melonjak drastis setelah terjadi rush... dan terus menanjak agar
bisa membayar hutang + bunga yang sebelumnya dan tetap ada Rupiah dalam
peredaran...

Jika anda ingin mengetahui rangkuman SUN tersebut secara lengkap, silahkan
lihat DISINI.

Sekarang perhatikan....


Sistem perbankan di bawah jaringan BI sebagai Bank Sentral mengalami rush,
kekurangan likuiditas, scam, atau apalah istilahnya.... yang jelas mengalami
kekurangan Rupiah kertas dan tidak mempunyai Rupiah kertas lagi untuk diberikan
kepada masyarakat yang menarik dananya dari Bank.....

Namun, tiba2 BI bisa mencetak Rupiah kertas baru untuk diberikan kepada
masyarakat sebagai jaminan dari Pemerintah setelah Pemerintah menyatakan diri
berhutang kepada BI lewat SUN....

Ter la lu.... !!!

Siapakah yang harus membayar hutang atas SUN tersebut...??? Rakyatlah
yang harus membayar hutang tersebut, termasuk generasi yang belum lahir....
Anda, saya, & seluruh keturunan kita lah yang harus membayar hutang tersebut
lewat pajak selama beberapa tahun ke depan... Rakyat yang ingin mengambil
seluruh Rupiah kertasnya dari Bank, justru dibebani dengan hutang yang semakin
besar... !!! Namun tidak terasa kan.... Inilah liciknya sistem perbudakan modern...!!!

Darimanakah BI mendapatkan Rupiah kertas yang dihutangkan kepada
Pemerintah untuk menyelamatkan sistem uang hutang tersebut....??? TINGGAL
PRINT SAJA...!!! HA HA HA....!!! KENA DECH...!!!

W T F ...!!!

Mengapa BI & Pemerintah lebih suka membebankan hutang kepada Rakyatnya
demi menyelamatkan sistem riba uang hutang perbankan.... Padahal, jika sistemnya
diganti dengan “sistem uang negara”, maka Rupiah kertas yang dicetak oleh BI
diberikan kepada Pemerintah secara gratis, sehingga tidak perlu ada hutang untuk
dibebankan kepada Rakyat, dan pendapatan pajak pun murni sepenuhnya bisa
digunakan untuk mensejahterakan Rakyat, bukan untuk membayar hutang + bunga
kepada BI....

Mengapa...???

Karena... Inilah sistem perbudakan modern...!!! Inilah sistem penjajahan
modern...!!! Inilah perampokan massal yang dilegalkan...!!! Inilah skema ponzi yang
menyengsarakan Rakyat...!!! Inilah piramida keuangan yang merugikan Rakyat...!!!
Inilah fraud & scam terbesar sepanjang sejarah Indonesia...!!!


Masih percaya bahwa dana yang kita simpan di Bank aman, karena dijamin
oleh Pemerintah....???

Jaminan macam apa itu...??? BULLSHIT...!!! TAI KEBO...!!!

Kalau toh yang seperti itu disebut sebagai jaminan, maka bisa dibilang

“JAMINAN 100% ANDA TERTIPU”...!!!

Apakah anda bingung...? Memang inilah tujuan dari sistem uang hutang,
dibuat seolah-olah rumit agar tidak banyak Masyarakat yang memahaminya.... :-)

Sekarang perhatikan skema “My Hero” untuk menyelamatkan sistem riba uang
hutang perbankan berikut ini....

(Bank Run) Multi Bank
Panik
Masyarakat
Rush
Bank Kekurangan
Likuiditas
Pajak
“My Hero”
Bailout /
Jaminan Pemerintah
Bank
Indonesia
SUN
(Hutang Nasional)
Single Bank
(Bank Panic)
Scam Scam Nasional

Penjelasan...

1.
Pertama tama terjadi kepanikan, sehingga Masyarakat menarik dananya dari
Bank secara bersamaan, “rush”, alias menukarkan Rupiah digital mereka menjadi
Rupiah kertas secara bersamaan....
2. Bank “kekurangan likuiditas”, alias kekurangan Rupiah kertas. Karena memang
selama ini, di Indonesia, Rupiah kertas hanya ada sekitar 10%. Karena pada
sistem riba uang hutang, Bank umum dilegalkan untuk menciptakan Rupiah digital
menggunakan rumusan fractional reserve Banking atas base money/ Rupiah
kertas. Jadi, sebagian besar uang yang ada di Indonesia diciptakan oleh Bank
Sirkulasi, dengan cara mengetiknya.... dan hanya ada sebagian kecil uang kertas
yang diciptakan oleh BI dengan cara mengeprintya... :-)
3. Jika “rush” tersebut dibiarkan maka Bank akan colapse alias scam...
a.
Jika ini terjadi pada satu Bank tertentu, maka disebut “Bank run”.
b. Jika ini terjadi pada banyak Bank secara bersamaan, maka disebut “Bank
panic”, yang bisa menyebabkan scam nasional.
Karena sistem uang hutang perbankan memonopoli sistem keuangan, maka jika
yang terjadi adalah scam nasional, hal ini akan menyebabkan terjadinya
kekacauan sosial ekonomi dimana mana. Masyarakat akan mengalami kerugian
besar2an, sekitar 90% uang Masyarakat akan lenyap. Karena Masyarakat sudah
tidak mempercayai sistem perbankan lagi, sehingga tidak ada Masyarakat yang
percaya & mau bertransaksi dengan Rupiah digital perbankan lagi....

4. Karena sistem uang hutang perbankan selama ini telah memonopoli sistem
keuangan, maka perbankan menjadi “to big to fail”.... Terlalu besar akibatnya
jika dibiarkan runtuh... Jika terjadi scam nasional, hal ini akan mempengaruhi
kondisi ipoleksosbudhankam suatu negara. Sehingga Pemerintah tidak
menginginkan hal itu terjadi....
5. Pemerintah akan menjadi “My Hero” untuk menyelamatkan sistem uang hutang
perbankan. Pemerintah akan melakukan “Bailout/Jaminan” untuk memenuhi
“kekurangan likuiditas” agar tidak terjadi scam nasional.... Lantas, darimana
Pemerintah mendapatkan Rupiah kertas untuk melakukan bailout...?
Pemerintah akan menerbitkan SUN, alias berhutang kepada BI untuk
mendapatkan Rupiah kertas guna memenuhi kekurangan likuiditas tersebut.
Sehingga hutang nasional jadi membengkak dalam waktu singkat...

Ingat..., dalam sistem uang hutang, hanya BI satu2nya sumber Rupiah kertas &
setiap Rupiah yang keluar dari BI adalah hutang yang harus dibayar + bunga.

6. Bank Indonesia segera ngeprint Rupiah kertas yang dibutuhkan oleh
Pemerintah, lalu membagikannya kepada berbagai Bank yang membutuhkan
Rupiah kertas tersebut melalui Pemerintah.
7. Masyarakat secara bertahap mendapatkan Rupiah kertas mereka dari
perbankan. Sehingga, lama kelamaan timbul kepercayaan Masyarakat lagi atas
sistem uang hutang perbankan. Tapi ingat, Masyarakat juga dibebani dengan
hutang nasional yang membengkak...
8. Masyarakat membayar pajak, lalu sebagian dana pajak tersebut digunakan untuk
membayar hutang Pemerintah kepada BI. Karena hutang membengkak, maka
cicilan hutang + bunga pun juga membengkak. Pemerintah mengalami defisit
anggaran, dan akan melakukan 2 hal untuk menutupnya....
a.
Menerbitkan SUN lagi untuk menutup SUN yang lama, alias gali lobang tutup
lobang...
b. Mengurangi belanja publik, seperti mengurangi subsidi pendidikan,
kesehatan, BBM, dll...
9. Bank untung..., Pemerintah linglung..., Masyarakat bingung....
Jadi untuk siapakah sebenarnya “jaminan Pemerintah” tersebut...???

Silahkan anda pikirkan....

Ok...

Sekarang mari kita lihat skema menyeluruh penciptaan Rupiah berdasarkan
sistem uang hutang perbankan berikut ini...


Ok, sekarang mari kita mulai...

1. Proses penciptaan Rupiah dimulai dari Pemerintah membutuhkan dana
segar, lalu memutuskan untuk berhutang.
Pemerintah membutuhkan dana segar untuk berbagai keperluan, antara lain....

a.
Pemerintah membutuhkan dana untuk melakukan “Pesta Demokrasi” alias
Pemilu
b. Politisi yang baru terpilih & menjabat, membutuhkan dana untuk membiayai
berbagai program yang pernah dia janjikan sebelum terpilih.
c.
Membutuhkan dana untuk menutup hutang yang jatuh tempo, alias defisit
anggaran. Gali lobang tutup lobang yang satu ini, pasti dilakukan pemerintah.
Makanya setiap tahun hutang nasional pasti bertambah.... :-)

d. Membutuhkan dana yang besar untuk melakukan bailout/jaminan saat
terjadi rush terhadap bank tertentu, seperti kasus Bank Century; atau
bahkan rush nasional, seperti saat krisis moneter tahun 98 dulu.... :-)
2. Melalui DJPU Depkeu (Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang –
Departemen Keuangan), Pemerintah menerbitkan SUN (Surat Utang
Negara) untuk mendapatkan hutang tersebut.
Yang perlu digaris bawahi, SUN adalah hutang nasional yang pada gilirannya
harus dibayar oleh rakyat lewat pajak kedepannya.
Jadi, sebenarnya saat pemerintah menerbitkan SUN, saat itu juga pemerintah
meletakkan Rakyatnya sebagai jaminan yang akan membayar hutang tersebut
lewat pajak selama beberapa tahun kedepan, termasuk rakyat yang belum
lahir.

SUN ini kemudian di “lelang” kepada Bank2 yang tergabung ke dalam
HIMDASUN (Himpunan Pedagang SUN). Dalam Himdasun, ada bank yang
menjadi “primary dealer” & “member”. Penjualan SUN untuk pertama kali ke
Himdasun ini disebut penjualan di “Pasar Perdana”, dan Primary dealer lah yang
berhak untuk ikut dalam lelang pasar perdana tersebut. Setelah itu Primary
dealer melakukan jual beli SUN kepada bank2 lain yang menjadi member
Himdasun, yang disebut sebagai “Pasar Sekunder”.

Kemudian, melalui suatu skema yang disebut OPT (Operasi Pasar Terbuka), BI
(Bank Indonesia) akan membeli sebagian SUN yang ada pada Himdasun.

OPT/ jual beli SUN ini dilakukan secara digital alias tanpa kertas/ tanpa
warkat. Transaksi SUN dilakukan lewat sistem digital yang mereka sebut BISSSS
(Scripless Securities Settlement System) yang terhubung langsung
dengan BI-RTGS (Real Time Gross Settlement). Jadi, seluruh transaksi dan
kepemilikan SUN hanya tercatat secara digital.

Setelah BI membeli SUN melalui OPT, maka giliran BI melalui PERUM PERURI
(Perusahaan Umum Percetakan Uang RI) mencetak Rupiah kertas yang
digunakan untuk membayar SUN tersebut. Dan..... CLING.... muncullah
sejumlah uang baru ke peredaran....


Proses ini terjadi berulang ulang, sehingga hasilnya adalah menumpuknya SUN
di BI dan menumpuknya Rupiah di perbankan..., yang sebenarnya SUN tersebut
hanyalah kumpulan angka digital di komputer perbankan, & Rupiah hanyalah
kumpulan angka2 kertas & digital... Rupiah, tidak punya nilai lebih dari sekedar
kertas & angka digital... Namun angka kertas & digital ini ditetapkan sebagai
alat pembayaran yang syah di Indonesia...

3. Setelah Depkeu menerima Rupiah hasil hutang lewat penerbitan SUN,
kemudian Depkeu akan mendepositkan angka2 Rupiah tersebut ke berbagai
rekening pemerintahan untuk dibelanjakan.
Lalu, pemerintah membelanjakan angka2 Rupiah tersebut ke berbagai program
sosial, kesehatan, pendidikan, pembangunan, perlengkapan militer, alutsista
(alat utama sistem pertahanan), bahkan operasi militer atau perang.

Kemudian pegawai pemerintahan, kontraktor, polisi & tentara mendepositkan
bayaran mereka ke bank.

4. Bank melipatgandakan angka2 Rupiah tersebut melalui rumusan fractional
reserve banking.
Masih ingat, dengan jual beli Rupiah digital....?
Disinilah... berdasarkan rumusan fractional reserve banking, bank2
menciptakan Rupiah digital baru dengan cara menghutangkan “kelebihan
cadangan” yang ada pada bank tersebut....


Dihutangkan.... lalu masuk ke bank lagi...., dihutangkan lagi... lalu masuk ke bank
lagi..., dst....

Proses ini berlangsung terus menerus, sehingga meningkatkan jumlah Rupiah
dalam peredaran secara signifikan... Secara teoritis, hanya dengan 1 juta
Rupiah kertas, bank secara legal bisa menciptakan 10 juta Rupiah digital....

Dari sinilah sebagian besar seluruh Rupiah yang ada dalam peredaran berasal....
Sekitar 90% Rupiah yang ada di Indonesia, diciptakan oleh sistem perbankan
ini, yang hanya ada dalam wujud digital.... Hanya sekitar 10% yang diciptakan
oleh pemerintah lewat BI dalam bentuk Rupiah kertas....


Sehingga jumlah Rupiah dalam peredaran semakin meningkat..., dan
sebagaimana yang telah anda ketahui, semakin banyak jumlah uang dalam
peredaran maka semakin turun nilainya.... Inilah INFLASI...!!!

Saat terjadi inflasi, yang dirasakan masyarakat adalah kenaikan harga....

Ingat... !!! Definisi sesungguhnya dari inflasi adalah peningkatan jumlah uang
dalam peredaran, naiknya harga hanyalah akibatnya... Karena inflasi berasal
dari kata “inflate” = memompa, membumbung... kaya balon itu lho.... :-)
Jadi, jika memompanya terlalu banyak, maka akan hiperinflasi & pecah....

Bisa anda lihat, bahwa ternyata seluruh Rupiah dalam peredaran hanyalah
lembaran kertas yang “diprint” oleh BI melalui Perum Peruri dan angka2 digital
yang hanya “diketik” dalam komputer perbankan saja....

Hanya itu...., Rupiah dalam peredaran hanyalah sekumpulan angka kertas &
digital yang sebenarnya tidak akan pernah bernilai lebih dari sekedar kertas
dan angka.... Sebagian di print, dan sebagian besar lagi hanya diketik....
!#@%*??

Angka2 Rupiah ini dipompakan terus menerus secara perlahan ke peredaran,
sehingga terjadi inflasi yang abadi....

Dan inflasi sangatlah menguntungkan pemerintah & bankir dengan cara
merugikan rakyat... Dengan adanya inflasi, maka hutang pemerintah setiap
tahun seolah-olah berkurang & menjadi kecil nilainya dengan sendirinya...
dengan adanya inflasi maka sistem uang hutang bisa bertahan lama... dan
dengan inflasi pulalah rakyat semakin sengsara....

Inflasi sebenarnya merupakan “pajak tersembunyi”.... Karena efek dari inflasi
sama dengan PPh, yaitu sama2 mengurangi daya beli kita.... :-)
Bedanya, PPh memotong langsung kekayaan kita, sehingga daya beli kita
menurun karena kekayaan berkurang..., sedang inflasi mengurangi daya beli kita
dengan naiknya harga....

Disini juga terjadi suatu paradoks... dimana BI sebagai otoritas moneter yang
katanya tugas utamanya adalah menjaga kestabilan nilai Rupiah, tapi justru
terus2an mencetak Rupiah kertas, yang kemudian juga digunakan sebagai


landasan fractional reserve banking untuk menciptakan angka Rupiah baru,
sehingga menyebabkan inflasi terus-terusan....

Silahkan anda ingat..., sepanjang hidup anda apakah benar terjadi inflasi abadi
atau tidak.... Dan silahkan disimpulkan sendiri....

5. Kita bekerja untuk mendapatkan angka2 tersebut.
Ya... Selama ini, kita selalu bekerja untuk mendapatkan angka2 itu....


Tahukah anda bahwa kekayaan kita yang sebenarnya adalah kebebasan dan
waktu kita...???
Akan tetapi, selama ini kita telah menukar masa2 dalam hidup kita berjam-jam,
berhari-hari, bertahun-tahun demi untuk mendapatkan angka yang hanya
diprint atau hanya sekedar diketik di komputer perbankan....


Dan karena hal ini sudah terjadi bertahun tahun, dari generasi ke generasi...,
maka kita melihatnya menjadi suatu kebenaran.... Sehingga, seolah olah
angka2 tersebut mewakili tenaga, pikiran, darah, dan keringat kita...


Kitalah yang memberikan nilai kepada angka Rupiah tersebut, bukan
sebaliknya... !!! Pekerjaan yang kita lakukan & kepercayaan kita terhadap angka
Rupiah itulah yang memberikan nilai kepada Rupiah tersebut, bukan
sebaliknya...!!!


Tanpa kepercayaan kita, angka Rupiah tidak ada nilainya sama sekali....
Kepercayaan kita inilah yang selama ini dimanipulasi oleh para penguasa
perbudakan modern....


Bukan hanya itu saja....,
Setelah kita bekerja keras, dan mendapatkan angka Rupiah tersebut..., maka
pihak berwenang akan segera memotong angka yang kita dapatkan... Ya, angka
yang dengan susah payah kita dapatkan akan dikenai PPh (Pajak Pengasilan)....
Padahal, mereka tinggal print & ketik lho.... :-)


Mereka benar2 cepat...., belum juga sampai di tangan sudah dipotong.... :-)



6. Sebagian angka Rupiah dari pajak, akan dikembalikan ke BI.
Setelah Dirjen Pajak memberikan angka Rupiah yang berhasil dikumpulkannya
ke Depkeu, maka sebagian angka Rupiah tersebut akan dikembalikan kepada BI
sebagai cicilan untuk membayar hutang pokok + bunga atas SUN yang dibeli
oleh BI dengan Rupiah yang tinggal mereka print....

Pada proses inilah sistem uang hutang mulai merampok anda dan saya,
merampok Masyarakat secara masal dan besar2an... Sebagian pajak yang kita
bayar tidaklah digunakan untuk pendidikan, pembangunan, kesehatan, ataupun
layanan publik lainnya. Tapi untuk membayar cicilan pokok + bunga kepada BI...
Karena hutang juga semakin besar, maka cicilan pokok + bunga pun juga
semakin besar.... Sehingga agar tetap bisa membayar cicilan hutang pokok +
bunga tersebut, maka Pemerintah akan melakukan “penghetaman” dengan
memotong belanja publik... Seperti mengurangi subsidi pendidikan, kesehatan,
BBM, dll... Sudahkah anda merasakannya.... ? :-)

Jika saja sistem keuangan yang digunakan bukanlah “sistem uang hutang”,
melainkan “sistem uang negara”, maka langkah 6 ini tidak akan ada....
Rupiah yang berhasil dikumpulkan oleh Dirjen Pajak, akan digunakan
sepenuhnya untuk subsidi pendidikan, kesehatan, program pembangunan, dan
layanan publik lainnya yang dapat mensejahterakan Rakyat.... Sehingga
sekolah, rumah sakit, dan layanan publik lainnya bisa murah bahkan gratis.... :-)

Sistem uang hutang adalah sistem perampokan massal yang dilegalkan...!!!

7. Penguasa rahasia mendapatkan keuntungan mereka.
Ya..., pada akhirnya penguasa rahasia mendapatkan keuntungan mereka yang
begitu besar.... Antara lain...

a.
Bank2 mendapatkan keuntungan yang luar biasa karena mempunyai hak
istimewa untuk menciptakan Rupiah digital melalui Fractional Reserve
Banking (FRB) & mendapatkan bunga dari kredit yang mereka berikan
kepada masyarakat.
b. Bank2 mendapatkan bunga dari Giro Wajib Minimun (GWM) yang ada di BI.
c.
Bank2 mendapatkan profit dari jual beli Surat Utang Negara (SUN).

Namun, saat ini, sangatlah sulit bagi kita untuk mengetahui siapa saja “sang
penguasa rahasia” tersebut..... Karena ada berbagai kepentingan multi nasional
dibalik sistem riba uang hutang ini, ada berbagai perusahaan multi nasional
yang ikut memiliki Bank2 besar yang ada di Indonesia.... Termasuk kepentingan
IMF & World Bank yang memberikan hutang luar negeri kepada Indonesia
melalui Bank Indonesia....

Saya rasa, sudah bukan saatnya bagi kita untuk mencari tahu siapa yang
seharusnya bertanggung jawab terhadap sistem ini... Percuma...!!!

Kita semua, saat ini sama2 terjebak dalam sistem perbudakan modern ini...!!!
Bahkan, saudara2 kita yang berhubungan langsung dengan proses penciptaan
Rupiah dan mendapatkan penghasilan dari sistem uang hutang ini pun
sebenarnya juga terjebak dalam sistem perbudakan modern ini...!!!

Yang perlu kita lakukan saat ini adalah mencari jalan keluar dari sistem riba
uang hutang ini...!!!

Yang perlu kita lakukan adalah... “Munculkan yang benar, maka yang keliru
pasti akan ditinggalkan”...!!!

Ok...

Pada dasarnya, penciptaan Rupiah berdasarkan sistem uang hutang ini,
sangatlah tidak manusiawi & tidak fair..., sistem ini merampok kekayaan dari
masyarakat pekerja yang ada di sektor produktif ke pemerintah dan sektor
perbankan....

Sistem inilah yang menyebabkan adanya siklus “boom & bust” dalam
perekonomian modern ini.... Sistem ini pulalah yang menyebabkan jurang pemisah
yang semakin lebar antara si “kaya” dengan para “pekerja”....

Perhatikan cuplikan dari “Menanti Kemakmuran Negeri – Kumpulan Esai
tentang Pembangunan Sosial Ekonomi Indonesia”, Burhanuddin Abdullah (Gubernur
BI ke-12) berikut ini...

“Fakta-fakta kasat mata yang sudah lama tertampilkan, seperti semakin
melebarnya kesenjangan antarindividu, kota, dan wilayah, belum berubah. Sudah


sejak lama diketahui bahwa Jakarta adalah “pusat” dari segalanya. Uang beredar
lebih dari 70 persen berada di Jakarta. Laporan dari hampir semua kantor Bank
Indonesia menunjukkan bahwa uang dari daerah terus mengalir ke Jakarta, sejak
sebelum krisis, bahkan sampai sekarang.

Tingkat penanaman kembali di daerah lebih rendah (dengan rasio pinjaman
terhadap dana pihak ketiga/LDR mencapai 30-40 persen) dari sumber dana yang
dapat dimobilisasi. Pada tingkat yang lebih kecil (individual), lebih dari 90 persen
simpanan masyarakat yang berada di bank-bank dimiliki oleh kurang dari 10 persen
penabung. Keadaan ini, dan yang seperti ini, sudah berlangsung lama sebelum krisis,
pada saat krisis dan berlanjut sampai sekarang.

Ketidakadilan dalam perekonomian selama ini dapat digambarkan dengan
pengukuran gini coeficient. Kurang dari 10 persen penduduk Indonesia menguasai 8090
persen dari penghasilan nasional. Ketimpangan ini jelaslah merupakan muara dari
sejumlah ketimpangan dalam memanfaatkan sumber daya nasional maupun
pemanfaatan sumber daya asing (pinjaman luar negeri).”

Bayangpun coba.... 10% penduduk menguasai 90% penghasilan nasional,
sedangkan 90% penduduk harus berebut 10% kekayaan nasional... Ya... selama ini,
anda dan saya ikut memperebutkan yang 10% tersebut.... :-)

Dan semua itu bisa terjadi karena saat ini kita tidak lagi menggunakan uang
yang sesungguhnya, karena kita menggunakan mata uang yang dimonopoli oleh Bank
Sentral dengan sistem uang hutangnya....

Selamat datang di dunia perbudakan modern....

Sebagaimana yang telah anda ketahui, “Bond” berasal dari kata Bondage =
perbudakan... Karena pada dasarnya, saat pemerintah menerbitkan Bond/SUN...,
maka ini merupakan janji untuk membuat kita membayar pajak kedepannya, guna
membayar hutang pokok + bunga...!!! Saat Pemerintah menerbitkan SUN, saat
itulah sebenarnya pemerintah mencuri kekayaan kita & keturunan kita di masa
depan untuk dibelanjakan pada hari ini...!!!

Tak ada yang akan bertanya kepada anda jika anda membayar pajak hari ini
untuk membayar kemakmuran yang kita nikmati pada dekade kemarin.... Tak akan
ada yang bertanya pada anak2 kita jika besok mereka akan bekerja keras untuk
membayar kemakmuran yang saat ini sedang kita nikmati....

George Washington, US founding father, pernah mengatakan....


“Tidak ada generasi yang mempunyai hak untuk membuat kontrak hutang yang
lebih besar daripada yang bisa dibayarnya pada masa keberadaannya.”
(George Washington)

Dengan mencuri kemakmuran dari masa depan untuk dibelanjakan saat ini,
sebenarnya kita sudah memperbudak diri kita dan generasi penerus kita...!!!

Sistem keuangan global saat ini berdasarkan pada sistem yang didesain

sekitar 3 abad yang lalu untuk memperkaya sekelompok kecil orang dari sekian

banyak manusia.... PASTI ADA SUATU CARA YANG LEBIH BAIK...!!!

“Sistem perbankan modern memproduksi uang dari ketiadaan. Prosesnya
mungkin merupakan teknik sulap yang paling mengherankan yang pernah ditemukan.
Perbankan dikandung dalam ketidakadilan dan terlahir dalam dosa.

Para Bankirlah yang menguasai dunia ini, meskipun kau ambil dunia ini darinya,
namun jika tetap kau tinggalkan kekuasaan untuk menciptakan uang dan
mengendalikan kredit, maka hanya dengan kibasan pena, mereka akan menciptakan
uang yang cukup untuk membelinya kembali.

Namun jika kau ingin tetap menjadi budaknya para Bankir dan membayar biaya
perbudakanmu, biarkanlah mereka tetap menciptakan uang dan mengendalikan
kredit.”

(Sir Josiah Stamp, Direktur Bank of England)

4. REFORMASI SISTEM KEUANGAN
Walaupun saat ini kita sudah terjebak dalam sistem uang hutang ini,

sebenarnya ada harapan besar untuk melakukan suatu perubahan demi

kesejahteraan, keadilan, & kemerdekaan yang sesungguhnya...

Karena sebenarnya, kita semualah yang menjadi ancaman terbesar dari

sistem uang hutang ini...!!! Ya.... KITA..... RAKYAT..... MASYARAKAT..... “PEOPLE

POWER” lah yang menjadi ancaman terbesar dari sistem uang hutang ini...!!!

Bagaikan sapu lidi.... Satu rakyat, mungkin tidak ada pengaruhnya, akan

tetapi jika seluruh rakyat bersatu padu menuju satu tujuan..... Itulah “People

Power”.....


Oleh karena itulah, sistem uang hutang ini disembunyikan & ditutup dengan
rapi dari pengetahuan masyarakat... Bahkan sampai sekarang pun tidak ada
kurikulum pendidikan yang membahas tentang cara kerja sistem keuangan global...
Jadi, sistem uang hutang ini dapat terus berjalan sampai sekarang karena sebagian
besar Masyarakat tidak mengetahui cara kerjanya....

Masih ingat cuplikan berikut ini...

"Sangatlah menguntungkan, karena Masyarakat tidak mengerti sistem perbankan
dan keuangan kita. Karena jika mereka tahu,
saya yakin akan terjadi revolusi sebelum besok pagi."
(Henry Ford, Ford Motor Company)


Ya... jika sebagian besar masyarakat mengetahui cara kerja sistem keuangan
& perbankan global, maka pastilah masyarakat yang selama ini diperbudak &
dirampok secara masal, akan bersatu padu menggunakan people power nya untuk
menuntut suatu perubahan yang mendasar pada sistem keuangan...

Hanya reformasi sistem keuangan & perbankanlah yang bisa memberikan
perubahan yang berarti untuk memberikan kesejahteraan yang merata, keadilan,
dan kemerdekaan yang sesungguhnya bagi kita semua....

Reformasi sistem pemerintahan macam apapun..., pembenahan birokrasi
macam apapun..., penegakan keadilan macam apapun..., pemberantasan korupsi
macam apapun..., demonstrasi macam apapun..., dan siapapun yang menjadi pemimpin
negeri ini...., tidak akan pernah benar2 berhasil memberikan kesejahteraan yang
merata kepada seluruh rakyat Indonesia, selama sistem riba uang hutang ini masih
terus digunakan...!!! WANI PIRO.... :-)

Ibarat genting yang bocor, apapun yang kita lakukan untuk membersihkan
lantai saat turun hujan, hanyalah hal yang sia sia saja.... Selama genting yang
bocor itu belum diganti, selama itu pula air akan selalu menetes saat turun hujan...
Genting yang bocor itu harus kita ganti...!!!

Lihatlah..., selama ini sistem uang hutang telah berhasil bersembunyi dengan
rapi dibalik sistem pemerintahan yang ada... Sistem uang hutang berhasil
bersembunyi di balik desain sistemnya yang seolah olah rumit, sehingga tidak
terlihat oleh sebagian besar masyarakat....


Saat terjadi permasalahan, terutama permasalahan di bidang ekonomi,
moneter, & kesejahteraan... Maka masyarakat akan saling menyalahkan satu sama
lain, menyalahkan koruptor, menyalahkan politisi, dll... Silahkan tengok kasus yang
terjadi pada saat krisis moneter 98 dulu... atau mungkin kasus Bank Century... atau
kasus2 yang lain....

Ya... ujung2 nya adalah saling menyalahkan.... menyalahkan koruptor yang
makan uang rakyat... menyalahkan ini... menyalahkan itu.... Namun, sistem riba
uang hutang yang sebenarnya menjadi sumber utama dari berbagai permasalahan
tersebut tidak pernah terlihat, apalagi tersentuh.... Sungguh suatu mahakarya
sistem perbudakan modern yang luar biasa....

Sungguh ironis... karena ternyata, Pemerintah kita pun selama ini justru
melegalkan dan melindungi sistem riba uang hutang ini... Pemerintah kita justru
melegalkan & melindungi sistem perbudakan modern ini... Jadi, nampaknya tipis
kemungkinannya jika kita mengharapkan Pemerintah untuk melakukan reformasi
sistem keuangan yang kita harapkan.....

OK...

Sejauh ini..., jika sampai disini anda sudah memahami cara kerja sistem uang
hutang ini, maka anda adalah satu dari sejuta yang mengetahui perampokan masal
& perbudakan modern ini...

Namun, yang menjadi pertanyaan mendasar adalah, “apakah yang akan anda
lakukan terhadap hal ini...?” Apakah anda akan diam saja.... atau berusaha untuk
melakukan perubahan yang berarti...?

Jika pun kita berusaha untuk melakukan perubahan yang berarti..., lantas apa
yang harus kita lakukan...?

Ok...

Sebenarnya berbagai konsep reformasi sistem keuangan sudah diajukan oleh
berbagai kalangan... Antara lain....

a. Kembali menggunakan sistem keuangan standar emas

b. Menggunakan sistem fiat money negara
c. Full reserve banking
d. Self issued credit money
e. Digital currency
f. Digital cryptocurrency
g. Dll....
Sangat panjang jika harus dijelaskan satu persatu.... :-)

Namun, semua konsep reformasi sistem keuangan tersebut membutuhkan
waktu yang cukup panjang untuk dilaksanakan dan diterapkan... Terutama a – c,
karena hanya bisa dilakukan secara “top down”..., yaitu dari perubahan peraturan
pemerintah kemudian dilaksanakan oleh rakyatnya...

Yang kita butuhkan bukanlah sekedar reformasi sistem keuangan, namun juga
revolusi (perubahan yang cepat) atas sistem keuangan... sehingga seluruh
masyarakat yang selama ini terjebak dalam sistem uang hutang, segera merasakan
perubahan kesejahteraan & kemerdekaan yang sesungguhnya...

Bersyukurlah..., karena sebenarnya diantara berbagai konsep reformasi
sistem keuangan yang ada saat ini, ada satu konsep reformasi yang sangat
briliant..., benar2 suatu ide “gila”... Konsep reformasi sistem keungan yang satu ini,
mampu memberikan revolusi & reformasi yang kita harapkan dalam sistem
keuangan demi kemerdekaan & kesejahteraan masyarakat...

Konsep reformasi sistem keuangan yang satu ini, sebenarnya sudah berjalan
sejak tahun 94 di Rusia... Namun, karena berbagai kendala dan benturan yang
dihadapi, reformasi sistem keuangan yang satu ini sempat menghilang dari
peredaran, kemudian muncul lagi setelah mengalami evolusi sistem yang cukup
panjang....

Ladies & Gentleman, please welcome.... “IDEOLOGY OF MMM”

Ya... Ideology of MMM adalah konsep reformasi sistem keuangan yang benar2
luar biasa...

Ideology of MMM menawarkan suatu reformasi sistem keuangan yang
menggabungkan berbagai konsep reformasi keuangan menjadi satu... Mulai dari


self issued credit money, digital currency, konsep uang bantuan, & jaringan
perbankan digabungkan menjadi satu, kemudian dikelola secara langsung
menggunakan “people power” melalui jaringan internet... Jadi, bukan mengandalkan
kekuatan pemerintahan politik, tapi people power secara langsung...

Ya... internet adalah sarana yang tepat untuk melakukan reformasi & revolusi
sistem keuangan yang dibutuhkan oleh masyarakat saat ini... Dengan media
internet, maka reformasi sistem keuangan ini bisa mencapai seluruh penjuru planet
ini dengan cepat.... Dengan media internet, maka seluruh masyarakat sebagai
“people power” bisa terlibat secara langsung untuk melakukan reformasi sistem
keuangan yang kita butuhkan...

Menurut anda, adakah media lain yang lebih tepat...???

Nampaknya, reformasi sistem keuangan yang dilakukan oleh MMM ini senada
dengan apa yang diungkapkan oleh seorang pakar teori keuangan berikut ini....

“Jika seluruh orang di dunia ini mempunyai suatu sistem keuangan universal,

dan benar2 bebas dari segala pemerintahan. Sistem tersebut akan memfasilitasi

dan menstabilkan perdagangan, sehingga kedamaian dan kesejahteraan tercipta,

meskipun tanpa pemerintahan dunia.

Persatuan orang-orang lah yang dibutuhkan dunia ini, bukan persatuan

pemerintahan politik.”

(E.C. Regel, pakar teori keuangan, “Pendekatan baru terhadap Kemerdekaan”)
Pada dasarnya, Ideology of MMM ingin merubah “sistem riba uang hutang
perbankan” menjadi “sistem uang bantuan perbankan” secara bertahap....

Pada sistem uang hutang, UANG = HUTANG..., saat ada permintaan hutang,
maka akan diciptakan uang baru... Sedangkan pada sistem uang bantuan, UANG =
BANTUAN..., saat ada permintaan bantuan, maka akan diciptakan uang baru.... :-)

Konsep reformasi sistem keuangan yang ditawarkan oleh MMM ini adalah yang
paling unik... Karena dilakukan secara bottom up, bukan top down; serta
mengandalkan “people power” secara langsung, bukan kekuatan pemerintahan
politik....


Dan karena mengandalkan “people power”, maka kemunculan MMM di berbagai
negara berbentuk suatu “KOMUNITAS” yang saling membantu... Ya... “people
power” yang merupakan ancaman bagi sistem uang hutang, digerakkan secara
langsung melalui komunitas MMM dengan cara saling membantu secara langsung
menggunakan jaringan sistem keuangan yang sudah disediakan oleh perbankan saat
ini....

Selain merupakan suatu komunitas, MMM juga merupakan suatu konsep bisnis
baru yang sangat briliant, bisa dibilang MMM adalah suatu “SOCIAL BUSINESS”,
yaitu suatu bisnis yang menitikberatkan pada “BENEFIT” bukan “PROFIT”....

Jika anda pernah mendengar “Grameen Bank”, seharusnya anda tahu apa itu
social business.... :-)

Namun sayang, nampaknya konsep Grameen Bank dimanfaatkan oleh beberapa
golongan untuk mengeruk keuntungan pribadi.... :-(

Ya... Social business, adalah suatu bisnis yang menitik beratkan pada benefit
(manfaat bagi seluruh orang yang terlibat di dalamnya), bukan hanya pada profit
(keuntungan) bagi sekelompok kecil orang yang terlibat. Dalam social business
seluruh orang yang terlibat akan mendapatkan profit yang merata....

Jadi bisa dikatakan bahwa MMM adalah “SOCIAL BUSINESS COMMUNITY”
/ “KOMUNITAS BISNIS SOSIAL” yang bertujuan untuk melakukan perubahan
pada sistem keuangan global secara mendasar dengan cara saling membantu...

Saat ini, baru cover luar yang bisa kita lihat dari reformasi sistem keuangan
ala MMM ini..., yaitu “HARI INI ANDA MEMBANTU, BESOK ANDA DIBANTU”...

Ya... Dalam komunitas bisnis sosial MMM ini, jika hari ini anda membantu
partisipan lain, maka bulan depan anda akan dibantu sebesar 130% dari bantuan
yang telah anda berikan...!!!

Di Rusia sendiri, MMM sudah berjalan hampir 3 tahun.... Dan di Indonesia,
MMM sudah berjalan 1 tahun lebih & mampu memberikan profit 30% perbulan
secara konsisten kepada seluruh partisipannya dengan cara saling membantu...
Ya... benefit bagi seluruh partisipannya, bukan sekedar profit bagi segelintir orang
saja...!!!


Sekali lagi, saat ini baru cover luar yang bisa kita lihat dari MMM ini... Jadi,
“don’t judge book just from the cover”.... :-)

Masih banyak kartu yang belum dibuka dan belum dimainkan oleh Sergey
Mavrodi, sang pendiri MMM ini...

Jika anda mau menggali lebih dalam lagi..., sebenarnya desain & arsitektur
sistem keuangan yang ditawarkan oleh Sergey Mavrodi melalui MMM ini benar2
luar biasa.... Sesuatu yang benar2 di luar jangkauan pikiran kita selama ini...

Akan terlalu panjang jika diungkapkan semua saat ini.... :-)

Oleh karena itulah, Sergey Mavrodi lebih suka beraksi daripada berorasi...
Founder MMM ini, lebih suka memberikan bukti..., bukan janji... :-)

Dan saat ini, anda yang sudah bergabung dengan MMM pasti sudah merasakan
bukti tersebut.... :-)

Saya yakin... kartu2 berikutnya akan dibuka & dimainkan saat waktunya sudah
tepat... Tugas kita sebagai people power yang tergabung dalam sistem MMM
hanyalah menjaga dan mengembangkan sistem dengan cara saling percaya & saling
membantu dengan sikap disiplin, jujur, dan tanggung jawab...

Dan akan lebih bagus lagi jika anda juga mempelajari berbagai reformasi
sistem keuangan yang ada serta mendalami sistem MMM secara mendetai lagi...
Maka anda akan mengetahui konsep luar biasa yang ditawarkan oleh MMM ini...

Berikut beberapa pernyataan Sergey Mavrodi...

“Dollar adalah piramid, bukan rahasia lagi..., dollar berdasarkan pada sistem
keuangan global yang merupakan piramid juga.

Memang suatu pertanyaan mendasar apakah sistem keuangan bisa ditata ulang
atau tidak, belum ada orang yang bisa membuktikannya hingga hari ini... karena
belum ada seorangpun yang bisa menata ulang sistem keuangan global saat ini...

Sistem keuangan global merupakan piramid, semua bank juga merupakan
piramid, bukan rahasia lagi... jika semua nasabah bank, tidak, hanya 20% saja
secara simultan menarik dananya maka bank akan colapse... meskipun bank itu sehat
dan bekerja dengan baik, pasti akan colapse..., mengapa, karena bank adalah


piramid, perusahaan asuransi adalah murni piramid.... semua struktur keuangan
adalah piramid.

Rencanaku adalah menggunakan piramid ku untuk menyingkirkan piramid
keuangan global... hanya piramid yang lebih efisien lah yang bisa menjadi piramid
global.

Dan pada tahap pertama aku akan mengggunakan piramid ku untuk menggalang
dana, lalu menuju pada bagian kedua dari rencanaku... Saat aku sampai disana, kau
akan melihatnya... kau akan melihat kehancuran sistem keuangan global. Aku akan
memicunya, semuanya pasti akan terjadi. Saat aku masih dalam penjara aku
mengucapkan hal ini, tapi semua orang telah melupakannya.

Permainan belum selesai, ini baru tahap pertama, yang kedua semakin dekat...”
( Sergey Panteleyevich Mavrodi )

“Kita harus membuat suatu sistem yang lebih bagus daripada institusi negara
manapun...”

“Aku akan menghancurkan sistem keuangan global yang tidak fair & tidak
manusiawi ini. Aku pasti berhasil, tak ada yang dapat menghentikanku, karena
kuyakin aku benar.
Kehancuran sistem keuangan global tak terelakkan.”


“Setiap orang punya kewajiban sipil, dan ini adalah kewajiban sipilku.
Jika aku bisa membantu orang, maka akan aku lakukan.”

“Ini adalah perang...
Mereka punya kartu As, dan aku punya kartuku sendiri.
Pasukanku adalah para depositor.”

( Sergey Panteleyevich Mavrodi )s

Ya... itulah Sergey Mavrodi, sang founder MMM...

Saat ini, MMM masih ada di tahap awal.... perjalanan MMM dalam melakukan
reformasi sistem keuangan masih panjang... Meskipun demikian, seluruh partisipan
sudah merasakan perubahan kesejahteraan yang mereka dapatkan setelah
bergabung dengan MMM...

Saat ini, seluruh partisipan yang sudah bergabung dengan MMM, sebenarnya
telah menyatukan diri & dana mereka untuk saling membantu di bawah bendera
MMM... Inilah PERTEMPURAN TERINDAH yang pernah ada di dunia ini.... Dan
keberhasilan reformasi sistem keuangan ini pun terletak pada dukungan anda
semua para partisipan MMM sebagai pemilik people power...


Tanpa anda, MMM bukanlah apa2.... Anda semualah kekuatan utama dari
reformasi sistem keuangan MMM ini... Anda semualah inti dari MMM ini... !!!

OK...

Jika kita perhatikan...

Berdasarkan perjalan sejarah sistem keuangan diatas..., dapat kita ketahui
bahwa ternyata tidak selamanya transaksi harus dilakukan dengan uang yang
sesungguhnya (logam mulia yang mempunyai nilai intrinsik)..., akan tetapi juga bisa
dilakukan dengan mata uang yang tidak mempunyai nilai intrinsik, baik digital
maupun kertas... Yang penting adalah kepercayaan masyarakat terhadap mata
uang tersebut....

Dan selama ini, kita sudah mempercayai sistem uang hutang yang justru
memperbudak kita semua.... Kini saatnya bagi kita untuk mempercayai sistem uang
bantuan yang akan membebaskan kita dari sistem perbudakan modern ini &
memberikan kesejahteraan yang merata...

MMM telah merintis “mata uang yang anti inflasi” untuk mengimbangi inflasi
abadi yang dialami oleh masyarakat yang terjebak dalam sistem uang hutang saat
ini.... Jika selama ini kita mempercayai mata uang sistem perbudakan modern...,
mengapa kita tidak mempercayai suatu embrio mata uang baru yang akan membawa
kita keluar dari sistem perbudakan modern ini...???

Pilihan ada di tangan anda....

Tetap berdiam diri di dasar piramida sistem uang hutang untuk diperbudak
dan membayar biaya perbudakan anda..., atau bergabung dengan piramida uang
bantuan untuk menggapai kemerdekaan yang sesungguhnya dan kesejahteraan yang
merata....

Jika anda ingin mengetahui perjalanan MMM, silahkan tengok DISINI.

Jika anda ingin memahami lebih lanjut tentang MMM silahkan tengok
DISINI.

Jika anda ingin menonton video Ideology of MMM, silahkan download
DISINI.


Mari kita gapai kemerdekaan yang sesungguhnya... mari kita bangun masa

depan yang lebih baik bagi diri kita sendiri dan generasi mendatang dengan

reformasi sistem keuangan secara mendasar... !!!

NOTE :
Jangan hanya menggunakan tulisan ini sebagai acuan tunggal, silahkan
cari data & informasi lain tentang sistem keuangan, reformasi sistem
keuangan, & MMM...
Nobodys perfect..... Tidak ada yang sempurna di dunia ini. Jika anda
tidak setuju dengan reformasi sistem keuangan yang ditawarkan oleh MMM
ini, jangan hanya berdiam diri... !!! Silahkan anda bergabung dengan konsep
reformasi sistem keuangan yang sesuai dengan selera anda...
Namun, jika anda hanya ingin berdiam diri di bawah piramida sistem uang
hutang ini dan terus membayar biaya perbudakan anda, serta membiarkan
generasi penerus kita dibebani dengan hutang yang tak kan pernah lunas....
Silahkan... pilihan itu pun adalah hak anda...